Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)"— Transcript presentasi:

1 Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

2 Syarat Recidive Seseorang melakukan tindak pidana lagi
Untuk tindak pidana pertama telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

3 Terjadinya Pengulangan TP
Tindak Pidana I Putusan Hakim Tindak Pidana II

4 Perbarengan TP (Concursus)
Tindak Pidana I Tindak Pidana II Putusan Hakim

5 Recidive Kejahatan Kelompok Sejenis (Tindak Pidana Sama)
137 (2) Penghinaan kpd Presiden/Wapres (dihapus MK Nomor /PUU-IV/2006) 144 (2) Penghinaan kpd raja/kepala negara sahabat. 155 (2) Penghinaan kpd pemerintah RI (dihapus MK Nomor 6/PUU-V/2007 ) 157 (2) Penyataan permusuhan kpd golongan rakyat Indonesia 161 (2) Penghasutan kpd penguasa 163 (2) Penawaran guna melakukan tindak pidana. 208 (2) Penghinaan kpd penguasa/badan umum di Indonesia 216 (3) Tidak menuruti/menggagalkan perintah jabatan 321 (2) Penghinaan orang mati 393 (2) Menawarkan barang palsu 303 bis (2) Perjudian

6 Jangka Waktu Recidive dan Pemberatan
137 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 144 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 155 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 157 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 161 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 163 (2), 5 tahun, pencabutan hak pencaharian 208 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 216 (3), 2 tahun, ditambah 1/3 321 (2), 2 tahun, pencabutan hak pencaharian 393 (2), 5 tahun, dikalikan 2 303 bis (2), 2 tahun, ditambah 1/2

7 Recidive Kejahatan Kelompok Jenis (Tindak Pidana Satu Kelompok)
Pasal 486 (kejahatan harta benda dan pemalsuan) Pasal 487 (kejahatan terhadap orang) Pasal 488 (kejahatan penghinaan dan penerbit/percetakan)

8 Syarat Recidive Kelompok Jenis
Tindak pidana yang diulangi masuk dalam satu kelompok dengan tindak pidana dahulu. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Belum lewat waktu 5 tahun atau belum lewat waktu daluwarsa menjalankan pidana. Pemberatan + 1/3

9 Recidive Pelanggaran Menganut sistem recidive khusus, dalam arti bahwa hanya pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang dapat dijadikan recidive. Diatur dalam Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, dan 549 Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis. Telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Belum lewat waktu 1 tahun (489, 492, 495, 536, 540, 541, 544, 545, dan 549) dan 2 tahun (501, 512, 516, 517, dan 530) Pemberatan: (a) pidana denda diganti atau ditingkatkan menjadi pidana kurungan (b) pidana denda/kurungan dilipatkan dua kali.

10 Recidive dalam RUU KUHP
Diberlakukan secara umum Tenggang waktu 5 tahun Pemberatan ditambah 1/3


Download ppt "Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google