Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN INOVASI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

2 Struktur Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Referensi : Peraturan Menteri Ristek Dikti No. 15/2015 Bidang Akademik; Bidang Infrastruktur Bidang Relevansi dan Produktivitas STAF AHLI Sekretariat Inspektorat Jenderal Inspektorat I Inspektorat II Inspektorat III Biro Hukum dan Organisasi Kerjasama dan Komunikasi Publik Perencanaan SDM Keuangan dan Umum Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sekretariat Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya Pengembangan Kelembagaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sekretariat Direktorat Karier dan Kompetensi SDM Sarana dan Prasarana Kualifikasi SDM Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Sekretariat Direktorat Sistem Riset Pengelolaan Kekayaan Intelektual Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sekretariat Direktorat Penjaminan Mutu Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Sekretariat Direktorat Sistem Inovasi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Inovasi Industri Kelompok Jabatan Fungsional Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Pusat Penelitian Iptek Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT LLPT/ Kopertis LBM EIJKMAN PP Iptek

3 Arah Kebijakan Kemenristek Dikti
Meningkatkan tenaga terdidik dan terampil berpendidikan tinggi. Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang. Meningkatkan sumber daya litbang dan pendidikan tinggi yang berkualitas. Meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan. Meningkatkan inovasi bangsa. Fokus bidang utama : Pangan, Energi, Teknologi dan Manajemen Transportasi, Teknologi Infomasi dan Komunikasi, Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Teknologi Kesehatan dan Obat, dan Material Maju.

4 DIREKTORAT PPBT Mendorong tumbuhnya kewirausahaan berbasis teknologi melalui pendanaan, pelatihan, dan asistensi bagi inkubator dan tenant (perusahaan pemula)

5 PROGRAM PPBT 2017 1 2 3 CALON PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI
INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI 3 PPBT – PERGURUAN TINGGI

6 CALON PERUSAHAAN PEMULA
BERBASIS TEKNOLOGI (CPPBT) 1

7 LATAR BELAKANG Kegiatan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dari Perguruan Tinggi merupakan upaya menyiapkan hasil inovasi teknologi calon PPBT Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dalam pengembangan hasil inovasi dari Perguruan Tinggi untuk bisa menciptakan dosen dan mahasiswa yang kreatif, imajinatif, berani beresiko, dan memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi.

8 LANDASAN HUKUM Tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 2 UNDANG-UNDANG NO.17/2007 Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tentang Sistem Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 3 Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4497, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 4 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 5 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14).

9 CALON PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI
“Calon usaha yang dibangun berbasis teknologi inovasi yang produknya sudah siap dihilirisasi (tidak dalam tahap penelitian dan pengembangan) dari Perguruan Tinggi”

10 PROGRAM INSENTIF CPPBT
Merupakan pendanaan yang diberikan melalui skema insentif yang diberikan kepada lembaga pengelola hasil riset dan pengembangan yang produknya sudah minimal dalam bentuk prototype untuk disempurnakan dan siap untuk dihilirisasi

11 TUJUAN, SASARAN, DAN LUARAN
CALON PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI TUJUAN SASARAN LUARAN Menyiapkan hasil inovasi teknologi dari Perguruan Tinggi yang sudah siap dihilirisasi Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dari Perguruan Tinggi yang dapat berasal dari Mahasiswa, Dosen, serta Dosen dan Mahasiswa Calon perusahaan pemula berbasis teknologi dari Perguruan Tinggi

12 PERSYARATAN LEMBAGA PENGUSUL
Merupakan LPPM/LPM/UP2M/UP3M/Lembaga Penelitian/Lembaga Inovasi (untuk Perguruan Tinggi yang belum mempunyai LPPM); Menugaskan tenaga pendamping dari LPPM/LPM/UP2M/UP3M/Lembaga Penelitian/Lembaga Inovasi (untuk Perguruan Tinggi yang belum mempunyai LPPM) dalam rangka penyempur­naan prototype produk inovasi CPPBT untuk menjadi produk komersial yang meliputi: bimbingan teknologi, pengurusan serti­fikasi dan standardisasi, HKI.

13 PERSYARATAN PENGAJUAN PRODUK CPPBT
1. Produk telah diuji dalam lingkungan produksi yang sesungguhnya , 2. Uji seluruh fungsi dilakukan dalam simulasi lingkungan operasi, 3. Semua bahan/ material dan peralatan tersedia untuk digunakan dalam produksi, 4. Sistem memenuhi kualifikasi melalui test dan evaluasi PERSYARATAN PENGAJUAN PRODUK CPPBT

14 HILIRISASI “kegiatan atau proses hasil penelitian/riset menjadi produk inovasi yang siap dipasarkan sehingga masyarakat dapat turut menikmati manfaat dari hasil produk inovasi tersebut”

15 “Komposisi Penggunaan Anggaran ”
No. Uraian Jumlah (Rp) (MAX 100%) 1. Gaji, Upah, dan Honor (20%) 2. Bahan Habis Pakai (10%) 3. Perjalanan Dinas 4. Promosi ( 5%) 5. Pengembangan Produk (Supporting) (50%) 6. Lain-lain (Legislasi, Ijin Sertifikasi, Penyusunan Laporan,dll) (5%) TOTAL BIAYA

16 Bidang Fokus Prioritas
PANGAN KESEHATAN & OBAT ENERGI TRANSPORTASI PERTAHANAN & KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI MATERIAL MAJU BAHAN BAKU

17 TAHAPAN PROGRAM CPPBT (1/2) 01 SOSIALISASI CPPBT
Sosialisasi Program CPPBT 2017 02 PENGAJUAN PROPOSAL ONLINE Pengajuan Proposal Online Calon PPBT 03 SELEKSI SUBSTANSI DAN ADMINISTRASI Seleksi Substansi dan Administrasi Proposal 04 SELEKSI PRESENTASI Seleki Presentasi Proposal

18 TAHAPAN PROGRAM CPPBT (2/2) 05 FACT FINDING
Jika diperlukan, tim seleksi melakukan fact finding ke lapangan untuk memastikan proposal yang diajukan sebagai pertimbangan keputusan kelulusan. 06 SK PENETAPAN PENERIMA INSENTIF Penerbitan SK Penetapan Penerima Insentif CPPBT 07 PAMERAN INOVASI Pameran Inovasi Produk CPPBT 08 MONITORING & EVALUASI Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan CPPBT INFORMASI MENGENAI JADWAL UNTUK SETIAP TAHAPAN PROGRAM CPPBT DARI PERGURUAN TINGGI DAPAT DILIHAT MELALUI WEBSITE :

19 SKEMA PENDANAAN CPPBT KEMENRISTEKDIKTI LPPM CALON PPBT Dana yang dialokasikan untuk program pada tahun 2017 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan inovasi per judul proposal melalui LPPM/LPM/UP2M/UP3M/Lembaga Penelitian/Lembaga Inovasi (untuk Perguruan Tinggi yang belum memiliki LPPM) di Perguruan Tinggi Pencairan pendanaan melalui sistem kontrak, Pendanaan diberikan melalui 2 (dua) termin pencairan,

20 2 3 INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI (IBT)
PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI – PERGURUAN TINGGI (PPBT-PT) 3

21 LATAR BELAKANG Menumbuhkan wirausaha berbasis teknologi dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa

22 LANDASAN HUKUM Sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi 1 UNDANG-UNDANG NO. 18/2002 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan 2 PERATURAN PEMERINTAH NO. 20/2015 3 UNDANG-UNDANG NO.17/2007 Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 4 PERATURAN MENRISTEK NO. 01/2012 Bantuan teknis Penelitian dan Pengembangan kepada Badan Usaha 5 PERATURAN PRESIDEN NO. 27/2013 Pengembangan Inkubator Wirausaha 6 PERATURAN MENRISTEKDIKTI NO. 13/2015 Rencana Strategis Kemenristekdikti 7 PERMENKUKM NO. 24/2015 NSPK Inkubator Wirausaha

23 TUJUAN, SASARAN, DAN LUARAN
INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI TUJUAN SASARAN LUARAN Mendorong komersialisasi hasil inovasi teknologi dalam negeri; Menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis teknologi; Terwujudnya komersialisasi hasil inovasi teknologi yang berasal dari masyarakat, umum, LPK/LPNK, Balitbang/Dinas Tumbuhnya perusahaan pemula berbasis teknologi Tenant perusahaan pemula berbasis teknologi

24 TUJUAN, SASARAN, DAN LUARAN
PPBT – PERGURUAN TINGGI TUJUAN SASARAN LUARAN Menumbuhkan PPBT dari hasil inovasi Perguruan Tinggi; Tumbuhnya PPBT Perguruan Tinggi yang dibina untuk menjadi perusahaan pemula bebasis teknologi PPBT Perguruan Tinggi yang dibina untuk menjadi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi

25 “Inkubasi” Inkubasi merupakan suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator kepada Peserta Inkubasi (Tenant)

26 “Inkubator Bisnis Teknologi”
Inkubator bisnis teknologi adalah suatu lembaga yang bergerak melakukan proses inkubasi terhadap usaha baru dan berada pada skala kecil. Inkubator ini dapat didefinisikan sebagai suatu wadah untuk mengembangkan calon pengusaha/usaha baru menjadi pengusaha/usaha yang mandiri melalui berbagai pembinaan terpadu yang dapat meliputi: penyediaan tempat kerja/kantor, fasilitas perkantoran, bantuan pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian dan pengembangan teknologi, bantuan permodalan, serta penciptaan jaringan usaha (networking)

27 “Tenant” Seseorang/Sekelompok orang (maksimum 3 orang) yang membangun perusahaan rintisan yang baru tumbuh dan berbasis teknologi yang menjalani proses inkubasi

28 LAYANAN INKUBATOR Infrastruktur Bisnis Pendampingan Jejaring dan
Ruang Usaha Tenant PPBT; Ruang Kantor; Ruang Rapat atau Pertemuan Bisnis; Akses Internet; Sarana Telekomunikasi; Atau Peralatan Perkantoran. Pendampingan Konsultasi Bisnis (Bimbingan bisnis, manajemen bisnis); Pembuatan Bisnis Plan atau Studi Kelayakan Usaha; Pendirian Legalitas Usaha (untuk tenan yang belum memiliki ijin usaha); Standarisasi Produk; Sertifikasi Produk; Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual; Pendamping dan atau Mentoring Bisnis; Pengujian Produk; Promosi Produk dan Usaha; Riset Pasar; Pelatihan Bisnis. Jejaring dan Kolaborasi Temu Bisnis Reguler; Kerjasama dengan Lembaga Litbang atau Lembaga Alih Teknologi; Kemitraan Bisnis dengan Pengusaha; Kegiatan dengan inkubator dan forum inkubator nasional dan internasional. Akses Permodalan Fasilitasi untuk akses modal ke Lembaga Perbankan dan Non Bank; Fasilitasi untuk akses modal ke Lembaga Pemerintahan.

29 TAHAPAN PROGRAM IBT & PPBT-PT
(1/3) 01 PUBLIKASI PROGRAM Publikasi program insentif IBT dan PPBT PT 2017 02 PENGAJUAN PROPOSAL TENANT Pengajuan proposal tenant oleh inkubator 03 DESK EVALUATION Desk evaluation proposal tenant oleh tim seleksi 04 PENGUMUMAN HASIL DESK EVALUATION Pengumuman tenant yang lolos desk evaluation

30 TAHAPAN PROGRAM IBT & PPBT-PT
(2/3) 05 SELEKSI PRESENTASI & WAWANCARA Proposal yang lolos tahap desk evaluation diundang untuk mempresentasikan proposal dihadapan tim seleksi. 06 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PRESENTASI & WAWANCARA Pengumuman hasil tahap seleksi presentasi dan wawancara. 07 FACT FINDING Jika diperlukan, tim seleksi melakukan fact finding ke lapangan untuk memastikan proposal yang diajukan sebagai pertimbangan keputusan kelulusan. 08 PENDALAMAN MATERI & REVISI RAB Inkubator dan tenant yang lolos tahap sebelumnya diundang untuk melakukan pendalaman substansi proposal dan penyesuaian RAB

31 TAHAPAN PROGRAM IBT & PPBT-PT
(3/3) 09 PENGUMUMAN PENERIMA INSENTIF Pengumuman penerima insentif IBT i 10 TANDA TANGAN KONTRAK Penandatanganan bagi penerima pembiayaan program insentif IBT dan PPBT- PT 11 PAMERAN INOVASI Pameran Inovasi Produk 12 MONITORING & EVALUASI Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan tenant dan inkubator yang telah didanai

32 Rencana Jadwal Pelaksanaan IBT TA.2017
NO URAIAN KEGIATAN TANGGAL 1 Sosialisasi IBT ke Inkubator Perguruan Tinggi, Swasta, dan Balitbang 9 – 20 Januari 2017 2 Pengajuan Proposal Tenant oleh Inkubator 9 Januari – 3 Februari 2017 3 Seleksi Tahap I : Desk evaluation Minggu ke-2 Februari 2017 4 Pengumuman Inkubator Yang Lolos Seleksi Tahap 1 (desk evaluation) dan Diundang untuk seleksi tahap 2 yaitu presentasi dan wawancara (wajib membawa proposal hardcopy sebanyak 3 eksemplar), dijilid rapi, cover biru muda 14 Februari 2017 5 Seleksi Tahap II : Presentasi dan wawancara Inkubator dan Tenant 22-23 Februari 2017 6 Seleksi Tahap III : Fact Finding bagi peserta yang masih perlu dievaluasi Minggu ke-4 Februari 2017 7 Seleksi Tahap IV : Presentasi dan wawancara pendalaman materi serta revisi RAB bagi yang lolos Tahap II dan III 8 Pengumuman Inkubator dan Tenant yang didanai dan SK pendanaan melalui website Minggu ke-1 Maret 2017 9 Kontrak Kemenristekdikti dengan Inkubator 10 Pelatihan Inkubasi Bisnis Teknologi dan Pembuatan Action Plan bagi yang didanai Minggu ke-3 Maret2017 11 Pameran Hakteknas dan I3E Agustus 2017 12 Pameran Indonesia Innovations and Innovator Expo Oktober 2017 13 Monitoring dan Evaluasi On-line setiap bulan pelaksanaan 14 Laporan Akhir (dijilid rapi 3 eks), dijilid rapi, cover hijau Ke-2 Desember 2017

33 Rencana Jadwal Pelaksanaan PPBT – PT TA.2017
NO URAIAN KEGIATAN TANGGAL 1 Sosialisasi Program Minggu ke 2 – Minggu 3 Januari 2 Penerimaan dan Batas Akhir Proposal Minggu ke 2 Januari 2017 – Minggu ke 2 Februari 3 Seleksi Substansi Minggu Ke 3 Februari 2017 4 Pengumuman Hasil Substansi Minggu ke 4 Februari 2017 5 Seleksi Presentasi Substansi dan Wawancara Minggu ke 1 Maret 6 Pengumuman Hasil Seleksi Substansi dan Wawancara Minggu ke 2 Maret 2017 7 Revisi RAB dan mengirimkan 2 (dua) rangkap hardcopy proposal cover warna coklat Minggu ke 3 Maret 2017 8 Minggu ke 4 Maret 2017 9 Pengumuman Pemenang Program PPBT Perguruan Tinggi Minggu ke 5 Maret 2017 10 Penandatangan Kontrak Minggu ke 1 April 2017 11 Pelaksanaan Kegiatan – Monev : April – November 2017 a Pelatihan Tenant dan Inkubator April 2017 b Pameran Hakteknas Agustus 2017 c Pameran I3E September 2017 d Monev Oktober 2017 e Laporan Akhir (3 eks, Cover Merah) November 2017

34 INKUBATOR PERSYARATAN UMUM
Minimal telah beroperasi selama 6 (enam) bulan  dalam melakukan inkubasi bisnis teknologi. Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan proses inkubasi (contoh: SOP Penerimaan/Penyeleksian Calon Tenant, SOP Kelulusan tenan, SOP Pemantauan Tenant Pasca Inkubasi, dan sebagainya). Wajib membuat program kerja jangka pendek dan menengah dalam menjalankan organisasi Inkubator. Wajib mempunyai tenaga pendamping/tenaga mentoring yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan proses inkubasi. Wajib membuat Log Book (Coaching Log) sebagai buku catatan mentoring selama pendampingan tenant. Contoh coaching log dapat dilihat pada lampiran 10, atau pada link berikut: Wajib ada tenaga pendamping (mentor) yang memadai  untuk mendampingi tenant secara intensif. Menyediakan jejaring bagi kepentingan tenant dengan lembaga keuangan atau lembaga pendanaan lainnya, industri atau angle investor, dll. Diutamakan yang berpengalaman minimal dua tahun  dalam kegiatan menginkubasi tenant PERSYARATAN UMUM INKUBATOR

35 INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI
Inkubator yang dapat ikut serta adalah inkubator swasta, LPNK, LPK, Balitbang(da), dan pemerintah daerah. Memiliki Surat Keputusan/Keterangan yang menunjukkan dan menyatakan sebagai Lembaga Inkubator sesuai NSPK Inkubator wirausaha Permen Koperasi dan UKM No 24 Tahun 2015, contoh : SK Kepala Lembaga untuk inkubator Pemerintah dan Pemda, Akte Notaris Lembaga Pendiri Inkubator untuk inkubator swasta. PERSYARATAN KHUSUS INKUBATOR PROGRAM INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI (IBT)

36 PPBT-PERGURUAN TINGGI
Inkubator yang dapat mengikuti program adalah inkubator yang berkedudukan di Perguruan Tinggi (PTN/PTS). Mempunyai legalitas yang menunjukkan dan menyatakan sebagai Lembaga Inkubator sesuai NSPK Inkubator wirausaha Permen Koperasi dan UKM No 24 Tahun 2015, dalam hal ini SK Rektor/Kepala Perguruan Tinggi. Setiap Perguruan Tinggi hanya bisa menunjuk maksimal 1 (satu) inkubator, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penunjukan dari Rektor Perguruan Tinggi pengusul. Mempunyai tenaga pendamping yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan proses inkubasi. Menugaskan tenaga pendamping (mentor) dan coaching untuk mendampingi tenant secara intensif. Memiliki jejaring dengan pemangku kepentingan seperti pemda, lembaga keuangan, dan institusi pendukung lainnya. Diutamakan yang berpengalaman minimal enam bulan dalam kegiatan inkubasi tenant. Mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan proses inkubasi (contoh: SOP Penerimaan/Penyeleksian Calon Tenant, SOP Kelulusan Tenant, SOP Pemantauan Tenant Pasca Inkubasi, dan sebagainya yang dilampirkan dalam BAB LAMPIRAN di proposal). Mempunyai program yang jelas dalam menjalankan organisasi Inkubator. PERSYARATAN KHUSUS INKUBATOR PROGRAM PPBT-PERGURUAN TINGGI (PPBT-PT)

37 TENANT IBT PERSYARATAN UMUM
Inkubator dinyatakan lolos seleksi dan diundang untuk mengirimkan proposal (Surat Undangan berasal dari Kemenristekdikti dilampirkan); Merupakan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) yang berusia maksimal 3 tahun. Judul proposal harus bersifat menjual, bukan judul riset; Sesuai dengan bidang fokus prioritas yang telah ditetapkan; Produk tidak dalam tahap penelitian dan pengembangan; Produk harus sudah siap dikomersialisasikan atau mass production; Produk memiliki potensi pasar; Proposal ditulis mengikuti sistematika penulisan sesuai ketentuan dan format yang tercantum dalam buku pedoman; Peranan Inkubator dalam melakukan inkubasi tenant harus tergambar dengan jelas; Tidak sedang mengikuti dan mendapatkan pendanaan untuk program inkubasi di tahun 2017 dari instansi/lembaga pemerintah lainnya. Proposal wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dianggap penting. PERSYARATAN UMUM TENANT IBT

38 PPBT PT PERSYARATAN TENANT
Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang berusia maksimal 3 tahun dan berasal dari mahasiswa, alumni PTN atau PTS (dosen Non PNS) Memiliki jiwa Enterpreneurship Produk teknologi yang dikomersialisasikan harus memanfaatkan hasil inovasi dari PTN atau PTS dimana lembaga inkubator berkedudukan. Melampirkan surat keterangan sebagai tenant dari lembaga inkubator PTN atau PTS. Tidak sedang mengikuti dan mendapatkan pendanaan untuk program inkubasi di tahun 2017 dari instansi/lembaga pemerintah ataua non pemerintah lainnya (ada di lampiran, dan dilampirkan di proposal) PERSYARATAN TENANT PPBT PT

39 PERSYARATAN PRODUK IBT DAN PPBT PT
1. Produk telah diterapkan dalam lingkungan produksi yang sesungguhnya , 2. Telah dilakukan uji seluruh fungsi dilakukan dalam simulasi lingkungan operasi, 3. Semua bahan/ material dan peralatan tersedia untuk digunakan dalam produksi, 4. Sistem memenuhi kualifikasi melalui test dan evaluasi. 5. Produk sudah bernilai komersial 6. Perkiraan investasi teknologi sudah dibuat, 7. Tidak ada perubahan desain yg signifikan, 8. Semua dokumentasi telah lengkap, 9. Business Model Canvas 10. Teknologi kompetitor diketahui. PERSYARATAN PRODUK IBT DAN PPBT PT

40 TENANT INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI
PERSYARATAN KHUSUS TENANT INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI Perusahaan pemula berasal dari masyarakat umum

41 PPBT-PERGURUAN TINGGI
PERSYARATAN KHUSUS TENANT PPBT-PERGURUAN TINGGI Perusahaan pemula berasal dari mahasiswa, dosen (non-PNS), atau alumni yang mengkomersialisasikan hasil inovasi Perguruan Tinggi

42 SKEMA PENDANAAN IBT & PPBT-PT
KEMENRISTEKDIKTI INKUBATOR TENANT Komposisi pendanaan 75% wajib diberikan untuk kebutuhan tenant dan 25% untuk kebutuhan inkubator; Pendanaan diberikan melalui lembaga inkubator; Pendanaan diberikan melalui 2 (dua) termin pencairan, Pencairan pendanaan melalui sistem kontrak, Tenant diwajibkan memiliki modal awal sebesar 10% dari nilai kontrak yang diajukan untuk menjalankan pekerjaan.

43 Bidang Fokus Prioritas
PANGAN KESEHATAN & OBAT ENERGI TRANSPORTASI PERTAHANAN & KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI MATERIAL MAJU BAHAN BAKU

44 KONTAK DIREKTORAT PPBT
RINGKASAN PROGRAM DIREKTORAT PPBT Program Insentif Lembaga Pengusul Informasi Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)/ Lembaga Inovasi ( untuk Perguruan Tinggi yang belum memiliki LPPM) dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta Mahasiswa, Dosen, serta gabungan mahasiswa dan dosen Website: ppbt.ristekdikti.go.id/cppbt Kontak: Rugun A. ( ) Poppy ( ) Nurul Fadhila ( ) Inkubasi Bisnis Teknologi (IBT) Inkubator yang berasal dari: Swasta, Balitbang(da), Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Umum Website: ibt.ristekdikti.go.id Maria Ulfa ( ) Nana ( ) Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi pada Perguruan Tinggi (PPBT-PT) Inkubator yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta Mahasiswa, Dosen (Non-PNS), Alumni Website: ppbt.ristekdikti.go.id/pt Bari ( ) Mayang ( ) Sigit ( ) Yayan ( ) KONTAK DIREKTORAT PPBT (021) /

45 PENDAFTARAN PROPOSAL PROGRAM PPBT
CPPBT IBT PPBT-PT Proposal diunggah melalui website ppbt.ristekdikti.go.id/cppbt mulai 9 Januari 2017, pukul WIB s/d 3 Februari 2017, pukul WIB Hardcopy proposal dikirim setelah lolos seleksi administrasi dan substansi serta presentasi sebanyak 2 (dua) eksemplar dan dikirimkan ke alamat Direktorat PPBT Proposal diunggah melalui website ibt.ristekdikti.go.id mulai 9 Januari 2017, pukul WIB s/d 3 Februari 2017, pukul WIB Hardcopy proposal dibawa oleh peserta dan diterima oleh sekretariat IBT sebanyak 3 (tiga) eksemplar pada saat mengikuti tahap seleksi presentasi & wawancara Proposal softcopy juga diunggah melalui website ppbt.ristekdikti.go.id/pt mulai 9 Januari 2017, pukul WIB s/d 3 Februari 2017, pukul WIB Hardcopy proposal dikirim sebanyak 2 (dua) eksemplar ke alamat Direktorat PPBT dan diterima oleh sekretariat PPBT-PT setelah fact finding Alamat Direktorat PPBT: Direktorat Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung II BPPT Lantai 21 Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat Telepon (021) / , Fax. (021)

46 INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI
PELATIHAN INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI Pelatihan ini merupakan pembekalan kepada penerima pendanaan program PPBT. Pelatihan ini dilakukan selama 6 (enam) hari. Kegiatan Pelatihan ini meliputi Pelatihan Kelas (tatap muka antara trainer dan peserta), Diskusi Kelompok (praktek business operation, dan business canvas), dan Presentasi oleh Inkubator dan Tenant (Business Plan, Action Plan, Profit and Loss Assumption).

47 INDONESIA INNOVATIONS & INNOVATORS EXPO
PAMERAN INDONESIA INNOVATIONS & INNOVATORS EXPO I3E (Indonesia Innovations and Innovators Expo) merupakan pameran yang diselenggarakan dalam rangka menggalakkan program Hilirisasi Inovasi, Direktorat PPBT sangat sadar pentingnya intermediasi dan inkubasi bisnis untuk mendorong hasil riset berbasis teknologi menjadi inovasi. Pameran ini merupakan sarana strategis bagi industri inovatif yang terlibat untuk mencari investor, menambah jaringan bisnis, menggali kerjasama serta kontrak-kontrak bisnis baru dengan berbagai mitra usaha, dan mengembangkan pangsa pasar di dalam serta luar negeri.

48 TERIMA KASIH


Download ppt "DIREKTORAT PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google