Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM KUSTODIAN SENTRAL DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK SECARA PEMINDAHBUKUAN PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM KUSTODIAN SENTRAL DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK SECARA PEMINDAHBUKUAN PT Kustodian Sentral Efek Indonesia."— Transcript presentasi:

1 SISTEM KUSTODIAN SENTRAL DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK SECARA PEMINDAHBUKUAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

2 STRUKTUR KELEMBAGAAN PASAR MODAL
Menteri Keuangan RI Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Bursa Efek Jakarta (BEJ) Bursa Efek Surabaya (BES) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten & Investor Perusahaan Efek Akuntan Kustodian Calon Emiten Pialang Notaris BAE Emiten Penjamin Emisi Konsultan Hukum Wali Amanat Investor Institusi Manager Investasi Penilai Pemeringkat Efek Investor Perorangan

3 HUBUNGAN KELEMBAGAAN SRO
Sistem Perdagangan Efek Sistem Kustodian Sentral Bursa Efek KSEI KPEI front office netting Book-entry Sistem Kliring & Penjaminan

4 HUBUNGAN KELEMBAGAAN SRO
Kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian dalam penyelesaian transaksi bursa merupakan kesatuan kegiatan yang saling berkaitan. Ketiga lembaga SRO berkewajiban untuk secara bersama-sama menjamin terlaksananya kegiatan penyelesaian transaksi bursa yang aman dan efisien Bursa Efek, LKP dan LPP melakukan koordinasi dalam menetapkan kebijakan, dan peraturan operasional penyelesaian transaksi bursa; jadual penyelesaian transaksi, tahap-tahap penyelesaian, mekanisme penjaminan, dan penyelesaian transaksi (penyerahan efek & pembayaran) Penetapan pembagian pendapatan fee penyelesaian transaksi bursa, dengan persetujuan Bapepam.

5 PERDAGANGAN TANPA WARKAT
Syarat utama perdagangan tanpa warkat (scripless trading); beroperasinya sistem kliring dan penjaminan beroperasinya sistem kustodian sentral. saham telah dikonversikan dalam bentuk scripless Bursa Efek bersama-sama LKP dan LPP mengimplementasikan scripless trading mulai bulan Juli 2003 Program konversi saham selesai pada bulan Oktober 2002, dan setelah itu Bursa Efek hanya menyediakan sistem perdagangan Efek yang telah dikonversi ke dalam bentuk scripless. Pada saat ini, saham dalam bentuk warkat hanya dapat ditransaksikan di luar bursa. Emiten yang tercatat di Bursa Efek wajib mengikuti program scripless trading

6 KSEI Pendirian Didirikan pada tgl 23 Desember 1997, dan memperoleh izin usaha sbg LPP berdasarkan Kep. Bapepam No. Kep- 54/PM/1998 tanggal 11 November 1998 Fungsi Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang- undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Misi Menyediakan Jasa Kustodian sentral dan Penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. (pasal 14 ayat 2 UUPM) Motif Usaha Nir laba (non profit), tidak membayar dividen, keuntungan untuk operasional & pengembangan pasar modal Pendapatan Usaha Fee jasa penyimpanan & Fee jasa penyelesaian transaksi bursa

7 PERMODALAN & PEMEGANG SAHAM KSEI
Modal Dasar : Rp Modal Disetor : Rp Pemegang saham KSEI: Bursa Efek (2) : % Lembaga Kliring dan Penjaminan (1) : 6,5 % Perusahaan Efek (31) : 33,5 % Bank Kustodian (9) : % Biro Administrasi Efek (4) : % KSEI (hsl buy back) : %

8 PERANAN KUSTODIAN SENTRAL
Pengembangan pasar modal melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek yang aman dan efisien Kustodian Sentral (Central Depository) merupakan suatu prasyarat untuk implementasi scripless Trading Memenuhi standar jasa pasar modal Internasional: Rekomendasi G-30- Settlement by T+3, Real Time Gross Settlement (RTGS) System Delivery Versus Payment (DVP) SEC Rule tentang penyimpanan aset US investor di luar negeri Mendukung upaya integrasi pasar modal Indonesia dengan pasar global; - Crossborder settlement

9 MANFAAT SCRIPLESS TRADING
Meningkatkan faktor keamanan Mencegah saham palsu, hilang, rusak, dicuri, dsb. Mengurangi beban penyelesaian transaksi Waktu; Scripless trading memungkinkan terwujudnya “Settlement by T+3”. Biaya; biaya transportasi dan pengamanan sertifikat saham dapat dihilangkan. SDM; pelaku pasar tidak lagi membutuhkan SDM yang banyak untuk settlement Pembagian corporate action lebih mudah dan cepat Pemegang Efek langsung menerima pembayaran dividen, right, saham bonus di rekening Efek pada payment date Sebelum diterapkan scripless trading pemegang saham memerlukan waktu yang lebih lama untuk menerima hasil Corporate Action, misalnya untuk kepentingan kliring cek. Scripless trading memungkinkan pelaksanaan Corporate Action yang efisien dan cepat bagi emiten yang memiliki ribuan pemegang saham. Sebagai ilustrasi pemrosesan merger Bank Bali dan Bank Universal menjadi Bank Permata yang melibatkan sekitar 5,000 rekening dapat dilakukan serentak dalam waktu satu hari.

10 MANFAAT SCRIPLESS TRADING
Mengurangi biaya-biaya lainnya Biaya registrasi. Penyelesaian scripless trading dilakukan bersamaan dengan perpindahan kepemilikan dari penjual ke pembeli, sehingga pembeli saham tidak perlu lagi meregistrasi saham, yang pada saat ini biayanya adalah Rp 2,500,- untuk setiap sertifikat (500 unit saham) Biaya penyimpanan sertifikat. Broker dan bank kustodian tidak perlu menyiapkan tempat khusus (vault) untuk menyimpan sertifikat saham. Biaya pencetakan sertifikat. Emiten tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk mencetak sertifikat saham. Sebagai ilustrasi pada saat ini tercatat lebih dari 586 milyar unit saham di KSEI. Dengan asumsi 60% dari saham sejumlah itu adalah board lot (dalam satuan 500 unit saham) maka akan dibutuhkan lebih dari 704 juta sertifikat saham jika perdagangan harus dilakukan dengan warkat.

11 LAYANAN JASA KSEI PENYIMPANAN EFEK TANPA WARKAT
Efek Bersifat Ekuitas (saham, HMETD, dan waran) Meliputi Efek yang tercatat maupun yang tidak tercatat di bursa Efek Efek bersifat hutang (Obligasi, MTNs, dan NCD) Meliputi intrumen pasar modal (Obligasi) dan intrumen pasar uang (MTNs, Promissory Note, NCD) PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK Transaksi Bursa; utamanya adalah Efek Bersifat Ekuitas Transaksi di luar Bursa (over the counter); umumnya merupakan Efek Bersfat Hutang. Efek bersifat Ekuitas yang tidak ditarnsaksikan antar Anggota Bursa

12 PENGGUNA JASA KSEI EMITEN untuk aktifitas sbb: Pendaftaran Efek;
persyaratan agar Efek Emiten dapat disimpan di KSEI Distribusi Corporate Actions; Penyampaian informasi corporate action Pembayaran dividen, bunga, saham bonus dll Laporan-laporan; data pemegang efek PEMEGANG REKENING (Bank Kustodian & Perusahaan Efek) untuk jasa sbb: Penyimpanan Efek untuk Efek tanpa warkat Pemindahbukuan Efek untuk transaksi bursa & transaksi di luar bursa Penerimaan hasil Corporate Actions laporan-laporan; laporan saldo & mutasi Efek, informasi corporate action

13 DATA EFEK YANG TERCATAT DI KSEI
Data Efek Per November 2003 Jenis Efek Jumlah Efek Total Aset Saham 365 Rp triliun Obligasi 149 Rp39.81 triliun Waran 59 Rp miliar HMETD  2 Rp42 miliar MTN 7 Rp 1.19 triliun Data Pemakai Jasa Per November 2003 Pemakai Jasa Jumlah Anggota Bursa 171 Bank Kustodian 18 Emiten 402 BAE 12

14 INTERCONNECITY Issuer/ Transfer Agent KSEI Custodian Bank
File Transfer Custodian Bank Issuer/ Transfer Agent KSEI File Transfer Applications can be used to : send instructions inquiry and report How to connect to KSEI scripless network : radio microwave, ISDN, lease channel, dial up Broker Payment Banks

15 SISTEM KUSTODIAN SENTRAL
Dikenal dengan nama :Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) Memanfaatkan advanced technology, dengan kemampuan memproses jasa depositori secara komprehensif & integrated. layanan IPO, HMETD,Tender Offer, distribusi dividen saham & cash, bunga melalui C-Best. layanan Penyelesaian transaksi bursa & transaksi di luar bursa C-Best terhubung dengan terminal komputer Pemegang Rekening, Emiten/BAE, Bank Pembayaran, dan PT KPEI. Instruksi, konfirmasi, laporan-laporan mengenai rekening Efek disampaikan secara elektronik. Statistik pemakaian C-BEST: user telah terdaftar di C-Best. - Lebih dari 1,23 juta instruksi yang diproses oleh C-BEST selama tahun - Lebih dari 1,96 juta instruksi yang diproses oleh C-BEST selama tahun

16 SISTEM KUSTODIAN SENTRAL…(lanjutan)
Pengembangan sistem/produk jasa Kustodian sentral; E-monitoring Reksadana untuk kepentingan otoritas Pasar Modal Post Trade Processing (PTP) untuk kepntigan single & integrated media komunikasi bagi Manajer Investasi melalui C-Best. Straight Through Processing (STP) Cross border settlement

17 PRINSIP JASA KUSTODIAN SENTRAL
Efek dikonversikan ke dalam data elektronik dan diadminstrasikan di rekening efek .setiap investor wajib membuka rekening efek/sub rekening. Efek dalam Penitipan Kolektif dianggap sepadan (fungible); Efek dapat dipertukarkan satu dengan yang lain, seperti uang di bank Tidak memiliki nomor khusus pada Efek, sebagaimana berlaku untuk saham dengan warkat yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Investor tidak dapat menuntut Efek dengan nomor tertentu kepada LPP untuk transaksi yang dilakukan; penarikan efek. LPP berhak untuk memindahkan efek manapun sepanjang jumlah dan klasifikasinya sama. Contoh:  Penyetoran & Penarikan saham Investor X mengkonversi saham dengan jenis sebagai berikut: - Seri A sejumlah saham ( nomor 001 s/d ) Seri B sejumlah Saham (no s/d ) Jika kemudian Investor X menarik saham ke luar sistem, KSEI berhak menyerahkan kepada ybs, saham tersebut dalam bentuk satu sertifikat dengan jumbo nomor saham baru

18 FUNGIBILITY A BANK DEPOSIT 2 x Rp 50.000 WITHDRAW SALDO a/n Tn. A

19 PRINSIP JASA KUSTODIAN SENTRAL
Peralihan Kepemilikan dengan pemindahbukuan Efek (book-entry settlement). Berdasarkan ketentuan pasal 55 UUPM dan penjelasannya; Penyelesaian transaksi Efek dapat dilakukan dengan penyelesaian pemindahbukuan maupun penyelesaian fisik Penyelesaian pemindahbukuan adalah penyelesaian transaksi dengan cara mengurangi Efek dari rekening Efek yang satu dan menambahkan efek pada rekening yang lain di Kustodian Peralihan hak terjadi pengurahan dan penambahan efek di rekening efek.. Peralihan kepemilikan untuk Efek ini berlaku ketentuan yang berbeda dengan peralihan Efek dengan warkat, yaitu dengan akte peralihan hak & registrasi di DPS Emiten. Hak-hak terkait dengan efek (dividen, saham bonus, dll) dibagikan oleh Emiten kepada investor melalui KSEI; Dividen, bunga, saham bonus, HMETD di bayarkan kepada Investor melalui melalui KSEI (tidak langsung dari Emiten kepada investor) Konfirmasi mengenai hak kehadiran (sejenis surat panggilan RUPS) dikirimkan kepada investor melalui sistem KSEI. Investor berhak menghadiri RUPS

20 PRINSIP JASA KUSTODIAN SENTRAL
Kewajiban Kustodian untuk melindungi aset/hak Investor Efek yang dititipkan di kustodian (baca kustodian sentral) dibukukan secara terpisah dari catatan aset milik Kustodian (psl 43 UUPM). Kewajiban ini secara operasional diimplementasikan melalui sistem Sub rekening. Efek yang disimpan di kustodian bukan merupakan bagian dari aset Kustodian dan tidak dapat disita oleh kreditur LPP. Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek dan dana dalam rekening Efek atas perintah tertulis pemegang rekening atau kuasanya (psl 45 UUPM). Penyerahkan semua hak-hak yang terkait dengan kemilikan Efek kepada investor (psl 60 ayat 2 UUPM).

21 BUKTI KEPEMILIKAN EFEK
Bukti kepemilikan Manfaat atas Efek berupa konfirmasi tertulis & Laporan Rekening Efek dari KSEI/Kustodian Dasar hukum ttg bukti kepemilikan manfaat atas Efek: UUPM pasal 56 ayat 4 dan 5 Peraturan Bapepam no. VI A.3 ttg Rekening Efek

22 PEMEGANG REKENING KSEI
Yang dapat membuka Rekening Efek di KSEI: Perusahaan Efek (176 Perusahaan Efek telah menjadi partisipan KSEI) Bank Kustodian (18 Bank Kustodian telah menjadi partisipan KSEI) Pihak lain yang disetujui Bapepam; KPEI untuk pelaksanaan fungsi penjaminan Transaksi Bursa Kustodian sentral asing untuk crossborder settlement Investor membuka Sub rekening efek melalui Perusahaan Efek dan Bank Kustodian (jumlah Sub Rekening Efek per November 2003 sebanyak Sub Rekening Efek). Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor, 179/KMK.010/2003, Perusahaan Efek yang tidak dapat memenuhi ketentuan MKBD, tidak dapat mengadministrasikan Efek nasabah.

23 SUB REKENING EFEK Definisi Efek investor.
Rekening Efek nasabah (investor) yang tercatat di KSEI, untuk mencatat kepemilikan Efek investor. Tujuan Perlindungan Investor Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek milik Kustodian Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di C-BEST Kepastian hak atas Efek spt dividen, hak menghadiri RUPS, karena investor akan tercatat dalam DPS yang dikeluarkan oleh KSEI Tersedianya data investor setiap waktu di KSEI, untuk keperluan: pelaksanaan corporate action pelaporan Emiten kepada Bapepam, Bursa Efek, atau BI (untuk perbankan). monitoring kepemilikan saham > 5% penyidikan oleh pihak yang berwenang, misal: Bapepam. Efisiensi distribusi hasil corporate action.

24 SUB REKENING EFEK…(lanjutan)
Dasar Hukum UUPM (ketentuan tentang segregation of asset) Peraturan Bapepam No. III.C.7 ttg Sub Rekening Efek Pada LPP Ketentuan Pokok Sub rekening Partisipan KSEI wajib membuka sub rekening atas nama setiap nasabah. Partisipan wajib mencatat efek nasabah dalam sub rekening efek. Partisipan wajib memastikan: kecocokan saldo Efek nasabah dalam sistem pembukukan Partisipan dengan sub rekening rekening yang tercatat di C-Best. kecocokan Identitas nasabah dalam sistem pembukukan Partispan dengan identitas pemegang sub rekening di C-Best. Investor berhak memeriksa kecocokan laporan saldo Efek nasabah dengan catatan saldo efek nasabah yang tercatat dalam sub rekening di C-best. Sanksi bagi partisipan yang melakukan pelanggaran ketentuan sub rekening KSEI wajib melaporkan setiap pelanggaran partisipan yang melanggar ketentuan sub rekening Efek.

25 STRUKTUR REKENING EFEK Catatan Elektronik : a/n KSEI
1000 Catatan Fisik 500 EMITEN/ASII KSEI (rekening di KSEI) AB 1 200 AB 2 250 BK 1 100 BK 2 450 PARTISIPAN Sub-rekening Inv A : 50 Inv D : 150 Inv B : 100 Inv G : 25 Inv E : 50 Inv C : 50 Inv J : 200 Inv H : 25 Inv F : 50 Inv K : 100 Inv I : 50 Inv L : 150

26 DAFTAR PEMEGANG SAHAM Data Pemegang Saham Emiten terdiri:
Data PS untuk saham dalam bentuk fisik atas nama masing-masing investor. Data PS untuk saham scripless yang diwakili oleh KSEI sebagai registered owner. Rincian pemegang saham scripless (benefecial owner) diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data nasabah Partisipan KSEI (Sub-Rekening), dan disampaikan kepada Emiten pada 1 Hari Kerja setelah recording date.

27 KONVERSI EFEK KSEI REK. EFEK sertifikat Investor Investor KREDIT
BANK KUSTODIAN KSEI Investor KREDIT BROKER Emiten/BAE REK. EFEK sertifikat instruksi konfirmasi

28 PENARIKAN EFEK KSEI Sec. Account certificates Investor Investor Debit
CUSTODIAN BANK KSEI Investor Sec. Account Debit BROKER Issuer certificates instructions confirmation

29 CORPORATE ACTION Pengertian: Tindakan Emiten yang memberikan hak kepada pemegang Efek, untuk memperoleh dividen, bunga, saham bonus, hak memesan Efek terlebih dahulu, waran, menghadiri RUPS/RUPO Jenis Corporate Action: Dividen Tunai / Saham Bunga / pokok Saham bonus, Waran, HMETD Menghadiri RUPS/RUPO Merger, akuisisi, stock split, reverse stock split

30 CORPORATE ACTION (lanjutan…)
ISSUERS S/A S/A S/A S/A S/A S/A S/A S/A S/A Brokers / Cust Banks Brokers / Cust Banks Brokers / Cust Banks Applied to all types of Corporate Actions, eg. Fund/Stock Dividen, Stock Split, Reversed Stock Split, Stock Bonus, Bonds Payments

31 CORPORATE ACTION Cash dividen/bunga Obligasi/saham bonus, HMETD, stock split KSEI menyampaikan data pemegang saham/efek kepada Emiten pada Recording date + 1 Emiten harus menyetor dana untuk pembayaran dividen/bunga kepada KSEI paling lambat P-1. Untuk CA non cash Emiten akan memberikan intruksi distribusi kepada KSEI pada P-1. KSEI mulai mendistribusikan hasil Corporate Action pada pukul pagi pada tanggal distribusi. Dana yang berasal dari distribusi hasil Corporate Action dapat mulai ditarik dari KSEI sejak pukul pagi. Dengan demikian partisipan KSEI dapat mentransfer dana tersebut ke rekening nasabahnya pada hari yang sama partisipan KSEI menerima dana tersebut dari KSEI.

32 CORPORATE ACTION…(lanjutan)
Exercise Warran/Hak Memesan Efek terlebih dahulu/hak opsi Investor melalui pemegang rekening menyampaikan instruksi exercise kepada KSEI dan menyetor dana yang cukup di rekening. KSEI menyetor dana yang diterima dari investor kepada Emiten Setelah menerima dana dari dari KSEI, Emiten akan memberikan intruksi distribusi saham kepada KSEI untuk dikreditkan ke rekening investor

33 CORPORATE ACTION

34 PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
Penyelesaian Transaksi Bursa Pemindahbukuan yang dilakukan untuk menyelesaikan transaksi Bursa. Penyelesaian transaksi di Pasar Reguler dilakukan pada T+3 (3 hari bursa setelah transaksi dilakukan di Bursa Efek) Penyelesaian Transaksi di luar bursa (OTC) Transaksi di Luar Bursa adalah transaksi antar Perusahaan Efek, atau antara Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar pihak yang bukan Perusahaan Efek. Penyelesaian Transaksi di luar bursa dapat dilakukan dengan pembayaran (DVP/RVP) atau tanpa pembayaran (DFOP/RFOP).

35 ACCOUNT STATEMENT (T+3) ACCOUNT STATEMENT (T+3)
TRANSAKSI BURSA T+3 SELL ORDER (T+0) Stock Exchange BUY ORDER (T+0) TRANSACTION DETAILS (T+1) REPORT (T+3) INPUT ORDER (T+1 - 2) INPUT ORDER (T+1 - 2) Selling Broker Clearing House Buying Broker SECURITIES AND FUNDS (T+3) SECURITIES AND FUNDS (T+3) INPUT ORDER (T+1 - 2) INPUT ORDER (T+1 - 2) ACCOUNT STATEMENT (T+3) ACCOUNT STATEMENT (T+3)

36 TRANSAKSI DI LUAR BURSA
3. MATCHING PROCESS KSEI B A 1. DVP INSTRUCTION 2. RVP INSTRUCTION Brokers / Cust. Banks Brokers / Cust. Banks A B X Z X Z 3. DFOP INSTRUCTION 4. RFOP INSTRUCTION Brokers / Cust. Banks Brokers / Cust. Banks 1. DVP : DELIVERY VERSUS PAYMENT 2. RVP : RECEIVE VERSUS PAYMENT 3. DFOP : DELIVERY FREE OF PAYMENT 4. RFOP : RECEIVER FREE OF PAYMENT

37 TRANSAKSI DI LUAR BURSA
3. MATCHING PROCESS KSEI B A 1. DVP INSTRUCTION 2. RVP INSTRUCTION Brokers / Cust. Banks Brokers / Cust. Banks A B X Z X Z 3. DFOP INSTRUCTION 4. RFOP INSTRUCTION Brokers / Cust. Banks Brokers / Cust. Banks 1. DVP : DELIVERY VERSUS PAYMENT 2. RVP : RECEIVE VERSUS PAYMENT 3. DFOP : DELIVERY FREE OF PAYMENT 4. RFOP : RECEIVER FREE OF PAYMENT

38 PERLINDUNGAN INVESTOR
Kewajiban Kustodian untuk melindungi aset/hak Investor Efek yang dititipkan di kustodian (baca kustodian sentral) dibukukan secara terpisah dari catatan aset milik Kustodian (psl 43 UUPM). Kewajiban ini secara operasional diimplementasikan melalui sistem Sub rekening. Efek yang disimpan di kustodian bukan merupakan bagian dari aset Kustodian dan tidak dapat disita oleh kreditur LPP. Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek dan dana dalam rekening Efek atas perintah tertulis pemegang rekening atau kuasanya (psl 45UUPM). Kustodian wajib segera menyerahkan semua hak-hak yang terkait dengan kemilikan Efek kepada investor (psl 60 ayat 2 UUPM).

39 PERLINDUNGAN INVESTOR
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul karena kesalahan kustodian (psl 46 UUPM). Kerugian yang mungkin timbul antara lain; Hilang efek atau rusaknya catatan efek investor Keterlambatan penyerahan efek untuk penyelesaian transaksi Kegagalan atau keterlambatan penerimaan hasil corporate action Guna mencover risiko tuntutan ganti rugi tsb, KSEI menutup polis asuransi; Profesional Indemnity, D & O Kustodian wajib merahasiakan informasi mengenai rekening efek nasabah KSEI terikat untuk menjaga kerahasian data rekening Efek termasuk sub rekening Efek berdasarkan ketentuan pasal 47 UUPM. KSEI hanya dapat memberikan informasi mengenai rekening kepada : Pemegang Rekening dan pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening Bapepam,Bursa Efek,LKP, Emiten/BAE untuk pelaksanaan fungsi masing-masing Polisi, jaksa,atau hakim,Pengadilan,Pejabat Pajak dengan persetujuan Bapepam

40 PENCATATAN AGUNAN EFEK
AB BK R. Serah 3. Konfirmasi pemblokiran Sub Rekening di C-Best R. Terima 2. Instruksi pemblokiran Sub Rekening di C-Best R. Portofolio R. Pinjam Meminjam Sub rekening R. Jaminan AB / BK R. Portofolio Sub rekening 1. a. Buka Sub Rekening di KSEI b. Instruksi Pencatatan Agunan 4. Konfirmasi Pencatatan Agunan Kreditur Investor (Debitur) Perjanjian Agunan Efek

41 PENCATATAN AGUNAN EFEK
Efek yang disimpan di Kustodian sentral dapat diagunkan investor kepada kreditur. Efek tidak perlu ditarik keluar sistem, tetapi cukup dicatat sebagai agunan oleh KSEI/Kustodian, sehingga proses pengagunan dilakukan dengan efisien dan aman Pencatatan Agunan dilakukan dengan permohonan secara tertulis kepada KSEI. Untuk investor yang bukan pemegang rekening KSEI, permohonan diajukan kepada pemegang rekening KSEI tempat investor membuka Rekening. KSEI/ Perusahaan Efek/Bank Kustodian akan memberikan konfirmasi pencatatan agunan kepada pemilik efek dan kreditur. Untuk pelepasan pemblokiran efek di KSEI harus mendapat persetujuan dari pemilik efek dan kreditur. Jika tidak ada persetujuan kedua belah pihak, pelepasan agunan dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

42 terima kasih


Download ppt "SISTEM KUSTODIAN SENTRAL DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK SECARA PEMINDAHBUKUAN PT Kustodian Sentral Efek Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google