Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MANAJEMEN RISIKO BANK SYARI’AH
oleh: Agus Setiawan S.E.Sy. Dosen Pengampu : Dr. Syafiq M. Hanafi M.Ag Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
2
Risk Management Life Cycle
Assesing Measuring Managing Monitoring Understanding Identification
3
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Mandat dan Komitmen: Risk Management Caracter Desain RM framework Memahami perusahaan dan konteksnya Kebijakan RM Intregrasi ke dalam proses organisasi Akuntabilitas Sumber daya Komunikasi internal dan eksternal Mekanisme laporan Perbaikan secara kontinu atas RM framework Implementasi RM framework : Implementasi RM framework Implementasi RM process Plan Act Do Check Monitoring dan review RM framework
4
Alur Proses Manajemen Risiko
Menentukan Konteks Identifikasi Risiko Analisis Risiko Evaluasi Risiko Monitor dan Review Komunikasi dan Konsultasi Perlakuan Risiko Alur Proses Manajemen Risiko
5
Identifikasi Dan Pengukuran Dari Laporan Keuangan Bank
Tujuan Finansial Hal yang Diukur Meningkatkan aset Total aset Mengurangi liabilitas Total liabilitas Imbal hasil pada asset (ROA) Rasio laba operasi terhadap asset Imbal hasil pada ekuitas (ROE) Rasio laba neto terhadap ekuitas Perputaran aset Rasio pendapatan terhadap asset Menjaga financial leverage Rasio asset terhadap modal Menjaga likuiditas Rasio asset lancer terhadap utang lancer
6
Penyusunan Matriks Resiko
Tipe Risiko Bank Konvensional Bank Islam Risiko kredit atau pembiayaan Risiko investasi ekuitas Risiko pasar Risiko persediaan Risiko likuiditas Risiko imbal hasil Risiko operasional Risiko tingkat bunga
7
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
PILAR I Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 7
8
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
JENIS RESIKO PBI OCC IFSB Resiko Kredit Resiko Nilai Tukar Credit Risk Resiko Pasar Resiko Tingkat Bunga Equity Investment Risk Resiko Likuiditas Market Risk Resiko Operasional Resiko Harga Liquidity Risk Resiko Hukum Rate of Return Risk Resiko Reputasi Operasional Risk Resiko Strategik Resiko Kepatuhan Resiko Transaksi / Ops. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
9
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
JENIS RESIKO Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 9
10
Resiko Pasar (Market Risk)
1 0f 2 Resiko Pasar (Market Risk) Merupakan resiko yang timbul karena adanya pergerakan variable pasar dari portofolio (adverse movement) yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar = marjin/bagi hasil dan nilai tukar. Juga didefinisikan sebagai resiko yang timbul akibat terjadinya fluktuasi dalam nilai aset yang diperdagangkan (termasuk sukuk) dan pada off-balance sheet individual portfolio (MM, L/C, SBLC). Juga dapat diartikan sebagai resiko kerugian pada posisi on dan off-balance sheet yang timbul sebagai akibat pergerakan harga pasar. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 10
11
Resiko Pasar (Market Risk)
2 0f 2 Antara lain terdapat pada aktivitas bank seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk : Surat berharga dan pasar uang; Penyertaan pada lembaga keuangan lainnya; Penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis); Kegiatan pendanaan; serta Kegiatan pembiayaan perdagangan. Terkait dengan volatilitas nilai pasar dari aset-aset tertentu (misalnya: harga komoditas dalam salam, nilai pasar dari sukuk/obligasi, nilai pasar dari aset murabahah yang dibeli untuk diserahkan dalam periode tertentu serta nilai tukar valuta asing). Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 11
12
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
FOREIGN EXCHANGE RISK 1 0f 1 Adalah resiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka. Merupakan suatu konsekuensi sehubungan dengan pergerakan atau fluktuasi nilai tukar terhadap rugi laba bank. Meskipun aktivitas treasury syariah tidak terpengaruh resiko nilai tukar secara langsung karena adanya syarat tidak boleh melakukan transaksi yang bersifat spekulasi, namun sebgai bagian dari suatu bank devisa tidak akan dapat terlepas dari adanya posisi valuta asing. Forex risk meningkat bila : Memiliki posisi valas yang besar; Pasar menjadi lebih fluktuatif. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 12
13
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
INTEREST RATE RISK 1 0f 6 Resiko suku bunga adalah potensi kerugian yang timbul akibat pergerakan suku bunga di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung resiko suku bunga. Meskipun bank syariah tidak menggunakan suku bunga (baik sisi funding maupun financing) namun bank syariah tidak akan dapat terlepas dari resiko suku bunga. Hal tersebut disebabkan pasar yang dijangkau oleh bank syariah tidak hanya nasabah loyalis, namun juga floating market. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 13
14
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
INTEREST RATE RISK 2 0f 6 Hal-hal yang menyebabkan terjadinya resiko tersebut a.l. : Direct Competitor Market Rate (DCMR) yaitu tingkat imbalan (return) yang diberikan bank syariah lainya; Indirect Competitor Market Rate (ICMR) yaitu tingkat bunga dari bank konvensional; Expected Competitive Return for Investor (ECRI) yaitu hasil investasi yang kompetitif yang diharapkan investor. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 14
15
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
INTEREST RATE RISK 3 0f 6 Pada perbankan syariah dikenal pula istilah rate of return risk, yaitu resiko yang terkait dengan hasil investasi dana pihak ketiga. Rate of return risk berbeda dengan resiko tingkat bunga. Dalam hal ini bank concern dengan hasil investasi DPK pada akhir periode investasi. Hasil investasi ini tidak dapat ditetapkan di muka. Konsekuensi dari rate of return risk ini adalah displaced commercial risk. Bank syariah mungkin dalam tekanan pasar untuk membayar hasil investasi yang melebihi tingkat hasil yang diperoleh atas aset yang dibiayai dengan dana investor, ketika tingkat pendapatan yang diperoleh bank syariah lebih rendah dibandingkan dengan tingkat imbalan/suku bunga bank pesaing. Displaced commercial risk berasal dari tekanan yang kompetitif terhadap bank, untuk menarik dan menahan investor. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 15
16
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
INTEREST RATE RISK 4 0f 6 Dalam resiko tingkat bunga / marjin / bagi hasil dikenal istilah : Specific Risk : Resiko kerugian yang disebabkan oleh perubahan yang berlawanan atas harga sekuritas disebabkan faktor-faktor yang berkaitan dengan issuer / penerbitnya; General Market Risk : Resiko kerugian yang timbul karena perubahan tingkat bunga pasar. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 16
17
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
INTEREST RATE RISK 5 0f 6 Berikut adalah contoh-contoh resiko terkait tingkat bunga : Dalam pembiayaan murabahah, marjin tidak dapat dinaikkan dari ketetapan di awal akad. Apabila terjadi kenaikan suku bunga, maka pendapatan marjin dari pembiayaan murabahah menjadi lebih kecil dibandingkan pendapatan bunga di bank konvensional, sehingga tidak kompetitif. Harga barang dalam salam ditetapkan dan dibayar di muka pada saat kontrak / akad ditandatangani. Apabila terjadi kenaikan suku bunga, maka marjin dalam piutang salam yang ditetapkan menjadi lebih rendah dibandingkan tingkat bunga. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 17
18
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
INTEREST RATE RISK 6 0f 6 Berikut adalah contoh-contoh resiko terkait tingkat bunga : Pembiayaan sewa ditetapkan di muka dan dapat diubah di kemudian hari, namun harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Keharusan adanya kesepakatan ini, tidak mudah bagi bank untuk melakukan penyesuaian harga sewa meskipun suku bunga bank konvensional meningkat. Dalam pembiayaan mudharabah / musyarakah hasil investasi tidak dapat ditetapkan di awal, karena hanya nisbah saja yang ditetapkan di awal. Sedangkan hasil yang sesungguhnya baru diketahui setelah investasi berjalan satu periode misalnya. Hasil investasi ini bisa saja lebih rendah dari hasil yg diperoleh bank pesaing. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 18
19
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
LIQUIDITY RISK 1 0f 4 Adalah resiko yang a.l. disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Resiko ini dapat dikategorikan sbb : RL Pasar, yaitu timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai / terjadi gangguan di pasar (market disruption); RL Pendanaan, yaitu timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Resiko likuiditas dapat melekat pada aktivitas fungsional pembiayaan (penyediaan dana), treasury dan investasi, kegiatan pendanaan dan instrumen hutang. RL untuk bank syariah juga timbul karena instrumen keuangan yang ada masih sangat terbatas (saat ini baru berupa SWBI, IMA, PUAS, FPJPS, FLI). Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 19
20
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
LIQUIDITY RISK 2 0f 4 Penyebab timbulnya Resiko Likuiditas a.l. : Kenyataan bahwa untuk memperoleh pendanaan yang mendesak diperlukan biaya tinggi; Untuk menjual cepat aset yang dimiliki, harga bisa lebih rendah dari keadaan normal (force to sell at loss); Terjadinya mismatch antara earning assets dan DPK (borrow short and lend long for higher spread); Penarikan dalam jumlah besar atas DPK. Simpanan dalam bentuk giro atau tabungan baik wadiah maupun mudharabah dapat ditarik setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 20
21
Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah
LIQUIDITY RISK 3 0f 4 Faktor-faktor penyebab meningkatnya RL : Turunnya kepercayaan terhadap sistem perbankan; Turunnya kepercayaan terhadap bank yang bersangkutan; Sangat tergantung kepada nasabah besar; Terlalu banyaknya pembiayaan jangka panjang yang menggunakan dan jangka pendek; Keterbatasan financial instrument dan securitization pada perbankan syariah. Agus Setiawan, Manajemen Perbankan Syari’ah 21
22
LIQUIDITY RISK 4 0f 4 Untuk mengatasi RL di atas dapat dilaksanakan hal sbb: Diversifikasi DPK; Tersedianya pendanaan dari pihak terkait; Menjaga jumlah likuiditas yang cukup; Penyediaan fasilitas SBLC; Penyediaan money market line yang cukup; Menjaga mismatch dari assets dan liabilities; Skema LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). 22
23
PRICE RISK Adalah resiko yang disebabkan karena perubahan berlawanan dari nilai portofolio atas instrumen keuangan. Resiko ini timbul dari dealing, position-taking activities in interest rate, equity, and commodities market. Aset utama yang terpengaruh resiko ini adalah yang memiliki nilai finansial termasuk trading accounts untuk sekuritas, derivatif, dan produk- produk valas. (misal stock / equity, commodities). Pada perbankan syariah dikenal pula inventory risk (resiko persediaan), yaitu resiko yang timbul akibat adanya persediaan baik untuk penjualan kembali dalam murabahah maupun ijarah / IMBT. 23
24
PRICE RISK Beberapa Price Risk dalam perbankan syariah :
Resiko harga atas instrumen keuangan berbasis syariah: Sertifikat IMA; Obligasi syariah / sukuk; Reksadana syariah; Saham syariah. Resiko harga komoditas : Transaksi ijarah (sewa); Transaksi murabahah (jual-beli); Transaksi salam dan istishna’; Transaksi IMBT. 24
25
CREDIT RISK 25
26
CREDIT RISK Resiko pembiayaan yang lazim dikenal dengan resiko kredit adalah resiko yang terjadi akibat kegagalan nasabah (counterparty) memenuhi kewajibannya. Resiko ini dapat bersumber dari berbagai aktifitas fungsional bank seperti pembiayaan, treasury dan investasi, dan trade financing. Definisi ini dapat diterapkan dalam mengelola exposure pembiayaan dari piutang, leasing, dan pembiayaan modal kerja / proyek. Contoh : resiko timbul dari kewajiban mudharib untuk membayar bagian keuntungan bank saat jatuh tempo. Kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk dalam kasus kecurangan / kelalaian. 26
27
CREDIT RISK Dalam resiko ini termasuk equity investment risk, yaitu resiko yang timbul disebabkan karena bank ikut serta sebagai partner dalam pembiayaan baik untuk pembiayaan tertentu atau aktivitas usaha secara umum. Pertimbangan dalam equity investment ini termasuk penilaian atas kualitas dari partner bisnis, aktivitas usaha yang mendasari dan aktivitas operasional yang berjalan. Equity investment ini timbul terkait dengan resiko pembiayaan mudharabah / musyarakah. 27
28
CREDIT RISK Contoh credit risk :
Kegagalan nasabah membayar kembali angsuran murabahah; Kegagalan nasabah membayar sewa dalam ijarah; Kegagalan nasabah membayar istishna’ sesuai skedul pelunasan; Kegagalan nasabah memenuhi kewajibannya dalam Bank Garansi; Kegagalan nasabah untuk menyerahkan barang yang dibeli dalam kontrak salam. Bank syariah perlu mengelola resiko pembiayaan yang melekat pada portofolio pembiayaan dan investasi terkait dengan kegagalan bayar (default), penurunan kualitas pembiayaan (downgrading) dan konsentrasi pembiayaan. 28
29
OPERATIONAL RISK Adalah resiko yang a.l. disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Resiko ini dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Resiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional bank, seperti kegiatan pembiayaan (penyediaan dana), treasury dan investasi, operasional dan jasa, trade financing, pendanaan dan instrumen hutang, TI dan MIS, dan pengelolaan SDM. 29
30
COMPLIANCE RISK Resiko kepatuhan merupakan resiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan UU, prinsip syariah, praktek umum, ethical standard yang sesuai dengan bisnis syariah dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya resiko ini melekat pada resiko bank yang terkait pada peraturan UU, fatwa DSN, dan ketentuan lain yang berlaku. Misalnya resiko pembiayaan terkait ketentuan KPMM, KAP, NPF, PPAP, BMPK; resiko pasar terkait ketentuan PDN; resiko likuiditas terkait dengan GWM; resiko strategik terkait dengan RKAT; resiko kepatuhan terkait dengan fatwa DSN; resiko lain terkait dengan ketentuan lain yang berlaku. Spesific compliance risk pada bank syariah terkait dengan pemenuhan bank terhadap prinsip-prinsip syariah baik dalam operasionalnya maupun kebijakannya. 30
31
REPUTATION RISK Resiko reputasi adalah resiko yang a.l. disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank. Selain itu pula peningkatan dalam kemampuan pelayanan dan operasional dalam mempengaruhi publikasi dan reputasi. Adapun hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap reputasi a.l. : Manajemen; Pemegang saham; Pelayanan yang disediakan; Publikasi. 31
32
REPUTATION RISK Resiko reputasi pada bank syariah timbul dari :
Image dari induk perusahaan; Kurangnya pengetahuan syariah dari pegawai yang dapat mengakibatkan opini publik bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional, hanya berlabel syariah; Kurangnya pengetahuan dari masyarakat tentang perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. 32
33
REPUTATION RISK Alasan-alasan turunnya reputasi a.l. :
Kesalahan manajemen; Melanggar aturan; Skandal keuangan; Kurang kompeten baik dalam pengelolaan maupun pelayanan; Integritas yang diragukan; Kinerja keuangan yang kurang baik. 33
34
STRATEGIC RISK Adalah resiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Resiko yang mungkin timbul disebabkan karena keputusan bisnis yang berlawanan atau ketidaktepatan implementasi dari keputusan tersebut : Bank strategy; Realisasi vs target. Dapat timbul karena salah dalam memformulasikan strategi, tidak tepat dalam implementasi, atau kondisi bisnis yang berlawanan / berbeda dengan proyeksi kondisi ketika stategi dibuat. 34
35
TRANSACTIONAL RISK Resiko yang timbul disebabkan karena masalah services dan produk (error, fraud, legal cases, IT system, open item). Settlement risk terkait dengan pembiayaan dikategorikan sebagai resiko transaksi, seperti settlement dalam murabahah, istishna’, dan salam. Sumber potensial lainnya resiko transaksi pada bank syariah adalah uncertified IT system. Sistem yang digunakan / dibangun hendaklah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 35
36
LEGAL RISK Resiko ini terjadi disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis yang a.l. disebabkan oleh : Adanya tuntutan hukum; Ketiadaan peraturan UU yang mendukung; atau Kelemahan perikatan, waad dan akad, seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Kesiapan / ketiadaan perangkat hukum yang memadai dalam perbankan syariah juga merupakan resiko tersendiri. 36
37
LEGAL RISK Dalam kaitan dengan resiko hukum ini, hal-hal yang harus diperhatikan adalah : Keharusan memiliki kebijakan & prosedur secara tertulis; Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru; Keharusan memilik satuan kerja yang berfungsi sebagai “legal watch”, tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan ketentuan prinsip syariah; Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan / peraturan terhadap resiko hukum; Keharusan menerapkan sanksi secara konsisten; Keharusan melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak, dan perjanjian2 bank dengan pihak lain dalam hal efektivitas dan enforceability. 37
38
Let’s sharing guys TERIMA KASIH
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.