Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya"— Transcript presentasi:

1 PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Universitas Indo Global Mandiri

2 Apa itu Pemilu? Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yaitu: - adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, - adanya partisipasi masyarakat, - adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah  sistem pemilihan umum, dimana dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon.

3 Menurut Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, Bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sederhana adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala

4 Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat.
Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni: Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.  Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.

5 Beberapa Hal tentang Pemilu
Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia. Pemilu merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern. Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau Indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu. Peserta Pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan.

6 HAK DALAM POLITIK Dalam pernyataan umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 21 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas. Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dengan tidak dipisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat (2) yaitu: bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan oleh pemerintahan dalam negerinya. Selanjutnya untuk mendukung ayat-ayat tersebut dalam ayat (3) ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu Negara yaitu: “kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas.” Pernyataan umum Hak Asasi Manusia PBB Pasal 21 tersebut di atas, terutama Pasal 3 merupakan penegasan asas demokrasi yaitu bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar bagi kewenangan pemerintahan dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

7 Pemilu, Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, dalam UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Kedaulatan rakyat melalui perwakilan  demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu Pemilu adalah salah satu mekanisme demokrasi

8 Pemilu dan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara
Pasal27 ayat (1) jo. Pasal28D ayat(3) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan p emerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal28 UUD 1945 Kemerdekaan berserika tdan berkumpul, mengeluarkan pikirandenganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal28E ayat(3) UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. HAK MEMILIH (Pasal19 UU No. 10 Tahun2008) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

9 TUJUAN PEMILU Pendapat dan aspirasi rakyat dinamis dan berubah dari waktu ke waktu; Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat berubah, baik karena faktor internal maupun internasional. Pertambahan jumlah penduduk yang berakibat adanya new voter yang berbeda dengan orang tuanya. Menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan agat tidak terjadi absolutisme.

10 METODE PENYALURAN PENDAPAT RAKYAT
Pemilihan Umum Referendum MPR pernah menetapkan Ketetapan MPR tentang Referendum, yaitu TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, meskipun kemudian dicabut sebelum dipraktikkan dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 Plebisit Pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status suatu daerah; penentuan apakah suatu usulan tersebut akan dilakukan atau dibatalkan; Plebisit dilakukan untuk menyikapi proposal atau kebijakan tertentu.

11 SISTEM PEMILIHAN UMUM 1. Sistem Pemilu Mekanis
Sistem Pemilu mekanis melihat rakyat sebagai massa individu2 yang sama. Individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif. 2. Sistem Pemilu Organis Sistem Pemilu organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai persekutuan hidup berdasarkan geneologis, ekonomi, lapisan sosial, dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Sehingga persekutuan inilah yang dianggap sebagai pengendali dan yang punya hak pilih.

12 SISTEM PEMILU MEKANIS 1. Sistem Perwakilan Distrik/mayoritas (Single member constituencies /winner takes all) Wilayah negara dibagi atas distrik2 pemilihan atau Daerah Pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggora parlemen yang akan dipilih. 2. Sistem Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) Jumlah kursi di parlemen dibagikan kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan jumlah jumlah suara sah yang diperoleh

13 Sistem pemilihan umum di Indonesia
Sejak pemilu 1955, 1971,1977,1982, 1987,1992,1997,1999 menggunakan sistem proporsional Pemilu 2004 (menurut UU No. 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 6) (a) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (b) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak

14 Menurut UU No. 23 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Dilakukan secara langsung dengan memilih kandidat- kandidat yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol Jika pada putaran pertama tidak ada calon yang memenuhi kuota sebanyak 50% suara sah+1 suara, maka diadakan pemilu putaran kedua dengan peserta yang memliki jumlah suara terbanyak pertama dan kedua. Pemenang pemilu putaran kedua adalah yang mendapatkan suara terbanyak

15 Sistem daftar perwakilan proporsional adalah sistem yang mensyaratkan setiap partai untuk menunjukkan daftar kandidatnya kepada para pemilih. Para pemilih memilih partai, bukan kandidat, dan partai menerima suara dalam proporsi andil keseluruhannya dan jumlah perolehan suara nasional. Kandidat yang menang diambil dari daftar secara berurutan Sistem distrik berwakil banyak adalah sistem yang memungkinkan para pemilih untuk menunjukkan pilihan kandidat mereka, para pemilih memberikan urutan pilihan terhadap kandidat mereka

16 SEJARAH PEMILU INDONESIA
UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu UU No. 12 Tahun 1949 tentang Pemilu UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilu Anggota MPR/DPR sebagaimana dirubah dengan dg UU No. 4 Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1980. UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu sebagaimana diubah dg UU No. 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu UU No. 12 Tahun 2003 terntang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

17 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google