Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Materi 7
2
Yang Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Wajib pajak orang pribadi dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang jumlah penghasilannya sampai suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak Wajib pajak Badan Juga diwajibkan kepada wanita kawin yang : Dikenakan pajak terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, atau Dikehendaki secara tertulis berdasarkan pemisahan penghasilan dan harta.
3
Apa itu persyaratan subyektif dan obyektif ?
Persyaratan subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya Apa itu persyaratan subyektif dan obyektif ? Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh Tahun 1984 dan perubahannya
4
Yang wajib Melaporkan Usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP
Pasal 2 KUP jo. Kep. Dirjen Pajak no.Kep-161/PJ/2001 jo Per Dirjen Pajak no.160/PJ/2007 menyebutkan bahwa : Setiap WP sebagai pengusaha yg dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, Wajib pajak tersebut adalah : 1. WP orang Pribadi yg menjalankan usaha atau pekerja bebas yg memenuhi ketentuan sebagai PKP, 2. WP Badan yang memenuhi ketentuan sebagai PKP. 3. WP sebagai pengusaha kecil yg memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP 4. WP sebagai pengusaha kecil yg tidak memilih PKP, tetapi sampai suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
5
Tidak melaporkan usahanya
Apabila Wajib pajak : Tidak melaporkan diri Tidak melaporkan usahanya Direktur Jenderal pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan menjadi PKP secara jabatan Kewajiban perpajakan Dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP Contoh : WP diterbitkan NPWP secara jabatan tahun 2008, ternyata WP telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai UU sejak 2005, maka WP tersebut kewajiban perpajakannnya timbul sejak 2005
6
Jangka waktu Pendaftaran
No Yg wajib Mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP Jangka waktu 1 WP Orang Pribadi yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan 2 WP OP yg tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan disetahunkan telah melebihi PTKP Paling lama akhir bulan berikutnya 3 WP Badan yg memenuhi ketentuan sebagai PKP
7
Jangka Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha
No Yang Wajib Dikukuhkan sebagai PKP Jangka Waktu 1 WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, yang memenuhi ketentuan sebagai PKP Sebelum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak 2 WP Badan yg memenuhi ketentuan sebagai PKP Sebelum melakukan penyerahan BKP dan/ atau jasa kena pajak 3 WP sebagai pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP Paling lama akhir bulan berikutnya 4 WP sebagai pengusaha kecil yg tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku, seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yg ditentukan sebagi pengusqha kecil.
8
Sanksi pidana Pasal 39 (1)KUP Setiap orang yang dengan sengaja : Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP 2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara Dipidana dengan Pidana penjara minimal 6 bulan dan maximal 6 tahun dan denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dan maximal 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
9
Sanksi pidana bagi pelaku melakukan percobaan (pasal 39 ayat 3 KUP)
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP dalam rangka mengajukan restitusi atau melakukan konpensasi pajak atau pengkreditan pajak Dipidana penjara Minimal 6 bulan dan maximal 2 tahun dan minimal 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau konpensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan dan maximal 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau konpensasi atau pengkreditan yang dilakukan
10
Penghapusan NPWP WP orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yg belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak sudah selesai dibagi Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secar resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap WP orang Pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam butir 1 dan 2 yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak Pencabutan pengukuhan sebagai PKP : PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain PKP bubar PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
11
Pengusaha Orang Pribadi Wajib melaporkan usahanya
Pada Kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha Orang Pribadi Wajib melaporkan usahanya Pada Kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha Badan Wajib melaporkan usahanya Untuk dikukuhkan sebagai PKP pada kantor DJP meliputi : tempat tinggal Tempat kedudukan pengusaha Tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha orang pribadi/Badan yg mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor DJP Wajib melaporkan usahanya
12
Fungsi pengukuhan sebagai PKP
Untuk megetahui identitas PKP yang sebenarnya Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM Untuk pengawasan administrasi Fungsi pengukuhan sebagai PKP
13
Penghasilan tidak Kena Pajak
Berdasarka pasal 6 ayat 3 UU PPh kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang besarnya menurut pasal 7 UU PPh adalah sebagai berikut : Rp untuk diri wajib pajak Rp tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
14
Permohonan penghapusan NPWP
atau Pencabutan pengukuhan sebagai PKP 1 Direktur Jenderal Pajak 2 Dilakukan pemeriksaan 3 Dirjen harus memberikan keputusan dalam jangka waktu : 6 bulan untuk WP orang Pribadi 12 bulan untuk WP Badan 4 Lewat jangka waktu belum Ada keputusan, permohonan Dianggap dikabulkan 5 Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan 1 bulan sejak jangka waktu berakhir
15
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang dibayar 2. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) 3. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) adalah Surat Ketetapan pajak yg menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak 4. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) adalah surat ketetapan yg menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yg terutang atau seharusnya tidak terutang
16
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan (SPT) Surat Pemberitahuan (SPT) Merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi dalam suatu masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak dalam sistem tersebut.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.