Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Disusun oleh : lily Wulandari
Legal Aspek Produk Tik Disusun oleh : lily Wulandari
2
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
4
LAYOUT Pendahuluan Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Subjek dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Pengalihan Hak Lisensi Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pelanggaran dan Sanksi
5
PENDAHULUAN Salah satu komponen penting dari produk-produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP) CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, dioda dan kapasitor, yakni unsur-unsur penghubung atau pengubah arus listrik yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika
6
PENDAHULUAN Peletakan CHIP dalam satu kesatuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang bukan ahli Karena para inventor itu adalah tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan khusus, maka hasil invensinya perlu dan harus dilindungi oleh hukum
7
PENDAHULUAN Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit; Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit; Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
9
PENGERTIAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
UU no 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
10
PENGERTIAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
UU no 32 Tahun 2000 Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu
11
PENGERTIAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
13
SUBYEK DARI HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain
14
SUBYEK DARI HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas
15
SUBYEK DARI HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak
17
HAK PEMEGANG Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
18
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
19
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN
Desain orisinal itu juga harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan
21
PEMBATALAN HAK Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat batal berdasarkan dua alasan: a. Berdasarkan permintaan pemegang hak b. Berdasarkan gugatan
22
PENGALIHAN HAK Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
23
PENGALIHAN HAK Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
24
PENGALIHAN HAK Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
26
LISENSI Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
27
LISENSI Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu
28
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN LISENSI
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
29
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun
30
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa pun boleh mengunakan desain tersebut Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
32
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah)
33
RAHASIA DAGANG
34
LAYOUT Definisi Ruang Lingkup Lisensi Cakupan Perlidungan Sengketa Rahasia Dagang
35
DEFINISI UU NO 30 TAHUN 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
36
Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang (trade secrets) meliputi:
metode produksi metode pengolahan metode penjualan Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
37
LISENSI Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, yaitu izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu
38
CAKUPAN PERLINDUNGAN Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang: Mengungkap rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan
39
CAKUPAN PERLINDUNGAN Perlindungan rahasia dagang juga diberikan secara terbalik yakni tidak mewajibkan suatu perusahaan untuk menyerahkan informasi tertentu yang sensitif. Hal tersebut mencakup: Metode penjualan : perusahaan tidak diwajibkan mengungkapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar Metode produksi: tercakup dalam kategori ini adalah hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadaP pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan dan teknik pengolahan Komposisi ramuan: perusahaan tidak diharuskan melaporkan penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan
40
CAKUPAN PERLINDUNGAN Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memaksa perusahaan untuk membeberkan metode penjualan maupun metode produksinya, jika ada dugaan monopoli yang didukung oleh bukti-bukti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) juga dapat melakukan investigasi dengan memaksa perusahaan menjelaskan formula obat, jamu atau makanan/minuman yang dijualnya apabila ada kasus keracunan dsbnya. Dalam prakteknya, belum ada orang atau perusahaan yang mendaftarkan rahasia dagangnya kepada Ditjen HKI Lebih suka menyimpannya sendiri agar tidak diketahui pihak lain.
41
SENGKETA RAHASIA DAGANG
Di Indonesia, terdapat tujuh ragam Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Varietas Tanaman, dan Rahasia Dagang. Diantara ketujuh Hak Kekayaan Intelektual tersebut, Rahasia Dagang adalah satu-satunya hak yang jika terjadi sengketa, maka diselesaikan di Pengadilan Negeri, selebihnya di Pengadilan Niaga. Alasan utamanya adalah karena pemeriksaan sengketa rahasia dagang harus diselesaikan secara tertutup. Pengadilan Niaga tidak mengenal adanya persidangan secara tertutup. Hanya Pengadilan Negerilah dapat dilakukan persidangan secara tertutup.
42
Selesai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.