Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.."— Transcript presentasi:

1 Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

2 Pembukuan & Pencatatan
KEWAJIBAN PERE- DARAN BRUTO USAHA PEMBU KUAN PENCA TATAN BADAN TIDAK BOLEH WAJIB ≥ Rp.4,8 M TIDAK BOLEH WAJIB OP < Rp. Rp.4,8 M BOLEH BOLEH

3 Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan & pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, menurut ketentuan peraturan perpajakan SPT Masa & SPT Tahunan

4 Fungsi SPT Melaporkan penghitungan & pembayaran pajak Melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak

5 Pembukuan  suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

6 Output Pembukuan Data atau informasi keuangan
Data harta, kewajiban, modal Data penghasilan,biaya, dan jumlah harga perolehan penyerahan Laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi

7 Dasar Perhitungan Pajak utk Pembukuan
Posisi Laba pada laporan laba rugi Hanya jika dalam keadaan Laba

8 Dasar Perhitungan Pajak utk Pembukuan
Jika perusahaan atau WP OP mengalami kerugian secara akuntansi maka tidak dikenakan pajak Sehingga tidak akan terdapat utang pajak

9 Pembukuan WP Badan Usaha
Berbentuk PT, CV, FIRMA, dll Wajib melakukan pembukuan tanpa kecuali

10 Pembukuan WP Orang Pribadi
Yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas Syarat memiliki peredaran usaha selama setahun sebesar Rp 4,8 Milyar atau lebih.

11 Pencatatan Hanya untk WP OP saja
Memiliki Peredaran Bruto < 4,8 Milyar Bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Peredaran Bruto meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan lainnya

12 Pencatatan Penghasilan netto yang merupakan objek pajak penghasilan
Penghasilan neto di dapat dari proporsi norma perhitungan Pencatatan juga dilakukan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan atau yang bukan objek pajak.

13 Syarat pembukuan dan Pencatatan
Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

14 Struktur WP OP Pencatatan
Dikenakan tarif 1% dri peredaran bruto usaha (PP 46/2013 dan PMK 107/2013)

15 Struktur WP OP Pembukuan
Uraian Perhitungan Peredaran Usaha xxx Biaya (HPP, Operasional, Lain) (xxx) Kompensasi Rugi (last 5 years) Pengh. Tidak Kena Pajak Zakat atas Penghasilan (muslim) Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 X% PPh terutang PPh 21/26 PPh 22, 23, 24 PPh 25, Fiskal LN PPh yang kurang (lebih) bayar

16 Struktur WP Badan Uraian Perhitungan Peredaran Usaha xxx
Biaya (HPP, Operasional, Lain) (xxx) Kompensasi Rugi (last 5 years) Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 X% PPh terutang PPh 22, 23, 24 PPh 25, Fiskal LN PPh pengalihan hak atas Tanah/Bangunan, Badan kecuali Yayasan & Organisasi sejenis PPh yang kurang (lebih) bayar

17 PERHITUNGAN Penghasilan Netto WP OP Pencatatan
Peredaran Bruto usaha Tarif 1% Pajak terutang dikali didapat

18 PERHITUNGAN Penghasilan Netto WP OP Pembukuan
Peredaran Bruto usaha Biaya Usaha Penghasilan Usaha/Netto Konpensasi Kerugian Penghasilana Netto stlh Konpensasi Kerugian dikurangi didapat

19 STRUKTUR PERHITUNGAN PPh WP OP
PENGHASILAN NETO dikurangi PTKP didapat PKP dasar perhitungan PAJAK TERUTANG (Tarif PS. 17) dikurangi KREDIT PAJAK Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Pasal 24 Pasal 25 didapat PPH PS. 29 KB / LB dibagi 12 PASAL 25 ANGSURAN PAJAK tahun berikutnya

20 PERHITUNGAN Penghasilan Netto WP Badan
Peredaran Bruto usaha Biaya Usaha Penghasilan Usaha/Netto Konpensasi Kerugian Penghasilana Netto stlh Konpensasi Kerugian dikurangi didapat dikalikan Tarif Psl 17 Sama dengan Pajak tetutang

21 Terima kasih


Download ppt "Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google