Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Johan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24 Pelaporan PPh Ps 24 Akuntansi PPh Ps 24
2
PENGERTIAN PPh Ps 24 Merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
3
Penggabungan Penghasilan
Untuk menghitung PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri maka seluruh penghasilan WP tersebut digabungkan. Untuk penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan untuk: Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut. Penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut. Penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan Kep.MenKeu.
4
Batas Maksimum Kredit Pajak
Diambil diantara 3 unsur/perhitungan berikut ini: Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarih pasal 17 Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).
5
Cara Menghitung PPh Ps 24 Batas Maksimum Kredit Pajak untuk Setiap Negara (Per Country Limitation): Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara. Contoh: PT ABC memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sbb: Di negara A, memperoleh laba Rp 2 milyar dengan tarif pajak 35% (Rp 700 juta) Di negara B, memperoleh laba Rp 1 milyar dengan tarif pajak 20% (Rp 200 juta) Penghasilan usaha di Indonesia Rp 5 milyar
6
Cara Menghitung PPh Ps 24 Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah: 1. Penghasilan dalam negeri Rp 5 milyar Penghasilan luar negeri (A) Rp 2 milyar Penghasilan luar negeri (B) Rp 1 milyar Jumlah penghasilan neto Rp 8 milyar Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan PKP, maka sesuai dengan tarif Pasal 17, pajak Penghasilan yang terutang adalah: 28% x Rp 8 milyar = Rp juta Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah: a. Untuk negara A: (Rp 2 milyar : Rp 8 milyar) x Rp = Rp 560 juta Pajak terutang di negara A Rp 700 juta, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560 juta
7
Cara Menghitung PPh Ps 24 Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah: b. Untuk negara B: (Rp 1 milyar : Rp 8 milyar) x Rp = Rp 280 juta Pajak terutang di negara B Rp 200 juta, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 200 juta Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah: Rp 560 juta + Rp 200 juta = Rp 760 juta
8
Akuntansi PPh Ps 24 Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan berdasarkan perhitungan di atas adalah Rp 760 juta. Jurnal : Angsuran Badan PPh Pasal 24 Rp 760 juta Kas/Bank Rp 760 juta
9
Kredit Pajak Luar Negeri
Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.