Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM Kasus : Perlu menghabiskan laba bersih dari beberapa pekerjaan mengaudit untuk menghapuskan biaya pada satu tuntutan Bab ini menekankan kepada : Pentingya melindungi reputasi profesi yang dilihat mempunyai etika tinggi dan menegaskan konsekuensi yang dihadapi oleh para akuntan, ketika yang lain yakin bahwa mereka telah gagal untuk memenuhi standar etikanya Kemampuan hukum bagi KAP, baik secara konsep maupun tuntutan hukum terhadap para Akuntan Publik dan tindakan yang tersedia bagi para profesional dan praktisi individual rna/'06/auditing-1

2 Lingkungan Hukum yang Berubah
Profesional audit mempunyai tanggungjawab dibawah hukum untuk : memenuhi apa yang telah dicantumkan didalam kontrak dengan klien bila ada kegagalan dan/atau ketidakmampuan melaksanakan kontrak sehingga gagal menyajikan pelayanan yang baik atau tidak memperhatikan keamanan dalam keadaan tertentu bertanggungjawab terhadap pihak diluar klien (pihak ketiga)

3 Perbedaan antara Kesalahan Bisnis, Kesalahan Audit dan Resiko Audit
 timbul dari kekurang pahaman para pemakai laporan keuangan  menyebabkan adanya tuntutan kepada perusahaan akuntan publik Kesalahan Usaha Terjadi bila usaha tersebut tidak dapat mengembalikan kepada para peminjam atau tidak dapat memenuhi harapan pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaaan usaha Kesalahan Audit Terjadi ketika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena tidak memenuhi syarat yang tercantum pada “standar audit yang dapat diterima/PABU) Resiko Audit  Memperlihatkan resiko yang dihadapi auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sudah benar sehingga pendapat auditor yang tidak bermutu sudah diterbitkan, tetapi pada kenyataanya laporan tersebut ternyata tidak benar dan tingkat materialitasnya tinggi

4 Konsep Hukum yang Menyebabkan “Kewajiban”
 Jika Akuntan Publik gagal dalam menjalankan tanggungjawabnya, klien dapat menuntut Konsep kehati-hatian (Prudent Person Concept)  Standar kehati-hatian dimana auditor diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya Kewajiban atas tindakan rekan lain  Jika seorang karyawan terbukti tidak tepat dalam menjalankan audit, partner dianggap bertanggungjawab terhadap hasil karyawan tsb. Tidak ada komunikasi yang rahasia  Akuntan Publik tidak mempunyai hak menurut hukum adat (common law) untuk menahan informasi dari pengadilan dengan menyatakan bahwa informasi tsb. rahasia Syarat hukum yang berpengaruh terhadap “kewajiban” Akuntan Publik  lihat tabel 5-1 Sumber kewajiban hukum  lihat Gambar 5-1

5 Kewajiban terhadap Klien
Tanggungjawab auditor kepada klien dengan adanya klaim : kesalahan menyelesaikan kontrak karena tidak sesuai dengan tanggal yang disepakati pembatalan proses audit yang tidak bertanggungjawab kegagalan menemukan kecurangan (pencurian harta perusahaan) melanggar syarat audit yang kerahasiaanya harus dijaga Pembelaan auditor terhadap klien - Tidak adanya kewajiban melaksanakan jasa pelayanan Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja Kelalaian kontribusi Ketiadaan hubungan timbal balik

6 Kewajiban terhadap Pihak Ketiga menurut Common Law (Hukum Adat)
 Sebuah KAP mungkin berkewajiban kepada pihak jika terjadi pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan Doktrin (kasus) Utramares (lihat Gambar 5-4) Pemakai yang dapat ditentukan sebelumnya  Merupakan anggota dari pemakai jasa yang dapat diandalkan oleh auditor dalam hal laporan keuangan. Contoh kasus : - Credit Alliance - Restatement od Torts Pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga : tidak adanya kelalaian dalam penyelesaian pekerjaan (lebih disukai) Kelalaian kontribusi (tidak berlaku) Ketiadaan hubungan timbal balik (tidak adanya hubungan antara pemakai laporan dengan laporan keuangan) Keterbatasab tugas

7 Kewajiban Perdata menurut Hukum Sekuritas Federal
Securitas Act-tahun 1933 (Hukum Sekuritas) Securitas exchange act of 1934 (Perubahan Hukum Sekuritas – tahun 1934) Pasal 10b-5 dari securitas exchange act of 1934 Auditor defenses act (Pembelaan Auditor -1034) Sangai SEC Racketeer influenced and corrupt organization act Foreign corrupt practises act tah 1977

8 Kewajiban Kriminal Cara terakhir para Akuntan Publik dianggap bertanggungjawab memaksa praktisi untuk sangat peduli dan menggunakan itikas baik dalam kegiatannya Kasus US vs Simon (lihat Gambar 5-9) Menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu

9 Tanggapan Profesi terhadap Kewajiban Hukum
Cara mengurangi resiko terkena sangsi hukum : - Mencari perlindungan dalam proses pengadilan Meningkatkan kerja audit sehingga memenuhi permintaan pemakai dengan lebih baik dan Mendidik pemakai tentang batas audit Melindungi setiap Akuntan Publik terhadap Kewajiban Hukum Langkah untuk meringankan kewajibannya : Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka dengan pantas Mengikuti standar profesi Mempertahankan independensi Memahami usaha klien Melaksanakan audit yang bermutu


Download ppt "Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google