Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran Dan Kebijakan Pendidikan Nasional RI Dalam Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Melalui Quality Assurance oleh Prof. Dr. Harsono Taroepratjeka.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran Dan Kebijakan Pendidikan Nasional RI Dalam Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Melalui Quality Assurance oleh Prof. Dr. Harsono Taroepratjeka."— Transcript presentasi:

1 Peran Dan Kebijakan Pendidikan Nasional RI Dalam Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Melalui Quality Assurance oleh Prof. Dr. Harsono Taroepratjeka disampaikan pada Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan Tinggi Bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IV Lembang, 16 – 19 Juli 2012

2 HARSONO TAROEPRATJEKA
Rektor ITENAS Anggota Majelis BAN-PT sejak 1999: Asesor BAN-PT Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi, Deparpostel / Deparsenibud sejak 1993 Anggota Penilai Angka Kredit Pusat, Ditjendikti Direktur Pembinaan Sarana Akademik, Ditjendikti Ketua Lembaga Penelitian ITB Pembantu Rektor Bidang Akademik, ITB Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, ITB Dosen Teknik Mesin / Teknik Industri, ITB 1970 Ph.D. Purdue University, USA 1965 MSIE, Purdue University, USA

3 It’s not a gift, but it is free.
Quality is free. It’s not a gift, but it is free. What costs money are the un-quality things – all the actions that involve not doing jobs right in the first time”. Philip B. Crosby Vice President for Quality Operations ITT Corporation

4 Mengapa ‘Quality Assurance’?
Kinerja (performace) adalah tingkat keberhasilan suatu pelaksanaan tugas dalam memenuhi standar tertentu, baik dalam pemenuhan harapan, janji, kewajiban, kontrak, sasaran ataupun tujuan Quality assurance (Penjaminan Mutu) adalah proses penentuan atau pengecekan apakah suatu produk atau pelayanan memenuhi atau melampaui harapan pelanggan. Penjaminan mutu merupakan suatu pendekatan yang didasarkan pada proses dengan langkah-langkah untuk menentukan atau mencapai sasarannya. Proses ini perkenaan dengan perancangan, pengembangan, produk ataupun pelayanannya.

5 Peran Pemerintah dalam Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 2 tahun (UU Sisdiknas Lama), dan no. 20 tahun (UU Sisdiknas Baru) UU No. 2/1989 tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Lama) Struktur Pengawasan : pengawasan vertikal UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Baru) Struktur Pengawasan :pengawasan horisontal Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

6 Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi dalam UU No
Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi dalam UU No. 2/1989 tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Lama) : pengawasan vertikal Pasal 52 UU no 2/1989: Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53 UU no 2/1989: Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Penjelasan Pasal 53 UU no 2/1989: Tindakan administratif berwujud pemberian peringatan sebagai tindakan yang paling ringan dan perintah penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan sebagai tindakan yang paling berat

7 UU No. 2/1989 (UU.Sisdiknas Lama): pengawasan vertikal
Pemerintah merupakan satu-satunya pemegang tanggungjawab pengawasan atas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Struktur pengawasan pendidikan tinggi seperti ini disebut pengawasan vertikal. Maka peraturan pelaksanaan tentang pengawasan pendidikan tinggi yang ditetapkan pada masa UU.Sisdiknas Lama berlaku, berkarakter pengawasan vertikal, antara lain: Kepmendiknas No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi; Kepmendiknas No. 184 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (Wasdalbin), sebagai landasan EPSBED

8 Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi dalam UU No
Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi dalam UU No. 20/2003 Tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Baru): pengawasan horisontal Pasal 24 ayat (2): Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 50 ayat (6): Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya. Penjelasan Pasal 50 ayat (6): Yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

9 Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi dalam UU No
Struktur Pengawasan Pendidikan Tinggi dalam UU No. 20/2003 Tentang Sisdiknas (UU Sisdiknas Baru): pengawasan horisontal Pasal 8 : Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 66: (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik

10 UU No. 20/2003 (UU Sisdiknas Baru): pengawasan horisontal
Pemerintah tidak berwenang lagi melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang otonom, seperti pada masa berlakunya UU.Sisdiknas Lama (UU 2/1989) Otonomi perguruan tinggi mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus mengelola secara mandiri pengawasan atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Pemerintah tetap memiliki wewenang mengawasi pendidikan tinggi, namun harus dilakukan secara transparan untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas publik), artinya pengawasan adalah bukan untuk kepentingan Pemerintah melainkan Pemerintah melakukan pengawasan adalah demi melindungi kepentingan masyarakat (stakeholders) yang menggunakan hasil pendidikan tinggi.

11 UU No. 20/2003 (UU Sisdiknas Baru): pengawasan horisontal
Dalam sistem otonomi perguruan tinggi, masyarakat diberi hak untuk mengawasi pendidikan tinggi. Struktur pengawasan pendidikan tinggi ini disebut pengawasan horisontal. Maka peraturan pelaksanaan tentang pengawasan pendidikan tinggi yang telah dan akan ditetapkan setelah berlakunya UU 20/2003 Sisdiknas, harus berkarakter pengawasan horisontal, misalnya: Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 66 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas no. 63 tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Permendiknas no. 73 tahun 2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi S1

12 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Struktur pengawasan vertikal bertujuan agar perguruan tinggi menaati semua persyaratan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan Pemerintah, sehingga pada hakekatnya bertujuan menjamin mutu perguruan tinggi. Dengan tujuan menjamin mutu perguruan tinggi, PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan struktur pengawasan horisontal di dalam: Pasal 91 ayat (1): Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Pasal 91 ayat (3): Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan

13 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam PP 19 tahun 2005
Struktur pengawasan pendidikan tinggi melalui penjaminan mutu, memenuhi amanat UU. Sisdiknas yaitu menerapkan pengawasan horisontal yang dilaksanakan oleh tiga unsur, yaitu: a. perguruan tinggi; b. masyarakat/stakeholders; c. Pemerintah. Pada tahun 2006, Dirjen Dikti membentuk Komisi SPM-PT untuk menyusun Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) yang berbasis institusi. Di dalam SPM-PT, Pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholders diposisikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam menjalankan penjaminan mutu perguruan tinggi.

14 Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Dasar Hukum pada UU
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Dasar Hukum pada UU.No.20 / 2003 tentang Sisdiknas: Pasal 50 ayat(2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional; Pasal 60: (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalurpendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

15 Draft RUU PT versi 26 Juni 2012 (usulan Pemerintah): Pasal 1 ayat:
Sistem Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standard pendidikan tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, standar pengabdian kepada masyarakat Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan criteria dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional 15

16 Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Dasar Hukum pada PP
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Dasar Hukum pada PP.No.19 / 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) : Pasal 1 butir 1: SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 butir 27: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Pasal 2: (1) Lingkup SNP meliputi: a. Standar isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. Standar sarana dan prasarana; f. Standar pengelolaan; g. Standar pembiayaan; h. Standar penilaian pendidikan. (2)...

17 SPM-PT: Dasar Hukum pada PP. No
SPM-PT: Dasar Hukum pada PP.No.19 / 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) : (2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Pasal 4: SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pasal 91: (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non-formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Pasal 92: (1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu (8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.

18 Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Dasar Hukum pada PP
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT): Dasar Hukum pada PP.No.17 / 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 96: (1) Perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi dan secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri. (4) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.

19 Perkembangan dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Tahun 2003: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menggagas kegiatan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) di perguruan tinggi. Dituangkan dalam buku ‘Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi’ (2003), diikuti dengan 11 (sebelas) buku ‘Praktek Baik Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi’ dalam berbagai bidang tugas perguruan tinggi. Buku-buku tersebut bertujuan untuk memberi inspirasi (bukan mendikte) tentang implementasi penjaminan mutu di perguruan tinggi. Tahun 2005: terbit Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang menyatakan bahwa SNP bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasonal.

20 Pertumbuhan Dalam implementasi penjaminan mutu selain wajib memenuhi SNP juga memberikan kebebasan pada setiap perguruan tinggi untuk mengembangkan penjaminan mutu sesuai sejarah, visi, misi, budaya, ukuran, dan berbagai kekhasan dari perguruan tinggi tersebut. Dengan pola implementasi seperti ini, telah berlangung beragam implementasi penjaminan mutu, baik pada aras perguruan tinggi maupun pada aras Nasional. Keragaman tersebut selain merupakan kekayaan juga merupakan praktek baik (best practices) dalam mengimplementasikan penjaminan mutu di perguruan tinggi. Pada tahun 2006 telah selesai disusun secara nasional Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi atau disingkat SPM-PT, yaitu sistem yang menyinergikan kegiatan EPSBED, Penjaminan Mutu, dan Akreditasi perguruan tinggi. Tujuan SPM-PT untuk menjamin mutu aspek akademik maupun non akademik perguruan tinggi di Indonesia.

21 Pertumbuhan Dalam SPM-PT, kegiatan EPSBED dikembangkan menjadi suatu Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), sedangkan kegiatan Penjaminan Mutu dan Akreditasi masing-masing disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Untuk mengevaluasi implementasi SPMI di perguruan tinggi, Direktorat Akademik telah melaksanakan ’Program Evaluasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal’ perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahap ini evaluasi lebih dititikberatkan pada keberadaan dan kelengkapan dokumen sehingga bobot penilaian untuk implementasi lebih kecil. Tujuan Program Evaluasi Implementasi antara lain adalah: memetakan implementasi SPMI perguruan tinggi di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, memberikan saran perbaikan dan pengembangan, pelurusan (jika perlu) terhadap kekurangan, kelemahan, dan kekeliruan dalam implementasi SPMI di berbagai perguruan tinggi, berdasarkan SPM-PT yang telah digagas oleh Ditjen Dikti

22 Pertumbuhan Rekomendasi SPM-PT perlu dituangkan dalam bentuk dokumen hukum, sehingga mengikat para pemangku kepentingan perguruan tinggi. Sosialisasi SPM-PT perlu dilakukan melalui Lokakarya SPM-PT yang bersifat aplikatif, dengan materi sebagai berikut: Kebijakan Nasional SPM-PT. Penyusunan Kebijakan SPMI. Penyusunan Manual SPMI. Penyusunan Standar SPMI. Penyusunan Dokumen SPMI. Implementasi SPMI. Evaluasi dan Kaizen SPMI.

23 SPM-PT berdasarkan PP 19/2005 (Standar Nasional Pendidikan):
Prakarsa sendiri (Internally Driven) Wajib Sumber: Dit.Akad.Dikti

24 Komponen Sistem Penjaminan Mutu PT (SPM-PT)
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional Kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelengga-raan pendidikan tinggi di semua perguruan tinggi oleh Ditjen Dikti, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Pemerintah (sampai sekarang masih disebut EPSBED); Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri secara berkelanjutan (continuous improvement ) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas publik

25 Mekanisme SPM-PT Data dan informasi tentang kegiatan masing-masing perguruan tinggi wajib dikumpulkan, diolah, dan disimpan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan di dalam PDPT masing-masing dengan klasifikasi data dan informasi berdasarkan SNP. Kemudian data dan informasi tersebut dikirim, dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT Nasional yang dikelola oleh Ditjen Dikti. Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT masing-masing, perguruan tinggi melakukan SPMI (internal quality assurance) melalui evaluasi diri dalam dua lingkup, yaitu pemenuhan SNP dan melampaui ke delapan standar di dalam SNP secara kuantitatif dan kualitatif, serta mengembangkan standar-standar tersebut di atas beserta pemenuhannya secara berkelanjutan (continuous quality improvement); Dengan menggunakan data dan informasi di dalam PDPT Nasional dan visitasi, BAN–PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah melakukan akreditasi, yang disebut SPME (external quality assurance) dengan memberikan peringkat akreditasi terhadap program/satuan.

26 Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
SNP SNP SNP Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) SNP Sumber: Dit.Akad.Dikti

27 KOMPONEN EPSBED Identitas Program Studi, Perguruan Tinggi dan Badan Hukum Penyelenggara Kurikulum Program Studi Identitas dosen dan penugasannya pada setiap semester (FTE) Produktivitas prodi – jumlah lulusan / tahun, penelitian dan publikasi Identitas mahasiswa, beban belajar setiap semester dan raihan prestasinya (IPS) Identitas lulusan (kualitas performance akademik – IPK, masa studi) Fasilitas penunjang akademik - aksesibilitas dan rasio utilitas 27

28 KOMPONEN PDPT MINIMUM STANDAR PENYELENGGARAAN PRODI - WAJIB
Standar Isi (lingkup materi & tingkat kompetensi) Standar Proses (pelaksanaan pembelajaran) Standar Kompetensi Lulusan (kualifikasi kemampuan lulusan, yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan) Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan Standar Sarana & Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan 28

29 KOMPONEN PDPT MELAMPAUI SNP – PRAKARSA SENDIRI (INTERNALLY DRIVEN) :
CONTOH: : Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Sistem Informasi Standar Kerjasama Standar Kemahasiswaan Standar Suasana Akademik Komponen lain sesuai ciri khas PT 29

30 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan SNP, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders) Dengan demikian, terdapat standar mutu perguruan tinggi yang: ditetapkan oleh Pemerintah (government); disepakati bersama di dalam perguruan tinggi (vision) ; dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sistem Penjaminan mutu internal di perguruan tinggi adalah kegiatan penetapan dan pemenuhan standar nasional pendidikan dan standar yang melampaui SNP secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan

31 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Konsep, Tujuan, Strategi
Perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila 1. Perguruan tinggi mampu memenuhi SNP (aspek imperatif) 2. Perguruan tinggi mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) 3. Perguruan tinggi mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) Tujuan Memelihara dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh perguruan tinggi secara internal untuk memenuhi SNP, mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyeleng-garaan Tridharma Perguruan Tinggi

32 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Konsep, Tujuan, Strategi
Ditjendikti menetapkan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Perguruan tinggi menggalang komitmen menjalankan sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi a. Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu yang melampaui SNP berdasarkan visinya b. Perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan organisasi dan mekanisme kerja sistem penjaminan mutu internal Perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan (dalam/luar negeri)

33 Standar Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal
Wajib: Kurikulum Proses pembelajaran Kompetensi lulusan Pendidik dan tenaga kependidikan (SDM) Sarana dan prasarana Pengelolaan Pembiayaan Penilaian Pendidikan Prakarsa sendiri: contoh: Penelitian dan publikasi Pengabdian kepada masyarakat Manajemen lembaga (institutional management) Sistem informasi Kerjasama dalam dan luar negeri dll.

34 Garis Besar Proses Penyusunan SPMI
Dokumen/ Buku Kebijakan Mutu Dokumen/ Buku Manual Mutu Dokumen/ Buku Standar Mutu Dokumen/ Buku Formulir Mutu Terhadap SPM-PT Kaizen Tindakan Penjaminan Mutu Audit Pelaksanan Penjaminan Mutu Pelaksanaan Penjaminan Mutu Sumber: Dit.Akad.Dikti 34

35 Manajemen Kendali Mutu SPMI
Penetapan Standar Mutu Pelaksanaan Standar Mutu Audit Pelaksanaan Standar Mutu Ada Gap antara Standar Mutu Dan Pelaksanaan? Continuous Improvement (Kaizen) Mutu Berkelanjutan Sustainable Quality Ya Identifikasi action untuk memenuhi Standar Mutu Tidak Laksanakan action Evaluasi Untuk Peningkatan Standar Mutu Integrasikan pada proses SDCA berikutnya Sumber: Dit.Akad.Dikti 35

36 Terima kasih


Download ppt "Peran Dan Kebijakan Pendidikan Nasional RI Dalam Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Melalui Quality Assurance oleh Prof. Dr. Harsono Taroepratjeka."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google