Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Agusalim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Undang Undang No: 11 Tahun1992). Pensiun adalah Hak seseorang untuk memper-oleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Undang Undang No: 11/1992)
2
DANA PENSIUN (LANJUTAN)
Tujuan Pendirian Dana Pensiun a.l; PEMBERI KERJA; Memberikan Penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Memberikan rasa aman dari segi bathiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah. PEKERJA Kepastian memperoleh pengahasilan dimasa yang akan datang sesuai masa pensiun. Memberikan Rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja. PENYELENGGARAN Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi Turut membantu dan mendukung program pemerintah
3
DANA PENSIUN (LANJUTAN)
JENIS-JENIS PENSIUN a.l; PENSIUN NORMAL yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. PENSIUN DIPERCEPAT yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan dalam kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan karyawan pada perusahaan yang bersangkutan. PENSIUN TUNDA yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal ini karyawan tersebut tetap berhenti bekerja/keluar dan pensiunnya baru dibayarkan setelah mencapai usia tertentu. PENSIUN CACAT yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, akan tetapi lebih disebabkan karyawan mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
4
DANA PENSIUN (LANJUTAN)
JENIS-JENIS DANA PENSIUN a.l; DANA PENSIUN PEMBERI KERJA (DPPK) yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh oang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyeleng-garakan Program Pensiun Iuran Pasti, bagi perorangan baik bagi pegawai maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi kerja bagi pegawai bank atau perusahaan asuransi jiwa ybs. PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI (PPMP) adalah program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh Iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI (PPIP) adalah program pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.
5
DANA PENSIUN (LANJUTAN)
AZAS-AZAS DANA PENSIUN Azas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan Badan Hukum Pendirinya. Azas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Azas Pembinaan dan Pengawasan. Azas Penundaan manfaat Azas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun Kekayaan Dana Pensiun Iuran Pemberi Kerja Iuran Peserta Hasil Investasi dan Pengalihan dari Dana Pensiun lain Pengelolaan Dana Pensiun harus dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan ; Arahan investasi yang digariskan oleh Pendiri dan Ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.