Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk."— Transcript presentasi:

1 Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak [ Pasal 1 angka 18 UU PPN ]

2 Harga AC ,- Biaya pengiriman ,- Biaya pemasangan ,- ( DPP ) ,-

3 Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa Karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean [ Pasal 1 angka 19 UU PPN ]

4 Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini [ Pasal 1 angka 20 UU PPN ]

5 HARGA IMPOR JUMLAH BARANG NILAI TUKAR MATA UANG (CIF) NILAI PABEAN IMPOR BEA MASUK NILAI IMPOR (1) x (2) x (3) % x (4) (4) + (5) (1) (2) (3) (4) (5) (6) DPP PPN, PPn BM, PPh Ps.22 Impor

6 Pembayaran Ekspor/Impor, syarat pembayarannya
FOB Free on Board terhadap barang ekspor, eksportir hanya bertanggungjawab Atas resiko dan biaya yang timbul sampai barang di atas dek kapal (on board) [ FOB Tanjung Priok, FOB Tanjung Perak ] CFR Cost & Freight FOB + Freight Eksportir juga menanggung uang tambang/biaya yang timbul tiap singgah di tiap-tiap pelabuhan sampai pelabuhan bongkar CIF Cost, Insurance & Freight CFR + Insurance (atas kerusakan/kehilangan barang yang diekspor)

7 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
Dasar Pelunasan BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, PAJAK PENGHASILAN NILAI KURS dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

8 Nilai Ekspor nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir [ Pasal 1 angka 26 UU PPN ]

9 HARGA EKSPOR JUMLAH BARANG NILAI TUKAR MATA UANG NILAI PABEAN EKSPOR BEA KELUAR/ PUNGUTAN EKSPOR NILAI EKSPOR (1) x (2) x (3) % x (4) (1) (2) (3) (4) (5) (6)

10 Nilai Lain [ Pasal 8A ayat (2) UU PPN ]
Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal : Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, sukar ditetapkan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik [ Pasal 8A ayat (2) UU PPN ]

11 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya 75/PMK.03/2010
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo. 521/KMK.04/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya 75/PMK.03/2010

12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.03/2010
Nilai Lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.03/2010 a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata; d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar Harga Jual Eceran f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau yang aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar

13 g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang.

14 untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih k. untuk jasa pengiriman paket

15 Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri
Nilai Lain Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau (62/KMK.03/2002, KEP - 103/PJ./2002) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-Cuma 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri


Download ppt "Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google