Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid"— Transcript presentasi:

1 Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid
Organisasi dan UU K3 Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid

2 Pentingnya Perundang-undangan
K3 adalah kebutuhan yang sangat penting Atas kekuatan UU pegawai pengawas PNS DEPNAKER Jika pegawai pengawas menemukan pelanggaran ,pegawai pengawas dapat memberikan sanksi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3 UU K3 UU Nomor 14 Tahun 1969 ttg ketentuan2 pokok tentang tenaga kerja , higyene perusahaa dan kesehatan kerja. UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU No.3 Tahun 1969 ttg persetujuan Konvensi ILO No.120 mengenai Higiene dalam perniagaan dan Kantor-kantor. UU No.1 Tahun 1970 ttg keselamatan kerja. UU No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja; UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan. dll

4 ATURAN YANG MENDASARI Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

5 BEBERAPA ATURAN YANG MENDASAR DENGAN K3
UU No 12 Tahun 1948 diubah dg UU No 1 Tahun 1951 tentang Norma kerja atau aturan kerja a. Menyangkut dengan orang anak dan orang muda - Anak (≥ 6 th) tdk boleh bekerja dlm ruangan tertutup - Orang muda tdk boleh menjalankan pekerjaan kecuali untuk kepentingan dan kesejahteraan umum - Orang muda tdk boleh bekerja dlm tambang, dlm tanah, pekerjaan yang berbahaya bagi dirinya b. Menyangkut Pekerjan wanita - Tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari ( ) - Tdk boleh bekerja dlm tambang, dlm tanah, pekerjaan yg berbahaya bagi kesehatannya menurut sifat tempat dan keadaanya. - Tidak diwajibkan bekerja pada H1 dan H2 jika merasa sakit - Tidak bekerja 1½ bln sebelum melahirlkan dan 1½ sesudah melahirkan atau gugur kandungan.

6 BERKAITAN WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT
Waktu kerja dan waktu Istirahat ; - Pekerja tdk boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu - Setelah 4 jam bekerja ada istiraht minim1/2 jam - Setelah 6 hari kerja harus ada 1 hari istiraht - Tidak boleh bekerja pada hari Libur resmi 2. UU No 3 Tahun 1992 tentang adanya Jaminan perlindungan kepada pekerja (JKK. JKM. JHT, JPK)

7 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Pasal 67 – 75 Perlindungan pekerja anak : (1) perlindungan terhadap pekerja penyandang cacad sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pasal 68 – 69 Larangan mempekerjakan anak Pengecualian anak antara umur 13 – 15 tahun pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perekembangan fisik, mental dan sosial Harus memenuhi syarat seperti ada izin orang tua/wali dll Pasal 76 Perlindungan kepada Pekerja Perempuan Larangan pekerja perempuan umur 18 th bekerja pukul – 07.00 Larangan pekerja perempuan hamil bekerja pukul – menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatannya Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan jam tersebut wajib memberika - makan dan minuman yang bergizi - menjaga kesusilaan dan kemananan (4) Wajib menyediakan angkutan antar jemput

8 Pasal 86 ; PERLINDUNGAN PEKERJA
(1). Setiap pekerja/buruh memp hak perldngn a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan;dan c. Perlkuan yg sesuai dgn harkat dan martbt manusia serta niali2 agama Pasal 87 ; Setiap persh wajib menrpkn SMK3 Pasal 88 ; PENGUPAHAN (1) Setiap pekerja/buruh berhak memplh penghasilan yg memenhi penghdpan yg layak bagi kemanusiaan

9 Kebijakan pengupahan utk melindungan , meliputi ;
Upah minimum Upah kerja lembur Upah tdk msk kerja krn berhalangan Upah tdk msk kerj krn melkukn kegtn lain Upah sedng menjlnkn waktu istirahat Bentuk dan cara pemabayrn upah Denda dan potongan upah Hal-hal yg dpt diperhtngkn dg upah Struktur dan skala pengupahan yg proporsional Upah utk pembayar pesangaon Upah utuk kompensasi kecelakaan kerja Upah utk perhtngn pajak penghasilan

10 HAL BERKAITAN PERLINDUNGAN
Pasal 93 ; Pengupahan 1. Upah tdk dibyr bila pekerja/buruh tdk melakukan pekerjaan 2. Hal tsb diatas tdk berlaku, wajib bila ; a. pekerja sakit tdk dpt bekerja dg ket dr b. merasa sakit hari h 1 dan 2 c. nikah,menkhkn,khitanan,babtis,istri melhrkn, anak, istri,suami,org tua,mertua,menantu meninggal d. menjalankan kewajiban negara e. menjalankan ibadah sesuai dng agama f. bersedia dg yg dijanjikan tetapi persh tdk mempekerjakan g. melaksanakan hak istirahat h. melaks tugas SP perstjn persh i. Melaksnkn tugas pddkn dari persh

11 Upah dibayarkan bila pekerja sakit sbb ;
a. 4 bulan pertama upah ……… 100 % b. 4 bulan kedua upah ………… % c. 4 bulan ketiga upah ………… % d. Selanjutnya upah …………… % sebelum PHK terjadi Upah dibayarakan bila tidak masuk bekerja sbb a. Pekerja menikah upah dibayar untuk 3 hari b. Menikahkan anak upah dibayar untuk 2 hari c. Menghitankan anak upah dibayar untuk 2 hari d. Membabtiskan anak upah dibayarkan 2 hari e. Isteri melahirkan/gugur kandungan hari f. Suami/isteri,org tua/mertua,anak,menantu meninggal 2 hari g. Anggota keluarga dlm 1 rumah meninggal upah 1 hari Pengatur pelaks ini diatur dlm PK, PP dan PKB Pasal 94 ; Komponen upah terdiri dri UP dan TTtp maka UP min 75% dari UP + TTtp

12 Pasal 95 ; Pelnggrn/kellai oleh pekj krn sengaja dpt dikena denda Pengsha sengja/lalai lambat pemyrn upah dikena denda Besar % Denda tsb diatur oleh Pemerintah Hal persh pailit,likuidasi dgn UU,upah dan hak pekj lainya merpkn hutang yang didahulukan oleh persh Pasal 96 ; Tuntutan pembyrn upah dan sgl pembyrn yg timbul dari adanya hub kerja Kadaluarsa setelah jangka 2 tahun Pasal 97 dan 98 ; Berkaitan dengan upah merupakan kewenangan untuk merumuskan dalam PP

13 POLICY AGENDA SEMUA ISSUE YANG DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT
SYSTEMIC AGENDA SEMUA ISSUE YANG DIRASAKAN OLEH SELURUH RAKYAT ISSUE YANG BERADA DALAM YURIDIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH INSTITUTIONAL AGENDA DITANGANI OLEH PUBLIK

14 SISTEM KEBIJAKAN STAKEHOLDERS PELAKU KEBIJAKAN LINGKUNGAN KEBIJAKAN
KEBIJAKAN PUBLIK Kriminalitas Analis kebijakan Penegakan hukum Inflasi Kelompok WN Ekonomi Pengangguran Partai Personil Diskriminasi Serikat Pekerja

15 BERBAGAI MASALAH DALAM LINGKUNGAN KEBIJAKAN
DI NEGARA BERKEMBANG. Pengambil keputusan dan pengelola kebijakan (elitis) Kualitas SDM  mempengaruhi ketepatan. Semangat berkait dengan etika mementingkan diri sendiri. Komunikasi sosial tidak lancar. Kelembagaan dalam kebijakan yang besar  efisien Kecenderungan pemusatan kewenangan danm tanggung jawab Keterbatasan informasi Perkembangan IPTEK, variabel kebijakan menjadi rumit22


Download ppt "Oleh Nurhalina, SKM.M.Epid"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google