Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA

2 PENGERTIAN PAUL SCHOLTEN
HUKUM PERDATA IALAH HUKUM ANTARA PERORANGAN, HUKUM YANG MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN DARI PERSEORANGAN YANG SATU TERHADAP YANG LAINNYA DI DALAM PERGAULAN MASYARAKAT DAN DI DALAM HUBUNGAN KELUARGA.

3 HUKUM PERDATA DI INDONESIA TERDIRI DARI:
HUKUM PERDATA ADAT: KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DALAM MASYARAKAT ADAT YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN-KEPENTINGAN PERSEORANGAN. MASYARAKAT ADAT YANG DIMAKSUD IALAH KELOMPOK SOSIAL BANGSA INDONESIA. KETENTUAH HUKUM PERDATA ADAT PADA UMUMNYA TIDAK TERTULIS DAN BERLAKU/DIAKUI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ADAT SECARA TURUN-TEMURUN.

4 HUKUM PERDATA EROPA: KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM YANG MENYANGKUT MENGENAI KEPENTINGAN ORANG-ORANG EROPA DAN ORANG-ORANG YANG DIBERLAKUKAN KETENTUAN ITU. TERMASUK BAGI SETIAP ORANG YANG PADA DIRINYA SECARA SUKARELA BERLAKU KETENTUAN TERSEBUT.

5 BAGIAN HUKUM PERDATA YANG BERSIFAT NASIONAL:
BIDANG/KETENTUAN HUKUM PERDATA SEBAGAI HASIL PRODUK HUKUM NASIONAL. ARTINYA SELURUH KETENTUAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG KEPENTINGAN PERORANGAN YANG DIBENTUK DAN BERLAKU BAGI SELURUH PENDUDUK INDONESIA.

6 HUKUM PERDATA MATERIL MENGATUR TENTANG KEPENTINGAN PERSEORANGAN TERDIRI DARI:
HUKUM PRIBADI (PERSONENRECHT) HUKUM KELUARGA (FAMILIERECHT) HUKUM KEKAYAAN (VERMOGENSRECHT) HUKUM WARIS (ERFRECHT)

7 HUKUM PRIBADI (PERSONENRECHT)
PERSONENRECHT YAITU KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN DAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM. HUKUM PRIBADI MENGATUR HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PRIBADI SEBAGAI SUBJEK HUKUM. PRIBADI SEBAGAI SUBJEK HUKUM IALAH ORANG DALAM ARTI HUKUM, ARTINYA MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN. PRIBADI HUKUM INI DITIMBULKAN SEBAGAI AKIBAT:

8 ADANYA SUATU KEBUTUHAN UNTUK MEMENUHI KEPENTINGAN TERTENTU, ATAS DASAR KEGIATAN YANG DILAKUKAN BERSAMA; ADANYA TUJUAN IDEAL YANG PERLU DICAPAI TANPA SELALU TERGANTUNG KEPADA PRIBADI SECARA PERSEORANGAN.

9 HUKUM KELUARGA (FAMILIERECHT)
FAMILIERECHT YAITU KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG HUBUNGAN LAHIR BATIN ANTARA DUA ORANG YANG BERLAINAN KELAMIN (DALAM PERKAWINAN) DAN AKIBAT HUKUMNYA. SECARA LUAS HUKUM KELUARGA MENCAKUP HAL-HAL: KETURUNAN KEKUASAAN ORANG TUA PERWALIAN PENDEWASAAN PENGAMPUNAN (CURATELE) PERKAWINAN

10 HUKUM KEKAYAAN (VERMOGENSRECHT)
HUKUM KEKAYAAN YAITU KETENTUAN-KENTUAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG HAK-HAK PEROLEHAN SESEORANG DALAM HUBUNGANYA DENGAN ORANG LAIN YANG MEMPUNYAI NILAI UANG. HUKUM KEKAYAAN MERUPAKAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR MENGENAI HUBUNGAN ANTARA SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM DALAM SUATU PERISTIWA HUKUM.

11 YANG DIMAKSUD DENGAN OBJEK HUKUM YAITU BENDA (ZAAK) IALAH SEGALA SESUATU YANG MENJADI BAGIAN DARI KEADAAN YANG DAPAT DIKUASAI DAN MEMPUNYAI NILAI UANG. RUANG LINGKUP HUKUM KEKAYAAN TERDIRI DARI : HUKUM BENDA HUKUM PERIKAT

12 HUKUM BENDA HUKUM BENDA IALAH KETENTUAN YANG MENGATUR MENGENAI HAL YANG DIARTIKAN DENGAN BENDA DAN HAK-HAK YANG MELEKAT DI ATASNYA. HUKUM PERDATA EROPA MENGENAL PEMBEDAAN TENTANG BENDA: BENDA YANG DAPAT DIGANTI DAN BENDA YANG TIDAK DAPAT DIGANTI. BENDA YANG DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN BENDA YANG TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN.

13 BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN BENDA YANG TIDAK DAPAT DIBAGI.
BENDA BERGERAK DAN BENDA TIDAK BERGERAK (TETAP).

14 HUKUM WARIS (ERFRECHT)
HUKUM WARIS YAITU KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG CARA PEMINDAHAN HAK MILIK SESEORANG YANG MENINGGAL DUNIA KEPADA YANG BERHAK MEMILIKI SELANJUTNYA. HUKUM WARIS WASIAT MENGATUR BAGAIMANA CARA MEMBUAT WASIAT BAGI SESEORANG SEBELUM MENINGGAL DUNIA DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL.

15 JENIS-JENIS WASIAT: WASIAT UMUM ADALAH SURAT WASIAT YANG DIBUAT DI HADAPAN SEORANG NOTARIS DAN DIHADIRI OLEH DUA ORANG SAKSI. WASIAT UMUM INI SIFATNYA AUTENTIK DAN SEJAK SELESAINYA DIBUAT SAMPAI PEMBUAT MENINGGAL DUNIA WASIAT ITU DISIMPAN DI KANTOR NOTARIS.

16 2. WASIAT OLOGRAPHIE ADALAH SURAT WASIAT YANG DITULIS SENDIRI KEMUDIAN DISIMPAN DI KANTOR NOTARIS SAMPAI PEMBUATNYA MENINGGAL DUNIA. 3. WASIAT RAHASIA ADALAH SURAT WASIAT YANG DIBUAT SENDIRI ATAU ORANG LAIN DAN DISEGEL, KEMUDIAN DISIMPAT DI KANTOR NOTARIS SAMPAI PEMBUATNYA MENINGGAL DUNIA. 4. CODISIL ADALAH SUATU AKTA DI BAWAH TANGAN YANG ISINYA KURANG PENTING DAN PESAN SESEORANG SETELAH MENINGGAL DUNIA

17 MENURUT PURNADI PURBACARAKA DAN SOERJONO SOEKANTO BAHWA HUKUM ADAT WARIS MENGENAL ADANYA 3 (TIGA) SISTEM KEWARISAN: SISTEM KEWARISAN INDIVIDUAL SISTEM KEWARISAN KOLEKTIF SISTEM KEWARISAN MAYORAT

18 DALAM HUKUM ISLAM AHLI WARIS YANG BERHAK TERHADAP HARTA YANG DITINGGALKAN PEWARIS TERDIRI ATAS:
KELUARGA SEDARAH YANG BERAGAMA ISLAM PERKAWINAN YANG SAH MENURUT ISLAM ADA HUBUNGAN KESAMAAN AGAMA ISLAM (JIKA POIN 1 DAN 2 TIDAK ADA)

19 HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERDATA DISEBUT JUGA HUKUM PERDATA FORMAL YANG DIMUAT DALAM HIR (HERZIENE INLANDS REGLEMENT) ATAU REGLEMEN INDONESIA BARU (RIB). ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PERDATA ANTARA LAIN: ASAS HAKIM BERSIFAT MENUNGGU DALAM PERKARA PERDATA INISIATIF UNTUK MENGAJUKAN PERKARA KE PENGADILAN

20 SEPENUHNYA BERADA PADA PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN, APAKAH SUATU PERKARA DIPROSES ATAU TIDAK, ATAU TUNTUTAN HAK AKAN DIAJUKAN ATAU TIDAK. APABILA TIDAK ADA TUNTUTAN HAK MAKA TIDAK ADA HAKIM. HAKIM SIKAPNYA MENUNGGU TUNTUTAN HAK ITU DIAJUKAN KEPADANYA.

21 2. ASAS HAKIM DILARANG MENOLAK PERKARA
APABILA SUATU PERKARA SUDAH MASUK KE PENGADILAN MAKA HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA TERSEBUT DENGAN ALASAN HUKUMNYA TIDAK ADA ATAU KURANG JELAS. ASAS HAKIM DILARANG MENOLAK PERKARA DIKARENAKAN HAKIM DIANGGAP TAHU AKAN HUKUMNYA. APABILA IA TIDAK DAPAT MENEMUKAN HUKUM TERTULIS, MAKA HAKIM WAJIB MENGGALI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT ATAU MENGACU KEPADA YURISPRUDENSI.

22 3. ASAS HAKIM BERSIKAP AKTIF HAKIM MEMBANTU PARA PIHAK PENCARI KEADILAN DAN BERUSAHA SEKERAS-KERASNYA UNTUK MENGATASI SEGALA HAMBATAN DAN RINTAGAN UNTUK TERCAPAINYA PERADILAN YANG SEDERHANA,CEPAT DAN BIAYA RINGAN

23 4. ASAS PERSIDANGAN YANG TERBUKA ASAS INI DIMAKSUDKAN AGAR MASYARAKAT DAPAT MENGAWASI JALANNYA SIDANG PEMERIKSAAN PERKARA DENGAN TUJUAN UNTUK MEMPEROLEH KEPUTUSAN HAKIM YANG OBJEKTIF, DAN TIDAK MEMIHAK PADA SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA.

24 5. ASAS BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUS DIDENGAR
5. ASAS BAHWA KEDUA BELAH PIHAK HARUS DIDENGAR. DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA, PARA PIHAK HARUS DIPERLAKUKAN SAMA DAN DIDENGAR BERSAMA-SAMA SERTA TIDAK MEMIHAK. PENGADILAN MENGADILI MENURUT HUKUM DENGAN TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN ORANG.

25 6. ASAS PUTUSAN HARUS DISERTAI ALASAN-ALASAN
6. ASAS PUTUSAN HARUS DISERTAI ALASAN-ALASAN. JIKA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA TELAH SELESAI, MAKA HAKIM MEMUTUSKAN PERKARA TERSEBUT. KEPUTUSAN HAKIM HARUS MEMUAT ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR UNTUK MENGADILINYA. ALASAN TERSEBUT DICANTUMKAN SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN HAKIM ATAS KEPUTUSANNYA KEPADA PARA PIHAK DAN KEPADA PUBLIK.

26 7. ASAS PEMERIKSAAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
7. ASAS PEMERIKSAAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. YANG DIMAKSUD DENGAN SEDERHANA ADALAH ACARA YANG JELAS, MUDAH DIPAHAMI DAN TIDAK BERBELIT-BELIT. KATA CEPAT MENUNJUKKAN JALANYA PERADILAN. DITENTUKAN BIAYA RINGAN AGAR TERJANGKAU MASYARAKAT DAN TIDAK MENYULITKAN BAGI MASYARAKAT.


Download ppt "HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google