Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Hartono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENATAUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN & PENGABDIAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN BAGI PENELITI PEMULA (HPP), DOKTOR MENGABDI (DM), HIBAH PENELITI LANJUTAN (HPL), dan INSENTIF PUSAT STUDI DARI SUMBER DANA PNBP HOTEL SAHID MONTANA DUA MALANG, 7 September 2017
2
BIODATA San Rudiyanto, SE., MSA., Ak., AAP B., CPA., CA.
Perum Piranha Residence A-2 Malang Rudiyanto San PENGALAMAN KA. BID AUDIT KEUANGAN SPI UB STAF PENGAJAR PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI UB AUDITOR EKSTERNAL
3
PENDAHULUAN
4
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH PENELITI
5
PARADIGMA BARU PENELITIAN DI INDONESIA
Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.02/2016 Tanggal 30 Juni 2016 tentang SBK Sub Output Penelitian 2017 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Menggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 (Amanat Pasal 5 (2) Permenkeu No. 106/PMK.02/2016)
6
Lampiran Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 69 Tahun 2016
Buku Panduan Edisi XI
7
BAGAIMANA MEKANISME PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT TAHUN 2017? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUT PUT/KELUARAN”
8
PENJELASAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN PENELITIAN TAHUN 2017 (HASIL RAPAT EVALUASI SBK)
12
Audit BPK dalam rangka Implementasi Standar Biaya Keluaran Sub Output Penelitian Berdasarkan PMK 106/2016
13
PERLU MENJADI PERHATIAN
Meskipun pembayaran dalam sistem paket, bukan berarti tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. Harus dapat dibuktikan akuntabilitas bahwa mulai saat penentuan paket s.d. output dihasilkan sudah sesuai dengan standar/ketentuan yang berlaku Penggunaan sistem paket mengandung konsekuensi bahwa jika output tidak terpenuhi maka seluruh biaya yang dikeluarkan dapat dianggap sebagai T O T A L L O S S Penggunaan sistem paket memiliki konsekuensi bahwa jika dalam pelaksanaannya ternyata diperlukan biaya tambahan, tidak akan dapat dipenuhi
14
Audit BPK atas Kegiatan Penelitian (Implementasi PMK No.106/2016)
Metodologi Pemeriksaan dilakukan sesuai jenis pemeriksaan => Pemeriksaan Keuangan (Opini); Pemeriksaan Kinerja (Rekomendasi); atau PDTT/Kepatuhan (Simpulan). Pemeriksaan dapat ditujukan untuk menilai : (a) kewajaran penyajian sesuai dengan SAP (dhi. realisasi belanja); (b) efisiensi, ekonomis, dan efektivitas pengelolaan kegiatan penelitian; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Objek pemeriksaan, antara lain : kepatuhan atas alokasi dan pertanggungjawaban anggaran biaya penelitian, efisiensi/efektivitas atas pengelolaan kegiatan penelitian, kepatuhan atas kegiatan penilaian penelitian oleh Komite/Reviewer terhdp peraturan, dll. Pemeriksaan BPK akan menggunakan kriteria berdasarkan peraturan per uu an yang berlaku (UU, PP, PMK, Peraturan Menristekdikti, dll), baik terkait dengan pertanggungjawaban anggaran, substansi kegiatan penelitian, maupun hal lain yg terkait seperti ketentuan perpajakan, serta mendasarkan pada kecukupan bukti sesuai standar pemeriksaan (SPKN)
15
ANTISIPASI IMPLEMENTASI PMK VERSI BPK
16
DALAM PERTANGUNGJAWAAN KEUANGAN MASIH MENGGUNAKAN LPJ
BAGAIMANA MEKANISME PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT TAHUN 2017? PMK no 106/2016 baru dilaksanakan sebatas alat perencanaan anggaran, sedangkan untuk acuan pelaksanaan anggaran masih terbentur dengan undang-undangan keuangan SEHINGGA DALAM PERTANGUNGJAWAAN KEUANGAN MASIH MENGGUNAKAN LPJ
17
KETENTUAN UMUM PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN
18
Siapa Yang Menyusun LPJ..?
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) dibuat oleh Ketua Pelaksana Kegiatan/Peneliti/Pengabdi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia dan Peraturan Terkait
19
Peraturan Terkait di Lingkungan UB
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.02/2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer Dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran
20
Ketentuan Umum LPJ Bukti-bukti SPJ dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Angaran Biaya Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Sub Kontrak. Prosentase pembiayaan/pengeluaran masing-masing biaya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Buku Panduan edisi XI) Bukti dibuat rangkap (umumnya 3), khusus yang terkait stempel, maka seluruh rangkap adalah stempel basah
21
Ketentuan Umum LPJ (2) Bukti diurutkan sesuai RAB atau dikelempokkan per kegiatan (bila sifatnya sub-sub kegiatan) Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak diperbolehkan untuk belanja modal
22
Biaya (Belanja) yang umum
Biaya gaji/upah/honorarium Biaya Bahan habis pakai Biaya Perjalanan Dinas Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain).
26
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HONORARIUM
27
Penting Terkait Honorarium
PERHATIKAN MASALAH BESARAN HONORARIUM TIDAK BOLEH MELEBIHI SBM, dan BILA BELUM DIANGGARKAN maka bisa masuk REMUNERASI sesuai RUBRIK di UB.
28
Penting Terkait Honorarium... (2)
PERHATIKAN MASALAH JUMLAH PERSONEL YANG BERHAK: JIKA BERUPA KEPANITIAAN SEMINAR/WORKSHOP,DLL TIDAK BOLEH MELEBIHI 10% PESERTA Jika ∑ Peserta < 40 maka diperbolehkan maks 4 orang
29
Bukti Pembayaran Honorarium
Per Penerima nilai yang tertera pada kuitansi adalah nilai yang dibayarkan sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21) Daftar Penerima Dibuatkan 1kuitansi total Dilampirkan daftar penerima HR Bukti SSP PPh Ps. 21, dilampirkan dengan menggunakan NPWP Bendahara Penerima UB. Surat Tugas Kegiatan SPJ honorarium tidak boleh mendahului bulan berjalan Besaran PPh dibahas pada aspek perpajakan
30
Kuitansi Per Penerima
31
Dengan Daftar Penerima .... (1)
32
Dengan Daftar Penerima .... (2)
33
PERTANGGUNGJAWABAN BAHAN / OPERASIONAL LAIN DENGAN KUITANSI
34
Syarat Sah Kuitansi Nilai Nominal huruf dan angka harus sama
Nilai huruf /angka di Kuitansi harus benar tidak boleh di tipex, tindis. Uraian untuk pembayaran harus jelas. Penggunaan Materai: Pengadaan barang dan jasa diatas Rp ,- s/d Rp ,- meterai 3.000 Pengadaan barang dan jasa diatas Rp ,- meterai 6.000,- Pengadaan barang dan jasa rekanan harus PKP/mempunyai NPWP
35
Syarat Sah Kuitansi (2) Kuitansi Pengadaan barang /jasa harus distempel dan di tanda tangani serta nama yang jelas. Di belakang Kuitansi harus ditulis bukti pungut pemotongan pajak Kuitansi harus diketik yang jelas. Setiap pembelian /Pengadaan dilampiri bukti Nota dari Rekanan.
36
Bahan Habis Pakai (ATK)
Penggunaan Kuitansi Konsumsi Bahan Habis Pakai (ATK) Fotokopi / Cetak
37
Kuitansi Konsumsi Kuitansi dari Rekanan Nota Dari Toko
Lampiran Absen sesuai uraian di kwitansi SSP (Bila telah memenuhi syarat terkena Pajak)
38
Bahan Habis Pakai Kuitansi Rekanan Nota dari Toko/Rekanan
Bukti SSP (Bila telah memenuhi syarat terkena Pajak)
39
Kuitansi Cetak / Fotokopi
Kuitansi Rekanan Nota dari Toko/Rekanan Bukti SSP (Bila telah memenuhi syarat terkena Pajak) Bukti Faktur Pajak (Bila telah memenuhi syarat terkena Pajak)
40
Contoh Kuitansi Cetak / Fotokopi (2)
Berdasarkan Contoh Kuitansi diatas, maka kelengkapan yang harus dipenuhi: Kuitansi berstempel rekanan dan bermaterai 6000 Nota asli dari Rekanan Faktur Pajak Standar (NPWP Rekanan) Bukti Setor PPN (NPWP Rekanan) Bukti Setor PPh 22 (NPWP Rekanan)
41
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
(PMK Nomor 113/PMK.05/2012) (PMK PMK 164/PMK.05/2015)
42
PENGERTIAN Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Aturan Lama
43
PENGERTIAN Surat Perjalanan Dinas, selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain. Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan Perjalanan Dinas. Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi. Surat Perintah Perjalanan Dinas, selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan Perjalanan Dinas. Pejabat yang Berwenang adalah PA/KPA atau pejabat yang diberi wewenang oleh PA/KPA di lingkungan K/L. Kota - (tidak didefinisikan) Aturan Lama
44
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjalanan Dinas, meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. Pegawai Negeri, meliputi: Pegawai Negeri Sipil; Calon Pegawai Negeri Sipil; Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan Lama Pengaturan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah secara terpisah Pegawai Negeri belum memuat Calon Pegawai Negeri Sipil
45
PRINSIP PERJALANAN DINAS
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. AturanLama Prinsip-prinsip Perjalanan Dinas belum diatur
46
PERJALANAN DINAS JABATAN......(1)
Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi: Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. Batas Kota khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota , terdiri atas: Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
47
PERJALANAN DINAS JABATAN......(2)
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; Pengumandahan (detasering); menempuh ujian dinas/ujian jabatan; menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; mengikuti pendidikan dan pelatihan; menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
48
PERJALANAN DINAS JABATAN......(3)
SURAT TUGAS Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. Surat Tugas dimaksud diterbitkan oleh: kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan; atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja; Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pejabat Eselon I/ Pejabat Eselon II. Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk
49
PERJALANAN DINAS JABATAN......(4)
SURAT TUGAS DAN SPD Surat Tugas paling sedikit mencantumkan : Pemberi tugas; Pelaksana tugas; Waktu pelaksanaan tugas; dan Tempat pelaksanaan tugas. Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK. Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD, pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan oleh PPK dicantumkan dalam Surat Tugas. SPD dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK.
50
Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
Format SPD Halaman 1 (Lampiran I PMK) Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
51
Format SPD Halaman 2 (Lampiran I PMK)
Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana SPD Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Satker Penyelenggara, tidak perlu ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk atau Atasan Pelaksana SPD
52
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN.....(1)
Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: uang harian; biaya transpor; biaya penginapan; uang representasi; sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau biaya menjemput/mengantar jenazah.
53
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(2)
Uang harian terdiri atas: uang makan; uang transpor lokal; dan uang saku. Biaya transpor terdiri atas: perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan; retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
54
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(3)
Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap: di hotel; atau di tempat menginap lainnya. Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. 6) Uang representasi dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.
55
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(4)
Sewa kendaraan dalam Kota dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan. Sewa kendaraan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. Biaya menjemput/mengantar jenazah meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah. Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas (Lampiran II PMK).
56
Format Rincian Biaya Perjadin
(Lampiran II PMK)
57
STRUKTUR PERJALANAN DINAS JABATAN
Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota Untuk daerah yang sulit transportasi ; atau Untuk pelaksanaan tugasnya memerlukan waktu lebih dari 8 jam. Perjalanan Dinas Jabatan (11 jenis) Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 Jam biaya yang diberikan dijelaskan dalam bentuk tabel
58
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) MELEWATI BATAS KOTA
Uang Harian Biaya Pengina pan Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari Dibayarkan Biaya PemetianAngkutan Jenazah PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan √ Sesuai Penugasan - PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ 1) PDJ dalam rangka detasering. √ 2) √ 3) Maks 90 hr PDJ untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan. 2 hari PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3. Maks 2 hari PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √ 4) √ 5) PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. Maks 3 hari PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
59
KETERANGAN KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
MELEWATI BATAS KOTA √ 1) : Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. √ 2) : Biaya Penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa pengumandahan (Detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas. √ 3) : Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan. √ 4) : Uang Harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan. √ 5) : Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Pada PDJ huruf j dan k : uang harian, biaya transpor pegawai/ keluarga, dan biaya penginapan diberikan sebanyak-banyaknya untuk 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah.
60
PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM Uang Harian Biaya Penginapn Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari yang Dibayarkan Biaya Pemetian & Angkutan Jenazah PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan √ Sesuai Penugasan - PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ 1) PDJ dalam rangka detasering. √ 2) √ 3) Maksimal 90 hari PDJ untuk menempuh ujian dinas /ujian jabatan. 2 hari PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3. Maksimal 2 hari PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √ 4) √ 5) PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. Maksimal 3 hari PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
61
KETERANGAN KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 1) : Rincian biaya PDJ untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. √ 2) : Biaya penginapan dalam hal selama masa Pengumandahan (detasering) tidak tersedia rumah dinas. √ 3) : Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan. √ 4) : Uang Harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan. √ 5) : Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Biaya Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumsum sesuai standar biaya. Biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf j dan k : uang harian, biaya transpor pegawai/ keluarga, dan biaya penginapan diberikan sebanyak-banyaknya untuk 4 (empat) orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah. Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas pada huruf d dan h adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
62
Jenis Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM
Biaya Transpor Kegiatan dlm Kota Jumlah yang Dibayarkan Biaya Pemetian & Angkutan Jenazah PDJ dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan √ Sesuai Penugasan - PDJ untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ 1) PDJ untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan. Keberangkatan dan Kepulangan PDJ untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan. PDJ untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. PDJ untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri. PDJ untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S1/ S2/ S3. PDJ untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. 1 (satu) kali PDJ untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
63
KETERANGAN KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM √ 1) : Rincian biaya PDJ untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Lampiran tersendiri. Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kota dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya dan tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. PDJ dalam kota dapat diberikan biaya sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf i dan j diberikan biaya transpor pegawai/keluarga sebanyak-banyaknya untuk 4 (empat) orang. Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas pada huruf c dan g adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
64
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(6) Tingkat Biaya Perjadin Jabatan
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu: Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Menteri, Wakil Menteri, pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Lainnya yang setara; Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I.
65
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(7)
Penyetaraan Biaya Perjalanan Dinas Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas : di lingkungan Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan; lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan.
66
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(8)
Biaya Perjalanan Dinas diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas, dengan ketentuan sebagai berikut: uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan Fasilitas Transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK; biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
67
TINGKATAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN (LAMPIRAN IV)
No Pejabat Negara Tingkat Biaya Perjalanan Dinas Moda Transpotasi Pesawat Udara Kapal Laut Kereta Api/ Bus Lainnya 1. Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Menteri, Wakil Menteri, pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Lainnya yang setar A Bisnis VIP / Kelas I A Spesial / Eksekutif Sesuai Kenyataan 2. Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara B Ekonomi Kelas I B 3. Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I C Kelas II A Lama : 6 tingkatan
68
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(9)
uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; sewa kendaraan dalam Kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil; biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
69
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(10)
Dalam Rangka Mengikuti Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara; Apabila tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD. Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tercantum dalam Lampiran V PMK.
70
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA I. DI DALAM KANTOR (RUANG RAPAT/AULIA/SERBAGUNA DAN SEJENISNYA) LAMPIRAN V Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Rapat Uang Harian Uang Transpor Pegawai Biaya Penginapan I. MELEWATI BATAS KOTA Peserta Panitia/Operator Narasumber - √ √ 1) II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 2) √ 3) √ 4) III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM 1. √ 1) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. 2. √ 2) Uang Saku Rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya. 3. √ 3) Uang Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumsum sesuai standar biaya. 4. √ 4) Biaya Penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap. 5. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama
71
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA II. DI LUAR KANTOR PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN) LAMPIRAN V Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Paket Fullboard Uang Saku Paket Fullday/Halfday Uang Transpor Pegawai Biaya Penginapan Uang Harian 1) I. MELEWATI BATAS KOTA Peserta Panitia/Operator Narasumber √ 3) - √ 2 √ II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 4) III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM 1 √ 1) Uang Harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 2 √ 2) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. 3 √ 3) Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam Standar Biaya. 4 √ 4) Biaya Penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan. 5 Uang Saku Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar Biaya. 6 Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
72
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(11)
Dalam Rangka Mengikuti Rapat, Seminar, dan Sejenisnya 5) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, maka Pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
73
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN .....(12)
Ketentuan Dinas Jabatan Menggunakan Kapal Laut/Sungai Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana SPD hanya diberikan uang harian. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan setelah Perjalanan Dinas selesai.
74
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pembatalan Perjalanan Dinas Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Dokumen yang dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan, meliputi: Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari atasan Pelaksana SPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon III ke bawah, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK; Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII PMK; Pernyataan/Tanda Bukti Besaran Pengembalian Biaya Transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
75
Lampiran VII PMK
76
Lampiran VIII PMK
77
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja tersebut meliputi: biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
78
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas, disertai dengan: Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PMK; bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
79
Lampiran IX PMK
80
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil. Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa: Fotokopi surat keputusan pindah; SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang; kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian; kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor; dan kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang.
81
CONTOH PENERAPAN SPD KELENGKAPAN SPJ PERJALANAN DINAS
Surat Perjalanan Dinas (SPD) Tiket, Boarding pass Bill Hotel Surat Tugas Undangan Rincian Belanja Riil
84
Untuk Besaran Biaya: Penginapan Taksi Uang Harian Tiket Mengacu Pada SBU
85
Terkait Kegiatan Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat
ASPEK PERPAJAKAN Terkait Kegiatan Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat
86
Upah Tukang dan Kuli > 200.000 per hari
TARIF PAJAK PAJAK WAJIB PAJAK PUNYA NPWP TIDAK PUNYA NPWP PPh 21 PNS Gol IV PNS Gol III Gol I dan II 15% 5% 0% 18% (20% lebih tinggi) 6% (20% lebih tinggi) Non PNS 6% Upah Tukang dan Kuli > per hari PPh 22 Rekanan/Toko 1,5% 3% PPh 23 2% 4% PPN 10%
87
PPH PASAL 21 Dikenakan sehubungan dengan adanya pembayaran honorarium/ upah dan imbalan lain yang sejenis Tarif lihat tabel Disetor ke Bank Persepsi/Kantor Pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya IAI Wilayah Jawa Timur
88
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Jika Penerima honorarium PNS Bendahara membayar honor kepada Amir ( PNS/IV.a) sebesar Rp ,- Penghitungan PPh Pasal 21 Rp ,- x 15% = Rp ,- Jika Penerima honorarium (Non PNS) Penghitungan PPh Pasal 21: Rp ,- x 5% = Rp ,- Mengingat yang menerima bukan PNS , maka tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 adalah tarif Pasal 17 UU PPh. Jika tidak punya NPWP : ,- x 6% = Rp ,-
89
PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 dikenakan sehubungan dengan belanja barang yang dikeluarkan oleh bendahara seperti: pembelian bahan material/bangunan, peralatan, Alat Tulis Kantor, fotocopy, dan sejenisnya Nilai pembayaran > 2 Juta Tarif pajak 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (sebelum PPN) Jika rekanan tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi (3% dari DPP) IAI Wilayah Jawa Timur
90
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22
Pembayaran yang jumlahnya kurang dari Rp ,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos IAI Wilayah Jawa Timur
91
PPH PASAL 23 Dikenakan sehubungan adanya penyerahan jasa kena pajak, seperti: sewa kendaraan, sewa peralatan, service, jasa catering (Wajib Pajak Badan), Jika penyedia jasa perseorangan kena pasal PPh 21 Dikecualikan bagi yang punya Surat Keterangan Bebas (untuk omzet kurang dari 4,8 M per tahun) Tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (sebelum PPN) Disetor ke Bank Persepsi/kantor Pos paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
92
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang nilainya lebih dari Rp 1 Juta Tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak Disetor dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lambat akhir bulan IAI Wilayah Jawa Timur
93
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH BENDAHARAWAN
Tidak melebihi Rp ,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPN BM dan merupakan pembayaran yang tidak dipecah-pecah BBM dan NON-BBM yang penyerahannya dilakukan oleh Pertamina Atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan Atas penyerahan BKP/JKP yang menurut perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering (dikenakan pajak daerah, pajak restoran setor ke kasda)
94
CONTOH PERHITUNGAN PPN DAN PPH
Dibayar pembelian bahan material ke Toko Makmur Abadi Rp ,00 (sebelum pajak) Perhitungan Pembayaran adalah sbb: - Harga Bahan 100 x Rp =Rp - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% =Rp - PPh Pasal 22 1,5% x Rp =Rp Jumlah Uang yang diserahkan ke Toko makmur sebesar ( ) Jumlah SPJ belanja yang tertera dalam bukti kuitansi dan dimasukkan sebagai pengeluaran adalah Rp =Rp
95
CONTOH PERHITUNGAN PPN DAN PPH
Dibayar pembelian bahan material berupa semen 25 zak untuk proyek perbaikan jaringan irigasi desa ke Toko Jaya Rp ,00 (sebelum pajak) Perhitungan Pembayaran adalah sbb: - Harga Semen 25 x Rp =Rp - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% =Rp - PPh Pasal =Rp Jumlah =Rp IAI Wilayah Jawa Timur
96
Data SSP di lingkungan UB
NPWP : NAMA WP : Bendahara Pengeluaran Universitas Brawijaya Malang ALAMAT WP : Jl. Veteran Malang Kode Akun Setoran PPh 21: Kode Akun Setoran PPh22 : Kode Akun Setoran PPh23 : Kode Akun Setoran PPN : Kode Jenis Setoran PPh 21,22,23,PPN : 100
97
Ketentuan NPWP di Lingkungan UB
PPH Pasal 21,26 dan 23 dan PPh Pasal 4 (2) di setor NPWP Bendahara Pengeluaran UB PPH 22 dan PPN di setor NPWP Rekanan
98
“Janganlah menjadikan SPJ/Bukti sebagai beban, jadikanlah mekanisme SPJ/Bukti sebagai alat untuk melindungi diri dari tuntutan di kelak kemudian hari”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.