Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Budiaman Telah diubah "7 tahun yang lalu
3
Macam-macam Dokumen Bea Meterai
Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai
4
Meterai 3000 1. Dokumen atau surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp ,00 tetapi tidak lebih dari Rp ,00 diantaranya : a) Yang menyebutkan penerimaan uang. b) Yang menyebutkan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank. c) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening bank. d) Yang berisi pengakuan bahwa hutang seluruh atau sebagian telah dilunasi. 2. Surat berharga seperti promes, wesel, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 tetapi tidak lebih dari Rp ,00 3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 tetapi tidak lebih dari Rp ,00 dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam surat kolektifyang mempunyai nominal lebih dari Rp ,00 tetapi tidak lebih dari Rp ,00. 4. Cek dan bilyet giro tanpa batasan nilai nominal
5
Meterai 6000 1. Surat perjanjian dan surat-surat lain (surat kuasa, surat hibah dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Contohnya surat perjanjian kredit, surat perjanjian sewa menyewa. 2. Akta-akta notaris termasuk salinannya. 3. Akta yang dibuat oleh PPAT, termasuk salinannya. 4. Dokumen atau surat yang memuat jumlah uang lebih dari satu juta. a) Yang menyebutkan penerimaan uang. b) Yang menyebutkan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank . c) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening bank. 5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp ,00 6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dipengadilan 7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah nominal lebih dari Rp ,00
7
Apakah PBB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah?
Pajak Pusat PBB Pajak Daerah Apakah PBB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah?
8
PBB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah
Dasar Hukumnya : Peraturan Daerah Kota Surabaya No.10 Tahun 2010 BAB IV tentang Wilayah Pemungutan Pasal 9 “Bahwa letak objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak terhutang adalah di wilayah daerah” Wilayah daerah : Pasal 1 angka 1 “Daerah adalah Kota Surabaya”
9
NJOP Klasifikasi Dasar Hukum
PerMen Keuangan no.150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi penetapan NJOP Terdapat perbedaan harga NJOP antara daerah perkotaan dan pedesaan Penentuan harga NJOP dipengaruhi oleh lokasi, peruntukan, dan pemanfaatan dari objek pajak
10
Apabila terjadi perbedaan antara SPOP secara riil dengan SPPT PBB?
Objek PBB adalah Bumi dan Bangunan Bumi : Absolut Tidak dapat berubah bentuk dan ukurannya Bangunan : Relatif Ada perkembangan kondisi bangunan mengikuti perbaikan yang diperlukan maupun perenovasian bangunan tersebut. Maka dapat terjadi perubahan bentuk maupun ukuran
11
Mengisi SPOP yang baru sesuai kondisi riil
Tindakan yang dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan antara SPPT dengan kondisi riil Melapor ke KPP Mengisi SPOP yang baru sesuai kondisi riil Menunggu KPP memproses dan menerbitkan SPPT baru yang sesuai
12
Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti
Jika ada perbedaan antara apa yang tercantum dalam SPPT dan kondisi riil, tetapi tidak melaporkan ke KPP Pratama. Jelaskan berdasarkan teori hukum pajak! Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Daya Beli
14
Macam-macam Tarif PPh Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 17
15
Undang-Undang No. 17 Tahun 1983 Pasal 7
Berlaku : tanggal 1 Januari 1984 Dasar Hukum : UU No.17 Tahun 1983 Pasal 36 Ayat(1) Undang-Undang No. 17 Tahun 1983 Pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 januari 1995 Dasar Hukum : UU No.10 Tahun 1994 Pasal 35 Macam-macam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang pernah berlaku di Indonesia Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 Januari 2001 Dasar Hukum : UU No.17 Tahun 2000 Pasal 32 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 7 Berlaku : tanggal 1 Januari 2009 Dasar Hukum : UU No.36 Tahun 2008 Pasal 35
17
Apakah BPHTB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah?
Pajak Pusat BPHTB Pajak Daerah Apakah BPHTB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah?
18
BPHTB Kota Surabaya telah masuk pajak daerah
Dasar Hukumnya : Peraturan Daerah No.11 Tahun 2010 BAB IV tentang Wilayah Pemungutan Pasal 9 “Bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah” Wilayah daerah : Pasal 1 angka 1 “Daerah adalah Kota Surabaya”
19
BPTHB Rumus BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) X Tarif Pajak = NPOPKP X 5%
Keterangan : 1. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) 2. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) 3. Besarnya tarif pajak ditetapkan 5% 4. NOPKP = NPOP - NPOPTKP 5. NPOP dan NPOPTKP setiap daerah berbeda
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.