Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Oesman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
Sistem Pengendalian Internal dan Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal Malang, 2 Oktober 2015
2
Apa sebenarnya SPI dan SPIP?
SPI adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2) 5
3
Mengapa kita perlu SPIP?
4
DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 4
5
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (1) Berpedoman kepada SPIP
Untuk menyampai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati / Walikota WAJIB melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan TANGGUNG JAWAB OPERASIONAL KEGIATAN PEMERINTAH ADA PADA MANAJEMEN Berpedoman kepada SPIP
6
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3)
TUJUAN SPIP PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya : Efektivitas dan Efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara Keandalan Laporan Keuangan Pengamanan aset negara Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
7
PERSPEKTIF SPIP PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEGIATAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO LINGKUNGAN PENGENDALIAN U N I T A B K E G 1 2 PENGAMANAN ASET EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN YANG KEANDALAN LAP KEU KETAATAN PERATURAN
8
UNSUR SPIP
9
UNSUR LINGKUNGAN PENGENDALIAN
SPIP Lingkungan Pengendalian Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Kepemimpinan yang Kondusif Komitmen terhadap Kompetensi Penegakan Integritas dan Etika Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik
10
UNSUR PENILAIAN RISIKO
SPIP Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko
11
UNSUR KEGIATAN PENGENDALIAN
Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja SPIP Kegiatan Pengendalian Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern
12
UNSUR INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SPIP Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
13
UNSUR PEMANTAUAN PENGENDALIAN
INTERN SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut
14
SPIP DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMERINTAH Tertib Terkendali Efisien Efektif Keyakinan Memadai Paket Undang-Undang Keuangan Negara: 1. UU 17/2003 2. UU 1/2004 3. UU 15/2004 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pusat Daerah Akuntabel Transparan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara PUBLIK Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Proses Terintegrasi Pertanggungjawaban UU 33/2004 Kegiatan yang Efektif & Efisien Keandalan Pelaporan Keuangan Pengamanan Aset Negara Ketaatan terhadap Peraturan
15
PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN MELEKAT vs SPIP
NO URAIAN WASKAT SPIP 1 Definisi Alat Proses 2 Sifat Statis Dinamis 3 Framework 8 Unsur Sisdalmen 5 Unsur 4 Tanggungjawab Pelaksanaan Atasan Langsung Seluruh pegawai dalam organisasi 5 Keberadaan Berdiri Sendiri Terintegrasi 6 Penekanan Pengawasan Atasan Langsung Pengawasan Fungsional Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko 15
16
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 1 angka 3
Pengawasan Intern PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 1 angka 3 Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 16
17
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 47 ayat (1)
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara Pembinaan penyelenggaraan SPIP (PP 60/2008, Ps. 47 ayat (2)) Dilakukan oleh : APIP (PP 60/2008, Ps. 48 ayat (1))
18
Inspektorat Propinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota
Siapakah APIP? BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Propinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota (PP 60/2008, Ps. 49 ayat (1)) 5
19
Kegiatan yang Bersifat Lintas Sektoral :
Merupakan kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerian negara/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, provinsi, atau kabupaten/kota karena keterbatasan kewenangan. (Penjelasan PP 60/2008, Ps. 49 ayat (2) huruf a) Pengawasan Intern dilakukan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (PP 60/2008, Ps. 48 ayat (2)) Audit terdiri atas : a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan Tujuan Tertentu. (PP 60/2008, Ps. 50 ayat (1))
20
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP
FRAMEWORK PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP PRESIDEN MENTERI/PIM. LEMBAGA GUB BUP/W.KOTA RPJP RPJM RKP VISI MISI SPIP MENCAPAI TUJUAN BERNEGARA Tools RA TINDAKAN & KEGIATAN YG INTEGRAL Melalui: Kegiatan yg Efektif & Efisien Keandalan Lap Keu Pengamanan Aset Ketaatan Peraturan Support 2 1 PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP PENGAWASAN INTERN REVIEW LKPP 3 BPKP ITJEN/INS K/L REVIEW LKKL & TELAAH SEJAWAT INSPEKTORAT PROV/KAB/KOT REVIEW LKPD & TELAAH SEJAWAT
21
Peran dan Fungsi Pengawasan Intern
PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yaitu melakukan pengawasan intern yang mengarah pada counseling partner Bukan hanya mencari daftar kesalahan tetapi menjadi penyedia daftar solusi nyata Bukan lagi pengawasan kantor per kantor tetapi menjadi pengawasan yang bersifat luas dalam program/kegiatan/tujuan. Bukan lagi pemberian rekomendasi parsial dan normatif tetapi usulan konsep policy recomendation yang menyeluruh dan implementatif. 21
22
Pola Pengawasan Intern
Pembinaan manajemn resiko Penanaman pengendalian intern yang diperlukan Mendorong penyediaan sarana/prasarana proses governance Penyediaan kegiatan (jasa) yang bersifat early warning system Consultative management Quality assurance Praktik-praktik pengawasan yang dilakukan masih sebatas mengumpulkan dan melaporkan daftar kesalahan unit yang diperiksa 22
23
PROSES AKUNTANSI, REVIEW, DAN AUDIT
Bukti transaksi Jurnal Buku Besar Laporan Keuangan Pencatatan Pengikhtisaran Pelaporan AKUNTANSI Review = Tidak Menguji Bukti Audit = menguji sampai bukti transakti
24
DEFINISI AUDIT VS REVIU
Audit adalah : Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. (Penjelasan PP 60/2008, Ps. 48 ayat (2) huruf a) Reviu adalah : Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. (Penjelasan PP 60/2008, Ps. 48 ayat (2) huruf b) 5
25
PERBEDAAN AUDIT DAN REVIU
ASPEK AUDIT REVIU Keyakinan Memadai Terbatas Sistem Pengendalian Intern Dasar Menilai Resiko Audit Telaah + Rekomendasi Output Opini Rekomendasi + Dasar Pernyaatan Manajemen Pengguna External Stakeholder Internal Manajemen 5
26
Siapakah yang melakukan Reviu?
(PP 60/2008, Ps. 57 ayat (1) s.d. ayat (4)) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan. BPKP melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden. 5
27
Definisi Standar Reviu
Aparat Pengawasan Intern prasyarat yg diperlukan Standar Reviu PMK-41 Pasal 1 Menjalankan reviu LK K/L Mengevaluasi pelaksanaan reviu LK K/L Juknis tata cara pelaksanaan PMK-41 Pasal 3 (2)
28
Kenapa perlu Standar Reviu?
Tujuan Standar Reviu Kenapa perlu Standar Reviu? memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu mendorong peningkatan kualitas LK K/L PMK-41 Pasal 2
29
Definisi Reviu Reviu LK K/L
penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L auditor aparat pengawasan intern yg kompeten Reviu LK K/L memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas
30
LK Tujuan Reviu berkualitas pelaksanaan reviu
Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP LK berkualitas Pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi secara berjenjang Kelemahan dan/atau kesalahan
31
Ruang Lingkup Reviu REVIU AUDIT
Pengujian: sistem pengendalian intern catatan akuntansi & dokumen sumber respon atas permintaan keterangan AUDIT Titik berat pada unit akuntansi dan/atau akun yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan Pendekatan berjenjang Aktivitas: penelusuran ke catatan & dokumen sumber permintaan keterangan analitik Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L Penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yg diperlukan REVIU
32
Menteri/ Pimpinan Lembaga
Sasaran Reviu memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI dan LK K/L disajikan sesuai dengan SAP Menteri/ Pimpinan Lembaga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas
33
Waktu Pelaksanaan Reviu
Pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L LK berkualitas R E V I U Tidak menunggu LK selesai disusun Cukup waktu dalam membantu menghasilkan LK yg berkualitas
34
Keyakinan Terbatas Keyakinan Terbatas Akurasi Informasi
Kehandalan Informasi Keabsahan Informasi Keyakinan Terbatas Pengakuan Transaksi Sesuai SAP Pengukuran Transaksi sesuai SAP Pelaporan Transaksi sesuai SAP
35
Tahapan Reviu perencanaan pelaksanaan pelaporan
penentuan obyek, proses dan akun yang akan direviu pemilihan langkah-langkah reviu penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit reviu penyusunan KKR penyusunan : Catatan Hasil Reviu Ikhtisar Hasil Reviu Laporan Hasil Reviu Pendampingan selama pemeriksaan BPK membantu efektivitas pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK
36
Audit Charter Satuan Pengawasan Internal UB
Institusi Fungsional yang bertugas mendukung kegiatan Unversitas dalam pengawasan internal segala kegiatan di dalam Universitas Brawijaya yang bersifat non-akademik Audit Charter Satuan Pengawasan Internal UB
37
FUNGSI SPI (Permendiknas No. 47 Tahun 2011)
penyusunan program pengawasan; pengawasan kebijakan dan program; pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara; pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal; pendampingan dan reviu laporan keuangan; pemberian saran dan rekomendasi; penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
38
AUDIT LINGKUP KERJA SPI REVIU TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT RKA EKTERNAL
KE-UANGAN PEM-BANGUNAN SAPRAS SDM IT REVIU LAPORAN KEUANGAN RKA MONEV PENDAMPINGAN IRJEN EKTERNAL KAP BPK TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT
39
With You, We Build Public Trust
sekian Terima Kasih With You, We Build Public Trust
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.