Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK

2 PENGERTIAN MEREK merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa

3 DAYA PEMBEDA memiliki kemampuan untuk digunakan sbg tanda yang dapat membedakan hasil perusahan yang satu dengan perusahaan yang lain

4 FUNGSI MEREK SBG TANDA PENGENAL UTK MEMBE DAKAN HASIL PRODUKSI YANG DIHASILKAN SESEORANG ATAU BE BERAPA ORANG SECARA BERSAMA SAMA ATAU BDAN HUKUM DGN PRO DUKSI SESEORANG/BBRP ORANG ATAU BADAN HUKUM LAIN SBG ALAT PROMOSI, SEHINGGA MEM PROMOSIKAN HSL PRODUKSINYA CU KUP DGN MENYABUT MEREKNYA SBG JAMINAN ATAS MUTU BARANG NYA

5 JENIS MEREK MEREK DAGANG MEREK JASA MEREK KOMBINASI

6 MEREK JASA merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bbrp orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang barang sejenis lainnya

7 MEREK JASA merek yang digunakan pd jasa yang diperdagangkan oleh se- seorang atau bbrp orang seca ra bersama-sama atau oleh ba dan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lain - nya

8 MEREK KOLEKTIF merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dgn karak teristik yang sama, yang diper dagangkan oleh seseorang atau bbrp orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

9 HAK ATAS MEREK HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN NEGARA KPD PEMILIK MEREK YANG TERDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM MEREK UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU UNTUK MENGGUNAKAN SENDIRI MEREK TSB ATAU MEMBERIKAN IZIN KEPADA ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKANNYA

10 TIDAK DAPAT DIDAFTAR merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikat tidak baik pemohon ada niat dan sengaja utk meniru, membonceng atau menjiplak ketenaran merek lain demi kepentingan usahanya yang mengakibat kan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen

11 PEMOHON PENDAFTARAN MEREK
ORANG PESEORANGAN BADAN HUKUM BEBERAPA ORANG / BADAN HUKUM (PEMILIKAN BERSAMA/MEREK KLEKTIF)

12 FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
sbg bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang ter- daftar sbg dasar penolakan terhadap merek yg sama keseluruhan / sama pada pokoknya yang dimo honkan oleh pemohon lain utk barang /jasa sejenis sbg dasar utk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dlam peredaran untuk barang/jasa sejenis

13 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
didaftarkan oleh pemohon yang beretikad tidak baik; bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (pasal 4 & pasal 5 uum)

14 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU PERMOHONAN MEREK HARUS DITOLAK OLEH DIRJEN HKI
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

15 mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak; merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

16 PERSAMAAN PADA POKOK kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik menge nai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tsb

17 PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR
atas prakarsa dirjen hki atas dasar permohonan dari pe milik merek ybs atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan pengha- pusan tidak diperpanjang jangka waktu berlaku pendaftaran merek

18 DASAR PENGHAPUSAN merek tidak dipergunakan sela ma tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang /jasa yang dimohonkan

19 MEREK TERDAFTAR DIBATALKAN
merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berke kuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepen tingan dgn alasan berdasar kan pasal-pasal 4, 5 dan 6 uum

20 JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN
merek terdaftar mendapat per lindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tsb dapat diper- panjang. permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut

21 PERMOHONAN PERPANJANGAN DISETUJUI
bila merek ybs masih digunakanpada barang/jasa se bagaimana yang disebut pada merek tsb barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan

22 PERPANJANGAN DITOLAK Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terke nal milik orang lain

23 INDIKASI GEOGRAFI Suatu tanda yang menunjuk kan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkung- angeografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tsb memberi kan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

24 INDIKASI ASAL Suatu tanda yang memenuhi ke tentuan tanda indikasi geogra fis yang tidak didaftarkan / se mata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa

25 PIHAK YG MENGAJUKAN PENDAFTARAN
Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang produksi barang yang bersangkutan Lembaga yang diberi kewenang an untuk itu, atau Kelompok konsumen barang tersebut


Download ppt "PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google