Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENELITIAN, PUBLIKASI ILMIAH DAN PLAGIASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENELITIAN, PUBLIKASI ILMIAH DAN PLAGIASI"— Transcript presentasi:

1 PENELITIAN, PUBLIKASI ILMIAH DAN PLAGIASI
WORKSHOP PENULISAN KARYA ILMIAH 2015

2 DOSEN: STATUS DAN KEDUDUKAN
KEPMENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 PERMENPAN RB Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional

3 UU RI No. 12/2012: Pendidikan Tinggi
Tugas Dosen (Pasal 12): Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya. Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.

4 UU RI No. 12/2012: Pendidikan Tinggi
Penelitian (Pasal 46): (1) Hasil Penelitian bermanfaat untuk: pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran; peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa; peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa; pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan perubahan Masyarakat Indonesia menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan. (2) Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.

5 UU RI No. 12/2012: Pendidikan Tinggi
Penelitian (Pasal 46): (1) Hasil Penelitian bermanfaat untuk: pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran; peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa; peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa; pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan perubahan Masyarakat Indonesia menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan. (2) Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.

6 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PENELITIAN DAN PUBLIKASI No Jabatan Akademik Jurnal Nasional Jurnal nasional terakreditasi Jurnal Internasional Jurnal Internasional bereputasi 1 Asisten Ahli W S 2 Lektor A 3 Lektor Kepala W (Doktor) W(Magister) 4 Profesor W : Wajib S : Disarankan A : Fakultatif

7 Tugas dosen pengajar peneliti Pengabdian kepada masyarakat

8 Tugas Peneliti peneliti membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia

9 Penelitian ilmiah Penelitian ilmiah dibangun atas dasar kepercayaan (trust) Ilmuwan mempercayai bahwa data atau informasi yan dilaporkan oleh ilmuwan lain benar dan valid adanya Masyarakat percaya bahwa penelitian merefleksikan usaha yang jujur dari ilmuwan untuk menjelaskan fenomenaalam secara akurat tanpa bias. Kepercayaan ini hanya dapat dipertahankan jika tata nilai dalam scientific conduxt tetap dijunjung tinggi

10 Landasan sosial ilmupengetahuan
Seorang ilmuwan atau penelti dalam melakukan penelitian yang bertanggung jawab harus memahami betul ada sesuatu landasan sosial dalam ilmu pengetahuan ilmu

11 Penelitian ilmiah Jadi sasaran penelitian adalah meningkatkan pengetahuan manusia yang berkaitan dengan dunia fisik, biologi dan sosial lebih dari apa yang sudah diketahui pada saat ini Pengetahuan individu akan memasuki domai ilmu pengetahuam hanya setelah dipresentasikan, didiskusikan, dipublikasikan, dan atau review secara

12 Bentuk penelitian Penelitian empirik: menggunakan strategi penelitian ilmiah termasuk survei, studi kasus, percobaan/eksperimen, analisis arsip, dan pendekatan sejarah) atau Kajian teoritis yang ditujukan untuk memajukan teori yang ada atau mengadaptasi teori pada suatu keadaan setempat, dan atau hasil penelaaha teori dengan tujuan mengulas dan menyisentesis teori-teori yang ada

13 Hasil penelitian Semua bentuk penelitian seyogyanya menghasilkan temuan, pengungkapan, pendapat, atau gagasan pemikiran baru yang orisil sehingga jelas penambahan delta sumbungan ilmiahnya bagi kemajuan ilmu, teknologi, dan seni.

14 Publikasi hasil penelitian
Pengetahuan individu akan memasuki domain ilmu pengetahuan hanya setelah ilmu tersebut dipresentasikan, didiskusikan, dipublikasikan, dan atau direview secara independen oleh ilmuwan lain yang kompeten. Seorang peneliti belum selesai melakukan penelitiannya kalau belum melakukan registrasi pada jurnal ilmiah.

15 FUNGSI PUBLIKASI Dari awal pertama publikasi jurnal pada tahun 1665 sampai sekarang, fungsi jurnal ilmiah tidak banyak berubah, yaitu serbagai media untuk registrasi (pendaftaran atau registration), disseminasi (penyebarluasan hasil penelitian atau dissemination), pengarsipan (archive), dan sertifikasi (certification) hasil-hasil penelitian.

16 Publikasi hasil penelitian
Berapa daftar citation dosen saudara

17 Seorang peneliti belum selesai melakukan penelitiannya kalau belum melakukan regrestasi pada jurnal ilmiah.

18 Setelah artikel diterbitkan para pembaca akan menilai hasil itu berdasarkan apa yang mereka ketahui sebelunya dari sumber –sumber lain Dalam rposes ini, pengetahuan individu secara pelan-pelan akan memasuki ranah pengetahuan yang secara umum diterima

19 Tujuan mutakhir penerbitan artkel ilmiah
Menyebarkan hasil penelitian Menambah khazanah ilmu pengetahuan Menembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Meningkatkan prestasi penulis (honor, status, recognition, promotion) Meningkatkan reputasi lembaga (standing, ranking, reknown) Kepuasan diri Memperbaiki daya saing suatu bangsa

20 Ulasan: penulis memberi sumbangan
Ditulis oleh orang yang kompeten

21 Etika berperilaku Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmiah pengetahuan pertama kali dan sekali, tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang.

22 Ssatu karya hanya boleh diterbitkan sekali
Boleh dirujuk

23 Etika dalam pengakuan sumbangan seseorang
Peneliti memberi pengakuan (1) penyertaan sebagai penulis pendamping, (2) melalui pengutipan penyataan atau pemikiran orang lain, dan/atau (3 dalam bentukucapan terima kasih yang tulus kepada peneliti yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitiannya, yang secara nyata mengikuti tahapan rancangan penelitian dimaksud, dan mengukuti dari dekat jalannya penelitian itu.

24 Tugas dewan redaksi dan mitra bestari jurnal ilmiah
Para dewan redaksi dan mitra bebestari harus mereview dan memeriksa karya yang akan diregistrasi sehingga karya tersebut memberikan sumbangan yang berarti (ada delta sumbangan atau kebaruan) dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

25 Dengan demikian, para dewan redaksi dan mitra bebestari

26 Para dewan redaksi dan mitra bebestari suatu jurnal ilmiah harus mereview dan memeriksa karya yang akan diregistrasi sehingga kaya tersebut tidak mengandung unsur fabrikasi, yaitu pembuatan dan pengarangand ata, bukan data hasil penelitian dan pencaian kebenaran ilmiah.

27 Para dewan redaksi dan mitra bebestari suatu jurnal ilmiah harus mereview dan memeriksa karya yang akan meregristasi sehinga karya tersbut tidak mengandung unsur fakifikasi, yaitu pengubahan data hasil penelitiannya supaya sesuai dengankeinginan peneliti atau sponsor. Peneliti tidak boleh mendekte hasil penelitiannya.

28 Para dewan redaksi dan mitra bebestari harus mereview dan memeriksa karya yang akan diregistrasi sehingga karya tersebut belum pernah diregistrasi sebagian atau seluruhnya, dalam bentuk yang sama atau dimodifikasi, pada jurnal ilmiah lain. Satu karya hanya boleh satu kali diregistrasi dan disertifikasi.

29 Para dewan redaksi dan mitra bebestari harus mereview dan memeriksa karya yang akan diregistrasi sehingga karya tersebut tidak mengandung unsur plagiarisme atas karya orang lain (dalam penulisan ide maupun dalam substansi data yang disajikan).

30 Format karya ilmiah mahasiswa:
Tampil di jurnal – fungsinya deseminasi Format jurnal?

31 Keterbatasannya disebabkan
Karena sempitnya sirkulasi persebaran publikasi dan berkala Tiras yang sdikit sehingga tidak dilanggan oleh perpustakaan utma pusat kegiatan imiah internasional Penggunaan bahasa yang tak terbacakan secara luas.

32 Urgensi penerbitan jurnal oleh perguruan tinggi
Bila mereview: cermati semua Intinya, bukan jurnalnya yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi, tapi publikasI dosennya yang baru banyak dan bermutu Universitas tidak harus memiliki

33 Tugas pengelola jurnal ilmiah
Memperluas persebaran jurnal nasional dan keteraksesan

34 Sumber naskah untuk bahan publikasi
Hasil penelitian dosen dan mahasiswa Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat (dosend an mahasiswa) Gagasan asli (dosen dan mahasiswa)

35 Kriteria karya ilmiah Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pengkajian yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hal ini berarti selain jurnal sebagai tempat publikasi, kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam penulisan. Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan.Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah: Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar Memiliki ISBN Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO). Ukuran : standar, 15,5 x 23 cm Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.

36 Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B)
Jurnal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai jurnal adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya. Untuk proses penilaian karya ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi: Jurnal nasional Jurnal nasional terakreditasi Jurnal internasional Jurnal internasional bereputasi

37 Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B)
Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi yang berbeda Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindek oleh DOAJ diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.

38 Hal-hal Penting dalam Kegiatan Penelitian dan Publikasi (Unsur B)
Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan Memiliki ISSN Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) Memiliki terbitan versi online Dikelola secara profesional Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar di bidangnya dan biasanya berasal dari berbagai negara. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam satu issue berasal dari penulis berbagai negara Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari berbagai negara dalam setiap penerbitannya Terindek oleh database internasional bereputasi, Scopus dan Web of Science, Microsoft Academic Search

39 Yang bisa diakui sebagai karya ilmiah
Yang dapat diakui ARTIKEL ASLI CATATAN SINGKAT/PENDEK TENTANG PENELITIAN ATAU METODE ULASAN (TINJAUAN PUSTAKA DAN TREND RISET) Yang tidak dapat dakui: TANGGAPAN DAN SANGGAHAN SURAT, KOREKSI ATAU EDITORIAL LAPORAN TEMU ILMIAH TIMBANGAN BUKU IKLAN PANDUAN PENULISAN BAGI CALON PENULIS SINOPSIS MAKALAH SEMINAR BERITA HIMPUNAN PROFESI

40 Menilai keunggulan artikel
Sumbangan: ilmu, teknologi atau inovasi Originalitas: ide bukan jiplakan Kebenaran: validitas dan reliabilitas metode Terbebas dari fabrikasi. Falsifikasi, dan plagiarisme Penulisan yang baik sesuai dengan kaidah penulisan aertikel yang baku

41 Kepatutan dan kepantasan
Biarlah berkarya sebanyak-banyak biarlah orang lain yang menilai Jangan dikungkung penulisnya Jangan langsung dibatasi Penelitian tindakan kelas: boleh masuk karya ilmiah termasuk bidang B bila ada aspek keilmuannya.

42 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI

43 A. Latar Belakang (KETENTUAN UMUM)
□ Setiap perguruan tinggi mengembang misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran □ Dalam memenuhi misi setiap perguruan tinggi tersebut , mahasiswa, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi bersangkutan, memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik □ Dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang

44 B. Pengertian (PASAL 1) □ Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai □ Plagiator adalah orang perseorang atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok dan atas nama suatu badan □ Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya □ Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan

45 □ Gaya selingkung adalah pedoman tentang tata cara penulisan atau pembuatan karya ilmiah yang dianut oleh setiap bidang ilmu, teknologi dan seni □ Karya ilmiah adalah hasil karya akademik mahasiswa, dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi yang dibuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan □ Karya adalah hasil karya akademik atau non akademik oleh orang perorangan, kelompok, atau badan di luar perguruan tinggi, baik yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis

46 C. Lingkup dan Pelaku (BAB II PASAL 2)
□ Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada : a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai

47 ☻ yang dimaksud dengan sumber terdiri atas :
Orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalan bentuk tertulis baik cetak mapun elektronik ☻ yang dimaksud dengan yang dibuat dapat berupa : 1. komposisi misik 2. perangkat lunak komputer 3. fotografi 4. lukisan 5. Sketsa 6. patung, atau 7. karya dan atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk kategori angka 1 s.d 6

48 ☻ yang dimaksud dengan diterbitkan dapat berupa :
1. buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi 2. artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar 3. kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu 4. isi laman elektronik, atau 5. hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk pada angka 1 s.d 4. ☻ yang dimaksud dengan dipresentasikan dapat berupa : 1. presentasi di depan khalayak umum atau terbatas 2. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/cakram video digital, atau 3. bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk pada angka 1 dan 2

49 ☻ yang dimaksud dengan dimuat dalam bentuk tertulis dapat berupa : cetakan dan/atau elektronik
☻ yang dimaksud dengan pernyataan sumber memadai apabila dilakukan dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni Pelaku □ Plagiator adalah : 1. satu atau lebih mahasiswa 2. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan, atau, 3. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa

50 D. Tempat dan Waktu (BAB III)
Tempat terjadi plagiat □ di dalam lingkungan perguruan tinggi, antar karya ilmiah mahasiswa, dosen/peneliti/tenaga kependidikan, dan dosen terhadap mahasiwa atau sebaliknya □ dari dalam lingkungan perguruan tinggi terhadap karya ilmiah mahasiswa dan/atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dari perguruan tinggi lain, karya dan/atau karya ilmiah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang bukan dari kalangan perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri □ di luar perguruan tinggi ketika mahasiswa dan/atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dari perguruan tinggi yang bersangkutan sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yang diberikan oleh perguruan tinggi atau pejabat yang berwenang

51 Waktu terjadi plagiat □ selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran □ sebelum dan setelah dosen mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala atau guru besar/profesor □ sebelum dan setelah peneliti/tenaga kependidikan mengemban jabatan fungsional jenjang pertama, muda, madya dan utama

52 E. Pencegahan (BAB v) □ Pimpinan perguruan tinggi mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi yang antara lain berisi kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat □ Pimpinan perguruan tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi □ Pimpinan perguruan tinggi secara berkala mendiseminasikan kode etik mahasiswa/dosen/pene-liti/tenaga kependidikan dan gaya selingkung yang sesuai agar tercipta budaya antiplagiat

53 □ Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkar pernyataan yang ditandatangani oleh penyusun bahwa : 1. karya ilmiah tersebut bebas plagiat 2. apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan □ Pimpinan perguruan tinggi wajib mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah mahasiswa/dosen/pene-liti/tenaga kependidikan yang telah dilampiri pernyataan melalui portal Garuda (garba rujukan digital) sebagai titik akses terhadap karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/te-naga kependidikan Indonesia, atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

54 □ Karya ilmiah yang digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat dosen selain harus memenuhi ketentuan (membuat surat pernyataan dan diunggah ke portal garuda) juga harus dilakukan penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 (dua) orang dosen yang memiliki jabatan akademik dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi dari jabatan akademik dan kualifikasi akademik dosen yang diusulkan □ Penilaian sejawat sebidang dilakukan pada saat usul pengangkatan awal atau kenaikan jabatan akademik tersebut diproses pada : 1. tingkat jurusan/departemen/bagian, untuk jabatan akademik asisten ahli dan lektor 2. tingkat jurusan/departemen/bagian, senat akademik pada aras fakultas dan/atau aras perguruan tinggi untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar/profesor.

55 F Penanggulangan (BAB V)
Mahasiswa □ Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, Ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa □ Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga dilakukan oleh mahasiswa □ Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian □ Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/ bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator □ Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat

56 Dosen/Penelilti/Tenaga Kependidikan
□ Dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/ tenaga kependidikan, pimpinan perguruan tinggi membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan dengan karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan □ Pemimpin/pimpinan perguruan tinggi meminta senat akademik untuk memberikan pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/tenaga kependidikan □ Sebelum senat akademik memberikan pertimbangan, senat meminta komisi etik dari senat akademik untuk melakukan telaah tentang : 1. kebenaran plagiat 2. proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah plagiator, yang diduga telah dilakukan dosen/peneliti/tenaga kependidikan

57 □ Senat akademik menyelenggarakan sidang dengan membahas hasil telaah komisi etik, dan mendengarkan pertimbangan para anggota senat, serta merumuskan pertimbangan yang akan disampaikan kepada pemimpin/pimpinan perguruan tinggi □ Dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiat, diberi kesempatan melakukan pembelaan dihadapan sidang senat akademik □ Apabila berdasarkan persandingan dan telaah telah terbukti terjadinya plagiat, maka senat akademik merekomendasikan sanksi untuk dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagai plagiator kepada pemimpin/pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan □ Apabila salah satu dari persandingan atau hasil telaah, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang diduga melakukan plagiat

58 G. SANKSI (BAB VI) Maha-siswa Pasal 10 ayat (4) No Pelaku Ketentuan yg
Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 1 Maha-siswa Pasal 10 ayat (4) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian sebahagian hak mahasiswa Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dgn hormat dari status sbg mahasiswa Pemberhentian tdk dengan hormat Pembatalan ijazah apabila mahasiwa telah lulus UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

59 Bagi Mahasiswa : □ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. □ Sanksi berupa pembatalan nilai/pemberhentian dengan hormat/pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah kepada mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang

60 Bagi Mahasiswa : □ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. □ Sanksi berupa pembatalan nilai/pemberhentian dengan hormat/pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah kepada mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang

61 Dosen/ Peneliti Pasal 11 ayat (6) /Tendik No Pelaku Ketentuan yg
Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 2 Dosen/ Peneliti /Tendik Pasal 11 ayat (6) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsio-nal Pencabutan hak unt diusulkan sbg profesor/jenjang utama bagi yg memenuhi syarat Pemberhentian dengan hormat dari status dosen/peneliti /tendik Pemberhentian tdk dgn hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tendik Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT ybs Apabila dosen/pe-neliti/tendik menyandang sebutam profesor/jenjang utama : Diberhentikan dari jabatan profesor/ jenjang utama UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

62 Bagi Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan :
□ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/penundaan pemberian hak, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. □ Sanksi berupa penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional/pencabutan hak untuk diusulkan ke guru besar/jenjang utama/pemberhentian dengan hormat/pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang □ Penjatuhan sanksi-sanksi tersebut di atas tidak menghapuskan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

63 □ Pemberhentian sebagai profesor/guru besar bagi dosen dilakukan oleh Mendiknas atas usul perguruan tinggi yang bersangkutan atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Kopertis. □ Pemberhentian dari jenjang jabatan fungsional utama untuk peneliti/tenaga kependidikan dengan mekanisme yang sama untuk diteruskan oleh Mendiknas kepada pejabat yang berwenang □ Mendiknas atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul pengangkatan kembali dosen/peneliti/tenaga kependidikan ke dalam jabatan semula apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/peneliti utama/jenjang utama

64 □ Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi, Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagitor. □ Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi berupa : 1. teguran 2. peringatan tertulis 3. pernyataan pemerintah bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik

65 BAB VII PEMULIHAN NAMA BAIK (PASAL 14)
Dalam hal mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan tidak terbukti melakukan plagiat, pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan.

66 Sumber PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 PERMENPAN RB UU RI No. 12/2012: Pendidikan Tinggi MANALU. Wasman PENELITIAN DAN JURNAL ILMIAH Manalu, wasman 2012 PENELITIAN DAN JURNAL ILMIAH


Download ppt "PENELITIAN, PUBLIKASI ILMIAH DAN PLAGIASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google