Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Fathulrohman 2010
2
Pendahuluan PP. no 51 tahun Tentang Pekerjaan Kefarmasian ( 1 September 2009) UU no.36 tahun Tentang Kesehatan ( 13 Oktober 2009 )
3
Perubahan Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan Resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Pelayanan Di Puskesmas dan IFRS harus Apoteker Penanggung jawab PBF harus Apoteker Perubahan cara registrasi
4
PP no.51 th 2009 Dasar : Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh TENAGA KESEHATAN yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. ( UU.no.23/1992 psl.63 ay (1) )
5
Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan terdiri dari : Tenaga Medis
Tenaga Keperawatan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Gizi Tenaga Keterapian fisik Tenaga Keteknisan Medis ( PP no.32/96 psl 2 Ay.(1) )
6
UU no.36 th 2009 ttg Kesehatan Praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh TENAGA KESEHATAN yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (psl 108 ay ( 1 ) )
7
TENAGA KESEHATAN = ??? Tenaga kefarmasian
( sesuai keahlian dan kewenangan ) Tenaga kesehatan tertentu a.l : dokter, dokter gigi,perawat dan bidan (praktek kefarmasian terbatas, yg dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan ;bila tidak ada tenaga kefarmasian !!! ) UU 36/2009 psl 108 ay (1)
8
Tenaga Kefarmasian tda : Apoteker Tenaga teknis kefarmasian
PP no.51 / 2009 Tenaga Kefarmasian tda : Apoteker Tenaga teknis kefarmasian ( PP.no. psl 33. ay.(1) ) Tenaga Teknis Kefarmasian = AA ??
9
Tenaga Teknis kefarmasian tdd : Sarjana Farmasi Ahli madya farmasi
PP no.51 / 2009 Tenaga Teknis kefarmasian tdd : Sarjana Farmasi Ahli madya farmasi Analis Farmasi Tenaga menengah Farmasi / Asisten Apoteker ( PP.no. 51 psl.33 ay.(2) )
10
Praktek kefarmasian (UU.no.36/2009) S a m a ? Pekerjaan kefarmasian ( PP no.51/2009 ) ----- Pengelolaan
11
Prak/Pek .Kefarmasian Pengadaan sediaan farmasi
Di fasilitas .prod, distr. dan yan farm HARUS dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian Untuk menjaga : Mutu Manfaat Khasiat Tunggu Permenkes !!
12
Produksi sediaan farmasi
Apoteker penanggung jawab dapat di bantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, untuk fasilitas di : Industri obat Industri BBO Industri OT Pabrik kosmetik ---- sesuai kompetensinya … KepMenKes 573/2008 -- Tunggu Permenkes !!!
13
Pekerjaan kefarmasiaan yg berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu sediaan fm pada fasilitas produksi …. WAJIB dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai tugas dan fungsinya
14
Distribusi sediaan farmasi
Apoteker penanggung jawab di fasilitas distribusi obat dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian Pek.Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi WAJIB di catat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai tugas dan fungsinya
15
Fasilitas distribusi Pedagang Besar Farmasi Penyalur Alat Kesehatan
Instalasi sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan milik Pemerintah,Pemerintah Daerah.
16
Pelayanan Kefarmasian
Fasilitas Yan Far berupa : Apotek Instalasi Farmasi Rumah Sakit Puskesmas Klinik Toko Obat Praktek bersama
17
Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian . di toko Obat __ di daerah terpencil, tidak terdapat apoteker ( meracik, menyerahkan ke pasien pada yankesdas ).. Oleh MENTERI Tunggu permenkes !!!
18
( Wajib Menyimpan rahasia kedokteran/kefarmasian )
Pekerjaan kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada fasilitas pelayanan kefarmasian WAJIB di catat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya ( Wajib Menyimpan rahasia kedokteran/kefarmasian )
19
Aspek hukum Berkaitan dengan kewenangan Tenaga kesehatan / Tenaga kefarmasian untuk melakukan pekerjaannya. Tertuang dalam UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan
20
Tenaga Kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keakhlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki ijin dari pemerintah. ( UU no. 36/2009 psl 23 )
21
Kewenangan ini berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian ijin , dari pemerintah .
22
Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia WAJIB memiliki :
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian / STR TTK ( 5 th ), dan Surat Ijin (sesuai tempat kerja) / SIK
23
Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai Wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dibawah bimbingan Apoteker yang memiliki STRA .
24
Syarat STRTTK Ijasah sesuai pendidikannya
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yg memiliki SIP Rekomendasi tentang kemampuan TTK dari Apoteker yg memiliki STRA, tempat TTK bekerja. Surat Pernyataan mematuhi etika kefarmasian Diterbitkan oleh Menteri/Pejabat kesh provinsi Berlaku 5 th , dapat diperpanjang ( tunggu Permenkes)
25
Masa berlaku STRTTK STRTTK dinyatakan tidak berlaku bila :
Habis masa berlaku (5 th), dan tidak diperpanjang oleh ybs, atau tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan Permintaan ybs Meninggal dunia Dicabut oleh Menteri/Pejabat kesehatan yang berwenang
26
Syarat Surat Ijin (Kerja)
Surat Tanda Registrasi TTK yang masih berlaku. Tempat / Fasilitas pelayanan kesehatan yang berijin. Rekomendasi dari organisasi profesi setempat Diterbitkan oleh Pejabat Kesehatan yang berwenang di kab / kota ( Tunggu Permenkes ) Tempat kerja harus sesuai tercantum di SIK.
27
Pembinaan dan Pengawasan
Menteri Pemerintah Daerah provinsi Pemerintah daerah Kab/Kota Organisasi Profesi ( Tunggu Permenkes )
28
Sanksi Setiap orang yang tidak memiliki keakhlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp ,- ( seratus juta rupiah ) ( Untuk korporasi dipidanan denda dengan pemberatan 3 kali dan dpt dilakukan pencabutan ijin usaha atau pencabutan badan hukum ) ( UU no. 36 th 2009 psl 198 )
29
Aturan Peralihan Asisten Apoteker dan analis Farmasi yang telah memiliki Surat Ijin Asisten Apoteker dan / atau SIK tetap dapat menjalankan Pekerjaan kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun WAJIB menyesuaikan dengan PP ini
30
Tenaga Kefarmasian yang dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka surat ijin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum
31
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini palaing lambat 3 ( tiga ) tahun sejak Peraturan pemerintah ini diundangkan ( 1 September 2009 )
32
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.