Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DIREKTORAT KEPERAWATAN TENTANG KOMITE KEPERAWATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DIREKTORAT KEPERAWATAN TENTANG KOMITE KEPERAWATAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DIREKTORAT KEPERAWATAN TENTANG KOMITE KEPERAWATAN
Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI

2 Latar Belakang (1) Pelayanan keperawatanbagian integral dari pelayanan kesehatanBio-psiko-sosio-spiritual komprehensifindividu, keluarga, kelompok, masyarakat sehat maupun sakit. Pelayanan keperawatanbantuan karena adanya kelemahan fisik, mental, keterbatasan pengetahuan, kurang kemampuan untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri. Pelayanan keperawatantergantung manajemen/pengelolaan pelayanan keperawatan disarana kesehatan.

3 Manajer Pelayanan Keperawatan :
LATAR BELAKANG (2) Manajer Pelayanan Keperawatan : Bertanggung jawab mengelola pelayanan/asuhan klien dan menghasilkan peningkatan kesehatan klien seefisien dan seefektif mungkin. Dituntut akontabel terhadap pengelolaan pelayanan keperawatan yang menjadi tanggung jawab serta kewenangannya. Bertanggung jawab memberi pengalaman belajar yang tepat dan lingkungan belajar yang kondusif

4 PENGERTIAN(1) Komite adalah kelompok diluar struktur organisasi formal yang secara bersama menggunakan pengetahuan, keterampilan dan ide. Kelompok terdiri dari beberapa karakteristik individu terbaik yang akan membuat kesepakatan atau hasil yang efektif dengan mengkombinasikan ketrampilan dan energi (Swansburg, 1999). Komite terdiri dari dua jenis Standing Commite adalah penasehat yang berwenang memberikan masukan secara kontinyu kepada pihak manajemen maupun organisasi. Ad Hoc Commite adalah kelompok yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk menyelesaikan suatu kegiatan dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai. (Swansburg, 1999).

5 Pengertian (2) Soeyoga 1997 Komite Keperawatan
Membahas pengembangan mutu sumber daya keperawatan Pembinaan etik profesi Penyusunan standar pelayanan keperawatan Penelitian keperawatan

6 Kebijakan Depkes tentang pedoman organisasi RS terkait dengan komite (Permenkes RI no 1045/Menkes/PER/2006) Pasal 19: Komite dengan uraian sbb: Komite adl wadah non-struktural yg terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan RS dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan RS Pembentukan komite ditetapkan oleh pimpinan RS sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya terdiri dari komite medik serta komite etik dan hukum Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kpd pimpinan RS Komite dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan RS Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis komite ditetapkan oleh pimpinan RS setelah mendapat persetujuan dari DirJen Bina Yanmed Depkes RI

7 Kebijakan Depkes ttg Akreditasi RS terkait dg pelayanan keperawatan
Standar 2P1: Struktur organisasi keperawatan mengacu kepada struktur organisasi Rumah Sakit yg menggambarkan secara jelas garis komando, garis koordinasi, tanggung jawab dan kewenangan, baik struktural maupun fungsional Fungsional meliputi: Komite keperawatan/ka. keperawatan rawat inap/rawat jalan/gawat darurat/ ka. ruangan

8 KEBIJAKAN DEPKES DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERKAIT PELAYANAN KEPERAWATAN
UU No23 Tahun 1992 : Pasal 32 Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan, Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu PP No 32 Tahun 1996: Tenaga keperawatan  salah satu dari 7 rumpun tenaga kesehatan KepMenKes No 1239 Tahun 2002 tentang Registrasi & Praktik Perawat Kewenangan perawat  melaksanakan asuhan keperawatan Tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (pasal 15) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien Perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya (pasal 20, ayat 1)

9 GAMBARAN DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DITJEN PELAYANAN MEDIK

10 DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK DIREKTUR BINA YAN KEPERAWATAN
STRUKTUR ORGANISASI DIT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK DIREKTUR BINA YAN KEPERAWATAN SUBDIT BINA YAN WAT DASAR SUBDIT BINA YAN WAT SPESIALISTIK SUBDIT BINA YAN WAT INTENSIF SUBDIT BINA YAN WAT KELUARGA SUBDIT BINA YAN WAT KEBIDANAN SEKSI STANDARISASI SEKSI BIM &EV FUNGSIONAL

11 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN
PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS, NORMA, PEDOMAN, KRITERIA, PROSEDUR BIMBINGAN TEKNIS EVALUASI TAHUN SASARAN PROGRAM UKP CAKUPAN RAWAT INAP 1,5 % RS MELAKSANAKAN PELAYANAN GAWAT DARURAT 90 % RS MELAKSANAKAN PONEK 75 % RS TERAKREDITASI 70 % RS MELAKSANAKAN PELAYANAN RAWAT INAP GAKIN DI KELAS III 100 %

12 Upaya kesehatan diarahkan a.l :
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PROGRAM UKP TERKAIT PENANGANAN GAWAT DARURAT DAN BENCANA Upaya kesehatan diarahkan a.l : meningkatkan sistem rujukan upaya kes perorangan & mengembangkan RS Kab/Kota sebagai pusat rujukan “safe community”  mengembangkan& meningkatkan pelayanan obstetrik neonatal emergency komprehensif di RS Kab/Kota (PONEK) Mengembangkan dan menerapkan standar pelayanan kedokteran, keperawatan dan penunjang medik di sarana kesehatan Mengembangkan jaminan keselamatan pasien ( patient safety) di Rumah Saki

13 isu strategis (1) Belum semua pelayanan keperawatan di sarana kesehatan terstandar Standar/pedoman pelayanan keperawatan dan kebidanan belum semua didukung aspek legal sehingga belum semua diimplementasikan di sarana kesehatan. Keperawatan belum terlibat secara optimal dalam penetapan kebijakan kesehatan nasional (Global Pandome Prepadness)

14 isu strategis (2) Dengan dilaksanakan desentralisasi, struktur organisasi keperawatan di RS bervariasi, sehingga tidak menjamin adanya keterlibatan perawat dalam proses pengambilan keputusan. Sementara itu, tidak adanya vocal point untuk keperawatan di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Belum diakomodasikannya jasa pelayanan keperawatan di RS termasuk pelayanan keperawatan intensif ke dalam Askeskin (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin). Perlindungan hukum dan kewenangan perawat dan bidan belum terumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

15 isu strategis (3) Pelayanan keperawatan di sarana kesehatan belum didukung dengan jenjang karir professional, yang jelas dan terstruktur. Kompetensi tenaga keperawatan belum memenuhi standar Sistem informasi, pelayanan keperawatan dan kebidanan belum semua terakomodasi dalam sistem informasi kesehatan. Belum optimal pelayanan keperawatan dalam pemberdayaan keluarga rawan kesehatan. Masih lemahnya koordinasi keperawatan dengan unit terkait lainnya

16 PROFIL TENAGA KEPERAWATAN (1)
Tenaga keperawatan : 58, 49 % tenaga kesehatan terdiri dari perawat : 32,8 %, bidan:25,65 %) Tenaga keperawatan bekerja di RS  66,39 % (98.906) dari seluruh tenaga kesehatan RS Vertikal : 11,75 % RS Provinsi : 12,94 % RS Kab/Kota : 24,09 % RS TNI/POLRI :7,03 % RS BUMN : 4,26 % RS Swasta :39,92 % Tenaga keperawatan bekerja di RS Pemerintah (Kelas A,B,C,D) : 43,18 % (42.712)

17 PROFIL TENAGAKEPERAWATAN (2)
Tenaga keperawatan bekerja di Puskesmas : 71,77 % ( ) tenaga kesehatan Tenaga keperawatan : Pendidikan DIII : 15,76 % Pendidikan setara SPK : 84,24 %

18 Pendidikan Perawat I/UGD RS ( n=429)
PROFIL PERAWAT I/UGD (Evaluasi di 12 RS 6 Puskesmas pada 6 Provinsi, tahun 2006) Rumah Sakit : Pendidikan Perawat I/UGD RS ( n=429) SPK 23,31%, D3 Keperawatan 74,59% D4 Keperawatan 0,47% S1 Keperawatan 1,63% Perawat I/UGD RS mendapat pelatihan BLS/BTLS/ATLS/PPGD : 37,8% Puskesmas : Pendidikan perawat di pelayanan UGD Puskesmas (n=81) SPK 53,09% D3Keperawatan 30,86% S1 Keperawatan 2,47% Perawat UGD Puskesmas mendapat pelatihan BLS/BTLS/ATLS/PPGD :19,5%

19 Permasalahan Keperawatan Saat ini
Pelayanan keperawatan profesional belum berjalan sepenuhnya Sistem ketenagaan keperawatan, pengembangan karir & program pendidikan berlanjut belum jelas Praktik keperawatan profesional di rumah sakit belum terwujud Pola ketenagaan keperawatan belum jelas Mutu lulusan belum sesuai dengan tuntutan pelayanan global Pendayagunaan perawat belum mantap Ancaman persaingan perawat asing Sistem regulasi praktik keperawatan belum jelas

20 PERMASALAHAN TENAGA KEPERAWATAN (1)
STANDAR TENAGA PENGADAAN DAN PENYEBARAN MUTU TENAGA KEPERAWATAN SISTEM PENGHARGAAN DAN KESEJAHTERAAN SISTEM PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN REGISTRASI, LISENSI, SERTIFIKASI

21 PERMASALAHAN (2) Ratio tenaga keperawatan belum memenuhi ratio yang diharapkan (2010) Perawat : penduduk = 1 : 850  diperkirakan 1 : 2850 Bidan : penduduk = 1 : 1000 diperkirakan 1 : 2600 Tenaga keperawatan dalam 3 tahun terakhir tidak pernah mendapat pelatihan 70,9% tenaga keperawatan selama 3 tahun terakhir tidak pernah mengikuti pelatihan (Hasil evaluasi WHO-Dit Yanwat,2000) Tenaga keperawatan tidak mempunyai uraian tugas 47,4 % tenaga keperawatan tidak memiliki uraian tugas secara tertulis (Hasil evaluasi WHO-Dit YanWat,2000)

22 PERMASALAHAN (3) Tenaga keperawatan lebih banyak melakukan tugas diluar kewenangannya ( yang diatur dalam Kepmenkes No 1239 Tahun 2001) 39,8 % keperawatan masih melakukan tugas-tugas non keperawatan (Hasil evaluasi WHO-DitYanwat, 2000) 92,6 % perawat melakukan diagnosis medis (Hasil evaluasi perawat daerah terpencil,Dit Yanwat-FKMUI, 2005) 97,1 % perawat melakukan tindakanpengobatan (Hasil evaluasi perawat daerah terpencil,Dit Yanwat-FKMUI, 2005) 78,8 % perawat melakukan tugas kebersihan (Hasil evaluasi perawat daerah terpencil,Dit Yanwat-FKMUI, 2005)

23 MISI: Memfasilitasi terlaksananya pelayanan keperawatan bermutu, efisien, manusiawi, adil dan merata. VISI: Pelayanan keperawatan bermutu mendukung terwujudnya pelayanan medik prima Mendorong peningkatan peran LS dan LP mewujudkan sumberdaya yang membantu masyarakat miskin dalam keperawatannya Meningkatkan dan mengembangkan sistem rujukan dan jejaring pelayanan keperawatan Mendorong terciptanya SDM keperawatan profesional, akuntable, ber orientasi pd kebutuhan klien sebagai individu/keluarga berlandaskan moral,etik dan hukum Meningkatkan dan mendorong pengembangan dan pemanfaatan pelayanan keperawatan tepat guna. Mewujudkan tersedianya sumber daya untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan keperawatan

24 TUJUAN Umum: Meningkatnya upaya kesehatan perorangan yang merata,bermutu, terjangkau, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan secara profesional. KHUSUS: Tersedia tenaga keperawatan profesional dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan Terselenggara koordinasi, integrasi,sinkronisasi dan sinergi dalam manajemen keperawatan perorangan termasuk sistem rujukan dan SIM/SIK Tersusun kebijakan, standart/pedoman dan regulasi yang menjamin terwujudnya pelayanan keperawatan yang bermutu Terselenggaranya pelayanan keperawatan bermutu dengan IPTEK kesehatan tepat guna.

25 PROGRAM DIREKTORAT (1) Peningkatan pelayanan keperawatan di RS Kab/Kota sebagai pusat rujukan safe community Pengembangan dan penerapan standar pelayanan keperawatan (termasuk kebidanan) di semua RS dan sarana kesehatan lainnya. Pengembangan pelayanan keperawatan/kebidanan dalam mewujudkan “patient safety” di semua RS Pengembangan pelayanan keperawatan sebagai bagian integral pelayanan medik mobilitas berbasis RS

26 PROGRAM DIREKTORAT (2) Pengembangan dan peningkatan pelayanan keperawatan/kebidanan dalam rangka PONEK di RS kabupaten/Kota Pengembangan dan peningkatan pelayanan keperawatan/kebidanan dalam rangka program Sayang Ibu dan Sayang Bayi Pembinaan dan peningkatan kemampuan teknis tenaga keperawatan Melaksanakan advokasi, sosialisasi dan pembinaan penerapan standar/pedoman keperawatan

27 KEGIATAN (1) Pengembangan dan penerapan standar pelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana kesehatan Pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis dan manajerial tenaga keperawatan di sarana kesehatan Pengembangan dan peningkatan kemampuan tenaga keperawatan dalam penanggulangan gawat darurat termasuk dan bencana Peningkatan profesionalisme tenaga keperawatan Pengembangan pelayanan keperawatan mendukung pelayanan mobilitas berbasis RS Pengembangan dan peningkatan pelayanan keperawatan dan kebidanan dalam ponek di RS

28 KEGIATAN (2) Pengembangan keperawatan sayang ibu dan sayang bayi dirumah sakit Pengembangan dan penerapan akreditasi rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya Pengembangan jejaring pelayanan rujukan antar sarana kesehatan serta pengembangan keperawatan spesialis di rumah sakit pendidikan dan khusus Pengembangan SIMRS sampai tingkat Kab/Kota dengan menggunakan website Ditjen Bina Yankeperawatan

29 KEGIATAN-KEGIATAN PRIORITAS 2005-2009
a. Pengembangan, sosialisasi dan penerapan standar/pedoman pelayanan keperawatan dan kebidanan, antara lain: - Standar/pedoman pelayanan keperawatan dasar dan keluarga - Standar/pedoman pelayanan keperawatan di RS - Standar/pedoman pelayanan kebidanan - Standar/pedoman pelayanan keperawatan intensif b. Penerapan sistem pelayanan keperawatan profesional di Rumah Sakit (MPKP) c. Peningkatan mutu pelayanan keperawatan intensif di Rumah Sakit d. Peningkatan kemampuan teknis keperawatan gawat darurat (emergency nursing: basic 1, basic2) e. Peningkatan kemampuan teknis tenaga keperawatan dalam PONEK f. Pemantapan pengelolaan Perkesmas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota g. Pemantapan pembinaan keluarga rawan kesehatan

30 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN DIREKTORAT KEPERAWATAN TENTANG KOMITE KEPERAWATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google