Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PROGRAM PEMBINAAN PTS 2015 (PP-PTS 2015) PANDUAN PENYUSUNAN PROPOSAL
KOPERTIS WILAYAH IV Jatinangor, 10 Juli 2015
2
LATAR BELAKANG PP-PTS adalah kelanjutan dan penyempurnaan dari Program Hibah Kompetitif Percepatan Mutu Perguruan Tinggi Swasta Sehat sejak Tahun 2008 dan PHP-PTS tahun Pelaksanaan PP-PTS 2015 ditekankan pada pemberian hibah kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi. Dalam masa transisi sampai berfungsinya struktur kementerian yang baru, PP-PTS 2015 diatur oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, dilaksanakan oleh Kopertis, dan dimanfaatkan oleh PTS melalui Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi.
3
Tujuan PP-PTS Tahun 2015 merupakan program pengembangan institusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas mutu pembelajaran dan relevansi perguruan tinggi agar mampu menghasilkan lulusan bermutu dan berdaya saing tinggi. Sasaran Perguruan Tinggi Swasta di bawah binaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4
Deskripsi Program Pada PP-PTS 2015, pengusul proposal adalah Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi sedangkan seleksi proposal dan pelaksanaan PP-PTS dilakukan Kopertis. Kopertis adalah pelaksana pengadaan dan penyerahan barang kepada Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi untuk dimanfaatkan oleh PTS yang diusulkan dalam proposalnya. Secara khusus PP-PTS ditujukan untuk peningkatan mutu pembelajaran melalui pemanfaatan sumber daya secara hemat dan bertanggung-jawab.
5
DANA PP-PTS Pengadaan barang (min 90%): Universitas : Rp. 500 juta
Peralatan lab Peralatan pendidikan dan TIK Furniture Peralatan pendukung Pelatihan tidak bergelar untuk staf PTS ( maks 10%) Universitas : Rp. 500 juta Institut : Rp. 450 juta Sekolah Tinggi : Rp. 400 juta Politeknik : Rp. 400 juta Akademi : Rp. 300 Juta
6
PENGADAAN BARANG(1) Peralatan Laboratorium Relevan dengan pembelajaran pada prodi S1/D3 yang dikelola, bukan untuk pascasarjana/ penelitian dosen Peralatan Pendidikan dan TIK Relevan dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan proses belajar mengajar Furniture Furniture kelas, laboratorium, perpustakaan, dan ruang dosen – bukan untuk ruang pimpinan Peralatan Pendukung Kecermatan Pengelompokkan Barang berdasarkan JENIS, bukan peruntukkan Untuk mendukung PBM dan perpustakaan: pendingin ruang kelas/laboratorium, generator listrik dll Harga perhitungan sendiri (HPS) harus ditetapkan oleh PENGUSUL dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan rujukan yang sah. Harus dilengkapi dengan spesifikasi teknis dan rencana pemanfaatan untuk kegiatan belajar mengajar.
7
PENGADAAN BARANG(2) Harga perhitungan sendiri (HPS) harus ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Usulan pengadaan barang harus dilengkapi dengan rincian barang, jumlah unit, HPS, spesifikasi teknis. Usulan disusun sesuai dengan paket masing-masing. Barang yang dibeli harus sesuai dengan rencana kegiatan belajar mengajar sesuai dengan program pengembangan. Pengadaan barang dilaksanakan oleh Kopertis dan harus sesuai dengan ketentuan perundangan.
8
PENGADAAN BARANG(3) Dana PP-PTS tidak dapat digunakan untuk pengadaan sarana kendaraan (motor dan mobil) meskipun untuk keperluan kantor/manajemen. Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi /PTS yang diusulkan harus menyediakan fasilitas termasuk ruang yang memadai dan layak untuk pemanfaatan barang yang akan diterima.
9
PELATIHAN TIDAK BERGELAR DALAM NEGERI(1)
Topik pelatihan harus relevan dengan peningkatan dan perbaikan proses belajar mengajar. Topik pelatihan yang sama paling banyak diikuti oleh dua orang dosen/teknisi dari PTS yang sama. Biaya pengiriman staf untuk mengikuti pelatihan di institusi penyedia pelatihan mencakup biaya hidup bulanan (untuk masa pelatihan minimum 2 minggu) atau harian (untuk masa pelatihan maksimum 1 minggu), dan perjalanan pergi-pulang serta biaya pelatihan (at cost) peserta.
10
PELATIHAN TIDAK BERGELAR DALAM NEGERI(2)
Jumlah staf yang dikirim untuk mengikuti pelatihan harus didasarkan pada justifikasi yang kuat sesuai dengan kepatutan dan kelayakan. Pengiriman staf untuk pelatihan harus dilengkapi dengan Term of Reference.
11
PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI(1)
Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dapat mengajukan proposal PP-PTS apabila Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi telah disahkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dapat mengusulkan proposal hanya bagi PTS yang memenuhi persyaratan: memiliki izin pendirian perguruan tinggi dari Menteri atau menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. telah meluluskan mahasiswa paling sedikit 1 (satu) angkatan. memiliki izin Program Studi dari Menteri atau menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan persentase 100% untuk TA dan
12
PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI(2)
tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi seperti “kelas jauh”, ijazah palsu, dan menyelenggarakan program tanpa izin. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya). tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan bentuk perguruan tinggi dan perubahan badan hukum nirlaba penyelenggara PT.
13
PERSYARATAN BADAN HUKUM NIRLABA PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI(3)
tidak sedang memiliki masalah internal dengan badan hukum nirlaba penyelenggara PT dan tidak dalam sengketa hukum. tidak sedang menjalankan program hibah pengembangan kualitas pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. bukan merupakan PTS yang telah menerima dana pembinaan dari Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih dari 1 (satu) kali.
14
EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL(1)
Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara PT yang menaungi PTS yang diusulkan Penandatangan Kesepakatan Kopertis Wilayah IV Pelaksanaan Pengadaan Barang oleh Kopertis Pelaksanaan Non Degree Training difasilitasi oleh Kopertis Seleksi administrasi dan pemenuhan persyaratan Tidak Lengkap ? Ditolak Ya Seleksi Substantif Penyerahan Peralatan Badan Hukum Nirlaba/Yayasan yang menaungi PTS Tidak Baik? PTS Ditolak Ya Penetapan dan Pengumuman Penerima PP PTS 2015
15
EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL(2)
Penerimaan Proposal Verifikasi Format Buat Berita Acara OK BHP-PTS Not OK Berita Acara Beri nomor & dikelompokan Penetapan Penerima PP-PTS Not OK Desk Evaluation Review Proposal OK
16
EVALUASI DAN SELEKSI PROPOSAL(3)
Dititikberatkan pada kemampuan dalam mengaitkan antara program pengembangan yang direncanakan dengan kebutuhan pembiayaan. Tahapan seleksi proposal dan pelaksanaan PP-PTS: Proposal dari Badan Penyelenggara disampaikan ke Kopertis. Satu proposal hanya berisi usulan untuk satu perguruan tinggi swasta. Evaluasi persyaratan administrasi: hanya proposal yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan dievaluasi ke tahap berikutnya. Review proposal yang memenuhi persyaratan administrasi dilakukan oleh Tim Reviewer yang ditetapkan oleh Kopertis. Penetapan penerima hibah oleh Koordinator Kopertis. Pelaksanaan PP-PTS oleh Kopertis. Penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima)
17
KRITERIA SELEKSI PROPOSAL
Kelengkapan Profil Perguruan Tinggi (30%) Penilaian dilakukan terhadap analisis dan kelengkapan data-data yang menunjukkan profil perguruan tinggi seperti profil mahasiswa, profil lulusan, profil SDM, profil sarana dan prasarana. Rencana Pengembangan Strategis Perguruan Tinggi (20%) Penilaian dilakukan terhadap kelengkapan dan kejelasan arah pengembangan institusi yang dinyatakan dalam pernyataan visi, misi dan tujuan institusi, program strategis dan indikator yang akan dicapai. Penilaian dilakukan terhadap keterkaitan program pengembangan dengan program strategis, target indikator yang akan dicapai, kesesuaian antara program pengembangan dengan usulan pengadaan, kesesuaian proporsi anggaran dengan ketentuan dalam panduan, dan kelengkapan spesifikasi usulan pengadaan dan TOR Program Peningkatan Kualitas Pendidikan (50%)
18
FORMAT PROPOSAL(1) Halaman judul/cover
Halaman identifikasi dan pengesahan Daftar isi Ringkasan eksekutif (maksimum 1 halaman) Bab 1: Profil Perguruan Tinggi Bab 2: Rencana Strategis Pengembangan Perguruan Tinggi Bab 3: Program Pengembangan Peningkatan Kualitas Pendidikan Bab 4: Usulan Kebutuhan Sumberdaya dan Prakiraan Anggaran Biaya Lampiran Contoh pada lampiran A
19
FORMAT PROPOSAL(2) Ringkasan eksekutif (maksimum 1 halaman)
Memuat intisari proposal, khususnya program peningkatan kualitas pendidikan dan keterkaitannya dengan usulan pengadaan yang disampaikan. Bab 1: Profil Perguruan Tinggi memuat informasi mengenai profil perguruan tinggi antara lain profil mahasiswa, profil lulusan, profil SDM sesuai dengan data PDDIKTI, profil sarana dan prasarana, serta kegiatan pendidikan. Lakukanlah analisis sesuai dengan data-data pada profil tersebut. dapat digunakan format pada Lampiran B. Berdasarkan profil PT, Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi menguraikan analisis dari perspektif Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dalam menetapkan prodi yang akan dikembangkan.
20
FORMAT PROPOSAL(3) Bab 2: Rencana Strategis Pengembangan Perguruan Tinggi memuat informasi ringkas tentang rencana strategis pengembangan perguruan tinggi yang saat ini dijalankan dan dijadikan landasan untuk penyusunan rencana program pengembangan yang diusulkan dalam proposal. paling tidak memuat jangka waktu renstra, visi dan misi perguruan tinggi, kebijakan strategi dan program pengembangan yang telah ditetapkan serta indikator kinerja untuk mengukur ketercapaian renstra.
21
FORMAT PROPOSAL(4) Bab 3: Program Pengembangan Peningkatan Kualitas
Pendidikan Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi menguraikan program pengembangan untuk peningkatan kualitas pendidikan yang direncanakan selama 2 tahun ke depan sesuai dengan rencana strategis perguruan tinggi. Sajikan kebutuhan peralatan dan pengembangan staf yang diperlukan untuk mendukung program yang diusulkan (spesifikasi rinci disajikan pada Bab 4). Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi menguraikan komitmen yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk pelaksanaan program pengembangan yang diusulkan.
22
FORMAT PROPOSAL(5) Bab 3: Program Pengembangan Peningkatan Kualitas
Menyajikan Indikator kinerja Indikator Kinerja Baseline tahun 2014 Target tahun 2015 Target tahun 2016 Status Akreditasi institusi* Prodi dengan akreditasi A per total prodi* Prodi dengan akreditasi B per total prodi* Jumlah mahasiswa baru: Tingkat PT Prodi A Prodi B Dst (sesuai dengan prodi yang menjadi sasaran kegiatan) Rata-rata Lama Studi Lulusan: Rata-rata IPK Lulusan: Jumlah Lulusan per tahun: *) Jika program pengembangan dikaitkan dengan akreditasi. FORMAT PROPOSAL(5)
23
FORMAT PROPOSAL(6) Bab 4: Usulan Kebutuhan Sumberdaya dan Prakiraan Anggaran Biaya Usulan kebutuhan barang dan pengembangan staf non-gelar harus disusun sesuai dengan format Tabel 2-6. Harus menyertakan TOR untuk pengembangan staf non gelar dalam negeri (format pada Lampiran C.) Prakiraan Anggaran Biaya merupakan usulan anggaran total yang didasarkan atas usulan kebutuhan barang dan pengembangan staf non-gelar dalam negeri (format pada Tabel 7).
24
Nama Peralatan Laboratorium non-TIK Prakiraan Biaya (ribuan rupiah)
FORMAT PROPOSAL(7) Tabel 2. Spesifikasi Rinci untuk Peralatan Laboratorium non-TIK Tahun 2015 Nama Peralatan Laboratorium non-TIK Spesifikasi Teknis Jumlah Harga Satuan Prakiraan Biaya (ribuan rupiah) Laboratorium Terkait 1. ... 2. ... n. ... Total
25
FORMAT PROPOSAL(8) Tabel 3. Spesifikasi Rinci untuk Peralatan Pendidikan dan TIK Tahun 2015 Nama Peralatan Spesifikasi Teknis Jumlah Harga Satuan (ribuan rupiah) PerkiraanBiaya (ribuan rupiah) Peruntukan (lab komputer, pembelajaran di kelas) 1. ... 2. ... n. ... Total
26
(Kelas/laboratorium/perpustakaan/ruang dosen)
FORMAT PROPOSAL(9) Tabel 4. Spesifikasi Rinci Pengadaan Furniture Tahun 2015 Jenis Furniture Spesifikasi Teknis Jumlah Harga Satuan Prakiraan Biaya (ribuan rupiah) Peruntukan (Kelas/laboratorium/perpustakaan/ruang dosen) 1. ... 2. ... n. ... Total
27
FORMAT PROPOSAL(10) Tabel 5. Spesifikasi Rinci untuk Peralatan Pendukung Tahun 2015 Nama Peralatan Spesifikasi Teknis Jumlah HargaSatuan (ribuan rupiah) PerkiraanBiaya (ribuan rupiah) Peruntukan (laboratorium, kelas atau ruang dosen) 1. ... 2. ... n. ... Total
28
Prakiraan Biaya (ribuan rupiah)
FORMAT PROPOSAL(11) Tabel 6. Spesifikasi Rinci Pengembangan Staf Non-gelar Dalam Negeri Tahun 2015 Judul Pelatihan Nama Calon Bidang Studi Institusi/Instansi yang dituju Prakiraan lama pelatihan (hari/minggu/bln) Prakiraan Biaya (ribuan rupiah) TOTAL Untuk masing-masing pelatihan harus disertai TOR
29
Komponen Biaya /Rincian Belanja
FORMAT PROPOSAL(12) Tabel 7. Prakiraan Anggaran Belanja PP-PTS Tahun Anggaran 2015 No Komponen Biaya /Rincian Belanja Perhitungan Tahun 2015 Volume Harga Satuan (Rp.) Jumlah Biaya (Rp.) 1 Pengadaan Barang A Pengadaan alat laboratorium non-TIK Paket B Pengadaan peralatan Pendidikan dan TIK (komputer, LCD, server, laptop, dll) C Pengadaan funiture kelas/laboratorium/ perpustakaan/layanan administrasi akademik D. Pengadaan Peralatan pendukung Paket 2 Pengembangan Staf non-gelar Dalam Negeri 0 Training/Magang ... TOTAL USULAN DANA PP-PTS
30
FORMAT PROPOSAL(13) Lampiran
Akta Notaris Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dan perubahannya SK Pendirian Awal PT dan perubahannya dari Kementerian urusan pendidikan tinggi Bukti registrasi yayasan atau Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dari Kemkumham, Izin Program Studi yang diselenggarakan dari Kementerian urusan pendidikan tinggi, Laporan PDDIKTI dan ,
31
FORMAT PROPOSAL(14) Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pengurus Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dan Rektor/Direktur/Ketua PTS yang diusulkan tentang : telah menghasilkan lulusan minimal satu kali lulusan tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Pendidikan Tinggi seperti “kelas jauh”, ijazah palsu, dan menyelenggarakan program tanpa izin, dll. tidak sedang dikenakan sanksi (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan bentuk perguruan tinggi dan perubahan Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi . tidak sedang memiliki masalah internal dengan badan penyelenggara dan tidak dalam sengketa hukum.
32
FORMAT PROPOSAL(15) Sertifikat akreditasi program studi atau bukti pengajuan akreditasi bagi yang sedang memproses. TOR Pelatihan/Magang Staf di Luar Institusi
33
FORMAT TOR(1) Nama Pelatihan: ....................................
Latar belakang Tujuan Lingkup kegiatan Keluaran Penyelenggara pelatihan/magang Peserta Jadwal kegiatan Anggaran
34
FORMAT TOR(2) Komponen biaya pelatihan Komponen pembiayaan Volume
Biaya Satuan Total Biaya 1. Biaya pelatihan staff non-gelar (at cost) ... OB 2. Biaya hidup 3. Biaya perjalanan OK
35
ADMINISTRASI PROPOSAL DAN PELAPORAN
Proposal dicetak dalam kertas ukuran A4 dengan font standar ukuran 12pt, 1 spasi dengan format sampul depan seperti pada Lampiran A. Proposal dibuat rangkap 3 dijilid dengan warna halaman sampul biru muda. Proposal dan softcopy yang direkam pada satu cakram padat (cd) dengan format pdf disertai dengan format excel untuk usulan kebutuhan barang disampaikan ke kantor Kopertis (Bagian Umum) paling lambat tanggal 4 Agustus 2015 jam 12:00. Badan penyelenggara harus menyampaikan laporan pemanfaatan peralatan yang diterima kepada Kopertis satu bulan setelah implementasi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
36
Selamat Bekerja
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.