Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengenalan Fitur Baru SIMPATIKA Periode 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengenalan Fitur Baru SIMPATIKA Periode 2016"— Transcript presentasi:

1 Pengenalan Fitur Baru SIMPATIKA Periode 2016
Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag

2 Daftar Fitur Baru (I) Pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat. Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP /2017. Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing. Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017. Penambahan 4 JTM bagi madrasah yang menggunakan KTSP. Isian jadwal mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel. Edit JJM Guru BK/TIK Registrasi Guru Baru mapel Pendidikan Agama yang bertugas di satminkal sekolah Kemdikbud dapat diproses oleh Admin Kankemenag Kab/Kota.

3 Daftar Fitur Baru (II) Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta. Ajuan ijin belajar bagi para guru yang belum S1/D4. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta tidak valid (14 digit numerik). Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola sertifikasi dalam jabatan). Cetak S25 Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Dispensasi Kelayakan Tunjangan Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.

4 1. Pembagian peran (roles) Admin Kemenag
Fitur ini digunakan oleh Admin Institusi Kemenag untuk pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat. Syarat : akun sudah harus mendaftar ke SIAP Online ( )

5 Jika sebelumnya sudah terdaftar sebagai Admin Madrasah
Langkah : Login sebagai Akun Institusi Pilih menu Kelola Akun >> Daftar Akun Admin Madrasah. 

6 3. Klik tombol aksi pada salah satu Admin, dan klik Pindah Direktorat lain.

7 4. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan Direktorat tujuan (rule tugasnya) pada kolom Direktorat Tujuan (perhatikan gambar).  Jika telah sesuai klik Simpan.

8 5. Admin / Operator lama berhasil dipindah tugasnkan, pilih menu Kelola Akun >> Daftar Akun Admin PAI/Bimas dan pilih Direktorat untuk melihat daftar Admin/Operator sesuai role kerja. 

9 Jika belum terdaftar sebagai Admin Madrasah
Langkah : Login sebagai Akun Institusi Pilih menuKelola Akun >> Daftar Akun Admin PAI/Bimas. 

10 3. Klik tombol Pilih Direktorat dan pilih Direktorat yang diinginkan untuk menentukan lingkup kerja Admin/Operator baru yang akan ditambahkan.

11 4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan Admin/Operator baru pada direktorat tersebut (perhatikan gambar).

12 5. Pada kotak dialog yang muncul, masukan admin/operator baru tersebut (pastikan tersebut telah terdaftar pada layanan SIAPKU.COM dan belum terdaftar pada direktori akun admin di instansi Anda). Lakukan pengecekan dengan klik tombol Cek . 

13 6. Jika ditemukan, silakan cek kembali apakah sudah sesuai, jika telah sesuai klik Simpan. 7. Aplikasi berhasil menyimpan data Calon Admin/Operator institusi Anda. Harap Cetak Tanda Bukti Kode Aktivasi tersebut dan diserahkan kepada Calon Admin/Operator baru tersebut.

14 Pembagian peran (roles) Admin Kemenag
Laman Situs Bantuan : kemenag-sesuai-lingkup-kerja-kemenag.html

15 2. Cetak Kartu Digital PTK
semester-1.html

16 3a. Lanjutan Verval NRG Guru melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru. Verval NRG juga menjadi syarat untuk Linieritas ke mata pelajaran yang diajar. Syarat : Memiliki NUPTK Sudah Sertifikasi

17 Alur Verval NRG

18

19 3a. Lanjutan Verval NRG Laman Situs Bantuan :
Bagi yang sudah memiliki NRG yang-sudah-memiliki.html Bagi yang belum memiliki NRG baru-jalur-plpg.html

20 3b. Lanjutan Verval SK Inpassing
Langkah : Login sebagai PTK Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.

21

22 3. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.

23

24 4. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Kankemenag kota/kabupaten setempat. 5. Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Kankemenag kota/kabupaten setempat.

25 Alur Verval Inpassing

26 3b. Lanjutan Verval SK Inpassing
Laman Situs Bantuan : Verval Inpassing PTK ptk.html

27 4. Isian Jadwal Mengajar Mingguan
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di madrasah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya. Berikut urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas mingguan : i. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus MA/SMA dan MAK/SMK). ii. Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang ditetapkan. iii. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal iv. Pengaturan data siswa (opsional) v. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat. vi. Mengatur model (template) kelas. vii. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan.

28 Pengaturan Jam Mingguan di SIMPATIKA berdasarkan aturan yang berlaku dari Kemenag , yaitu KMA no 207 tahun 2014 untuk KurMa, dan PMA no 165 tahun 2014 untuk K13.  Telah diakomodir pada sistem untuk penambahahan 4 JTM tambahan per minggu untuk total jam dalam kelas yang menerapkan kurikulum KTSP, dapat berlaku seluruh mapel (mengacu ke Permenag No.2 Th. 2008) dan penambahan 6 JTM tambahan per minggu untuk total jam dalam kelas yang menerapkan kurikulum K13, hanya berlaku untuk mapel kelompok B dan C (mengacu ke Permenag No. 165 Th. 2014) yaitu untuk alokasi lintas minat/pendalaman.

29

30 Note : Latarbelakang blok jadwal berwarna Putih, menandakan tidak mempunyai referensi Kurikulum Jangan melakukan rename/perubahan nama Mata Pelajaran yang tidak sesuai. contoh : Agama diubah menjadi Kimia

31 4. Isian Jadwal Mengajar Mingguan
Laman Situs Bantuan : jadwal-kelas-mingguan.html

32 5. Isian jadwal mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel
Langkah : Login pada layanan SIMPATIKA sebagai PTK Pilih layanan PTK. Pada dasbor akun PTK, pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama.  Selanjutnya Anda akan ditampilkan halaman halaman Jadwal Mengajar Guru Agama di Sekolah Naungan Kemdikbud. Klik tombol Tambah (+) untuk menambahkan data mengajar Anda. (perhatikan gambar).

33

34 5. Akan ditampilkan kotak dialog, silakan entry data mengajar Anda pada kotak dialog tersebut. Jika telah sesuai klik Tambahkan.

35 6. Ulangi langkah diatas untuk menambahkan data mengajar lainnya
6. Ulangi langkah diatas untuk menambahkan data mengajar lainnya. Jika telah sesuai, klik Jadikan Permanenseperti gambar dibawah ini. 7. Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) tersebut dan serahkan kepada Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilakukan Persetujuan Riwayat Mengajar.

36 5. Isian jadwal mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel
Laman Situs Bantuan : jadwal-mengajar-oleh-guru-agama-berbasis-kelasrombel.html

37 6. Penambahan 4 JTM bagi madrasah yang menggunakan KTSP
jadwal-kelas-mingguan.html

38 7. Edit JJM Guru BK/TIK Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah siswa pada Madrasah / Sekolah tersebut. Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah siswa yang diampunya. Syarat : Mapel Guru sudah BK atau BK-TIK

39 Langkah : 1. Login sebagai Kepala Madrasah dan menuju menu Jadwal > Edit JJM Guru BK/TIK

40 2. Klik tombol tambah (+)

41 3. Tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Siswa pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM secara otomatis. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai. 

42 4. Data berhasil ditambahkan
4. Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya. 

43 7. Edit JJM Guru BK/TIK Laman Situs Bantuan :
bktik-oleh-kepala-madrasahsekolah.html pelajaran-bk-tik.html

44 8. Registrasi Guru Baru PAI oleh Admin PAIS/BIMAS
Registrasi Guru Agama baru hanya dapat dilakukan oleh admin/operator sesuai dengan direktorat yang dinaunginya, misal ;  Guru Agama Islam hanya dapat dilakukan oleh Admin PAIS Guru Agama Kristen hanya dapat dilakukan oleh Admin BIMAS Kristen Guru Agama Katholik hanya dapat dilakukan oleh Admin BIMAS Katolik Guru Agama Hindu hanya dapat dilakukan oleh Admin BIMAS Hindu Guru Agama Budha hanya dapat dilakukan oleh Admin BIMAS Budha Guru Agama Konghucu hanya dapat dilakukan oleh Admin BIMAS Khonghucu

45 Alur Guru Baru PAI oleh Admin PAIS/BIMAS Registrasi PTK Level 1

46 Alur Guru Baru PAI oleh Admin PAIS/BIMAS Registrasi PTK Level 2

47 Alur Guru Baru PAI oleh Admin PAIS/BIMAS Verval PTK Level 2

48 8. Registrasi Guru Baru PAI oleh Admin PAIS/BIMAS
Laman Situs Bantuan : agama-baru-oleh-admin-paisbimas-verval-ptk-lv-1.html guru-agama-baru-dan-pengisian-data-ptk.html agama-baru-level-2-verval-ptk-lv-2.html

49 9. Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di Madrasah Swasta
madrasahsekolah-penempatan-kepala-madrasahsekolah-baru- induknon-induk.html Guru PAI sebagai Kepala Sekolah naungan Kemendikbud, lapor ke

50 10. Ajuan ijin belajar bagi Guru yang belum S1/D4
Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama. Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Laman Situs Bantuan : bagi-guru-yang-belum-s1d4.html

51 11. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan kode mapel
Halaman beranda login PTK

52 12. Penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi baru
Guru pemilik sertifikasi dapat mengajukan Penerbitan Nomor Peserta Baru kepada Admin Kantor Kemenag Kab/Kota dengan syarat dan ketentuan sbb: Pada piagam sertifikat tidak tercantum Nomor Peserta 14 digit, atau Pada piagam sertifikat tercantum Nomor Peserta namun TIDAK 14 Digit. Fitur ini hanya berlaku sesuai syarat dan ketentuan diatas. TIDAK BERLAKU untuk menggantikan Nomor Peserta 14 Digit yang sudah tercantum resmi di piagam sertifikat milik Guru.

53 Langkah 1. Login sebagai Admin Kankemenag Kota/Kab 2
Langkah 1. Login sebagai Admin Kankemenag Kota/Kab 2. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG. Klik tombol Nomor Peserta Barupada kolom Ajuan Nomor Peserta untuk mulai melakukan penerbitan nomor peserta baru.

54

55 2. Pada kotak dialog baru yang muncul, masukan PegID/NUPTK PTK yang bersangkutan, selanjutnya klik tombolCek Data PTK untuk melakukan pengecekan. 

56 3. Jika data ditemukan, selanjutnya entri data sertifikasi PTK tersebut, pastikan kode mapel dan tahun sertifikasi telah sesuai. Klik Lanjut jika telah sesuai.  Dan kemudian klik Simpan.

57 4. Aplikasi berhasil melakukan Penerbitan Nomor Peserta Baru
4. Aplikasi berhasil melakukan Penerbitan Nomor Peserta Baru. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Penerbitan Nomor Peserta Baru (S32). Selanjutnya serahkan Surat Penerbitan Nomor Peserta tersebut untuk melakukan Verval NRG. 

58 12. Penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi baru
Laman Situs Bantuan : nomor-peserta-baru-verval-nrg.html

59 13. Ajuan Keaktifan Madrasah (Cetak S25)
Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut: Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing (Bintang 4 Kuning/cetak kartu digital). Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan Isian Jadwal Kelas Mingguan. Pastikan data siswa telah ditambahkan pada masing-masing kelas di madrasah/sekolah Anda Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah/Sekolah masing- masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah/Sekolah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag/Dinas setempat. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag/Dinas. Admin Kemenag/Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a. Setelah Admin Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka setiap Kepsek dapat mencetak Kartu Digital PTK Semester saat ini melalui login PTK Kepsek masing-masing. Setelah Admin Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester saat ini.

60 13. Ajuan Keaktifan Madrasah (Cetak S25)
Laman Situs Bantuan : keaktifan-kolektif-s25a-oleh-kepala-madrasah.html

61 14. Cetak SKBK bagi guru skbk-oleh-guru-madrasah-dari-madrasah-induk-negerei-satminkal- negeri.html Persetujuan oleh Kamad skbk-oleh-kamad-negeri.html

62 15. Dispensasi Kelayakan Tunjangan
kelayakan-tunjangan-ptk-oleh-admin-kemenag-kota.html

63 16. Verval sertifikasi ke-2, dan selanjutnya.

64 TERIMA KASIH


Download ppt "Pengenalan Fitur Baru SIMPATIKA Periode 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google