Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERAN DAN FUNGSI KFN MENYIKAPI KASUS OBAT ILEGAL Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME Disampaikan pada : RAPAT KOORDINASI NASIONAL IAI Jakarta, 20 September 2017

2 Unit non-struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan PP 51/2009 Permenkes 889/2011 Kepmenkes 1621/2011 294/2014 Tujuan pembentukan KFN adalah untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian DIVISI SERTIFIKASI DAN REGISTRASI bertugas: Menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi b. Menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan c. Melaksanakan registrasi DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN bertugas: Menyusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan b. Menyusun pedoman c. Menetapkan angka SKP DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.

3 UU Kesehatan Pasal 108 Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

4 PP 51/2009 Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk:
memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

5 Permenkes 889/2011 Pasal 2 Ayat (1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Pasal 17 Ayat (1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian itu bekerja. Pasal 33 Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

6 Tujuan Pembinaan dan Pengawasan
melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian; mempertahankan dan meningkatkan mutu pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan tenaga kefarmasian.

7 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan rekapitulasi pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (Pasal 24 ayat 2 Permenkes 889/2011) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (Pasal 24 ayat 1 Permenkes 889/2011) Pengajuan Izin Apotek dan Izin Praktik

8 INDUSTRI PENGAWASAN DISTRIBUSI FASYANKES

9 Point Kasus Obat Ilegal di Kendari
Perizinan STRA an inisial WOYKA berlaku sampai 28 Maret 2017 dan ybs melakukan permohonan perpanjangan STRA dan baru diterima di Sekretariat KFN tanggal 14 September 2017. SIPA ybs berlaku sesuai dengan STRA sampai dengan 28 Maret 2017 dan Surat Izin Apotek dari Walikota Kendari berlaku sampai dengan 15 Agustus 2017. Pembelian obat tramadol kapsul tanpa etiket dari distributor tidak resmi dan tidak dapat memperlihatkan faktur pembelian. Melakukan penyimpanan dan penjualan tramadol tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Menghilangkan identitas merek pabrik dikemasan cangkang kapsul dengan menutupi nama pabrik dengan spidol.

10 Peran KFN dalam Kasus Obat Ilegal
Mendudukan persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengedukasi masyarakat tentang dampak bahaya obat-obat NAPZA dan obat-obat tertentu. Meninjau ulang perizinan STRA Memberikan dukungan moril kepada Apoteker dan keluarga yang bersangkutan Memberikan kepastian hukum kepada tenaga kefarmasian

11 Terima kasih


Download ppt "Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google