Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Sasmita Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
6:27 TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
2
TANGGUNG JAWAB BM Pengangkut TPS/TPB Importir PPJK Orang yg Menguasai
atas barang yang diangkut sejak tanggal pemberitahuan pabean atas barang fasilitas / saat kedatangan atas barang yang ditimbun bila importir tidak ditemukan
3
TEMPAT PEMBAYARAN LAIN YG DITUNJUK MENTERI
TANGGUNG JAWAB BM KAS NEGARA DIBAYAR ATAU Bea masuk dan PDRI TEMPAT PEMBAYARAN LAIN YG DITUNJUK MENTERI
4
DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN BEA MASUK dan PDRI
Pungutan Pabean INWARD MANIFEST (BC 1.1) PIB (2.0) PIB KHUSUS (BC 2.1) Customs Declaration (BC 2.2) Fasilitas KITE (BC 2.4) Fasilitas TPB (BC 2.5) PENCACAHAN DAN PEMBEAAN KIRIMAN POS (PPKP) BUKU PAS BARANG LINTAS BATAS (BPBLB) Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Surat Penetapan Pabean (SPP) Surat Penetapan Sanksi Administrasi Surat Teguran Surat Paksa
5
TEMPAT PEMBAYARAN BANK DEVISA PERSEPSI BANK PERSEPSI POS PERSEPSI
KANTOR BEA DAN CUKAI KANTOR POS Pembayaran pe-nerimaan negara dalam rangka impor. Pembayaran pe-nerimaan negara dalam rangka ekspor. Pembayaran pe-nerimaan negara atas BKC yang dibayar bersamaan dengan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor. Pembayaran pe-nerimaan negara impor dan ekspor yang dapat dilaku-kan di Kantor Bea dan Cukai. Pembayaran penerimaan negara atas BKC. Pembayaran penerimaan negara denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. Penerimaan negara dalam rangka impor. Penerimaan negara dalam rangka ekspor. Pembayaran penerimaan Negara atas BKC. Pembayaran penerimaan negara impor dan ekspor yang dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai. pembayaran penerimaan negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas. Pembayaran peneri-maan negara dalam rangka impor atau ekspor barang-barang kiriman pos Pada dasarnya secara umum pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau Pos Persepsi
6
BUKTI PEMBAYARAN BANK DEVISA PERSEPSI SSPCP KPBC SSPCP,
KANTOR POS SSPCP SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
7
BENTUK SSPCP
8
SSPCP SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk dimulainya pelayanan kepabeanan dan cukai apabila telah mendapat: a. Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau b. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos. SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk Wajib Bayar; b. Lembar ke-2 untuk KPPN dan diteruskan ke Kantor Bea dan Cukai; c. Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan d. Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.
9
KETENTUAN UMUM Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. Pembayaran adalah pelunasan penerimaan negara oleh wajib bayar dalam rangka pemenuhan kewajiban dibidang kepabeanan dan cukai serta dasar untuk mendapatkan pelayanan. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara ke kas negara. NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh bank devisa persepsi atau bank persepsi. NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh pos persepsi. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
10
KETENTUAN UMUM 1 2 SSPCP 3 4 5 3 SSPCP 1 PEMBAYARAN PENYETORAN
BANK – POS PERSEPSI 1 BANK – POS PERSEPSI 2 KAS NEGARA SSPCP 3 4 NTB/NTP/NTPN WAJIB BAYAR Credit Advice KANTOR BEA DAN CUKAI 5 NTPN 3 SSPCP KANTOR POS 1
11
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR / EKSPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI WAJIB BAYAR BANK ATAU POS BEA CUKAI KPPN MPN SSPCP rkp 4 Dok. Dasar Uang SSPCP rkp 4 Dok. Dasar Uang SSPCP lbr. 2 Berkas sesuai? N Y Proses validasi Mengisikan nama & kode bank/pos, nomor SSPCP, unit & kode KPPN, tgl & waktu bayar, nama & tanda tangan, dan cap bank, NTB/NTP dan/atau NTPN SSPCP lbr. 2 SSPCP lbr. 2 Membubuhkan pada dok. dasar: cap, tgl pelunasan, nama & tanda tangan. SSPCP lbr. 1&3, dok. dasar Proses NTPN Proses CA via EDI Proses Credit Advise SSPCP dan dok. dasar SSPCP lbr . 3
12
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR ATAS KIRIMAN POS MELALUI KANTOR POS
WAJIB BAYAR KANTOR POS BEA CUKAI Terima barang kiriman pos; membuat PPKP rangkap 4; Menyerahkan PPKP lbr. 1, 2, dan 3 ke petugas kantor pos. Terima berkas PPKP rangkap 3, dan menyerahkan kepada wajib bayar Terima PPKP dari petugas kantor pos SSPCP (rangkap 4)+ Dok. Dasar + Uang menerima dan meneliti berkas Terima berkas untuk diperbaiki N Berkas sesuai? Y Mengisi pada SSPCP: No. SSPCP, tanggal & waktu bayar, nama & tanda tangan, dan cap dinas kantor pos Menyerahkan kepada wajib bayar barang + SSPCP lbr. 1 + PPKP lbr. 3 Menyerahkan kepada Bea dan Cukai SSPCP lbr. 3 + PPKP lbr. 1 Terima barang, SSPCP lbr. 1, dan PPKP lbr. 3 Terima SSPCP lbr. 3 + PPKP lbr. 1 dari kantor pos
13
Pengertian dan Sifat Jaminan
Sesuatu Yg diserahkan Kepada Pihak Lain Sbg Bukti Untuk Pemenuhan Janjinya JAMINAN SIFAT PENGGUNAAN Sekali Pakai Terus Menerus 1. Pengurangan Bertahap 2. Tetap, Tanpa Pengurangan
14
Jenis-jenis Jaminan Jaminan Tunai Jaminan Bank
Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bond) Jaminan lainnya - Jaminan Perusahaan Penjamin - Jaminan Perusahaan (Corporate Garantie) - Jaminan tertulis
15
Penggunaan dan Besarnya Jaminan
Menjamin Pungutan Negara dalam rangka Kepabeanan - impor dengan fasilitas penundaan pembayaran (Vooruitslag) - impor dengan fasilitas Rush handling - impor Sementara - pengajuan keberatan Memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yg dipersyaratkan dalam peraturan Pabean BESARNYA JAMINAN: Berkaitan dengan Fasilitas BM, Cukai, PDRI Terutang, DA Berkaitan Tambah Bayar BM, Cukai, PDRI Terutang Berkaitan dengan Keberatan BM, PDRI dan DA yg kurang dibayar
16
Pelaksanaan Tagihan, dilakukan dalam 2 Tahap :
KONSEP PENAGIHAN Pengertian Penagihan secara umum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fiskus dalam rangka pemulihan hak-hak Negara atas kewajiban/kekurangan pungutan pajak yang timbul berkaitan dengan ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai Pelaksanaan Tagihan, dilakukan dalam 2 Tahap : 1 Penagihan Administratif Tahap 2 Penagihan Aktif Tahap
17
Penagihan Administratif
Penagihan Administratif adalah tindakan yang diambil oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Penetapan atau Keputusan dalam rangka memulihkan hutang pajak/kekurangan tagihan pajak/denda administratsi/bunga yang timbul berdasarkan ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku (UU Pabean dan UU Cukai) SPTNP SPKTNP SPP SPSA Kep. Dirjend Bentuk Surat Penagihan :
18
PENAGIHAN BM Pasal 37A : Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi yang terutang wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. Pasal 38 : Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan UU Pabean yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan
22
18:27
24
Pejabat Lelang & Ka. KPBC
Hasil lelang diperhitungkan tagihan + biaya penagihan/biaya lelang; selebihnya dikembalikan kepada pemilik, bila masih kurang, dicari lagi obyek sita yang lain. 21 hari 2 x 24 jam SURAT TEGURAN SURAT PAKSA Ka. KPBC SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN PENGUMUMAN LELANG 14 hari PELAKSANAAN LELANG Pejabat Lelang & Ka. KPBC Berita Acara Penyitaan & Segel Sita PENAGIHAN ADMINISTRATIF PENAGIHAN AKTIF KPP Jatuh Tempo 60 Hari (Pabean) 7 Hari SPTNP/SPKTNP/SPSA/SPP
25
Penagihan Aktif Penagihan Aktif adalah serangkaian tindakan yang diambil oleh fiskus agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara: menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Sesuai UU No.19 Tahun 2000 Surat Teguran Surat Paksa Surat Penyitaan Bentuk Surat Penagihan : Ciri khas dokumen Penagihan scr aktif adalah adanya klausul : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
28
KPU/KPPBC KPP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.