Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No. 05/Men/1985,tentang Pesawat Angkat & Angkut Kegiatan Belajar -11
2
Terdiri dari 12 Bab 146 pasal Ditetapkan di Jakarta 2 Agustus 1985 Menteri Tenaga Kerja,SOEDOMO
3
Pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Angkut Bagaimana cara mengawasinya
TUJUAN Mengapa diawasi Untuk apa Pengawasan K3 Pesawat Angkat dan Angkut Obyek mekanik yg mana Dimana pengawasannya dan Siapa yang mengawasi Bagaimana cara mengawasinya Dasar hukumnya apa
4
PELANGGARAN sangsi (Psl. 143)
UU No. 1 tahun 1970 Permen No. Per.03/Men/1978 SK Men No. Kep. 79/Men/1977 Bagian integral dalam pelaksanaan proses produksi Mengandung bahaya potensial Perlindungan K3 terhadap tenaga kerja Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 145) Mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan atau perbaikan teknis dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut (Psl. 5) Peralatan angkat (Psl. 6 s.d 74) Pita transport (Psl. 7s.d 97) Pesawat angkutan di atas landasan & permukaan (Psl. 98 s.d 115) Alat angkutan jalan rel (Psl. 116 s.d 133) Permen No. Per. 05/Men/1985 12 Bab 146 Pasal ditetapkan 2 Agustus 1985 Pengurus / pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 142) Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 4 Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 134 s.d 136) Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 138 s.d 139) PELANGGARAN sangsi (Psl. 143) Melalui permohonan Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 144) Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 137) Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 136)
5
PELANGGARAN sangsi (Psl. 142)
UU No. 4 tahun 1969 UU No. 1 tahun 1970 Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja Upaya K3 Sebagai pelaksanaan UU No. 1 tahun 1970 Yang memerlukan pedoman diatur oleh Direktur (Psl. 146) Penggerak mula (Psl. 49 s.d 53) Perlengkapan (Psl. 54 s.d 64) Mesin pekakas (Psl. 65 s.d 108) Mesin Produksi (Psl. 109 s.d 115) Dapur (Psl. 116 s.d 134) Mengatur K3 di tempat kerja, pesawat tenaga & produksi dibuat, dipasang, dipakai (Psl. 33 & 34) Permen No. Per. 04/Men/1985 12 Bab 147 Pasal ditetapkan 26 Juli 1985 (Psl. 147) Dengan ketentuan umum sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 s.d 32 Yang menimbulkan gerakan dan panas yg membahayakan harus dipasang alat pelindung (Psl. 35 s.d 48) Pengurus/ pengusaha bertanggung jawab terhadap ditaatinya semua ketentuan (Psl. 144) Untuk mendapatkan pengesahan (Psl. 138 s.d 137) Diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas dan atau Ahli K3 (Psl. 135 s.d 137) PELANGGARAN sangsi (Psl. 142) Melalui permohonan Pengawasan dilaksanakan oleh pegawai pengawas dan ahli K3 (Psl. 145) Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk (Psl. 141) Kewenangan Direktur untuk mengadakan perubahan teknis (Psl. 140)
6
Kecelakaan Mengapa diawasi Pesawat Angkat & Angkut
Potensi Bahaya Bagian yg bergerak Bagian yg menanggung beban Gas buang Kemampuan / ketrampilan Sumber Bahaya Pesawat Operator Pesawat Angkat & Angkut Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, f & g Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, n & p Pasal 4 Kecelakaan Jenis Kecelakaan Terjungkit/terguling Terjepit Peledakan Termasuk PAK Dasar hukum pengawasannya Pengendalian Ruang lingkup Siapa yang mengawasi Bagaimana caranya Konstruksi harus kuat Safety device terpasang dan berfungsi baik Layak pakai Riksa uji APD Perawatan dengan baik Pengoperasian sesuai manual/SOP dan oleh orang yg berwenang Menjamin keselamatan dan kesehatan TK dan orang lain Menjamin penggunaan pesawat angkat dan angkut aman dipakai Menjamin proses produksi aman dan lancar
7
LATAR BELAKANG FAKTA LAPANGAN
Alat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi serta sarana penunjangnya, merupakan : Peran penting dalam jasa konstruksi Mengandung sumber bahaya yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan kerja Peralatan yang spesifik, butuh penanganan dgn kualitas yang baik (teknik maupun SDM) Dalam operasi peralatan tsb perlu dijamin K3 & lingkungan proyek agar kontinuitas pekerjaan tdk terganggu
8
MACAM KECELAKAAN KERJA
TERKAIT DENGAN PERALATAN MEKANIK Terjungkit/terguling Terjepit/terpotong Pencemaran lingkungan Peledakan Roboh Tertimpa/tertimbun Sentuhan listrik dll
9
PENYEBAB KECELAKAAN FAKTOR TEKNIK INSTALASI / PERALATAN
Konstruksi pesawat / instalasi tidak memenuhi syarat Material / proses pembuatan / pemasangan / pemeriksaan / pengujian Adanya kemunduran kualitas / perubahan dimensi pesawat / instalasi, dll. akibat pemakaian / kondisi operasi yang abnormal Alat pengaman / perlindungan / perlengkapan tidak memenuhi syarat atau tidak berfungsi dengan baik Kondisi operasi tidak sesuai disain Beban melebihi batas maksimal Proses operasi tidak sesuai prosedur Faktor Manusia / Pekerja
10
FAKTOR MANUSIA / PEKERJA
Sikap kurang baik (sembrono/arogansi) Kesehatan tak memenuhi syarat Tidak pakai APD Pengetahuan teknis/keterampilan kerja kurang, termasuk cara kerja yang aman Berbuat menyimpang/keterpaksaan Lain-lain (keluarga/kecewa) FAKTOR MANAJEMEN Tidak melaksanakan syarat-syarat K3 Tidak mengikuti petunjuk pembuat peralatan teknik Prosedur kerja tidak ada Administrasi / pengawasan intern kurang baik
11
DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN
UPAYA K3 DALAM PENCEGAHAN KECELAKAAN PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA SUMBER BAHAYA NORMA K3 KONDISI TEMPAT KERJA + SUMBER PRODUKSI AMAN & EFISIEN
12
PENGENDALIAN SUMBER BAHAYA
Segala upaya pengendalian yang mendasari sifat preventif yang dilakukan secara sistimatis dan menyeluruh atas segala hal yang terkait dengan “Keberadaan” peralatan mekanik, pesawat uap dan bejana tekan yaitu mulai dari perencanaan hingga purna pakai.
13
TUJUAN Kondisi Tempat Kerja dan Sumber Produksi : Aman :
Pesawat / instalasi / peralatan Tenaga kerja / manusia / lingkungan Effisien : Fungsi teknis instalasi / peralatan Biaya operasi perusahaan
14
DASAR HUKUM 1. UU No. 1 Tahun 1970 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja : a). No. Per.04/Men/1985 b). No. Per.05/Men/1985 SKB Dirjen Hubla dan Binawas No. PP.72/3/9-99 KEP.507/BW/1999 Keputusan / Instruksi Menteri Keputusan / Edaran Dirjen / Pedoman Pengawasan Lain-lain (Standard Nasional Atau Standard Internasional / Negara Lain Yang Dapat Diterima Pemerintah Indonesia)
15
Tahapan Penanganan Pengawasan
RUANG LINGKUP PENGAWASAN Obyek Pengawasan Tahapan Penanganan Pengawasan OBJEK PENGAWASAN Instalasi / Peralatan Teknik Badan Usaha Bidang Tertentu Tenaga Profesi Khusus
16
Perakitan/pemasangan/peredaran Pemakaian Reparasi/modifikasi
TAHAPAN PENANGANAN PENGAWASAN Perencanaan Pembuatan Perakitan/pemasangan/peredaran Pemakaian Reparasi/modifikasi
17
INSTALASI / PERALATAN TEKNIK
PERALATAN / PESAWAT ANGKAT & ANGKUT Dan PESAWAT TENAGA & PRODUKSI 1. Pesawat Tenaga dan Produksi Penggerak mula - Perlengkapan transmisi tenaga mekanik Mesin produksi Mesin perkakas kerja Dapur 2. Pesawat Angkat dan Angkut Peralatan Angkat Pita transport Pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan Alat angkutan jalan ril
18
Kegiatan pengawasan pada periode pembuatan / perakitan / pemasangan
1. Penilaian / pengesahan gambar rencana pembuatan / perakitan / pemasangan Pengecekan dokumen teknik perencanaan/ pengesahan Penilaian konstruksi instalasi / peralatan yang akan dibuat / dirakit / dipasang 2. Penilaian / penunjukan perusahaan jasa terkait Macam jasa Konstruksi Inspeksi teknik Pemenuhan syarat administrasi Pemenuhan syarat teknis 3. Pengawasan pelaksanaan kegiatan pembuatan / perakitan / pemasangan Kelengkapan dokumen teknik Kondisi / mutu bahan baku komponen Status welder / fabrikator Pemeriksaan / pengujian ( sebelum, saat & akhir kegiatan) Administrasi pengawasan
19
Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemilik / Pemakai
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemilik / Pemakai 1. Penyediaan dokumen teknis terkait 2. Penyiapan pesawat / instalasi aman diperiksa 3. Penyiapan peralatan / tenaga kerja 4. Pemasangan rambu bila perlu / koordinasi dengan pihak lain yang terkait 5. Penyiapan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
20
I. Pemakai II. Operator KEWAJIBAN PEMAKAI DAN OPERATOR
Menjaga / memelihara kondisi pesawat / peralatan dan perlengkapannya Melaksanakan syarat-syarat yang tertera pada akte ijin pemakaian / pengesahan atau perintah pegawai pengawas Menugasi operator Melapor kepada Disnaker setempat apabila menemukan cacat (konstruktif) pada pesawat / perlengkapannya Menjaga / memperhatikan dokumen teknik / perijinan Keberadaan Melapor bila terjadi kehilangan/perubahan 6. Melaporkan ke Disnaker setempat bila terjadi peledakan / kecelakaan atas pesawat / sarana penunjang II. Operator Mengoperasikan pesawat, perlengkapan dan sarana penunjangnya sesuai dengan peraturan keselamatan kerja/standard operasi.
21
PROSEDUR PEMBERIAN IJIN / PENGESAHAN PEMAKAIAN DAN PENGAWASANNYA
3 ** ** 1 3 Perusahaan / Calon Pemakai Dinas Tenaga Kerja Pemerintah (Dit. PNKK) ** 1 PENGAWASAN ** 1 Verifikasi berkas BERKAS PERMOHONAN 1 Bentuk 6 Pengesahan gambar rencana + lampiran Dok. Teknik pembuatan Dok. Teknik lainnya Riksa/ uji Visual NDT (bila perlu) Pengujian Hydrotest Steam test lainnya * Pesawat / peralatan mekanik / instalasi pipa Pemeriks. & pengujian * Perakitan ** lintas propinsi/laut nasional 2 Tenaga kerja + peralatan bantu Ijin pemakaian 3
22
Prosedur Sertifikasi Operator
Pemerintah Dirjen Binawas Direktur PNKK Sertifikat + SIO (baru) SIO (perpanjangan) Data Peserta & Kelulusan Dinas TK Propinsi Pembinaan & pengujian lisensi K3 PJK3 Diklat Dinas TK Kab/ Kota Perusahaan / Tempat Kerja SIO Lama OPERATOR Baru Perpanjangan
23
RIKSA / UJI K3 OLEH PJK3 INSPEKSI Ijin/Pengesahan dan Sertifikasi
Perusahaan Ijin/Pengesahan dan Sertifikasi Pengawasan Penawaran Riksa / Uji Pemerintah / Dinas Tenaga Kerja PJK3 Inspeksi Laporan Riksa/Uji Pemberitahuan
24
atas perhatian dan kerjasamanya
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.