Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FAKULTAS HUKUM UPN JATIM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FAKULTAS HUKUM UPN JATIM"— Transcript presentasi:

1 FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
KEKUASAAN KEHAKIMAN by Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN JATIM Maret 2013

2 PEMBAHASAN INDEPENDEN OBYEKTIF LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG
PEMERIKSAAN DALAM DUA TINGKAT DEMI KEADILAN BERDASARKAN TYME MAJELIS HAKIM ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TIDAK MENGENAL HAK MENGUJI

3 HIKMAH HARI INI

4 PENDAHULUAN Ketentuan kekuasaan kehakiman diatur dlm
UU No.4/2004 ttg kekuasaan kehakiman UU No.2/1986 tentang peradilan umum dan UU No.14/1985 ttg Mahkamah Agung sbagaimana telah diubah dg UU No.5/2004. UU No.4/2004 mrupakn induk dan krangka umum yg mletakkan dasar serta asas peradilan serta pedoman bagi peradilan umum. Dengan berlakunya UU No.4/2004, maka UU No.14/1970 dinyatakn tidak berlaku lagi.

5 INDEPENDEN Kekuasaan kehakiman mrupakn kekuasaan yg berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak2 luar kekuasaan untk menyelenggarak peradilan demi terselenggarny negara hukum. Kekuasaan kehakimn diserahkn kpd badan2 peradilan yg mrupakn ciri khas negara hukm.

6 INDEPENDEN (2) Hany batas dan isi kebebasanny dipengaruhi olh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dsb. Kebebasan dlm mlaksanakn wewenang judicieel tidak mutlak sifatnya, krn tugas dari hakim a/ untuk mnegakkan hkm dan keadilan berdasarkan pancasila dengn jaln mnafsirkan hk dan mencari dasar hk serta asas2 yg menjadi landasannya melalui perkar2 yg dihadapkan kpd nya.

7 OBYEKTIF Obyektifitas atau tidak memihak terdapat dlm pasal 5(1) UU No.14/1970. Didlm memeriksa dan memutus perkara hakim harus obyektif dan tidak boleh memihak. Untuk menjamin hak ini, maka pihak yg diadili dpt mengajukn hak ingkar (recusatie/wraking)

8 OBYEKTIF (2) Hubungan kluarga sedarah sampi derajat ketiga antara seorang hakim dan ketua, jaksa, penaseht hukm ato panitera dlm perkara tertentu mrupakn alasan utk menggunakn hak ingkar. Psl 374(1) HIR disebutkn alasan2 lebih luas yakni, jika perkara yg diperiks hakim berkaitan dg kepentingan hakim, langsung ato tidak. Jika terkait istri hakim sendiri

9 OBYEKTIF (3) Jika terkait salah satu keluarga sedarah atau semenda dalam keturunan lurus tanpa pngecualian dan turunan ke samping sampai derajat keempat. Maka hakim wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut.

10 LINGKUNGAN PERADILAN Penyelenggaran kekuasaan kehakimn diserahkn kepd badan2 peradilan negara yg ditetpkan dengn UU. Penegasan ini berarti tidk diperkenankan lg adany peradiln yg dilakukn olh bukan peradiln negara spt peradilan swapraja dan adat. Peradilan swapraja dan adat telh dihapus dg UUDar. 1/1951.

11 MAHKAMAH AGUNG MA mrupakn pengadiln tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, masing2 lingkungan peradilan tidak mempunyai badan pengadiln tertinggi selain MA dan Mahkamah Konstitusi. Badan2 peradilan lain mengacu pada manajemen organisasi, administrasi dan keuangan yang ada di MA sebagai pengadiln tertinggi kcuali ditentukn lain dalam UU.

12 MAHKAMAH (2) Sebaga pengadilan negara tertinggi disamping MK, MA melakukan pengawasn atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain. Disamping mngadakn pengawas, MA dapat jug memberikan pertimbangan2 lain dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak.

13 PEMERIKSAAN DALAM DUA TINGKAT
Untuk mencegh ato setidak-tidakny mngurangi kekeliruan dalam memeriksa, memutus suatu perkar, diadakan pmeriksaan dua tingkat, yaitu: peradilan dalm tingkat pertama (original jurisdiction) dan peradilan dalam tingkat banding (appellate jurisdiction) yg mngulang pemeriksaan perkara yg telah diputs olh pngadiln tingkat pertama

14 PEMERIKSAAN (2) Banding mrupakn pemeriksaan tingkat kedua dan terakhir krn banding mrupakn pemeriksaan terakhir dari sgi peristiwanya dan hukmnya. Upaya hk bg putusan voluntair adalh kasasi

15 DEMI KEADILAN BERDASARKAN TYME

16 MAJELIS HAKIM

17 ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

18 TIDAK MENGENAL HAK MENGUJI

19 DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, Edisi ke-6. M. Yahya Harahap, SH., 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, Cet.ke-1.


Download ppt "FAKULTAS HUKUM UPN JATIM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google