Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
FUNGSI DAN JENIS LEMBAGA KEUANGAN Dr. Titik Inayati,SE. ,MM. titik
FUNGSI DAN JENIS LEMBAGA KEUANGAN Dr. Titik Inayati,SE.,MM
2
Asal Mula adanya Perbankan
Transaksi keuangan: Barter (penjual & pembeli bertemu langsung) Berkembang: muncul perantara (penjual & pembeli tdk bertemu langsung) Muncul “uang” sbg alat pembayaran Perantara “uang” adalah lembaga keuangan Sdh ada pd jaman babylonia (2000 thn sblm masehi) Bank modern: Inggris, Belanda & Belgia (abad 16), masih berupa emas & perak sbg alat pembayaran
3
Pengertian Bank Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
4
Lanjutan MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
5
Fungsi Bank MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadiah jasa pengiriman uang jasa penagihan jasa kliring jasa penjualan mata uang asing jasa penyimpanan dokumen jasa cek wisata jasa kartu kredit jasa letter of credit
6
Jenis Lemb Keu Perbankan (UU no. 10, 1998 pasal 5: Bank Sentral :
Bank Indonesia Fungsi: Bank Umum BPR Prinsip Usaha: Konvensional Syariah Non Bank: Leasing Asuransi Modal ventura Anjak Piutang (Factoring) Pegadaian Dana pensiun Kartu kredit Pasar modal
7
Bank berdasarkan kepemilikan
Bank Pemerintah Bank Negara Indonesia 46 Bank Rakyat Indonesia Bank Tabungan Negara 2. Bank Pemerintah BPD DKI Jakarta BPD Jawa Barat BPD Jawa Tengah BPD Jawa Timur, dsb
8
Lanjutan 3. Bank Milik Swasta : Bank Muamalat, BCA, Bank
Danamon, Maybank, Lippo dsb 4. Bank Milik Koperasi : Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan 5. Bank Milik Asing : ABN Amro Bank, Bank of Amerika, Bangkok Bank, Citibank, Bank of Tokyo, dsb 6. Bank Milik campuran : Sumitomo Niaga Bank, Inter Pacific Bank, Ing Bank, dsb 7. Bank Milik Daerah . Bank Jatim, Bank DKI, Bank Jabar, dsb
9
Bank berdasarkan Status /Kapasitas Kegiatan
Bank Devisa Bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misal : transfer ke Luar negeri, transaksi eksport import, jual beli Valas, serta jasa valas lainnya. 2. Bank Non Devisa Bank yang hanya melakukan transaksi untuk dalam negeri dan tidak melakukan kegiatan usaha Valas.
10
Bank Indonesia UU no. 23, 1999 tentang Bank Sentral BI Tugas BI:
Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter: laju inflasi, operasi pasar uang, menentukan tk diskonto, cadangan wajib minimum, kredit, kebijakan nilai tukar, cadangan devisa Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur & mengawasi bank
11
Mengukur Tingkat Kesehatan Bank
BMPK (batas Maks Pemberian kredit/Legal Lending Limit) Likuiditas Wajib Minimum/cadangan wajib minimum/reserve requirement Posisi devisa netto (Net open position): selisih aktiva & pasiva dlm valas Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio): Penyediaan modal minimum thd Aktiva Tertimbang Menurut Resiko)
12
Lanjutan Loan to Deposit Ratio (LDR): kredit berbanding dana pihak ketiga (likuiditas) Return on Asset & Return on Equity(Earning/Rentabilitas) Analisis CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Likuidity, and Sensitivity to market risk) dikenalkan sejak 1 januari 1997 diatur dalam pertauran Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 dan 9/1/PBI/2007
13
Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Aktiva Bank : Sarana atau sumber daya ekonomi yang diperoleh dan dikelola Bank (Thomson, 2001) Pasiva Bank : kegiatan usaha dan Pengelolaan penggunaan sumber-sumber dana Bank
14
Aktiva Bank Giro (checking account): simpanan yg penarikannya dpt dilakukan sewaktu2 dg cek atau bilyet giro. Cek: perintah membyr kpd bank pd saat penyerahan. Tidak dpt dibatalkan Bilyet giro: perintah pemindahbukuan pd tgl tertentu dan pihak yg tercantum dlm bilyet. Dapat dibatalkan
15
Aktiva Bank Deposito Berjangka: Simpanan pihak III yg pengambilannya berdasarkan waktu tertentu sesuai perjanjian Tabungan: Simpanan pihak III yg pengambilannya dpt dilakukan sewaktu2.
16
Aktiva Bank Sertifikat Deposito: Simpanan pihak III yang pencairannya pada waktu tertentu dan bunganya dibayar didepan serta dpt diperjual belikan Deposit on call: Penarikannya hanya dpt dilakukan dg pemberitahuan terlebih dahulu
17
Aktiva Bank Rekening Giro terkait Tabungan: menjaga saldo giro minimal
Call Money: pinjaman antar bank, pinjaman jk pendek yg bisa diperoleh bank dr interbank call money market bagi bank yang kalah kliring / rush) Pinjaman utk jk pendek & menengah - Pinjaman dari Bank luar Negeri
18
Aktiva bank Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): digunakan utk membantu bank yg kalah kliring / rush Setoran Jaminan: digunakan utk LC atau Bank Garansi Jasa Transfer
19
Aktiva bank Sumber lain: Setoran jaminan (Storjam) Dana Transfer
Biasanya utk LC atau bank garansi Dana Transfer Dana transfer dr masy yg belum dikeluarkan oleh bank SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) Surat berharga yang dpt diperjualbelikan pd saat bank kurang likuid Laba Bank yang belum dibagikan
20
Pasiva Bank Primary Reserve (Cadangan Primer)
menetapkan dana sesuai ketentuan BI Secondary Reserve ( Cadangan Sekunder) Penempatan Dana-dana kedalam noncash liquid asset yang dapat memberikan pendapatan dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai.
21
Jenis-Jenis Kredit Bank
Berdasarkan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya : Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Konsumtif
22
Lanjutan Jenis Kredit Berdasarkan Jangka waktu pengembalian :
Kredit Jangka Pendek Kredit Menengah Kredit Panjang
23
Lanjutan Jenis Kredit Berdasarkan pemberian:
Kredit Aksep : kredit yang diberkan sesuai dengan plafonnya Kredit Penjual: kredit yang diterima pembeli dan penjual dengan sistem pembayaran barang diterima dulu baru pembayaran Kredit Pembeli :kredit yang pembayarannya lebih dulu baru barangnya diterima kemudian.
24
Lanjutan Jenis Kredit Berdasarkan sektor perekonomian:
Kredit pertanian Kredit perekonomian Kredit pertambangan Kredit eksport import Kredit Koperasi Kredit Profesi
25
Lanjutan Jenis Kredit Berdasarkan Jaminan: Kredit Jaminan Orang
Kredit Jaminan Efek Kredit Jaminan Barang Kredit Jaminan Dokumen
26
Lanjutan Kredit Berdasarkan Tingkat golongan Ekonomi:
Kredit golongan ekonomi lemah Kredit golongan ekonomi menengah Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan: Kredit Rekening Koran/kredit perdagangan Kredit Berjangka
27
Bank Umum Syariah Dasar hukum: UU no. 10 thn 1998
Pengertian: Bank yg dlm aktifitasnya baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
28
Prinsip Kegiatan usaha
Hiwalah: Akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kpd bank (muhal’alaih) dari nasabah lain (muhal) Ijarah: Akad sewa menyewa barang antar bank (muaajir) dg penyewa (mustajir).
29
Istisha: Akad jual beli brg antara pemesan dg penerima pesanan Kafalah: Akad pemberian jaminan yg diberikan satu pihak kpd pihak lain sbg pemberi jaminan bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu hutang
30
Mudharabah: Akad antara pemilik modal dg pengelola utk memperoleh keuntungan. Murabahah: Akad jual beli antara bank dg nasabah Musyarakah: Akad kerjasama usaha patungan
31
Qardh Akad pinjaman dari bank kpd pihak tertentu yg wajib dikembalikan dg jml yg sama sesuai pinjaman Al Rahn Akad penyerahan brg harta dr nasabah kpd bank sbg jaminan Sharf Akad jual beli suatu valuta dg valuta lain
32
Wadi’ah Akad penitipan brg/uang antara pihak yg memp brg dg pihak yg diberi kepercayaan utk menjaga keselamatan/keamanan/keutuhan brg Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kpd penerima kuasa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.