Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko"— Transcript presentasi:

1 Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko
ADPI Komisariat Daerah VI Seminar “Good Pension Fund Governance” Batu - Malang, 18 April 2017 Sularno Sekretaris Perkumpulan ADPI Pengurus DAPENMA PAMSI

2 Definisi Manajemen risiko didefinisikan sebagai kebijakan dan proses yang memadukan pengidentifikasian risiko, pengukuran risiko dengan menggunakan sumberdaya yang tersedia. Strategi untuk mengurangi dan memitigasi risiko bervariasi dapat berupa mengalihkan risiko kepada pihak lain (seperti membeli polis asuransi) dan mengurangi efek negative dan risiko dengan melakukan diversifikasi.

3 Pengertian Risiko merupakan suatu ketidakpastian yang dapat mempengaruhi tujuan dari suatu organisasi. Dikaitkan dengan dana pensiun, maka risiko merupakan ketidakpastian yang dapat mempengaruhi upaya pemenuhan manfaat pensiun (PPMP) atau upaya memaksimalkan manfaat pensiun (PPIP) peserta dari suatu dana pensiun.

4 SPR merupakan alat untuk mengukur tingkat risiko
Sistem Pengawasan Sistem Pemeringkatan Risiko atau SPR Sistem Pengawasan Berbasis Risiko atau SPBR SPBR memberikan kerangka kerja pengawasan, khususnya dalam menentukan strategi pengawasan SPR merupakan alat untuk mengukur tingkat risiko

5 Mengidentifikasi Risiko
SPBR Mengidentifikasi Risiko Mengukur Risiko Meminimalisir Risiko Cepat Akurat

6 Pengawasan Dana Pensiun
Aspek Pengawasan Siapa mengawasi apa. Apa yang diawasi. Kewenangan pengawasan. Bagaimana cara mengawasinya. Aspek Regulasi Aspek Pengelolaan Aspek Pendanaan Aspek Manajemen Risiko Mengoptimalkan Peran Dewan Pengawas Memahami Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab. Memahami “proses bisnis” Dana Pensiun. Memahami Regulasi yang berlaku bagi Dana Pensiun.

7 Satuan Pengawas Internal ( SPI ). Pengawasan Melekat ( SOP ).
Bentuk Pengawasan Satuan Pengawas Internal ( SPI ). Pengawasan Melekat ( SOP ). Dewan Pengawas. Akuntan Publik ( KAP ). Pengawasan Langsung Oleh OJK. Dll.

8 Pertanggungjawaban Pengurus
1. Opini Auditor 2. Pelaksanaan Rencana Investasi Tahunan (RIT) Portofolio Investasi Hasil Investasi Biaya Investasi Sasaran Hasil Investasi (SHI) Tingkat Likuiditas Minimum Kesesuaian 3. Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Kepesertaan Hasil Usaha Iuran Pensiun Pembayaran Manfaat Pensiun Selisih Penilaian Investasi (SPI) Aset Operasional Aset Neto Tingkat Pengembangan Dana (RoA) Rasio Kecukupan Dana (RKD) 4. Perbandingan Reaalisasi Tahun Sebelumnya. Kepesertaan Iuran Pensiun Manfaat Pensiun Portofolio Investasi Hasil Usaha Aset Neto Sasaran Hasil Investasi (SHI) Tingkat Pengembangan Dana (RoA) Rasio Kecukupan Dana (RKD) 5. Penutup Kesimulan Penutup

9 Posisi Setrategis Dewan Pengawas
Pihak Pemengku Kepentingan Utama (PP No.76/1992) Peserta Aktif Pensiunan Wakil Pemberi Kerja

10 Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas
Menunjuk Akuntan Publik dan Aktuaris Menyetujui RIT (regulasi terbaru tidak menyuruh tetapi juga tidak melarang) Menetapkan AI bersama Pendiri Mengawasi Pelaksanaan RKA Mengawasi pelaksanaan RIT dan AI (mengevaluasi Kinerja Investasi) Mengikuti perkembangan kegiatan dan keadaan Dana Pensiun Memberikan Laporan Tahunan hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus kepada Pendiri

11 Mengumumkan kepada peserta salinan Laporan Tahunan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun melalui Pengurus. Melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa Good Pension Fund Governance dilaksanakan sebaik-baiknya dilingkungan Dana Pensiun. Menyusun laporan portofolio investasi kepada OJK setiap semester (POJK 03/2015) Menyetujui pemilihan dasar penilaian atas investasi penempatan langsung saham berdasarkan metode ekuitas atas nilai yang ditetapkan oleh Penilai Independen

12 Tata Laksana Pengawasan Dewan Pengawas
Model & Media Rapat Internal, Pendiri, Pendiri & Pengurus, Pihak Terkait Sumber; Laporan Manajemen Bulanan. Triwulan, Semesteran, Tahunan, Kepatuhan/SPI, dll Teknis; Internal, Akuntan Publik, Aktuaris, Kepatuhan/SPI Bentuk Risalah Rapat ; Triwulanan, Semesteran, Evaluasi Takel, RIT &/ RKA, Renc. Pengawasan, Aktuaris & KAP, Tahunan, dll valuasi Kinerja Investasi ( 1 th 2X), Pengawasan, Laporan; Pendiri, Pengurus, Peserta, dll Ditujukan;

13 Agenda Penting Evaluasi Laporan TW/Semesteran
Evaluasi Pelaksanaan Tata Kelola Penunjukan KAP/Aktuaris Penetapan RKA dan atau RIT Rencana Pengawasan Menyusun Laporan Pengawasan Kinerja Investasi Penetapan Laporan Tahunan Audit & Pengurus Menyusun Laporan Tahunan Pengawasan Pembahasan AI Pembahasan PDP (bila diminta)

14 Laporan Eveluasi Kinerja Investasi
POJK No. : 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun. 2 X setahun Substansi: Pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko Investasi Kesesuaian Investasi (RIT) Hasil Investasi Pemenuhah POJK No. 1/2016 Kesimpulan

15 Laporan Tahunan Hasil Pengawasan
Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. 1X setahun Substansi: Evaluasi Pendanaan Evaluasi Kinerja Investasi Evaluasi Realisasi RKA Perkembangan Kinerja Saran

16 Risiko terjadi dalam Pengelolaan Dana Pensiun
MANAJEMEN RISIKO Risiko terjadi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Risiko tidak terprediksikan Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dana pensiun, mengukur dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu

17 RISIKO DANA PENSIUN Terjadinya kegagalan pengelolaan dana pensiun yang mengakibatkan dana pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta

18 AREA RISIKO DANA PENSIUN
Arus Kas Masuk Operasional Pengelolaan Kekayaan Arus Kas Keluar (Kegiatan Operasional Dana Pensiun mengandung banyak risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi Dana Pensiun terutama dari segi keuangan) PENILAIAN TINGKAT RISIKO Risiko Kepengurusan Risiko Tata Kelola Risiko Strategi Risiko Operasional Risiko Aset dan Liabilitas Risiko Dukungan Dana

19 NILAI DAN TINGKAT RISIKO
Masing-masing dari ke enam risiko dilakukan penilaian sendiri oleh masing-masing Dana Pensiun. Penilaian menggunakan Metode Penilaian Tingkat risiko dari OJK. Hasil penilaian dilaporkan kepada OJK.

20 Cakupan Penerapan Manajemen Risiko
RISIKO STRATEGI Cakupan Penerapan Manajemen Risiko Uraian Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas Pengawasan aktif Pengurus dan Dewan Pengawas terkait dengan penerapan Manajemen Risiko Strategi meliputi: Pengurus dan Dewan Pengawas melakukan pembahasan bersama pada saat menyusun rencana strategi dan rencana bisnis. Pengurus dan Dewan Pengawas melakukan rapat koordinasi untuk pengawasan kinerja serta membahas berbagai isu terkait dengan pencapaian rencana kerja. Pengurus dan Dewan Pengawas dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan arahan pentingnya melaksanakan Mitigasi Risiko dengan tujuan antara lain agar DP terhindar dari kejadian Risiko yang melebihi limit risiko yang diterima maupun toleransi risiko. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko DP telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko yang disusun dengan berpedoman kepada POJK Nomor 1/POJK.05/2015 (Penerapan Manajemen Risiko) dan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 (Pedoman Penerapan Manajemen Risiko) Dalam penyusunan rencana strategi, dilakukan dengan berpedoman kepada POJK Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana Pensiun dan Arahan Investasi yang telah ditetapkan Pendiri. Risiko yang dapat diterima dan toleransi risiko dijabarkan dalam target RIT dan RKA. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Identifikasi risiko strategi yang melekat pada aktivitas fungsional seperti perbendaharaan, investasi dan kepesertaan telah dilaksanakan, tercermin dari : Monitoring pencapaian kinerja dilakukan melalui review kinerja secara periodik triwulan. Mitigasi atas risiko yang melekat dalam setiap tahapan proses pencapaian target dan sasaran bisnis ditetapkan,ditindaklanjuti dan dimonitor secara periodik. Sistem Informasi Manajemen Risiko Dalam rangka mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan, DP telah memiliki sistem pelaporan terkait dengan kondisi keuangan. Bidang Perbendaharaan setiap hari menyampaikan laporan cash flow kepada pengurus sebagai bahan informasi tentang kondisi keuangan dan dana yang dapat diinvestasikan. Dalam rangka mendukung penerapan Manajemen Risiko, DP telah membentuk satuan kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh Secara rutin DP memantau realisasi kinerja dibandingkan dengan target yang ingin dicapai dan memastikan bahwa risiko yang diambil masih dalam batas toleransi. Hal ini dimaksudkan apabila terjadi deviasi, segera dapat dilakukan tindaklanjut perbaikannya. DP memiliki satuan kerja yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menganalisa laporan aktual dibandingkan dengan target rencana kerja dan anggaran dan menyampaikannya kepada pengurus.

21 Cakupan Penerapan Manajemen Risiko
RISIKO OPERASIONAL Cakupan Penerapan Manajemen Risiko Uraian Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas Pengurus dan Dewan Pengawas memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai Manajemen Risiko Operasional. Hal ini tercermin dengan : Pengurus dan Dewan Pengawas dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan arahan mengenai pentingnya melaksanakan Mitigasi Risiko dengan tujuan antara lain agar DP terhindar dari kejadian Risiko yang tidak dapat ditoleransi Penilaian kinerja dilakukan setiap tiga bulan sekali. Adanya Rapat Komite Investasi yang dilakukan secara periodik. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko Kebijakan, prosedur, dan limit risiko operasional yang dimiliki DP sudah memadai dan tersedia untuk seluruh area manajemen risiko operasional, dan telah sejalan dengan penerapannya. Hal tsb tercermin dengan: DP sudah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko. Ruang lingkup dan isi kebijakan antara lain meliputi Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas, penetapan limit, metode pengukuran dan sistem informasi manajemen, sistem pelaporan dan dokumentasi, sistem pengendalian intern. Kebijakan, Standar Prosedur telah disusun sesuai dengan prinsip kehati‐hatian dan dipergunakan dalam setiap aktivitas DP. Dilakukan sosialisasi dan implementasi Manajemen Risiko Operasional kepada seluruh unit kerja secara bertahap. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko DP sudah memiliki strategi risiko operasional yang sejalan dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko Operasional, tercermin dengan: Metodologi Manajemen Risiko Operasional selalu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan DP. Setiap kali akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja, dilakukan proses kajian dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan dan dibahas bersama. Sistem Informasi Manajemen Risiko DP telah memiliki web untuk mensosialisasikan kebijakan kepada jajaran DP. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh Fungsi Manajemen Risiko Operasional independen, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan telah dilaksanakan dengan baik, tercermin dengan hal berikut: Struktur organisasi DPsudah mencerminkan adanya batas wewenang, tanggung jawab dan fungsi. Satuan Kerja Manajemen Risiko Independen telah memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan berjalan baik. Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara risk owner, Risk Management dan Internal Audit. Jalur pelaporan dan pemisahan fungsi unit kerja dan pelaksana pengendalian intern telah ditetapkan secara memadai. Proses review terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional dan Sistem Informasi Manajemen telah dilakukan secara independen.

22 RISIKO ASET DAN LIABILITAS
Cakupan Penerapan Manajemen Risiko Uraian Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas Dalam setiap kesempatan, Dewan Pengawas selalu memberikan arahan terhadap pengelolaan aset dan liabilitas agar aktivitas DP tetap terkendali. Secara berkala Pengurus dan Dewan Pengawas mengadakan rapat koordinasi untuk membahas isu-isu yang muncul dalam pengelolaan DP. Pengurus selalu melakukan monitoring terhadap aset yang dimiliki oleh DP yang telah ditempatkan pada investasi sesuai dengan Arahan Investasi dan ketentuan dari regulator. Secara rutin Pengurus selalu berupaya agar aset DP sesuai dengan liabilitasnya, terutama akibat keadaan perekonomian yang berubah-ubah, meskipun saat ini belum sesuai karena masih dalam kondisi defisit pendanaan. DP telah menyusun rencana investasi tahunan sesuai arahan investasi dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Pengurus selalu memastikan bahwa setiap fungsi/satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Risiko Aset dan Liabilitas memiliki SDM dengan kompetensi yang memadai Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan aset, DP telah menempatkan SDM pada posisi dan struktur organisasi yang tepat sesuai dengan kompetensinya. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko Dalam rangka mengelola risiko Risiko Aset dan Liabilitas, DP telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Melakukan investasi yang beragam dengan tenor jatuh tempo 1 tahun sampai dengan 25 tahun untuk menghindari kemungkinan risiko yang terjadi akibat gagalnya investasi. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap aset dan liabilitas yang dimiliki. Menetapkan strategi valuasi pada investasi yang tidak tercatat di bursa secara berkala sesuai ketentuan. Menetapkan prosentase portofolio aset Dana Pensiun, menentukan prosentase surat berharga yang akan ditempatkan, target kualitas pendanaan, dan target hasil investasi yang akan dicapai. Melaporkan secara berkala mengenai aset dan liabilitas kepada Dewan Pengawas. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko DP telah melakukan analisis terhadap seluruh sumber Risiko Aset dan Liabilitas Melakukan analisis untuk mengetahui jumlah aset yang dimiliki atas jumlah liabilitas yang jatuh tempo sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas, namun saat ini belum terpenuhi seluruhnya karena masih dalam kondisi defisit pendanaan. Melakukan valuasi aset dalam bentuk investasi dan bentuk non-investasi Melakukan perhitungan aktuaria menggunakan metode dan asumsi yang tepat sehingga DP dapat memenuhi kewajiban kepada peserta, pensiunan, dan pihak yang berhak. Melakukan Pengendalian Risiko Aset dan Liabilitas antara lain melalui kepedulian Pengurus akan tujuan pengelolaan aset dan liabilitas, pemantauan pengelolaan aset dan liabilitas dari sisi aktuaria, dan penetapan tujuan investasi. Sistem Informasi Manajemen Risiko DP telah memiliki Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk dapat mendukung pelaporan atas risiko pengelolaan aset dan liabilitas. DP telah berlangganan layanan IBPA untuk valuasi berkala atas aset investasi. DP telah menggunakan komputerisasi dalam melakukan penilaian aset dan liabilitas. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh Memiliki sistem pengendalian intern untuk Risiko Aset dan Liabilitas antara lain untuk memastikan tingkat responsif DP terhadap perubahan kondisi perekonomian dan asumsi, penyimpangan standar yang berlaku secara umum,dan perubahan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

23 Cakupan Penerapan Manajemen Risiko
RISIKO KEPENGURUSAN Cakupan Penerapan Manajemen Risiko Uraian Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas Pengurus dan Dewan Pengawas selalu memastikan bahwa Manajemen Risiko untuk Risiko Kepengurusan telah dilakukan secara terintegrasi dengan Manajemen Risiko lainnya. Pengurus dan Dewan Pengawas selalu memastikan bahwa DANA PENSIUN XXX memiliki sistem seleksi internal yang telah memadai dan diterapkan secara terus-menerus/konsisten. Pengurus dan Dewan Pengawas selalu menginformasikan dan mengingatkan Pendiri mengenai ketentuan terkait penunjukan dan pemberhentian Pengurus dan Dewan Pengawas. Penerapan Manajemen Risiko telah dilakukan secara efektif terkait Risiko Kepengurusan seperti seleksi, penunjukan Pengurus dan Dewan Pengawas. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko DP telah menetapkan kualifikasi SDM yang jelas untuk setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko. Menganalisis kecukupan kuantitas dan kualitas SDM yang ada dan memastikan SDM dimaksud memahami tugas dan tanggung jawabnya, baik untuk satuan kerja utama, satuan kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko maupun satuan kerja pendukung yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Risiko. Mengembangkan sistem penerimaan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, termasuk rencana regenerasi manajerial serta remunerasi yang memadai untuk memastikan tersedianya pegawai yang kompeten di bidang Manajemen Risiko. Meningkatkan kompetensi dan integritas pimpinan, personil satuan kerja utama DP, satuan kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko dan satuan kerja yang melakukan fungsi audit intern. Menempatkan pejabat dan staf yang kompeten pada masing-masing satuan kerja sesuai dengan sifat, jumlah, dan kompleksitas kegiatan DP. Seluruh SDM memahami strategi, tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko, serta kerangka Manajemen Risiko yang telah ditetapkan Pengurus serta mengimplementasikannya secara konsisten dalam aktivitas yang ditangani. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Mencatat dan menatausahakan setiap kejadian yang terkait dengan Risiko Kepengurusan, misalnya jumlah dan komposisi Pengurus/Dewan Pengawas, rapat yang dihadiri oleh Pengurus/Dewan Pengawas, dan risalah rapat yang melibatkan Pengurus/Dewan Pengawas. Menilai prosedur dan legalitas dokumen terkait dengan penunjukan dan pemberhentian Pengurus dan Dewan Pengawas untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya Risiko Kepengurusan. Menggunakan beberapa sumber informasi untuk mengidentifikasi Risiko Kepengurusan antara lain pemberitaan media massa dan informasi yang diperoleh dari otoritas mengenai rekam jejak dari calon Pengurus/Dewan Pengawas. Dalam mengukur Risiko Kepengurusan, telah menggunakan parameter berupa penetapan prosedur dan legalitas dokumen terkait dengan penunjukan dan pemberhentian Pengurus/Dewan Pengawas, komposisi dan proporsi Pengurus/Dewan Pengawas yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kriteria proses penunjukan, pergantian, dan pemberhentian Pengurus/Dewan Pengawas selalu berpedeoman kepada ketentuan yang berlaku. Melakukan perbaikan pada kelemahan pengendalian dan prosedur yang memicu terjadinya Risiko Kepengurusan Pengurus/Dewan Pengawas telah mengikuti pendidikan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem Informasi Manajemen Risiko DP memiliki prosedur dan mekanisme pelaporan kejadian yang menimbulkan Risiko Kepengurusan, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik. Dapen memiliki mekanisme sistem peringatan dini untuk memberikan sinyal kepada manajemen sehingga dapat melakukan respon dan mitigasi yang dibutuhkan. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh Kaji ulang yang independen telah dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan proses Manajemen Risiko untuk Risiko Kepengurusan. Dana Pensiun memiliki sistem review internal oleh satuan kerja tertentu yang independen untuk menilai bahwa DANA PENSIUN XXX telah melakukan standar dan kriteria seleksi dengan tepat Dapen telah memiliki sistem pelaporan yang efisien dan efektif untuk menyediakan informasi yang memadai kepada Pengurus dan Dewan Pengawas. Audit internal atas proses Risiko Kepengurusan dilakukan secara periodik.

24 Cakupan Penerapan Manajemen Risiko
RISIKO DUKUNGAN DANA Cakupan Penerapan Manajemen Risiko Uraian Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas Pengurus dan Dewan Pengawas selalu memastikan bahwa Manajemen Risiko untuk Risiko Dukungan Dana telah dilakukan secara terintegrasi dengan Manajemen Risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil Risiko Dukungan Dana DP. DP telah menyusun kebijakan Manajemen Risiko secara komprehensif, dengan memperhatikan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi risiko. Jajaran DP telah memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh kegiatan usaha DP dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Dukungan Dana. Pengurus selalu memastikan bahwa DP memiliki kemampuan pendanaan yang memadai. Pengurus selalu memastikan bahwa penempatan aset dalam bentuk investasi dapat memberi tambahan pendanaan kepada DP. Pejabat/staf di semua satuan kerja DP memahami dampak yang diakibatkan oleh semua Risiko yang dapat mengakibatkan munculnya Risiko Dukungan Dana. DP memiliki fungsi Manajemen Risiko yang memadai dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko untuk Risiko Dukungan Dana DP memiliki satuan kerja keuangan yang independen yang memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab paling sedikit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku mengenai pelaksanan fungsi keuangan Dana Pensiun. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko DP selalu melakukan pemantauan pendanaan untuk mencapai kondisi dana tersedia (full funded). DP selalu memastikan bahwa kualitas pendanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DP memiliki kebijakan Perubahan PhDP untuk mengontrol kualitas pendanaan masing-masing Mitra Pendiri. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Melakukan identifikasi dan analisis terhadap faktor yang dapat meningkatkan eksposur Risiko Dukungan Dana, seperti : tidak adanya perubahan asumsi aktuaria yang menghasilkan surplus atau meningkatkan defisit bagi DP. Dalam mengukur Risiko Dukungan Dana, DP menggunakan parameter berupa kemampuan pendanaan DP dan tambahan pendanaan dari Pendiri/Mitra Pendiri. DP melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap kualitas pendanaan dan kecukupan sumber dukungan dana dalam rangka memenuhi kewajibannya dengan memperhatikan kriteria kualitas pendanaan yang ditetapkan regulator. Satuan kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko untuk Risiko Dukungan Dana selalu memantau dan melaporkan Risiko Dukungan Dana yang terjadi kepada Pengurus secara berkala maupun sewaktu-waktu pada saat terjadinya Risiko Dukungan Dana. Melakukan evaluasi secara berkala mengenai rasio keuangan seperti rasio likuiditas, kewajiban aktuaria dan kewajiban solvabilitas Sistem Informasi Manajemen Risiko DP berkala telah memiliki sistem untuk menyampaikan kecukupan pendanaan Dapen kepada pendiri? Sistem informasi Manajemen Risiko Dukungan Dana telah dapat memfasilitasi DP untuk memastikan kecukupan dana. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh DP telah memiliki sistem pengendalian intern untuk Risiko Dukungan Dana antara lain untuk memastikan tingkat responsif DP terhadap hasil investasi yang buruk, dan kerugian yang tidak terduga.

25 Cakupan Penerapan Manajemen Risiko
RISIKO TATA KELOLA Cakupan Penerapan Manajemen Risiko Uraian Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas Pengurus dan Dewan Pengawas selalu memastikan bahwa Manajemen Risiko untuk Risiko Tata Kelola telah dilakukan secara terintegrasi dengan Manajemen Risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil Risiko Tata Kelola DP. Dewan Pengawas selalu memantau efektivitas pelaksanaan fungsi tata kelola pada DP. Dewan Pengawas selalu menyusun laporan kegiatan Dewan Pengawas yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun Dewan Pengawas selalu menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas minimal 6 kali dalam setahun (Evaluasi triwulanan, Pembahasan RIT dan RKA, Pertanggungjawaban tahunan pengurus) dan rapat lainnya sesuai keperluan. DP telah memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Dewan Pengawas, Pengurus, dan seluruh karyawan. Pengurus selalu melaporkan perkembangan kegiatan usahanya secara berkala sebagai bukti pertanggungjawaban kepada Pendiri DP. Pengurus dan Dewan Pengawas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewajiban & tanggungjawab masing-masing yang dimiliki. Pengurus selalu memastikan bahwa setiap fungsi dan satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Risiko Tata Kelola memiliki SDM dengan kompetensi yang memadai. DP memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan. Seluruh pegawai DP telah menjadi bagian dari struktur pelaksana Manajemen Risiko untuk Risiko Tata Kelola, mengingat tata kelola merupakan keseluruhan aktivitas Dana Pensiun. Struktur organisasi, perangkat, dan kelengkapan satuan kerja yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Tata Kelola telah sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas DP. Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko Strategi Manajemen Risiko untuk Risiko Tata Kelola telah mencakup strategi untuk seluruh aktivitas yang memiliki eksposur Risiko Tata Kelola yang signifikan. Strategi Manajemen Risiko untuk Risiko Tata Kelola telah sejalan dengan tujuan DP untuk melaksanakan tata kelola Dana Pensiun. Strategi Manajemen Risiko untuk Risiko Tata Kelola telah mencakup nilai strategis dari Dana Pensiun, antara lain keterbukaan, akuntabilitas, dan responsibilitas. DP memiliki strategi pengelolaan Risiko sehingga dapat meningkatkan nilai tata kelola Dana Pensiun. DP memiliki satuan kerja yang memantau penerapan nilai-nilai pada seluruh elemen Dana Pensiun. DP memiliki rencana kerja untuk melaksanakan tata kelola Dana Pensiun, meliputi pedoman tata kelola, keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, dan Manajemen Risiko. Dewan Pengawas selalu menerima laporan mengenai penerapan tata kelola di DP minimal sekali dalam setahun. Limit yang diterapkan di DP merupakan limit yang ditentukan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh Dana Pensiun. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko DP telah melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan eksposur Risiko Tata Kelola, ketersediaan dan kelengkapan pedoman tata kelola; keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Dana Pensiun Dalam mengukur Risiko Tata Kelola, DP telah menggunakan parameter berupa kelengkapan pedoman tata kelola yang memadai, prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran dan kesetaraan, serta Manajemen Risiko yang dilaksanakan dengan baik. DP telah memiliki pedoman tata kelola yang ditetapkan oleh Pengurus secara formal. DP telah melakukan pengkajian dan pengelolaan Risiko dalam rangka pengendalian Risiko Tata Kelola. Pengurus dan Dewan Pengawas telah menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran dan kesetaraan, dan Manajemen Risiko dalam menjalankan aktivitas Dana Pensiun. DP telah menetapkan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja secara jelas sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. DP memiliki pedoman dan menerapkan dengan baik ukuran kinerja dan sistem reward and punishment kepada seluruh jajaran di Dana Pensiun. DP tidak berada dalam dominasi dari pihak ketiga dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak ketiga serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak ketiga. DP melakukan evaluasi secara berkala mengenai penerapan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Sistem Informasi Manajemen Risiko DP memiliki prosedur reguler dan mekanisme pelaporan Risiko Tata Kelola/kejadian yang menimbulkan Risiko Tata Kelola secara tertulis. DP memiliki mekanisme peringatan dini untuk memberikan sinyal kepada manajemen sehingga dapat melakukan respon dan mitigasi yang dibutuhkan. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh DP telah memiliki sistem pengendalian intern untuk Risiko Tata Kelola antara lain untuk memastikan tingkat responsif DP terhadap penyimpangan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengendalian intern telah berpedoman pada 5 (lima) komponen yaitu lingkungan pengendalian, penilaian Risiko, prosedur pengendalian, pemantauan, dan informasi dan komunikasi

26 TOLOK UKUR KEBERHASILAN DANA PENSIUN
Besaran manfaat pensiun yang diterima cukup memadai Pendanaan terpenuhi (RKD >100%), diindustri, aman ± 120%, bagi yang masih <100% aman apabila iuran pensiun dibayar tepat waktu dan tepat jumlah. Pemberi kerja tidak merasa berat Hasil investasi optimal dan resiko terukur Comply terhadap Regulasi Dana Pensiun

27 PENGELOLAAN KEKAYAAN DANA PENSIUN
Investasi sesuai POJK No. 3 Th 2015, tentang Investasi Dana Pensiun dan Arahan Investasi. Kenali secara mendalam bentuk2 penempatan Investasi (al: deposito, obligasi, reksadana, saham, dll ). Check, recheck and recheck Penerbitnya al melalui : brosur, website, benchmark ke industri ybt, benchmark ke Dana Pensiun lain. Check secara langsung dengan mendatangi kantor ybs. Jangan berinvestasi melebihi kewenangan, lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Segera memperoleh bukti pembelian/ penempatan investasi ybt. Dokumentasikan dengan baik.

28 TERIMA KASIH


Download ppt "Pengawasan Dana Pensiun Berbasis Risiko"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google