Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
STANDARISASI PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
2
PROFESI Pernyataan atau janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan/jabatan dalam arti, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu
3
Konsekuensi dari Pengertian di atas:
Janji mengandung nilai dan norma Memberikan manfaat bagi masyarakat dan orang lain, misalnya: Profesi bidang hukum klien Profesi bidang kedokteran pasien Profesi bidang IT klien, masya, IPTEK Menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu perlu standarisasi termasuk bidang IT
4
MENGAPA DALAM BIDANG IT PERLU ADA STANDARISASI KOMPTENSI?
Software dimana2 sama, sehingga penguasaan thd isi dan kemampuan harus sama. Ada penentuan kualitas minimal SDM dalam bidang IT Agar tidak terjadi disparitas / perbedaan kemampuan antar lembaga penghasil profesi bidang IT. Klien/masyarakat pengguna profesi “percaya”. Agar dipercaya di level / tingkat lokal, nasional, regional, internasional.
5
PROFESI ADALAH OTONOM, KARENA:
Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian Adanya kode etik Kelompok yang tergabung dalam profesi yang berfungsi menjaga jabatan dari orang yang tidak berkompeten. Masyarakat memanfaatkan profesi itu. Pemerintah melalui peraturan yang melindungi profesi tersebut badan hukum
6
BAGAIMANA STATUS PROFESI BIDANG IT?
Apakah memenuhi syarat untuk menjadi suatu profesi. Adakah kode etiknya? tugas cari di Internet Adakah yang memanfaatkan profesi ini? Adakah sanksi dari asosiasi profesi? Apakah sudah ada standarisasinya? Bagaimana prosedur standarisasinya? Adakah wadah organisasi profesinya? Adakah wadah/tempat untuk “mengadili” bila ada pelanggaran thd kode etik?
7
JIKA BELUM ADA WADAH MAKA:
Membentuk organisasi Menyusun kode etik profesi Menyusun klasiifikasi perkerjaan (job) TI ke depan ada jenis pekerjaan “audit TI” Penerapan mekanisme sertifikasi untuk profesi TI Penerapan mekanisme re-sertifikasi. Penerapan mekanisme pengawasan
8
PENTINGNYA PROFESI TI:
Bagi pemerintah Pemberi kerja Lembaga pendidikan Masyarakat
9
Bagi Pemerintah: Memberi saran untuk kemajuan IPTEKS dan kebijakan pembangunan khususnya bidang TI Memajukan penggunaan TI dalam bidang pemerintahan. e-gov.
10
Bagi Pemberi Kerja: Mendorong agar profesional TI untuk melihat nilai-nilai standar dalam profesi dan karir
11
Lembaga Pendidikan Memberi saran dalam pembentukan kurikulum pendidikan agar kurikulumnya memenuhi kebutuhan & standar profesional baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional dalam bidang TI. Sayangnya kurikulum TI saat ini, masukan justru berasal dari Asosiasi Perguruan Tinggi Komputer (APTIKOM)
12
BADAN PENGUJI Harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan ujian
13
PANITIA PERSIAPAN Mempersiapkan kebutuhan administrasi mulai dari pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi.
14
PELAKSANAAN UJIAN Mempersiapka tempat dan melaksanakan ujian dan menyerahkan hasil ujian kepada badan penguji dan hasilnya diberikan kepada IPKIN
15
Pelaksana Akredetasi Training Center
Kebutuhan resertifikasi maka perlu ada badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan. Hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sertifikasi berjalan
16
Pelaksana Resertifikasi
Dapat dilakukan setelah 5 tahun sertifikasi dilaksanakan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.