Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Bab 5 menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL antar bangsa-bangsa di dunia Ruthini Alphayoga – SMAK GS

2 PERWAKILAN DIPLOMATIK

3 FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina 1961: 1. Mewakili negara pengirim di negara penerima; 2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Inter- nasional; 3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima;

4 FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina 1961: 4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim;. 5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara.

5 Association of South East Asian Nations(ASEAN)

6 Dasar hukum berdirinya ASEAN
Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 Faktor-faktor terbentuknya ASEAN Faktor intern – bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama sebagai negara-negara bekas jajahan bangsa Barat. Faktor ekstern – adanya perang Vietnam (Indo-China) dan sikap RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.

7 Struktur Organisasi ASEAN
Berdasarkan KTT Kuala Lumpur 1977, struktur organisasi ASEAN adalah sebagai berikut: Summit meeting (pertemuan kepala pemerintah- an) yang memegang kekuasaan tertinggi ASEAN. Annual ministerial meeting (sidang tahunan menteri luar negeri). Sidang menteri ekonomi ( 1 tahun 2 kali). Sidang menteri lainnya (nonekonomi). Standing committee. Komite-komite.

8 PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

9 Pemrakarsa PBB Winston Churcil (PM. Inggris)
F.D. Roosevelt (Presiden AS)  Mengadakan pertemuan pada tanggal 14 Agustus 1941 dan meng- hasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter)  ditandatangani oleh 26 negara pada tanggal 1 Januari 1942.

10 Dasar Hukum PBB Atlantic Charter Piagam San Fransisco
 ditandatangani oleh 50 negara pada tanggal 26 Juni 1945. PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945

11 Jenis Keanggotaan PBB Anggota Asli  negara-negara yang ikut menan-
datangani Piagam San Fransisco (50 negara). 2. Anggota Tambahan  negara-negara yang menjadi ang- gota PBB setelah penandatangan- an Piagam San Fransisco.

12 Jenis Keanggotaan PBB Indonesia  Anggota Tambahan.
Menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 September 1950 sebagai anggota yang ke-60. Tahun 1965 keluar dari PBB karena konfrontasi dengan Malaysia. Tahun 1966 masuk kembali menjadi anggota PBB (tetap sebagai anggota yang ke-60).

13 Syarat-syarat menjadi anggota PBB :
Jenis Keanggotaan PBB Syarat-syarat menjadi anggota PBB : Negara merdeka Disetujui MU PBB Disetujui DK PBB Memenuhi kewajiban

14 Tujuan berdirinya PBB Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa  menghormati : - hak menentukan nasib sendiri; - persamaan hak setiap bangsa; - kedaulatan setiap bangsa (tidak campur tangan urusan dalam negeri negara lain).

15 Tujuan berdirinya PBB kan masalah internasional di berbagai bidang.
3. Menciptakan kerjasama dalam memecah- kan masalah internasional di berbagai bidang. 4. Menjadikan PBB sebagai pusat kegiatan dalam mewujudkan tujuan bersama.

16 Badan-badan atau Lembaga-lembaga umum PBB

17 MAJELIS UMUM (General Assembly)
Kedudukan dan keanggotaan : Merupakan struktur organisasi tertinggi  anggotanya perwakilan seluruh negara anggota PBB (setiap negara maksimal 5 orang yang memiliki 1 suara).

18 MAJELIS UMUM (General Assembly)
Tugas pokoknya, antara lain : 1. Membahas masalah perdamaian dan keamanan dunia. 2. Mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan PBB. 3. Menerima anggota baru dan memberi sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban.

19 MAJELIS UMUM (General Assembly)
Sidang yang diselenggarakan : Sidang Umum Sidang Istimewa 1 tahun 1 kali Insidental Bahasa resmi : Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Cina, Arab

20 MAJELIS UMUM (General Assembly)
Sidang yang diselenggarakan : Disetujui 2/3 jumlah suara yang hadir Sahnya keputusan sidang Berdasarkan hak veto anggota tetap DK PBB

21 DEWAN KEAMANAN (Security Council)
Keanggotaan : Anggota tetap Anggota tidak tetap 5 negara (the big five) masa jabatan : selama- lamanya 10 negara (dipilih MU) masa jabatan : 2 tahun

22 Peranan PBB bagi Indonesia
Peranan PBB bagi Indonesia, antara lain: Membentuk UNCI (United Nations Commision for Indonesia) pada tahun 1946 untuk meredakan ketegangan antara Indonesia dengan Belanda. Membentuk UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) untuk mengembalikan wilayah Irian Barat yang dikuasai oleh Belanda, kembali menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan NKRI.

23 Menghargai kerjasama dan Perjanjian Internasional
Dengan melihat peranan Indonesia dalam berbagai kegiatan internasional yang sudah berlangsung, maka sudah sepatutnya setiap Warga Negara Indonesia memiliki sikap menghargai setiap bentuk dan hasil dari kerjasama bangsa Indonesia dengan negara-negara lain. Sikap tersebut antara lain dapat diwujudkan dengan tindakan :

24 Menghargai kerjasama dan Perjanjian Internasional
Tidak membuat isu negatif tentang berbagai proses dan hasil kerjasama internasional yang ada, tetapi berpartisipasi aktif mendukungnya; Mengembangkan hasil kerjasama melalui kajian- kajian dan penelitian-penelitian dengan substansi kerjasama yang dilakukan; Bersikap jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerjasama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat dan tidak menjerumuskan penjelasan tersebut untuk kepentingan pihak tertentu. Ikut aktif dalam mengawasi jalannya proses kerjasama, baik melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun melalui media massa atau lembaga-lembaga lainnya.

25 Terimakasih


Download ppt "menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google