Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.

2 Arti Sunnah Arti Sunnatullah Sunnah Berasal dari Kata : Thariqat
ash-shirat thabi'at asy-syari'at Artinya : (jalan, cara, metode). (peri kehidupan, perilaku). (tabiat, watak), (syariat, peraturan, hukum) . Sunnah

3 Arti Allah Arti Allah Allah Berasal dari Kata :
at-ta'alluh (Nadhr Bin Syamil ) ilah. al- muhtajib. Artinya : Ibadah, Yang menjadi sandaran / tuhan yang menutupi. Allah

4 Pengertian Sunnatullah
Sunnatullah merupakan istilah dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata, yaitu kata sunnah dan allah. Dengan digabungkannya dua kata tersebut, maka menjadi susunan idhafiah, yaitu susunan kata yang terdiri dari kata yang berpredikat sebagai mudlof dan mudlof ilaihi. Kata sunnah berkedudukan sebagai mudlof dan allah berkedudukan sebagai mudlof ilaihi nya. .

5 Pengertian Sunnatullah
adalah sebagai jalan yang dilalui dalam perlakuan Allah terhadap manusia sesuai dengan tingkah laku, perbuatan dan sikapnya terhadap syariat Allah dan Nabi-Nya dengan segala implikasi nilai akhir di di dunia dan akhirat. .

6 Sunnatullah Sunnatullah di alam semesta yang bersifat mutlak, tetap dan terus-menerus itu disebut ketentuan alam ( (اَلتَّ خقدِيخ ر اَُلخكَُخونِيُ • Sedangkan sunnatullah di manusia yang bersifat hidayah, kehendak dan pilihan itu disebut ketentuan syari’at ( اَلتَّ خقدِيخ رُ (اَلشَّخرعِ ي يُ • Sikap alam terhadap ketentuan alam adalah pasrah kepada Allah (istislam) • Sedangkan sikap manusia terbelah menjadi dua: muslim dan kafir, Dua Ketentuan, Dua Sikap.

7 Fiqh Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci.

8 Pembagian Fiqih Islam 1- Ibadat
Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama. 2- Muamalat Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

9 Pembagian Fiqih Islam 3- Munakahat
Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya  untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3) 4- Jinayat Jinayat ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi untuk menjaga harta, jiwa serta hak azasi manusia.

10 Ushul Fiqih Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.

11 Ushul Fiqih Sumber-sumber hukum islam
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2, yaitu: 1. Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu: Al-Qur'an, kitab suci agama Islam Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad 2. Sumber Hukum Sekunder - Ijtihad. - Ijma, kesepakatan para ulama. - Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.

12 Tujuan Ibadah * Sebagai konsekwensi dari keyakinannya kepada tuhan * Untuk mendekatkan diri dan mengenal Tuhan bagi seorang hamba. * Untuk membersihkan dan menyucikan jiwa seorang hamba.

13 Hikmah Yang Terkandung Dalam Ibadah
1. Sebagai sarana evaluasi rutin dan teratur (pada pelaksanaan shalat lima waktu). 2. Agar bisa memahami dan merasakan yang dirasakan oleh orang miskin (puasa). 3. Sebagai sarana berbagi bagi umat muslim. 4. Sebagai sarana untuk memahami karakter semua umat dn napak tilas nabi ibrahim.

14 Terima Kasih


Download ppt "HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google