Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Atmadja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN DIREKTORAT RUMAH SWADAYA
2
LATAR BELAKANG UU Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 54 ayat (3) huruf b
Kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembanguann rumah bagi MBR dalam bentuk stimulan rumah swadaya. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Perlu perubahan Permen Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 39/PRT/M/2015.
3
TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
RAPERMEN PUPR TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK BSPS BAB III JENIS KEGIATAN BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BSPS BAB V PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BSPS BAB VI PENYALURAN BSPS BAB VII PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB IX KETENTUAN PENUTUP 9 BAB 30 PASAL
4
Maksud & Tujuan Pengaturan
pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melaksanakan penyaluran BSPS Tujuan agar penyaluran BSPS dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel Maksud & Tujuan Pengaturan
5
BAB I KETENTUAN UMUM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/ peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pengertian dari istilah-istilah terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya . MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR) Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. RUMAH SWADAYA Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat PERUMAHAN SWADAYA Kumpulan rumah swadaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum
6
BAB I KETENTUAN UMUM (Lanjutan)
Bentuk BSPS Jenis kegiatan Persyaratan penerima BSPS Penetapan lokasi dan calon penerima BSPS Penyaluran BSPS Pembinaan pelaksanaan BSPS Pemantauan dan evaluasi LINGKUP PENGATURAN
7
BAB II BENTUK BSPS Pembelian bahan bangunan PB
Pembayaran upah pekerja *) PB PK UANG Bahan bangunan untuk rumah Rumah Bahan bangunan untuk PSU BARANG
8
BAB III JENIS KEGIATAN BSPS
NO JENIS KEGIATAN KLASIFIKASI KRITERIA/SYARAT 1 Pembangunan Baru (PB) Pembangunan baru pengganti RTLH Rumah rusak total/seluruh komponen bangunan baik struktural dan non struktural rusak Pembangunan rumah baru Belum ada rumah Dibangun diatas kavling tanah matang 2 Peningkatan Kualitas (PK) Ringan Rumah rusak ringan, atau Rumah tidak memenuhi persyaratan kesehatan Sedang Rumah rusak sedang Berat Rumah rusak berat 3 Pembangunan PSU Berupa bahan bangunan untuk : Jalan lingkungan Drainase PSU belum tersedia atau kondisinya tidak laik fungsi; Tanah PSU tidak dalam status sengketa; ada dukungan dari APBD diusulkan oleh bupati/walikota
9
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
WNI yang sudah berkeluarga; memiliki atau menguasai tanah; belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; belum pernah memperoleh BSPS; Berpenghasilan maksimal UMP setempat; diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya; bersedia membentuk kelompok maks. 20 org; dan bersedia membuat pernyataan PERSEORANGAN tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; tidak dalam sengketa; lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah. Tanah
10
KELOMPOK PENERIMA BSPS
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KELOMPOK PENERIMA BSPS Berupa barang dalam bentuk bahan bangunan untuk membangun PSU Menyelesaikan PB dan PK tepat waktu dengan kualitas baik; Beranggotakan min. 15 penerima BSPS; Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan; bersedia memelihara PSU yang telah dibangun; bersedia mengikuti ketentuan BSPS.
11
VERIFIKASI OLEH PROVINSI
BAB V PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BANTUAN SYARAT : Jumlah RTLH di desa/kelurahan; Jumlah kekurangan rumah di desa/kelurahan USULAN BUPATI/WALIKOTA PRIORITAS KHUSUS direktif Presiden; program prioritas Kemen PUPR; usulan lembaga tinggi negara, dan K/L; kegiatan berdasarkan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama. KRITERIA : Tingkat kemiskinan Kab/Kota; Jumlah RTLH di Kab/Kota; Jumlah kekurangan rumah di Kab/Kota; Kapasitas pemerintah Kab/Kota di bidang perumahan. VERIFIKASI OLEH PROVINSI PENETAPAN LOKASI BSPS Pemerintah Pusat
12
CALON PENERIMA BANTUAN
PENETAPAN CALON PENERIMA BSPS Verifikasi dan Pengesahan Proposal TIM TEKNIS Hasil seleksi ditetapkan oleh PPK. PPK Diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan berdasarkan lokasi BSPS yang ditetapkan oleh Menteri. TFL CALON PENERIMA BANTUAN disahkan oleh KPA/Kepala Satker. KPA / KASATKER
13
BAB VI PENYALURAN BSPS Penyaluran bantuan dalam bentuk uang dapat dilakukan langsung oleh PPK atau melalui bank/Pos penyalur. Penyaluran bantuan dalam bentuk uang dilakukan dalam 1 tahap. Pemanfaatan bantuan dalam bentuk uang dilakukan oleh penerima bantuan dalam 2 tahap Pemanfaatan bantuan dalam bentuk uang dapat dilakukan dalam 1 tahap atas persetujuan Dirjen. Penyaluran bantuan dalam bentuk barang dilakukan dalam 1 tahap oleh penyedia barang.
14
PENDAMPINGAN PENERIMA BSPS
BAB VII PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS Sosialisasi Pelatihan Bimbingan teknis Supervisi Pendampingan penerima BSPS BERJENJANG PEMBINAAN Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Pelaporan Pengembangan mandiri pasca kegiatan PENDAMPINGAN PENERIMA BSPS Oleh TFL
15
DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN PEMERINTAH PROVINSI KAB / KOTA Masukan dalam pembuatan / perbaikan kebijakan pelaksanaan BSPS HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI WASDAL P & E EVALUASI
16
PPK dapat menunjuk pihak ketiga
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LAPORAN HASIL WASDAL KPA/ KEPALA SATKER PPK MENTERI PPK dapat menunjuk pihak ketiga PENCAPAIAN TARGET KINERJA PELAKSANAAN BSPS
17
PENYELENGGARA BSPS Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten/Kota Tim Teknis Provinsi Tim Koordinasi BSPS Penerima Bantuan Toko/Penyedia Bahan Bangunan Kontraktor Bank/Pos Penyalur KPA/Kepala Satker Fasilitator Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Swadaya PPK Koordinator Fasilitator Kabupaten/Kota
18
Setiap orang / keluarga / rumah tangga Indonesia menempati Rumah Yang Layak ……….
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.