Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN"— Transcript presentasi:

1 BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN
ABDI NEGARA DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN OLEH : KISNU HARYO KARTIKO, SH, MA. Ketua Departemen Perlindungan dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus KORPRI Nasional dan Ketua Umum LKBH KORPRI Nasional

2 PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM BAGI PNS DAN P3K (UU NO 5 TH 2014)
PASAL 21 & 22 BERHAK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN PASAL 126 ORGANISASI KORP PROFESI ASN MEMILIKI FUNGSI : MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN ADVOKASI (ATAS PELANGGARAN MERIT SISTEM DAN MASALAH HUKUM YG DIHADAPI SAAT MENJALANKAN TUGAS) PASAL 92 & 106 PEMERINTAH WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BERUPA BANTUAN HUKUM

3 FUNGSI ORGANISASI KORPS PROFESI ASN :
PEMBINAAN & PENGEMBANGAN PROFESI ASN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN ADVOKASI KEPADA ANGGOTA APABILA ADA PELANGGARAN TERHADAP MERIT SISTEM DAN MENGHADAPI MASA-LAH HUKUM DALAM PELAKSANAAN TUGAS MEMBERIKAN REKOMENDASI KEPADA MAJELIS KODE ETIK MENYELENGGARAKAN USAHA UTK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANG-GOTA SESUAI PER-UU-AN

4 10 LANGKAH PEMBINAAN JIWA KORSA 8. BANTUAN HUKUM 5. DISI- PLIN 1.
SOLIDA- RITAS 2. UNIFORM 4. KESEJAH- TERAAN 3. PENGHAR- GAAN 6. UPACARA 10. WAWASAN KEBANG- SAAN 7. PENGHOR- MATAN DINAS DAN PURNA DINAS 9. PEMBINAAN PEGAWAI 8. BANTUAN HUKUM 4

5 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TTG ASN
LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN LKBH KORPRI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TTG ASN 2. UU. 18/2003 TENTANG ADVOKAT 3. PP. 42/2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORSA 4. KEPPRES. 82 TAHUN 1971 Jo KEPPRES 24 TAHUN 2010 5. MOU KORPRI dg PERADI ( 3 MOU ) 6. PERATURAN DPKN NO .1 TAHUN 2011 5

6 LKBH KORPRI TUGAS : KONSULTASI ADVOKASI PENDAMPINGAN (LITIGASI)
PSL. 68 AD KORPRI (KEPPRES NO.24 / 2010) SEBAGAI UNIT PELAKSANA KEGIATAN TUGAS : KONSULTASI ADVOKASI PENDAMPINGAN (LITIGASI) LKBH KORPRI FUNGSI LKBH KORPRI - LEMB. KONSULTASI HUKUM - LEMB. BANTUAN HUKUM - LEMB. PEMAGANGAN - LEMB. KAJIAN HUKUM LEMB. SOSIALISASI PER-UU-AN

7 SIFAT : PRODEO / CUMA-2 LKBH KORPRI RUANG LINGKUP:
ANGGOTA KORPRI MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN 2. PERKARA PIDANA, PERDATA, TATA USAHA NEGARA 3. KASUS ADM. KEPEGAWAIAN ATAU PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI (PP 10 jo PP45, PP 53) 4. KASUS PELANGGARAN ADM. KEUANGAN NEGARA : TGR, PAJAK DLL) 5. PELANGGARAN MERIT SISTEM LKBH KORPRI SIFAT : PRODEO / CUMA-2

8 TATA CARA BERACARA SETIAP KLIEN HARUS MENGAJUKAN PERMO-HONAN KEPADA LKBH KORPRI SETIAP PENANGANAN PERKARA DIDASARKAN “SURAT KUASA” YANG DITANDATANGANI OLEH KLIEN. DALAM SETIAP SURAT KUASA DITUNJUK ADVOKAD YANG BERLISENSI DAN ADVOKAD SUBSTITUSINYA ADVOKAD SUBSTITUSI DIHARAPKAN BERASAL DARI PNS YANG TELAH MENGIKUTI DAN MEMI-LIKI SERTIFIKAT PKPA ADVOKAD SUBSTITUSI BERTUGAS MENDAM-PINGI ADVOKAD BERLISENSI SAAT MEMBERIKAN PENDAMPINGAN DAN BANTUAN HUKUM DI LUAR MAUPUN DALAM SIDANG PERADILAN ADVOKAD SUBSTITUSI MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENGGANTIKAN ADVOKAD BERLISENSI YANG BERHALANGAN

9 PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAD (PKPA)
SETIAP LKBH KORPRI YANG DIDIRIKAN HARUS DIAWAKI OLEH PEGAWAI YANG TELAH DIDIDIK DLM PKPA. PESERTA PKPA HRS PEGAWAI DAN BERPENDIDIKAN S1 HUKUM PKPA DIADAKAN KERJASAMA ANTARA DPP PERADI DENGAN DP KORPRI NASIONAL LAMANYA PENDIDIKAN PKPA ADALAH 8 HARI KERJA BERTURUT-TURUT MULAI DARI JAM S/D SISTEM PENDIDIKAN DIASRAMAKAN PESERTA PKPA YANG LULUS DALAM PENDIDIKAN DIBERIKAN SERTIFIKAT OLEH PERADI PESERTA PKPA YANG TELAH LULUS DIWAJIBKAN UNTUK PENUGASAN DI LKBH KORPRI SEBAGAI ASISTEN SUBSTITUSI ADVOKAD SERTIFIKAT DARI PERADI MERUPAKAN SALAH SATU SYARAT APABILA INGIN MENGIKUTI UJIAN ADVOKAD

10 SUMBER PEMBIAYAAN ANGGARAN NEGARA/DAERAH; IURAN ANGGOTA;
( psl. 63 – AD baru KORPRI ) ANGGARAN NEGARA/DAERAH; IURAN ANGGOTA; PARTISIPASI KLIEN; SUMBANGAN PIHAK LAIN YG TDK MENGIKAT; PENGHASILAN LAIN YG TDK BERTENTANGAN DG HUKUM.

11 (SESUAI DENGAN PASAL 126 UU ASN)
PROGRAM PEMBINAAN JIWA KORSA, BANTUAN HUKUM, PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEMBINAAN PROFESI PEGAWAI/ASN (SESUAI DENGAN PASAL 126 UU ASN) HARUS MENJADI PROGRAM DEWAN DAN SEKRETARIAT KORPRI, HARUS MENJADI PROGRAM PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA (ASN) DAN TERCANTUM DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)

12 ANGGARAN UNTUK LKBH KORPRI MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGGARAN DEWAN PENGURUS & SEKRETARIAT KORPRI PROVINSI BESARAN BEAYA-BEAYA SERTA HONOR PENGURUS DAN ADVOKAD DIATUR DENGAN PERATURAN DAERAH ATAU GUBERNUR/BUPATI/ WALIKOTA TENTANG SATUAN BEAYA UMUM (SBU) ATAU SATUAN BEAYA KHUSUS (SBK)

13 PENGGUNAAN DANA LKBH YANG BOLEH DIBEAYAI DARI APBD :
HONOR PENGURUS DAN PENGACARA BER-LISENSI BEAYA PERJALANAN, AKOMODASI, DLL DUKUNGAN KEGIATAN ADMINISTRASI YANG TIDAK BOLEH DIBEAYAI : BEAYA PERKARA BEAYA-BEAYA YANG TIMBUL DARI PERKA-RA : DENDA, UANG PENGGANTI DLL 13

14 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google