Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN"— Transcript presentasi:

1 RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
RISIKO KESEHATAN, KECELAKAAN MOBIL, DAN KECELAKAAN KERJA

2 RISIKO  JAMINAN / SECURITY
Non-Convensional Security Terhadap risiko dlm Sosial Ekonomi (sakit, tua, kecelakaan, PHK, dll) Convensional Security Thdp risiko luar/perang UU HANKAM/ NATIONAL SECURITY ACT UU SJSN / NATIONAL SOCIAL SECURITY ACT Setiap saat kita sangat berpotensi mengalami risiko antara lain: dapat terjadi sakit berat, menjadi tua dan pensiun, tidak ada pendapatan-masa hidup bisa panjang, PHK dsb. Sementara dukungan anak/keluarga lain tidak selalu ada dan tidak selalu cukup. Untuk itu kita perlu mempunyai kepastian memiliki Jaminan sosial yang disebut Non Conventional Security, salah satunya Jaminan Jaminan Kesehatan/ asuransi kesehatan sosial .

3 Penilai Kerugian Asuransi
Usaha Perasuransian Usaha Asuransi Asuransi Jiwa Asuransi Kerugian Reasuransi Asuransi Sosial Usaha Penunjang Pialang Asuransi Pialang Reasuransi Penilai Kerugian Asuransi Konsultan Aktuaria Agen Asuransi Seksi Statistik Lembaga Keuangan

4 PERBEDAAN ASURANSI SOSIAL & KOMERSIAL
Kepesertaan Wajib bagi seluruh (100%) penduduk Non Profit Manfaat Komprehensif Sosial Kepesertaan Sukarela Profit Manfaat sesuai dgn premi yg dibayarkan Komersial Perbedaan asuransi Sosial dengan asuransi komersial dapat dilihat dari 3 sisi, yaitu: Kepesertaan  asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk, sedangan asuransi komersial bersifat sukarela. Asuransi sosial bersifat nirlaba atau tidak berorientasi mencari keuntungan (not for profit), sedangkan asuransi komersial berorientasi mencari keuntungan (for profit). Asuransi sosial manfaatnya komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis, sedangkan asuransi komersial manfaatnya terbatas sesuai dengan premi yang dibayarkan.

5 Definisi ASURANSI Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. (UU No. 2 Tahun 1992) Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang kerugian, termasuk reasuransi Seksi Statistik Lembaga Keuangan

6 Lini Usaha (Perasuransian Indonesia 2007, Bapepam-LK)
Harta Benda (Property) Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle) Pengangkutan (Marine Cargo) Rangka Kapal (Marine Hull) Rangka Pesawat (Aviation) Satelit (Satellite) Energi Darat (Energy on Shore) Energi Lepas Pantai (Energy Off Shore) Rekayasa (Engineering) Tanggung Gugat (Liability) Kecelakaan diri & Kesehatan (Personal Accident & Health) Kredit (Credit) Penjaminan (Suretyship) Aneka (Others) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

7 Asuransi Harta Benda Merupakan lini asuransi dengan objek pertanggungan harta benda tidak bergerak, misalnya asuransi kebakaran dengan berbagai variasi dan perluasannya untuk bangunan rumah tinggal, perkantoran, pabrik dengan objek bangunan, mesin-mesin, dan lain-lain. (Safri Ayat, Kamus Praktis Asuransi) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

8 Contoh Asuransi Harta Benda
PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia Seksi Statistik Lembaga Keuangan

9 Asuransi Kendaraan Bermotor
Contoh Asuransi Harta Benda PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia Allianz Seksi Statistik Lembaga Keuangan

10 METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK
Nilai (harga) Pasar Replacement Cost (Baru) Replacement Cost Baru dikurangi depresiasi

11 Asuransi Pengangkutan
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat). Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risiko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

12 Asuransi Rangka Kapal Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average). sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

13 Asuransi Satelit Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

14 Jenis-jenis Asuransi Rekayasa
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu: Asuransi Engineering Proyek, dan Asuransi Engineering Non Proyek ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

15 Asuransi Tanggung Gugat
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena kelalaian ataupun kesalahan Tertanggung. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

16 Hal yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga. Pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Dalam hal kerugian seperti apakah Pihak Ketiga berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi? Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya. ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

17 Seksi Statistik Lembaga Keuangan

18 Kecelakaan diri & Kesehatan
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll. Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan biaya pengobatan. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

19 Asuransi Kredit Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan. Merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

20 Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

21 Asuransi Penjaminan Merupakan penjaminan atas suatu risiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan. Apa manfaat nya? Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang. sumber: Seksi Statistik Lembaga Keuangan

22 Obligee adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada Prinsipal
Obligee adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada Prinsipal. dalam hal ini merupakan yang memegang atau memperoleh sertifikat Bond (menerima jaminan) Principal adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan, dalam hal ini merupakan pihak yang dijamin (terjamin). Surety Company adalah pihak yang menjamin. Dalam hal ini pihak yang menerbitkan sertifikat (Penjaminan). Seksi Statistik Lembaga Keuangan

23 Asuransi Aneka (Others)
contoh; ASURANSI EKSPOR ( Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik. Asuransi Profesi Dokter ( Seksi Statistik Lembaga Keuangan

24 Seksi Statistik Lembaga Keuangan
REASURANSI Konsep & Definisi Fungsi Reasuransi Jenis Reasuransi Contoh Perusahaan Reasuransi Seksi Statistik Lembaga Keuangan

25 Konsep & Definisi Adalah jasa pertanggungan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. (UU No. 2 Tahun 1992) Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut ceding company. Pihak yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau reasurader. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

26 Fungsi Reasuransi Meningkatkan Kapasitas Akseptasi
Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tsb dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Alat Penyebaran Risiko Penyebaran asuransi prinsipnya tidak mengehendaki pada suatu jenis risiko atau asuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

27 Meningkatkan Stabilitas Usaha
Klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan akan sangat mempengaruhi stabilitas. Adanya reasuransi, perusahaan asuransi dapat mengatasi terganggunya stabilitas operasional. Meningkatkan Kepercayaan Tertanggung akan mendapat jaminan dari perusahaan asuransi, karena risiko yang mungkin dialami Tertanggung mendapat jaminan dari perusahaan asuransi. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

28 Jenis Reasuransi Treaty Reinsurance Facultative Reinsurance
Hybrid Reinsurance CONTOH PERUSAHAAN REASURANSI PT. Reasuransi Nasional Indonesia PT. Reasuransi Internasional Indonesia PT. Tugu Reasuransi Indonesia Seksi Statistik Lembaga Keuangan

29 Seksi Statistik Lembaga Keuangan
ASURANSI SOSIAL Definisi Perusahaan Asuransi Sosial PT JASA RAHARJA (persero) BPJS Ketenagakerjaan d/h PT. JAMSOSTEK (Persero) PT ASABRI (persero) BPJS Kesehatan d/h PT ASKES (persero) PT TASPEN (persero) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

30 Konsep & Definisi Merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. (UU No. 2 Tahun 1992) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

31 PT JASA RAHARJA (persero)
Merupakan program asuransi sosial yang menjanjikan santunan bagi penumpang kendaraan umum, dan asuransi tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atas kecelakaan kendaraan bermotor. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

32 Lingkup Jaminan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
Korban yang berhak atas santunan yaitu Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan Jaminan Ganda Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry dimaksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda Penumpang mobil plat hitam Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965 Korban Yang mayatnya tidak diketemukan Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri Seksi Statistik Lembaga Keuangan

33 Jumlah Santunan Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Jenis Santunan Angkutan Umum Darat/Laut Udara Meninggal Dunia Rp ,- Rp ,- Catat Tetap (maksimal) Biaya Rawatan (maksimal) Rp ,- Biaya Penguburan Rp ,- Seksi Statistik Lembaga Keuangan

34 Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut : GOL JENIS KENDARAAN TARIP SWDKLLJ KD/SERT JUMLAH A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 3000 B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 23000 C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 35000 C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 83000 DP Pick up/mobil barang s/d cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 143000 DU Mobil penumpang angkutan umum s/d cc. 70000 73000 EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 153000 EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas cc. 87000 90000 F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 163000 Seksi Statistik Lembaga Keuangan

35 BPJS KETENAGAKEJAAN d/h PT JAMSOSTEK (persero)
Merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

36 Program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Seksi Statistik Lembaga Keuangan

37 PT. ASABRI (persero) Adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS DEPHAN dan POLRI. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp ,-. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

38 BPJS KESEHATAN d/h PT ASKES (persero)
Merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

39 Kegiatan Usaha BPJS Kesehatan d/hPT ASKES (persero)
Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya. Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Seksi Statistik Lembaga Keuangan

40 PT. TASPEN (persero) Adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan UU 11/1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai serta selanjutnya juga memfasilitasi UU 11/1992 tentang dana pensiun serta UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Produk TASPEN: Program Pensiun Taspen Tabungan Hari Tua Taspen Seksi Statistik Lembaga Keuangan

41 PROGRAM PENSIUN TASPEN
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mencapai Usia Pensiun b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Seksi Statistik Lembaga Keuangan


Download ppt "RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google