Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESEPAKATAN KERJASAMA MULTILATERAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESEPAKATAN KERJASAMA MULTILATERAL"— Transcript presentasi:

1 KESEPAKATAN KERJASAMA MULTILATERAL
ACEH 30 AGUSTUS 2013 DR SRI RAHMADIANI

2 Bentuk Perjanjian Internasional
Treaty Convention Agreement Memorandum of Understanding Protocol Charter Declaration Final Act Arrangement Exchange of Notes Agreed Minutes Summary Records Process Verbal Modus Vivendi Letter of Intent

3 Landasan Hukum Kerjasama Internasional :
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal (Convention On The Settlement Of Investment Disputes Between States And Nationals Of Other States, Washington Convention) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Keppres No. 34 Tahun 1981 tentang Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention On The Recognition And Enforecement of Foreign Arbitral Awards, New York Convention) Keputusan Presiden tentang Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal

4 DEFINISI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL adalah Pasal 5 ayat 1 tentang National Treatment (Perlakuan sama bagi investor asing maupun lokal) Masing-masing Pihak akan mendorong dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanam modal dari Pihak lain untuk menanamkan modal di wilayahnya. Penanaman modal yang diakui atau disetujui harus mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dan akan menikmati perlindungan dan keamanan di wilayah Pihak lainnya sesuai dengan Persetujuan ini. Masing-masing Pihak harus memberikan perlindungan dan keamanan fisik yang memadai untuk penanam modal tersebut.

5 DEFINISI GANTI KERUGIAN :
Penanam modal dari salah satu Pihak, yang penanaman modalnya di wilayah Pihak lainnya DIBIDANG NON-KOMERSIAL SEPERTI : mengalami kerugian karena perang atau konflik bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan, Kerusuhan atau huru hara di wilayah Pihak yang disebut terakhir, Harus diberikan perlakuan oleh Pihak yang disebut terakhir, dengan restitusi, indemnifikasi, ganti rugi atau penyelesaian lainnya, jika ada perlakuan tersebut tidak boleh kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh Pihak yang disebut terakhir kepada penanam modal atau penanam modal dari negara ketiga.

6 DEFINSI TRANSFER : Masing-masing Pihak harus memberikan kepastian pada penanam modal dari Pihak lainnya untuk bebas mentransfer modal dan pendapatan dari setiap penanaman modal tanpa penundaan pembayaran, berdasarkan prinsip non diskriminasi. Transfer tersebut harus dilakukan dengan menggunakan nilai tukar yang belaku di pasar pada tanggal dilakukannya transfer dalam mata uang yang bebas dikonversikan.

7 DEFINSI SUBROGRASI (biasanya berkaitan dengan MIGA (Multilateral Insurance Guarantee Agency) :
Jika penanaman modal oleh penanam modal salah satu Pihak diberikan jaminan atas resiko non-komersial, setiap subrogasi dari penjamin atau penjamin ulang atas hak-hak penanam modal tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan asuransi tersebut akan diakui oleh Pihak lain, namun, bahwa penjamin atau penjamin ulang tersebut tidak berhak untuk melaksanakan hak selain dari hak yang telah diberikan kepada penanam modal. Berkenaan dengan pelaksanaan hak subrogasi atau pengajuan claim, Pihak yang akan melaksanakan hak subrogasi atau mengajukan claim harus memberikan informasi tentang perjanjian penutupan klaim pertanggungan dengan pihak penanam modal tertanggung kepada Pihak Lainnya.

8 KELOMPOK ORGANISASI KERJASAMA MULTILATERAL
Lembaga PBB : UNCTAD, UNESCAP, UNIDO (sifatnya sosial & Unbinding) Lembaga Non PBB : MIGA, WTO, COMCEC,GATT GATS dan TRIMS (Sifatnya komersil & binding)

9 FUNGSI UNCTAD : UNCTAD dibentuk tahun 1964 dibawah naungan PBB
Sebagai forum diskusi dan tukar pengalaman antar negara anggota Melaksanakan riset dan analisis untuk isu pembangunan, policy analysis & data collection. Menyediakan technical assistance, forum intergovernmental, dan kerjasama dengan negara-negara donor serta org. lainnya spt. NGO, Gov. Institutions, private sectors, asosiasi dagang dan industri, institut-penelitian, universitas di seluruh dunia

10 FUNGSI COMCEC (OKI) : COMCEC atau OKI dibentuk tanggal September 1969 adalah suatu organisasi negara islam, yang bertujuan menggalang kerjasama dengan negara islam, mendukung perdamaian dunia (sbg donor tetap aksi : pencegahan teroris dari Philipina Selatan ke Rep. Indonesia) Anggota 57 negara Indonesia menjadi Tuan Rumah KTT OKI ke 13 tahun 2014

11 FUNGSI MIGA UNTUK INDONESIA:
Dibentuk tahun 1985 dengan dukungan World Bank sebagai lembaga yang menalangi kerugian melalui claim asuransi. Indonesia menjadi anggotanya berdasarkan Keppres No. 31/1986. Mendorong perkembangan arus investasi diantara negara anggotanya khususnya di negara berkembang. Bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap risiko non komersil, ct. Pembatalan projek PT East Java Power Corp. di Indonesia berdasarkan Keppres th tentang penundaan pembayaran asuransi (insurance claim) karena krisis ekonomi, telah dibayarkan oleh MIGA kepada salah satu pemegang sahamnya : Enron Java Power Co. (Enron) pada tahun 2000.

12 KERUGIAN YANG TIDAK DIJAMIN MIGA :
Pengambilalihan yang telah mendapat persetujuan oleh perusahaan yang dijamin MIGA Pengambilalihan oleh tuan rumah yang terjadi sebelum kontrak jaminan MIGA ditandatangani Portal Kemenlu: Perusahaan di Ina Yg Telah Mendapat Ganti Rugi dari MIGA : FREEPORT-MCMORAN CORP./mining (USA=US$ 50 MILLION Th. 1990), KOMATSU LTD./mfg (JAPAN=US$ 1,46 MILLION Th. 1992), CAPITAL IND POWER I/infrastruktur-PLTU (BLD=US$ 50 MILLION Th. 1995), ENRON CORP./Infrastruktur/electrical/power (USA=US$ 15 MILLION Th. 1997), US WEST INT.HOLDING/Infrastruktur (USA=US$ 1,99 MILLION ), DAN THE CHASE MANHATTAN BANK (USA=US$ 11,95 MILLION ). PERUSAHAAN APA BERIKUTNYA?

13 FUNGSI WTO : Hasil Putaran Uruguay tahun 1994 151 negara anggota
Indonesia meratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994 Fungsi al.: forum negosiasi untuk membahas perdagangan dan investasi antar anggotanya Indonesia baru menjalankan TPR (Trade Policy Review) pada tgl. 10 dan 12 April 2013 di Jenewa untuk menjawab berbagai pertanyaan yang di raise oleh negara members.

14 MANFAAT DARI WTO DIBIDANG JASA (GATS) : GENERAL AGREEMENT TRADE SERVICES (SERVICES SUPPLY)
MODE 1 : CROSS BORDER SEPERTI : PENGIRIMAN SAMPEL LAB., KONSULTASI KLINIS & DIAGNOSIS MELALUI , PROMOSI PRODUK2 & JASA KESEHATAN VIA INTERNET, TELEHEALTH-TELEDIAGNOSTIC. MODE 2 : CONSUMPTION ABROAD SEPERTI : PERGINYA PASIEN DARI SATU NEGARA KE NEGARA LAIN UNTUK MENCARI LAYANAN KESEHATAN YG DIINGINKAN PERGINYA TENAGA KES (DR, DRG DLL) UNTUK MENCARI PENDIDIKAN YG LEBIH TINGGI MODE 3 : COMMERCIAL PRESENCE Ct. PENDIRIAN RS, SEKOLAH DLL (PERUSAHAAN RS ASING HARUS BERPATUNGAN DENGAN PERUSAHAAN NASIONAL DG SAHAM ASING MAX. 65% DI SURABAYA DAN MEDAN, DALAM WAKTU DEKAT INI ADA PERUBAHAN PERATURAN (TENTANG DNI), DAPAT DIBUKA UNTUK SETIAP KOTA PROvINSI DG SAHAM ASING MAX. 67%. PELAYANAN RS MELIPUTI PELAYANAN SPESIFIK SEPERTI : RS. TERSIER 300 TT (SESUAI WTO), RS. TERSIER 200 TT (SESUAI ASEAN). PENDIRIAN INSTITUSI JS. MANAJEMEN & ADANYA PELAYANAN “ASING” DAN IT MODE 4 : MOVEMENT OF NATURAL PERSONS CONTOHNYA : KELUAR & MASUKNYA DR, DRG, PERAWAT, BIDAN, KONSULTAN, GUDOSEN, MANAJER : PENYEBABNYA : GAJI, DLL PERMINTAAN PASAR, PERJANJIAN ANTAR NEGARA (RECIPROCITY), MENCARI YG LEBIH BAIK, KEHIDUPAN,DLL. DAMPAKNYA: KEBANJIRAN BENTUK LAYANAN DARI NEGARA LAIN, MIGRASI TENAGA KESEHATAN.

15 INDONESIA TELAH MENGIKUTI SERVICES WEEK WTO TGL. 1-4 FEBRUARI 2010 Y.L. YG BERISI ANTARA LAIN :
EMERGENCY SAFEGUARD MEASURES (ESM) DIBAWAH ARTICLE X GATS (GENERAL AGREEMENT ON TRADE AND SERVICES), HAL INI DIPERLUKAN OLEH NEGARA BERKEMABANG UNTUK MELINDUNGI PERUSAHAAN DOMESTIKNYA TERHADAP SERBUAN/ MEMBANJIR NYA BARANG-BARANG IMPOR. GOVERNMENT PROCUREMENT DIBAWAH ARTICLE XIII GATS (CONTOHNYA : PENGADAAN BARANG PEMERINTAH YG HARUS TRANSPARAN). SUBSIDIES DIBAWAH ARTICLE XV GATS HASILNYA ANTARA LAIN: ANGGOTA WTO MENYOROTI KESULITAN DALAM MENGIDENTIFIKASI JENIS-JENIS SUBSIDI, KHUSUSNYA YG BERPOTENSI MEMILIKI TRADE DISTORTING EFFECTS (EFEK HAMBATAN/BARRIERS DLM PERDAGANGAN). DOMESTIC REGULATIONS (yang berkaitan dengan rules ct. PP atau Perda-Perda yang mendirtorsi perdagangan ct. subsidi ekspor, KREDIT IMPOR).

16 Trade Related Investment Measures (TRIMs) Agreement (bagian dari WTO) :
Terbentuk dari Hasil perundingan putaran Uruguay pada tahun 1994. Berisikan Ketentuan investasi yang berkaitan dengan perdagangan Merupakan perjanjian untuk menghilangkan semua ketentuan dibidang investasi yang mendistorsi/menghambat perdagangan (baik hambatan tarif maupun hambatan non tarif/ tariff barriers & non tariff barriers). Ct hambatan tarif : pajak impor yang dibebankan kepada importir asing; Ct. Hambatan non tarif adalah : pemberian subsidi oleh pemerintah atas barang ekspornya (export subsidy). Bersifat mengikat (binding). TRIMs di Jenewa SUDAH diadakan pada tanggal 30 April 2013 yang akan menanyakan policy Indonesia dibidang pertamba ngan dan local content (Keminfo) yang kemungkinan akan di dispute oleh negara-negara maju, seperti US dan Jepang karena telah berkali-kali menanyakannya & FINALNYA PD NOV 2013.

17 Terima Kasih


Download ppt "KESEPAKATAN KERJASAMA MULTILATERAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google