Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF"— Transcript presentasi:

1 ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF
PENYULUHAN TENTANG WAKAF ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF MUHAMMAD SYAFI’, S.AG Penyelenggara Syariah KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJARNEGARA

2 A. Asas Keabadian Manfaat Ajaran wakaf yang diajarkan oleh nabi didasarkan pada salah satu riwayat yang memerintahkan Umar bin Khatab agar tanah di khaibar yang dimilikinya disedekahkan. Perinta nabi itu menekankan bahwa subtansi ( keberadaan) kebun tersebut tidak boleh di perjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan, dan hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat. Hadis itu memeng sangant populer dijadikan dasar pelaksanaan ajaran wakaf dalam islam.Bunyi hadis tersebut adalah :

3 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : - أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ , فَأَتَى اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا , فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْه ُ. قَالَ : " إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا , وَتَصَدَّقْتَ بِهَا " . قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ , [غَيْرَ] أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا, وَلَا يُورَثُ , وَلَا يُوهَبُ , فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي اَلْفُقَرَاءِ , وَفِي اَلْقُرْبَى , وَفِي اَلرِّقَابِ , وَفِي سَبِيلِ اَللَّهِ , وَابْنِ اَلسَّبِيلِ , وَالضَّيْفِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ , وَيُطْعِمَ صَدِيقاً - غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا. (رواه البخارى مُسْلِمٍ .

4 Artinya “ Dari Ibnu Umar ra
Artinya “ Dari Ibnu Umar ra. Berkata “ Bahwa sahabat umar ra memperbolehkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian umar ra. Menghadap Rosulloh SAW untuk meminta petunjuk Umar berkata “ Hai Rosulloh SAW, saya mebndapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rosulloh SAW bersabda “ Bila engkau suka engkau tahan ( pokoknya ) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya). “ kemudian Umar mensedekahkan ( tanahnya untuk dikelola ), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “ Umar menyedekahkannya ( hasil pengelolaan tanah ) kepada orang – orang fdakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnusabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola ( Nazhir ) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik ( sepantasnya ) atau memberimakan orang lain dengan tidak bermagsud menumpuk harta “ ( HR. Bukhori & Muslim ).

5 Praktek Pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh nabi yang dicontohkan oleh Umar bin Khathab dan diikuti oleh beberapa sahabat Nabi yang lain sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut .Pemahaman yang paling mudah dicerna dari magsud nabi adalah bahwa subtansi ajaran wakaf itu tidak semata – mata terletak pada pemeliharaan bendanya ( wakaf ), tetapi Yang jauh lebih penting adalah niali manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebajikan umum

6 Benda tersebut dapat dimanfaatkan ( digunakan ) oleh orang banyak
Bagaimana suatu benda ( wakaf ) itu bisa di katagorikan memiliki nilai keabadian manfaat ????? Paling tidak ada empat hal dimana wakaf (shadaqoh jariyyah ) akan mendapatkan nilai pahala yang terus mengalir karena ke manfaatannya : Benda tersebut dapat dimanfaatkan ( digunakan ) oleh orang banyak Benda wakaf memberikan nilai yang lebih nyata kepada para wakif itu sendiri Manfaat Immaterial benda wakaf melebihi manfaatmaterialnya Dan yang paling penting dari benda wakaf itu sendiri adalah tidak menjadikan atau mengarahkan kepada bahaya ( Madharat ) bagi orang lain ( penerima wakaf ) dan juga wakifsendiri

7 B. Asas Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban merupakan asas paradigma baru wakaf.sebagai sebuah ajaran yang memiliki dimensi ilahiyah dan insaniyyah,wakaf harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akherat kelak. Bentuk dari pertanggungjawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh – sungguh dan semangat yang didasarkan kepada Tanggung jawab kepada alloh SWTatas perilaku danperbuatannya, apakah perilakunya itu sesuai atau bertentangan dengan aturan – aturan Nya. Artinnya : “ Dan sesunguhnya mereka akan memikul beban – beban mereka dan beberapa beban beserta pikulan – pikulan mereka, dan mereka akan ditanyai perihal dusta yang mereka ada – adakan.” ( QS : al Ankabut : 13 )

8 Artinya “ Dan sesungguhnya kamu akan ditanyai dari hal sesuatu yang kamu kerjakan “ (QS:An Nahl; 93 ) Pertanggungjawaban kepada Alloh SWT ini mendasarkan seluruh pertanggungjawaban berikutnya. Sehingga jika seseorang sudah memiliki tanggungjawab kepada Alloh, dalam posisi apapun, maka dia akan mendasarkan niatnya secara ikhlas. Tanggung jawab kelembagaan. Tanggung jawab kepada pihak yang memberikan wewenang, yaitu lembaga yang lebih tinggi sesuai dengan jenjangorganisasi kenazhiran. Tanggung jawab Hukum Tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan saluran – saluran dan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab sosial Tanggung jawab yang terkait dengan moral masyarakat. Seseorang ( nazhir wakaf ) dalam melakukan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan pula kepada masyarakat secara moral bahwa perbuatanya itu bisa aman secara sosial yaitu tidak mencederai norma –norma sosial yang ada di masyarakat.

9 C. Asas Profesionalitas Manajemen Menejemen pengelolaan menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentukan benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidaktergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk. Jika diruntut dalam sebuah kerangka teori yang utuh hanya mengerucut kepada empat hal : a. Amanah ( dapat di percaya ) Secara garis umum , pola manajemen dianggap profesional jika seluruh sistem yang digunakan dapat dipercaya, baik in put atau out putnya. In put dalam sebuah pengelolaan bisa di lihat dari sumber daya manusianya, dalam hal wakaf adalah pihak nazhir yaitu : Memiliki standar pendidikan yang tinggi ( terdidik ) dan standar moralitas yang unggul Memiliki keterampilan lebih Adanya pembagian kerja ( Job Descripsion ) yang jelas Adanya standar hak dan kewajiban Adanya standar operasional yang jelas dan terarah

10 Asas Profesionalitas Manajemen (lanjut)
b. Siddiq ( jujur ) Disamping amanah ( dapat dipercaya ), siddiq ( jujur ) adalah sifat mendasar, baik yang terkait dengan kepribadian SDM nya maupun bentuk program yang ditawarkan sehingga konsumen atau masyarakat merasa tidak dimanfaatkansecara sepihak. c. Fathanah ( cerdas dan berlian ) Kecerdasan sangat diperlukan untuk menciptakan produk ( program ) yang bisa di terima oleh pasar ( Masyarakat) dengan menawarkan berbagai harapan yang baik dan maju. d. Tabligh (Menyampaikan informasi yang benar atau trasparan) Sebenarnya konsep tabligh ini lebih kepada kemauan dan kemampuan menyampaikan informasi yang baik dan benar.

11 Tiga Aspeek Protet Kepemimpinan menejemen yang baik dalam lembaga Kenazhiran :
1. Transparansi Dalam kepemimpinan manajemen profesionnal, transparansi menjadi ciri utama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin. 2. Public accountability ( pertanggungjawaban umum ) Pertanggungjawaban umum merupakan wujud dari pelaksanaan sifat amanah ( kepercayaan ) dan siddiq ( kejujuran ) 3. Aspiratif Mau mendengar dan mengakomodasi seluruh dinamika lembaga kenazhiran.

12 NAZHIR Nazhir ( Pengelola Harta Wakaf ) Kehadiranya sebagai pihak yang diberikan kepercayaandalam pengeleloaan harta wakaf sangatlah penting. Walaupun mujtahid tidak menjadikan nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menujuk nazhir wakaf, baik yangbersifat perorangan mauppun kelembagaan ( Badan Hukum ). Pengankatan nazhir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia – sia. Secara garis umum, syarat – syarat nazhir itu harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Para ahli fikih menetapkan, syarat – syarat yang luwes ( Pantas dan tidak kaku ), seperti hendaklah orang yang pantas dan layak memikul tugasnya. Kepantasan dan kemampuan melaksanakan tugasnya.

13 Mengingat salah satu tujuan wakaf ialah menjadikanya sebagai sumber dana yang produktif, tentu memerlukan nazhir yang mampu melaksanakan tugas – tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Apabila nazhir tidak dapat melaksanakan tugas ( kewajiban ) nya, maka Qadhi ( pemerintah ) wajib menggantinya dengan tetap menjelaskan alasan – alasannya.

14 Fleksibelitas persyaratan nazhir wakaf itu tergantung kebutuhan di lapangan
Para Imam Mazhab sepakat pentingnya nazhir memenuhi syarat adil dan mampu. Menurut jumhur ulama, maksud “ adil ‘ adalah mengerjakan syarat Islam. Sedangkan maksud kata “mampu “ berarti yang di jaga ( dikelola ) nya. Dalam hal kemampuan ini dituntut sifat taklif yakni dewasa dan berakal.

15 Syarat – syarat menjadi Nazhir
A.Syarat Moral Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah maupun perundang – undangan negara RI Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan dan pentasharufan kepada sasaran wakaf Tahan godaan, terutam menyangkut perkembangan usaha Pilihan, sungguh – sungguh dan suka tantangan Punya kecerdasan, baik intelektual, emosional maupun spiritual

16 Syarat – syarat menjadi Nazhir
B. Syarat Menejemen Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership Visioner Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual,sosial dan pemberdayaan Profesional dalam bidang pengelolaan harta Ada masa bakti nazhir Memiliki program kerja yang jelas C.Syarat Bisnis Mempunyai keinginan Mempunyai pengalaman dan atau siap untuk dimagangkan Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrepreneur

17 6. Upaya Mengoptimalkan Wakaf
Wakaf untuk Usaha Pengentasan Kemiskinan Ada 2 Pendekatan: Menggunakan wakaf uang, dimana uang tersebut diinvestasikan di sektor riil secara langsung ataupun melalui perbankan atau pasar modal syariah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pendekatan wakaf produktif dimana alokasi dana memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan uang. Misalkan pembangunan jalan tol. Hasil dari jalan tol dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, pendirian sekolah, rumah sakit ataupun menyantuni kaum dhuafa.

18 Terima kasih


Download ppt "ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google