Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
KELOMPOK 1 EPRITAMALA PRADIKA PUTRI DORINDA NUR A’INI INDIRA ARUNDINA SARI MICKA CITRA RAKASIWI NINDICHA RIZKY DWITANANDA GIRINDRA BELLA DWIUTAMA ROHMANSYAH
2
Konsep dan Pengaturan Keuangan Publik dari Waktu ke Waktu
Keuangan negara meliputi keuangan pemerintah pusat dan keuangan Pemda 1903 Selain keuangan negara mulai dikenal pula sistem keuangan daerah untuk daerah, namun sistem yang digunakan belum jelas zaman pendudukan Jepang ( ), sistem keuangan publik yang ada sangat tidak jelas, baik keuangan negara maupun daerah. Indonesia merdeka dan diberlakukannya UUD 1945, maka hal keuangan mulai jelas diatur dalam Pasal 23 Bab VIII UUD 1945.
3
Pasal 23 Bab VIII UUD 1945 1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila DPR tidak menyetujui anggaran diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu; 2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang; 3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang- undang; 4) Hal Keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang- undang; dan 5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
4
Orde Baru prinsip-prinsip yang dianut pemerintah dalam penganggaran adalah anggaran berimbang, dinamis, dan fungsional. Sebelum 2001 bentuk anggaran yang dikenal di Indonesia ialah T-account (sisi kiri penerimaan dan di sisi kanan adalah pengeluaran) dan sistem anggarannya adalah berimbang. sebelum 2005, jenis anggaran negara menggunakan sistem dual budgeting (yaitu terbagi menjadi anggaran rutin dan pembangunan).
5
UU No. 17/2003 Beberapa hal yang diamanatkan:
Belanja negara di rinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (dari masing-masing program dan kegiatan) Penerapan anggaran berbasiskan kinerja (performance budgeting) Klasifikasi anggaran berstandar internasional (I-account) Anggaran belanja terpadu (unified budget) Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework) Penerapan anggaran yang berbasiskan pada kinerja yang diukur melalui enam indikator yaitu input (masukan), process (proses), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat), dan impact (dampak) sebenarnya sudah dimulai sejak 2002.
6
Kebijakan Ideal Pengelolaan Daerah Dan Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah
Perlunya transfer dana pusat ke daerah adalah untuk : Mengatasi persoalan ketimpangan fiscal vertical Mengatasi ketimpangan fiscal horizontal Adanya kewajiban untuk menjaga tercapainya standar pelayanan minimum di setiap daerah Mengatasi persoalan yang timbul dari menyebar atau melimpahnya efek pelayanan public Untuk rehabilitasi, yaitu untuk mencapai tujuan stabilisasi pemerintah pusat.
7
Kriteria umum dalam desain transfer pusat ke daerah
1. Otonomi Pemda harus memiliki independensi dan fleksibilitas dalam menentukan prioritas mereka. Tidak boleh ada pembatasan yang ketat sehingga sebagian besar keputusan daerah harus mengikuti pada ketentuan pusat. 2. Penerimaan yang memadai (revenue adequacy) Pemda semestinya memiliki pendapatan yang cukup untuk menjalankan segala kewajiban atau fungsi yang diembannya. 3. Keadilan Besarnya dana transfer pusat ke daerah ini seyogianya berhubungan positif dengan kebutuhan fiscal daerah dan sebaliknya, berkebalikan dengan besarnya kapasitas fiscal daerah yang bersangkutan. 4. Transparan dan stabil Formula transfer harus diumumkan agar dapat diakses masyarakat. Setiap daerah dapat memperkirakan berapa penerimaan totalnya sehingga memudahkan penyusunan anggaran. 5. Sederhana Alokasi dana kepada pemda seharusnya didasari pada factor-faktor objektif dimana tidak ada yang dapat mempengaruhinya. 6. Insentif Desain transfer ini harus sedemikian hingga memberikan insentif bagi daerah dengan manajemen fiscal yang baik.
8
Tiga aspek yang menentukan terjadinya perimbangan keuangan yang adil
Sampai sejauh mana pemda telah diberi sumber- sumber keuangan yang cukup erutama yang bersumber pada pajak daerah dan retribusi daerah. Sampai sejauh mana pemda telah mendapatkan akses ke pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak dan SDA, Sampai sejauh mana pemda telah mendapatkan subsidi yang adil dan efektif.
9
PENDAPATAN DAERAH A. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. B. Dana perimbangan Terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus C. Lain-lain pendapatan terdiri dari pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat
10
DANA PERIMBANGAN DANA BAGI HASIL PAJAK bagian daerah dari bagi hasil pajak berasal dari PBB, BPHTB, dan PPh perorangan dalam negeri. DANA BAGI HASIL SDA SDA yang dihasilkan adalah minyak bumi, gas alam, panas bumi, pertambangan umum, hasil hutan, dan hasil perikanan. bagi hasil panas bumi, pusat hanya mendapatkan bagian yang kecil yaitu 20%, privinsi 16% dan kabupaten mendapat 64%. DANA ALOKASI UMUM (DAU) bagian terbesar dari dana perimbangan ditentukan jumlahnya paling tidak 25% dari penerimaan dalam negeri pemerintah sesudah dikurangi bagian dari pajak dan SDA yang diserahkan ke daerah. Selanjutnya 10% dari dana tersebut akan dialokasikan kepada provinsi dan sisanya 90% dialokasikan kepada pemerintah kabupaten. DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Daerah penerima DAK juga wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK. Dana pendamping tersebut harus dianggarkan dalam APBD
11
PEMBIAYAAN DAERAH Pembiayaan daerah dapat berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Sumber pinjaman daerah bisa digolongkan atas: 1. Pinjaman dalam negeri, yang dimasa lalu dalam wujud Rekening Dana Investasi (RDI) ataupun Rekening Pembangunan Daerah (RPD) 2. Pinjaman dari bank-bank dalam negeri seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) 3. Pinjaman Luar negeri, baik bilateral dan multilateral. 4. Penerbitan obligasi daerah.
12
MENGEMBANGKAN PINJAMAN DAERAH
Pengembangan lembaga pemeringkat dan pasar keuangan pinjaman daerah sehingga membentuk pasar keuangan yang sehat Pengembangan kriteria usulan kredit Pengembangan berbagai model pinjaman untuk mengurangi risiko bagi debitur dan kreditur Perbaikan proses pengembangan proyek yang akan didanai dengan pinjaman Pengembangan kualitas SDM dalam hal evaluasi kelayakan.
13
Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Diatur dalamUU No. 33/2004. Adanya dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan ciri dari masih adanya kontrol yang kuat dari pemerintah pusat terhadap daerah (cenderung sentralistis). Besarnya dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur seagai wakil Pemerintah di Daerah. Tarik menarik kepentingan antara pusat dan daerah tercermin dalam dimensi penerimaan dan dimensi kewenangan
14
Dalam rangka pengalihan dana dekonsentrasi ke DAK pentahapan yang perlu dilakukan antara lain:
Redefenisi wewenang dan tanggung jawab masing-masing level pemerintahan (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat). Untuk kegiatan yang lintas provinsi (dan atau bersifat nasional) tetap didanai oleh dana dekonsentrasi. Untuk kegiatan yang sebelumnya didanai oleh dana dekonsentrasi tapi bersifat lokal (proivnsi atau kabupaten/kota), dialihkan ke tugas pembantuan dengan skema pendanaan DAK. DAK sebaiknya diarahkan untuk masuk dalm kategori matching grant dengan dana pendamping sekurang-kurangnya 5 persen dari alokasi DAK. DAK sebaiknya merupakan proposal atau usulan program yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Evaluasi proposal DAK yang diajukan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota dan provinsi) sebaiknya dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan prioritas nasional dan dampaknya terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) Provinsi yang bersangkutan. Proses evaluasi proposal DAK oleh pemerintah pusat harus dilakukan secara transparan dan fair dengan mengutamakan daerah-daerah yang relatif lebih ‘miskin’
15
PENUTUP Pembangunan daerah dilaksanakan melalui pengembangan otonomi daerah dan pengatran sumber daya administrasi yang memberikan kesempatan bagi terwujudnya pemerintahan yang baik dan kinerja pemerintah daerah yang efektif, efisien, partisipatif, terbuka, dan akuntabel kepada masyarakat. Pembangunan daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di seluruh daerah, sehingga tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, majum tenteram, dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat bagi peningkatan harkat, martabat, dan harga diri. Visi dari pembangunan daerah sendiri adalah terwujudnya kapasitas daerah yang maju dgn masyarakat yang mandiri. Sedangkan misi yang diembannya adalah memantapkan otonomi daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, mempercepat pengembangan wilayah dengan mengutamakan peningkatan daya saing sebagai dasar pertumbuhan daerah, pemerataan antardaerah, pengelolaan dan pemanfaatan SDA secara berkelanjutan, meningkatkan kapasitas masyarakat dengan memberikan hak kepada masyarakat untuk pengembangan diri serta mempercepat penyelesaian masalah sosial, ekonomi, politik.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.