Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK KEUANGAN DARI SUDUT PANDANG PASTOR PAROKI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK KEUANGAN DARI SUDUT PANDANG PASTOR PAROKI"— Transcript presentasi:

1 ASPEK KEUANGAN DARI SUDUT PANDANG PASTOR PAROKI
Keuskupan Agung Jakarta 2015

2 INSPIRASI DINAMIKA

3 INSPIRASI – SEKILAS KETENTUAN KEUANGAN BAGI IMAM PAROKI.
ASPEK KEUANGAN APLIKATIF DI PAROKI. DINAMIKA DAN TANYA JAWAB

4 SEKILAS KETENTUAN KEUANGAN IMAM PAROKI
BAGIAN A. SEKILAS KETENTUAN KEUANGAN IMAM PAROKI

5 IMAM PAROKI USKUP Agung Jakarta TAREKAT/ ORDO IMAM DIOSES IMAM TAREKAT
Conventio Scripta Mengangkat TAREKAT/ ORDO USKUP Agung Jakarta IMAM DIOSES IMAM TAREKAT Organisasi Dewan Paroki : Pastor Kepala Pastor Rekan Legalitas Kelembagaan : Ketua Umum Ketua I Ketua II, dst..

6 KOMUNITAS PASTORAN IMAM/DIAKON IMAM PAROKI TAMU
Tugas & Tanggung Jawab PGDP/DP Tugas & Tanggung Jawab : Tarekat (Imam Tarekat) KAJ (Imam Dioses KAJ)

7 P E D O M A N Imam dan Diakon KAJ dipanggil untuk mengabdikan diri kepada Tuhan demi pelayanan kasih pastoral kepada umat (bdk. Christus Dominus no.28). Penyerahan diri tsb dihayati dg semangat Nasehat Injili (ketaatan, kemurnian, dan kemiskinan). Penghayatan hidup sederhana mrp kesaksian hidup yg diwujudkan dalam cara hidup sederhana dan rajin melayani tanpa pilih kasih (bdk. Presbyterorum Ordinis no.17).

8 Semangat kesederhanaan perlu mendasari sikap imam dan diakon terhadap materi atau barang duniawi, tidak menggunakan status klerikalnya sebagai sarana untuk mendapatkan uang, tidak berlebihan. Pada prinsipnya, imam dan diakon hidup dari karya yang dipercayakan kepadanya (bdk. 1Tim 5,18b ; 2Tes 3,10b). Para imam dan diakon agar memanfaatkan milik pribadinya dlm semangat sosial dan solidaritas dg rekan imam dan diakon serumah.

9 K E T E N T U A N Para imam dan diakon hendaknya hidup sederhana dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang berbau kesia-siaan (KHK kan. 282 § 1;bdk. Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 psl 18). Harta benda, yg diterima selain utk kepentingan kehidupannya juga digunakan utk kepentingan Gereja dan karya amal (KHK kan. 282 § 2). Para imam dan diakon berhak liburan tahunan yg ditentukan hukum universal/partikular (KHK kan.283 § 2).

10 Para imam dan diakon hendaknya menjauhi segala sesuatu yg tidak sesuai dg statusnya, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular (KHK kan.285 § 1; bdk. Statuta Keusk Regio Jawa 1995, pasal 21). Hendaknya para imam dan diakon menghindari hal-hal yg meskipun tidak tercela, namun asing bagi status klerikal (KHK kan. 285 § 2). Tanpa izin Ordinarisnya, janganlah mereka mengurusi harta benda kaum awam/menerima jabatan-jabatan sekular yg membawa serta pertanggungjawaban: menanggung jaminan, menandatangani surat utang (KHK kan. 285 § 4).

11 Para imam dan diakon dilarang mengelola Badan Usaha baik dilakukan sendiri/lewat orang lain, kecuali dg izin Uskup (KHK kan.286). Sangat dianjurkan kpd para imam agar - meski tanpa menerima stipendia - merayakan misa utk intensi umat beriman kristiani, terutama yg miskin (KHK kan.945 § 2). Stipendium dihaturkan umat utk membantu kesejahteraan Gereja dan ikutserta dalam usaha Gereja membantu nafkah petugas-petugas serta karyanya (bdk. KHK kan.946).

12 Hendaknya sama sekali dijauhkan segala macam bentuk usaha/perdagangan stipendium misa (KHK kan.947).
Imam yg pada hari yg sama merayakan beberapa misa, dpt mengaplikasi masing-masing misa bagi intensi utk mana diberikan stipendium, tapi dg ketentuan bhw dlm 1 hari hanya 1 stipendia misa boleh menjadi miliknya. Sedangkan pada hari Natal, dimungkinkan utk menerima lebih dari satu stipendia. (bdk. KHK kan.951 § 1).

13 Imam pada hari yg sama ikut berkonselebrasi misa kedua, tidak boleh menerima stipendium utk itu atas dasar apapun (KHK kan.951 § 2). Tidak boleh seorang pun menerima sekian banyak stipendium misa utk diaplikasi sendiri, yg tidak dpt ia selesaikan dlm waktu 1 thn (KHK kan.953).

14 PERATURAN-PERATURAN Keperluan hidup dan karya
Stipendia, Iura Stolae, Honor & Balas Jasa Uang Saku Pribadi, Uang Liburan Bina Lanjut Pengobatan dan Perawatan Dana Pensiun KWI Anjuran Surat Wasiat Tanda Kasih Pesta Imamat

15 1. Keperluan hidup dan karya
Keperluan hidup: makan, minum, tempat tinggal, retret, rekoleksi, gaji karyawan khusus pastoran/rumah, serta keperluan umum & bersama lainnya (seperti: sabun, pasta gigi, sikat gigi, obat-obatan harian, dsb.). Biaya mjd beban Kas Pastoran di mana ia tinggal. Keperluan karya mencakup hal-hal yang dibutuhkan imam dan diakon untuk melaksanakan karyanya, termasuk pula biaya kendaraan. Biaya menjadi beban Kas Karya/Gereja di mana ia melayani. Sedangkan imam/diakon non-paroki yg tinggal bukan di pastoran paroki, keperluan hidupnya menjadi tanggung jawab KAJ/Tarekat.

16 Keperluan karya imam/diakon non-paroki jika memperoleh balas jasa; maka dibiayai dr balas jasa tsb, tapi bila tidak cukup ditanggung oleh keuskupan (Imam Dioses) berdasarkan anggaran yg disetujui keuskupan atau berdasarkan pembicaraan dg Ekonom keuskupan atau kepada Tarekat yang bersangkutan (imam tarekat) Imam/diakon yg pakai kendaraan pribadi bukan milik keuskupan (cq. karya), menanggung sendiri beaya-beaya servis rutin, servis ekstra, pengadaan dan servis asesori yg berkaitan dg kendaraan tsb. Beaya hidup imam purna-karya yg tinggal di pastoran paroki menjadi beban Kas Pastoran ybs.; namun, bila tidak mencukupi, maka biaya hidupnya ditanggung oleh keuskupan (Imam Diosesan) dan ditanggung Tarekat yang bersangkutan (Imam tarekat)

17 2. Stipendia, Iura Stolae, Honor & Balas Jasa
Stipendia: sumbangan yg diterima imam dlm pelayanan Perayaan Ekaristi. Iura Stolae: sumbangan yg diterima imam/diakon dari pelayanan sakramen-sakramen non Ekaristi, dan sakramentali lainnya. Honor: balas jasa yg diterima dlm kesempatan pelayanan non-sakramen/sakramentali, misalnya: retret, rekoleksi, renungan, seminar, ceramah, dsb. Balas jasa: gaji/bentuk penghargaan lain yg diterima karena tugas mengajar, entah sbg tenaga tetap/tenaga tidak-tetap.

18 Stipendium, Iura Stolae dan Honorarium yg diterima imam/diakon paroki dlm pelayanan kepada umatnya sendiri dimasukkan dalam Kas Pastoran (dg ketentuan untuk Imam tarekat : 50% untuk operasional dan biaya penghidupan imam paroki, 30% Sumbangan ke Tarekat, 20% Dana Orang Miskin dan untuk Imam Dioses : 50% Kas Pastoran, 25% Kas Pastoral Pribadi, 20% Kas Sosial, dan 5% Kas UNIO KAJ). Sedangkan yang diterima dari luar tempat karya diatur sendiri. Pastor Paroki dan Pastor Rekan seyogyanya memprioritaskan tugas-tugas pelayanan di Paroki sebagai yang utama.

19 Sebagian dari Kas Pastoran paroki perlu disisihkan utk mendukung persaudaraan dan solidaritas di antara para imam/diakon. Stipendium, Iura Stolae, Honorarium yg diterima imam/diakon Diosesan dlm pelayanan bukan kpd umatnya sendiri, maupun balas jasa yg diterima seorang imam/diakon yg tugas pokoknya bukan di bidang pelayanan yg untuk itu ia menerima honor/balas jasa tersebut, menjadi milik pribadinya. Sebagai wujud semangat sosial dan solidaritas, imam/diakon dioses dimohon utk membantu: Kas Pastoran, Pendidikan Calon Imam, Bina Lanjut imam/diakon, UNIO KAJ, bantuan kpd rekan imam/diakon dari keuskupan lainnya, atau utk orang miskin.

20 3. Uang Saku Pribadi, Uang Liburan
Uang saku imam/diakon paroki menjadi tanggungan Kas Karya setempat. Jumlah uang saku imam/diakon per bulan ditentukan oleh keuskupan, saat ini Rp ,- Imam/diakon non-paroki - yg karena tugas pokoknya mendapat gaji - tidak mendapat uang saku. Dalam hal ia membutuhkannya, hendaknya ia membicarakannya dengan Ekonom keuskupan.

21 Uang libur imam/diakon paroki menjadi tangggungan Kas Karya paroki ybs
Uang libur imam/diakon paroki menjadi tangggungan Kas Karya paroki ybs. Sedangkan imam/diakon non-paroki menjadi tanggungan keuskupan/Tarekat yang bersangkutan. Besar uang liburan ditentukan oleh keuskupan, saat ini Rp ,- Uang liburan diberikan hanya 1 kali dlm 1 tahun kalender. Imam/diakon boleh menabung uang liburnya selama beberapa tahun utk dipakai sekaligus dlm 1 kali liburannya; tp ia tdk dapat mengambil lebih awal uang libur dari tahun yg masih akan datang. Uang saku dan uang liburan imam purna-karya ditanggung oleh keuskupan/tarekat yang bersangkutan.

22 4. Bina Lanjut Para imam hendaknya mengusahakan bina lanjut di bidang pengetahuan, ketrampilan dan spiritualitas, utk menjamin tugas pastoral dan kerasulan yg dilakukannya spy lebih baik. Biaya Bina Lanjut atau program penyegaran pastoral/spiritual ditanggung oleh keuskupan/Tarekat atau dpt juga dibebankan kpd Kas Karya setempat. Bina Lanjut yg bersifat pribadi, seperti retret dan rekoleksi, dibiayai dari Kas Pastoran di mana imam/diakon ybs berkarya.

23 5. Pengobatan & Perawatan
Biaya pengobatan (termasuk medical check up) imam/diakon paroki ditanggung oleh Kas Karya. Bila tidak memungkinkan, dpt dimintakan kpd keuskupan (cq. Dana Solidaritas Pastoral). Biaya pengobatan (termasuk medical check up) imam/diakon non-paroki ditanggung oleh lembaga tempat ia bekerja. Tapi bila lembaga tsb tidak menyediakan dana utk pengobatan, maka beaya ditanggung oleh keuskupan/tarekat. Untuk menghindari kesan berlebihan, rawat-inap imam/diakon maksimal menggunakan kelas yg setara dengan kelas II di RS Sint Carolus.

24 Harus izin Uskup jika imam/diakon akan berobat ke luar negeri dg beaya yg akan ditanggung oleh kas karya, lembaga tempat ia bekerja, atau keuskupan. Penggantian biaya pengobatan diambil dari satu sumber saja bagi seorang imam/diakon yg berkarya di dua tempat/lembaga. Medical general check up dapat dilakukan setiap kali dibutuhkan. Imam/diakon yg berusia di bawah 40 th sekurang-kurangnya sekali dlm 5 th. Yg berusia antara 40 hingga 60 tn supaya melakukannya setidak-tidaknya sekali dlm 3 th. Sedangkan yg berusia lebih dari 60 th agar melakukannya sekali dlm 1 th. Pengobatan imam purna-karya menjadi tanggungan keuskupan (imam dioses) dan Tarekat (imam tarekat).

25 6. Dana Pensiun KWI Semua imam dioses KAJ didaftarkan sbg anggota “Dana Pensiun pd KWI yg preminya dibayar oleh keuskupan. Uang pensiun yang dibayar oleh KWI untuk imam yang memasuki usia purna-karya menurut ketentuan KWI, tidak diserahkan kpd pribadi imam ybs. tp diterima oleh keuskupan dlm pos “Dana Umum Hari Tua Imam Diosesan” yg dimanfaatkan utk menanggung para imam yg de fakto telah purna-karya. Sedangkan Imam tarekat mengacu pada ketentuan tarekatnya maisng-masing. Atas bebannya sendiri seorang imam boleh menjadi anggota suatu lembaga asuransi dana hari tua. Uang yg dibayarkan oleh asuransi tsb kelak, menjadi milik imam ybs.

26 7. Tanda Kasih Pesta Imamat
Para Imam KAJ yg telah genap 25,m 40, 50, dan 60 tahun menerima tahbisan imamat mendapat tanda kasih pesta imamat yg ditetapkan oleh KAJ.

27 ASPEK tata layan keuangan paroki
BAGIAN B. ASPEK tata layan keuangan paroki

28 P e n g a n t a r Dalam Konstitusi Dogmatis ttg Gereja “Lumen Gentium”, Konsili Vatikan II mengingatkan kita bahwa “di dlm Kristus, Gereja bagaikan sakramen, yakni tanda dan sarana persatuan mesra dg Allah dan kesatuan seluruh umat manusia (LG art.1). Inilah hakekat Gereja.

29 Agar Gereja dapat mewujudkan dirinya sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah, maka diperlukan tatanan duniawi-manusiawi yg semua ini merupakan salah satu yg kompleks, dan terwujudkan karena perpaduan unsur manusiawi dan Ilahi.

30 PEDOMAN TATA LAYAN ANGGARAN DASAR PGDP (aspek legalitas)
PEDOMAN DASAR DEWAN PAROKI (operasional DP) PEDOMAN KEUANGAN PAROKI KAJ (aspek keuangan) SOP KEUANGAN PAROKI SETEMPAT (Pedoman Teknis yang dibuat oleh masing-masing Paroki sesuai kontekstual kebutuhan masing-masing)

31 HIGHLIGHT AD PGDP PGDP didirikan oleh Uskup Agung Jakarta
Pengurus PGDP : Ketua Umum (Pastor Kepala). Ketua I, dst (Pastor Rekan), Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota-anggota. Yang Berhak mewakili PGDP untuk melakukan pengikatan, Perjanjian, dll dengan pihak ke-3 : Ketua DAN Sekretaris DAN Bendahara Penempatan dana pada instrument keuangan konvensional : Kas, Tabungan, Giro, Deposito

32 HIGHLIGHT AD PGDP Yang harus dimintakan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Uskup Agung Jakarta (lihat pasal 9), diantaranya : Meminjam uang Membeli , menjual barang tidak bergerak diluar batas ketentuan (saat ini Rp 150 juta) Menjamin/Guarantor Menempatkan dana diluar instrument yang ditetapkan Uskup Agung Jakarta Menghapusbukukan piutang lebih dari ketentuan (saat ini Rp 5 jt per orang) Mendirikan badan hukum baru

33 HIGHLIGHT PKP ORGANISASI DP/PGDP PEDOMAN SISTEM & PROSEDUR
PEDOMAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI PROGRAM PELAYANAN PASTORAL DAN ANGGARAN LAMPIRAN-2 : a. Surat-Surat Keputusan KAJ b. Contoh-Contoh Format Laporan (Rencana Penyempurnaan : Aspek Perpajakan)

34 Pastor KEPALA DP/ KETUA UMUM PGDP
Sebagai Pemimpin Umat dan Ketua PGDP : Menetapkan Arah Dasar Pastoral Paroki dengan memperhatikan : Arah Dasar Pastoral KAJ Masukan dari Pastor Rekan Masukan dari perangkat dewan paroki lainnya Masukan dari Pengurus DP Pleno Masukkan dari Umat Mengetahui dan memahami : Peraturan dan Ketentuan-ketentuan KAJ (PDDP, Akte PGDP, Pedoman Keuangan KAJ, Peraturan Kepersonaliaan KAJ, Ketentuan-ketentuan KAJ lainnya.

35 PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KEUANGAN PAROKI
Harta benda Paroki adalah milik Allah yang diserahkan tanggung jawab pengelolaannya oleh Bapak Uskup kepada Pengurus Paroki setempat agar dikelola secara bertanggung jawab untuk seoptimal mungkin bagi Kemuliaan namaNYA. Sesuai Intentio Dantis Menganut Prinsip kehati-hatian, Transparan dan Akuntabel Internal Control yang memadai

36 TUGAS PASTOR PAROKI PADA ASPEK KEUANGAN PAROKI
Mengkoordinir Dewan Paroki dan Pengurus Dewan Paroki Pleno untuk membuat Rencana Strategis berdasarkan Arah Dasar Pastoral Kontekstualnya, hingga Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan. (lihat Contoh Format Rencana Strategis) Meyakinkan bahwa terdapat sistem internal control dan Operating Procedure yang memadai (transparan, akuntabel, namun tetap mengutamakan pertimbangan Pastoral). Meyakinkan bahwa dilakukan Evaluasi Reksa Pastoral dan Aspek Keuangan secara berkala oleh Dewan Paroki dan para penanggung jawab keuangan masing-masing karya pelayanan.

37 INTERNAL CONTROL Harus ada pemisahan Fungsi : Bendahara (kewenangan) – Kasir (Custodian) – Tenaga Pembukuan (Administrasi) Ruang penyimpanan instrument keuangan yang memadai dan aman. Voucher (Kas dan Bank Masuk – Keluar) Print Numbered. Dokumentasi Administrasi yang memadai atas sumber-sumber penerimaan Sumbangan. In Tag Sistem Otorisasi menghindari conflict of interest (Group A untuk Para Imam dan Group B untuk Bendahara dan awam yang ditunjuk. Ttd harus Group A DAN Group B) demikian pula untuk seluruh Pemegang Kas Seksie/Komunitas Kategorial mesti ada Pemisahan Fungsi.

38 Pedoman Keuangan Paroki (PKP) 2012 merupakan sistem pengelolaan harta benda Gereja yg dari waktu ke waktu semakin disempurnakan.

39 Dengan penyempurnaan ini, semua fungsionaris Pengurus Gereja dan Dana Papa (PGDP) agar dapat melaksanakan tanggungjawabnya dalam pengelolaan harta benda Gereja setempat, sehingga secara konkrit mereka dapat turut menampilkan wajah dan tugas Gereja: tanda dan sarana keselamatan.

40 Visi Keuangan Paroki: Terciptanya Tata Layan Keuangan dan harta benda Paroki yang terpadu, kredibel, dan akuntabel untuk mengembangkan Reksa Pastoral yang dijiwai oleh Spiritualitas Kristiani sesuai dengan Arah Dasar Pastoral KAJ.

41 Misi Keuangan Paroki: Menujudkan Tata Layan Keuangan Paroki yang berbasis data dan partisipatif dalam komunitas teritorial dan kategorial. Membangun sistem pengendalian internal yang sehat. Memanfaatkan harta benda Paroki untuk pelayanan kasih yang murah hati. Menyajikan Laporan Keuangan Paroki berdasarkan Pedoman Keuangan Paroki KAJ.

42 DASAR ACUAN ANGGARAN DASAR PENGURUS GEREJA & DANA PAPA (AD “PGDP”) (2008) PEDOMAN DASAR DEWAN PAROKI (2008) PEDOMAN KEUANGAN PAROKI (2012) SPIRITUALITAS PENGELOLAAN HARTA BENDA GEREJA : “Semua Harta Benda Gereja adalah milik Tuhan, kita diserahi tugas sebagai pengurus untuk mengelola dengan sebaik-baiknya demi kemuliaan-NYA”

43 Tata kelola keuangan oleh para pengurus komponen gereja : => PGDP => pengurus DP pleno (seksi, kelompok teritorial, kel kategorial)

44 P A R O K I Paroki merupakan bagian integral dari keuskupan di bawah pimpinan Uskup Agung Jakarta. Dewan Paroki (disingkat DP) adalah pengurus Gereja yang diserahi tanggung jawab oleh Uskup untuk melaksanakan reksa pastoral dan mengelola keuangan serta harta benda keuskupan yang berada di paroki tersebut .

45 Dewan Paroki Inti : DP ditambah dengan para Koordinator Wilayah
PENGERTIAN Dewan Paroki (DP) adalah Dewan Paroki Harian, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa Anggota (diangkat oleh Uskup Agung Jakarta) Dewan Paroki Inti : DP ditambah dengan para Koordinator Wilayah

46 Dewan Paroki Pleno : DP Inti bersama para Ketua Lingkungan, Ketua Seksi, Kepala Bagian, Wakil Biara, Persekolahan Katolik dan wakil-wakil organisasi Katolik yang berada di Paroki Ketua Lingkungan, Koord Wilayah, Ketua Seksi, Ketua Kel Kategorial yang berbasis di Paroki, Dewan Stasi diangkat dengan Surat Keputusan DP.

47 P G D P Ketua Umum : Pastor Kepala Paroki
Ketua I, II, dst : Para Pastor Rekan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota Yang berhak mewakili PGDP untuk melakukan pengikatan dengan pihak ketiga : Ketua Umum bersama-sama dengan seorang Sekretaris DAN seorang Bendahara

48 P G D P (Para) Pastor adalah Pemimpin Reksa Pastoral
Mekanisme pengambilan keputusan lihat AD PGDP PGDP sedapat mungkin memiliki pemisahan fungsi : Bendahara (kewenangan), penyimpanan (Kasir) dan Pencatat (Pembukuan) Laporan Keuangan disampaikan dan dibicarakan di Rapat DP secara berkala

49 Pembatasan kewenangan (ps 9 AD PGDP)
Meminjam uang atas nama Gereja Meminjamkan uang melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Uskup Agung Jakarta Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak

50 Menjual atau dg cara lain melepaskan hak atas barang bergerak, termasuk surat berharga yg nilai nominalnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Uskup Agung Jakarta Mengikat Badan Gereja sebagai penjamin (guarantor) Membeli atau dg cara lain mendapatkan barang bergerak tertentu yg ditentukan oleh Uskup Agung Jakarta

51 Mengikat Badan Gereja sebagai penjamin (guarantor)
Membeli atau dengan cara lain mendapatkan barang bergerak tertentu yang ditentukan oleh Uskup Agung Jakarta Mengeluarkan uang untuk membeli sesuatu, memugar atau membangun sesuatu dalam bentuk apapun apabila nilai nominalnya melampaui jumlah yang ditentukan oleh Uskup Agung Jakarta.

52 Mengelola atau menyimpan uang yang bukan dengan instrumen Giro atau tabungan atau deposito
Menjaminkan atau membebani dengan hak apapun harta bergerak , tidak bergerak, termasuk surat berharga

53 Menghapuskan hutang atau piutang
Mendirikan dan atau mengembangkan badan hukum atau badan lainnya di dalam maupun di luar wilayah Badan Gereja.

54 Mendirikan dan atau mengembangkan badan hukum atau badan lainnya di dalam wilayah Badan Gereja yang tugasnya sama atau hampir sama dengan tugas Badan Gereja Mengubah Anggaran Dasar badan hukum dan badan lainnya yang didirikan oleh Badan Gereja Mengajukan gugatan ke pengadilan Harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Uskup Agung Jakarta.

55 STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN KEUANGAN PAROKI
BENDAHARA KEUANGAN KASIR AKUNTANSI PEMBUKUAN

56 BENDAHARA BENDAHARA DP/PGDP adalah orang yg memimpin bagian keuangan/yg bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi keuangan dan akuntansi di paroki. Bersama dg Pengurus DP/PGDP lainnya bertugas & bertanggung jawab atas reksa pastoral sehari-hari & mengurus harta benda paroki. Persyaratan, Tanggung jawab, Tugas, & Wewenang (lihat PKP KAJ 2012 hal 5-9)

57 KASIR KASIR adalah orang yg bertugas menerima dan mengeluarkan daan menyimpannya sesuai sistem dan prosedur yg telah ditetapkan. Kedudukan Kasir berada di bawah supervisi Bendahara Paroki. Persyaratan, Tanggungjawab, Tugas, & Wewenang (lihat PKP KAJ 2012 hal 9)

58 PETUGAS PEMBUKUAN PETUGAS PEMBUKUAN adalah orang yg melaksanakan proses akuntansi mulai dari penjurnalan sampai dengan penyusunan laporan keuangan. Kedudukan Petugas Pembukuan berada di bawah supervisi Bendahara Paroki. Persyaratan, Tanggungjawab, Tugas, & Wewenang (lihat PKP KAJ 2012 hal 11-12)

59 LAPORAN KEUANGAN Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Laporan Aktivitas (“Laporan penerimaan dan pengeluaran”) Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Dana Terikat Daftar Inventaris

60 Pembukuan bagi Seksi & Panitia
Sebagai bagian integral dari DP, semua seksi wajib untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan yang sama sesuai PKP. Laporan Keuangan dikonsolidasi oleh Bendahara umum. Seksi , Panitia, kelompok mengajukan rencana kegiatan dan kebutuhan dana kepada DP.

61 Laporan pertanggung jawaban segera setelah kegiatan selesai.
“Uang Muka” dicatat sebagai biaya-biaya reksa pastoral berdasarkan Laporan pertanggung jawaban tersebut. Laporan pertanggungjawaban mencakup SELURUH penerimaan (dari bendahara paroki atau karya umat).

62 Pengelolaan Dana Papa (25% Kolekte Mingguan) dapat dilakukan salah satunya melalui Seksi Sosial Paroki. Pengelolaan Dana Kepemudaan (5% Kolekte (Mingguan) dapat dilakukan salah satunya melalui Seksi Kepemudaan.

63 Bendahara berkoordinasi dengan Seksi Sosial paroki dan komponen lainnya untuk membuat laporan yang menyangkut Dana Papa ke Komisi PSE KAJ. Bendahara berkoordinasi dengan Seksi Kepemudaan paroki dan komponen lainnya untuk membuat laporan yang menyangkut Dana Kepemudaan ke Komisi Kepemudaan KAJ.

64 Pembukuan bagi Lingkungan
Lingkungan sebagai bagian integral dari Paroki Paroki perlu melihat seluruh potensi dan dinamika reksa pastoral di teritorialnya. Lingkungan perlu membuat Laporan keuangan dengan aktivitasnya ke Bendahara Paroki (sementara ini belum dikonsolidasi)

65 Pembukuan bagi Kelompok Kategorial
Kelompok Kategorial sebagai bagian integral dari Paroki. Paroki perlu melihat seluruh potensi dan dinamika reksa pastoral di teritorialnya. Kelompok Kategorial yang berbasis di paroki perlu membuat Laporan keuangan dengan aktivitasnya ke Bendahara Paroki. Kelompok Kategorial yang mempunyai badan hukum sendiri, cabang yang berada di teritorial paroki perlu untuk berkoordinasi.

66 Pembukuan bagi PPG dan Stasi
PPG adalah Panitia yang diangkat oleh DP, sehingga berlaku sama seperti kepanitiaan yang lain. Stasi sebagai bagian integral dari Paroki. Sedapat mungkin stasi mengelola keuangan secara mandiri. Stasi yang belum berbadan hukum, laporan keuangannya di konsolidasi dengan Laporan Keuangan Paroki Induk.

67 Sistem, Perencanaan & Anggaran
Paroki diminta untuk membuat “Petunjuk Pelaksanaan” atau “Standard Operating Procedure” yang mengatur secara lebih rinci Tata Kelola Keuangan di Paroki dengan tetap mengindahkan PKP KAJ. KAJ meminta agar Paroki menjabarkan Arah Dasar Pastoral KAJ (Iman-Persaudaraan-Pelayanan Kasih) menjadi Rencana Strategis – Program dan Kegiatan beserta Anggarannya. Rencana Reksa Pastoral dan Anggaran hendaknya dibuat dan diterapkan dengan mengutamakan Iman Gerejani dan Kebijaksanaan sebagai yang Utama.

68 Implementasi Arah Dasar Pastoral
Menerapkan Arah Dasar Pastoral Paroki berdasarkan Arah Dasar Pastoral KAJ Tahun dlm kehidupan menggereja di tingkat2 pastoral: Keluarga Lingkungan & komunitas2 kategorial Paroki (termasuk Seksi2, Unit Pelayanan) Komunitas pastoran & biara (imam/suster/bruder) dll. (Dekenat, Komisi, Lembaga Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Lembaga Sosial)

69 Implementasi di tingkat PAROKI
Dewan Paroki merumuskan: Sasaran2 Strategis Paroki yg dijabarkan dari 3 Tujuan menurut Cita-cita Gereja KAJ (Visi) Indikator2 setiap Sasaran Strategis (jelas, konkret, bisa diamati, bisa diukur) Target2 setiap Indikator (kondisi terbaik yg bisa dicapai, lebih baik dr kondisi sekarang, realistis & sesuai kemampuan Paroki) Inisiatif2 Kegiatan (utk mewujudkan Target2, sesuai Indikator2nya, utk mencapai Sasaran2)

70 Implementasi di tingkat PAROKI
Pengurus Lingkungan mendukung & melaksanakan Rencana Strategis Paroki dlm mendampingi umat Lingkungan. Kegiatan2 Komunitas2 Kategorial menggerakkan anggota2-nya mendukung umat di Lingkungan2/Paroki mencapai cita2 (Sasaran2 Strategis Paroki) sesuai Rencana Strategis Paroki. Seksi2 menerapkan Rencana Strategis Paroki dlm pelayanan rutin masing2 & bekerjasama lintas Seksi melaksanakan Program2 Paroki utk membantu Pengurus Lingkungan2 & umat mencapai cita2 (Sasaran2 Strategis Paroki).

71 Implementasi di tingkat PAROKI
Arah Dasar Pastoral KAJ Tahun Seksi2 Paroki Komunitas Kategorial Rencana Strategi Pastoral Paroki Strategi Lingkungan Strategi Lingkungan Strategi Lingkungan SASARAN2 STRATEGIS: Upaya2 utk menciptakan/membangun KONDISI UMAT yg DICITA-CITAKAN sesuai ARAH DASAR PASTORAL

72 DAN DAPAT KITA PERTANGGUNG JAWABKAN
SEMOGA TATA layan KEUANGAN YANG KITA LAKUKAN ADALAH UNTUK KEMULIAAN NAMA-NYA DAN DAPAT KITA PERTANGGUNG JAWABKAN Tuhan Memberkati

73 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA ASPEK KEUANGAN PAROKI
Pemisahan Fungsi lemah Paroki membuat Pengikatan/Perjanjian dengan Pihak ketiga tidak diwakili oleh Ketua-Sekretaris-Bendahara Rekening Pribadi tidak dilengkapi dengan Pernyataan Kepemilikan PGDP Pastor Paroki hanya tanda tangan Laporan Keuangan tidak secara rutin dibicarakan dalam Pertemuan DP harian dan Pleno (hanya diketahui Pastor Paroki dan Bendahara) Penghitung Uang Sumbangan hanya dilakukan seorang (kasir)

74 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA ASPEK KEUANGAN PAROKI
Pastor tidak membuat catatan Penerimaan Stipendium dan Iura Stolae dan tidak membuat Laporan berkala Kas Pastoran Sumbangan ke tarekat tidak ada tanda terima dari ekonom tarekat Pembebanan biaya Pastoran sebagai beban Gereja Lingkungan tidak membuat Laporan Aktifitas Lingkungan secara berkala. Laporan Keuangan PPG tidak rutin dan tidak terkonsolidasi Seluruh Kolekte 25% dikelola oleh PSE

75 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA ASPEK KEUANGAN PAROKI
Paroki seringkali membuat Pastoral Kegiatan dan bukan Pastoral Program yang berbasis pada Arah Dasar Pastoral KAJ. Belum ada Rencana Strategis Program dan RAB. Laporan Pertanggung jawaban Kegiatan yang berlarut-larut. Bendahara Paroki mempunyai tendensi “menumpuk dana”. Bendahara Paroki mengambil keputusan sendiri dan tidak mengindahkan keputusan Rapat Dewan Paroki.

76 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PADA ASPEK KEUANGAN PAROKI
Laporan Keuangan tidak dibuat secara berkala sehingga terlambat untuk dipakai sebagai bahan evaluasi dan pelaporan ke KAJ. Laporan Keuangan tidak lengkap (sering kali tidak ada Laporan Dana Terikat) Paroki tidak membuat atau updating Laporan Inventaris Paroki minimal sekali dalam setahun. Laporan keuangan hanya berisi angka-angka keuangan dan belum dilengkapi dengan catatan atas Laporan Keuangan (Laporan aktifitas Pastoral)

77 Keuangan sebagai salah satu alat untuk menunjang karya
Akhir Sesie Keuangan sebagai salah satu alat untuk menunjang karya

78 BAGIAN C DINAMIKA

79 CONTOH KASUS & TANYA JAWAB
Paroki A adalah Paroki Terbuka Memiliki 2 Imam Tarekat, 1 Imam Dioses dan seorang Pastor Muda Tarekat yang sedang Studi dan seorang Imam Tarekat yang sepuh Purna Karya. Di Paroki tersebut juga terdapat Komunitas Susteran yang juga turut membantu Karya Paroki selain Karya Pendidikan Tarekatnya. Profil Umat Paroki : Usia 0-14 tahun : 10% Usia tahun : 30% Usia tahun : 40% Usia tahun : 12% Usia 60 tahun keatas : 8%

80 CONTOH KASUS & TANYA JAWAB
Latar Belakang Pendidikan Umat : SD – SMA : 20% S1 : 60% S2 dst : 20% Status Ekonomi : Menengah Keatas Profesi : Karyawan Kantor, Pengusaha, Profesional (Sarjana Hukum, Ekonom, Insinyur). Latar belakang Budaya dan Suku : Pendatang, Watak Keras, individualis Pastor Kepala : Rm. Alfius Santai-santai Ketua I : Rm. Salvatore Junior Ketua II : Rm. Berry Junior Sekretaris : Prof Dr. Melankonis SH LLP Bendahara : Ari Sukarman SE Ak. (sebagai tenaga pembukuan)

81 Profil Laporan Keuangan terakhir per 31 Desember 2014
Kas Kecil Sekretariat & Pastoran (Ari Sukarman)Rp 25,460,750 Kas Kecil Sie Kepemudaan (Jhony) Rp 1,500,250 Kas Pastoran di tabungan RD Alex Rp 40,000,000 Kas St. Yusuf (Deddy) Rp 100,000,000 Rek Giro Bank BPR sukamaju Rp 753,000,000 Bank BPR Felisitas (Bunga 20%) Rp 8 Milyar Bank Surya Pertiwi (Bunga 11%) Rp 6 Milyar Reksadana Dinamis Rp 2 Milyar Uang Muka Pelatihan UKM tahun Rp 250 juta Tanah AJB a/n Pak Suko (sesepuh umat) Rp 1.2 Milyar Hutang PPG Rp Milyar

82 Profil Laporan Keuangan terakhir per 31 Desember 2014
Beberapa Data Laporan Aktifitas periode 1 Jan-31 Des 2014 : Penerimaan : Gereja : Kolekte I (70%) Rp 210,000,000,- Kolekte II Rp 3,250,000,000,- Penerimaan Sewa Kantin Rp ,100,000,- Dana Papa : Hasil Usaha Klinik Rp 125,000,000,- 25% Kolekte I Rp 75,000,000,- Pastoran : Stipendium & Iura Stolae Rp ,000,- Kepemudaan : Kolekte 5% Rp 15,000,000,-

83 Profil Laporan Keuangan terakhir per 31 Desember 2014
Beberapa Data Laporan Aktifitas periode 1 Jan-31 Des 2014 : Pengeluaran : Gereja : Liturgi Rp 2,000,000,000 Listrik, Air, Telp Gereja, Pastoran,Klinik,dll Rp 120,000,000 HAAK Rp ,000 Dana Papa : Bantuan Beasiswa Rp 10,000,000 Pastoran : Makan, Minum dan bi.rumah tangga Rp 120,000,000 Kepemudaan : Kegiatan Misdinar dan Bina Iman Remaja Rp 25,000,000

84 Aktifitas Keuangan Karena kesibukan Bendahara Ari Sukarman, maka bon-bon penerimaan dan pengeluaran disimpan dahulu oleh Tim Sekretariat dan pada akhir bulan dikirim ke rumah Ari Sukarman untuk dibantu staff kantornya untuk dimasukkan kedalam sistem pembukuan Excell kantor miliknya untuk dibuatkan Lap Keuangan Semesteran. Karena ia sakit berat dan harus dinas luar negeri Oktober 2013 – Feb 2015, maka Laporan keuangan terakhir adalah September 2013. Masing-masing Seksie mengelola Kas nya sendiri termasuk Uang Kolekte Misa Minggu 25% diserahkan seluruh pengelolaannya ke SSP. Kegiatan-kegiatan seksie, komunitas kategorial dilakukan berdasarkan kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang sudah biasa dilakukan.

85 Pertanyaan Dinamika Bagaimana Pastor Paroki melihat Laporan Keuangan tersebut ? Apa dampak dan resiko yang mungkin terjadi ? Jika anda adalah Pastor Parokinya, Hal-hal apa yang akan dilakukan ?

86 Semoga bermanfaat Selamat berkarya
SEKIAN Semoga bermanfaat Selamat berkarya


Download ppt "ASPEK KEUANGAN DARI SUDUT PANDANG PASTOR PAROKI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google