Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Setiawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara) Anggrek Building Lt. 2 Jl. Permindo No Padang 25111 Phone: Facs.: Miko Kamal (APS)
2
Sengketa (dispute) Teori-teori tentang sebab-sebab terjadinya sengketa: teori hubungan masyarakat: konflik terjadi karena adanya ketidakpercayaan dan rivalitas kelompok dalam masyarakat. teori negosiasi prinsip: konflik terjadi karena posisi-posisi para pihak yang tidak selaras dan adanya perbedaan-perbedaan diantara para pihak. teori identitas: konflik terjadi karena suatu kelompok merasa identitasnya teracam oleh pihak lain. teori kesalahpahaman: konflik terjadi karena terjadinya ketidakcocokan komunikasi diantara para pihak karena datang dari budaya yang berbeda. teori transformasi: konflik terjadi karena adanya masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang mewujud dalam bidang sosial, ekonomi dan politik. teori kebutuhan manusia: konflik terjadi karena kebutuhan satu pihak merasa dihalangi oleh pihak lainnya. (Takdir Rahmadi (2010), 7-9)
3
Menyelesaikan Sengketa
Melalui pengadilan: Litigasi Diluar pengadilan: Non-litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS). Miko Kamal (APS)
4
2 Pandangan tentang APS semua cara penyelesaian sengketa selain melalui proses peradilan. Arbitrase termasuk APS; cara penyelesaian sengketa berdasarkan konsensus atau mufakat. Penyelesaian sengketa yang sifatnya memutus (ajudicative) tidak termasuk ke dalam APS. Arbitrase tidak termasuk APS. (Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (2010), 11)
5
Sejarah APS Lahir di Amerika Serikat pada tahun 1970-an;
Tahun 1976, Prof. Frank Sander (Harvard University): Perkara terlalu banyak masuk ke Pengadilan. Dua solusinya adalah: Mencegah terjadinya sengketa; Mengeksplor alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (Nurnaningsih Amriani, ‘Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan’, 2001, 14) Miko Kamal (APS)
6
APS dan Antitesa Terhadap Lembaga Peradilan
Waktu: persidangan yang berlarut-larut. Adversary: saling menyerang dalam pengadilan (bermusuhan). Biaya mahal Prosedur yang ketat Lawyer oriented: karena proses yang rumit, hanya pihak yang punya keahlian yang bisa bersidang di pengadilan. Miko Kamal (APS)
7
APS…cont. Ungkapan mengenai citra pengadilan:
Hilang kerbau untuk mendapatkan kambing kembali. Menang jadi arang, kalah jadi abu. Win-Lose Situation: menghasilkan loser and winner. Kurangnya kemampuan hakim: hakim tidak mampu mengimbangi kemajuan zaman. Hubungan putus Memicu konflik baru. Miko Kamal (APS)
8
APS Menurut Hukum Indonesia
Diatur di dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU mengatur dua hal: Arbitrase, dan APS. APS adalah alternatif jalan yang dapat ditempuh sebelum masuk ke jalur arbitrase. Cara-cara yang bisa ditempuh dalam APS: Konsultasi Negosiasi Mediasi Konsiliasi atau penilaian ahli Miko Kamal (APS)
9
Pengertian APS ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli’ (Pasal 1 angka 10 UU No. 30/1999). Miko Kamal (APS)
10
APS Mengenyampingkan Litigasi
‘Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri’ (Pasal 6 ayat (1) UU No. 30/1999) Miko Kamal (APS)
11
Konsultasi (dalam waktu 14 hari)
‘Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis’ (Pasal 6 ayat (2) UU No. 30/1999). - Pertemuan langsung; - Waktu 14 hari; - Dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Miko Kamal (APS)
12
Penasehat Ahli dan Mediator (non-lembaga)
‘Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator’ (Pasal 6 ayat (3) UU No. 30/1999). - Kesepakatan tertulis para pihak; - Bantuan penasehat ahli; - Bantuan mediator. Miko Kamal (APS)
13
Mediator Lembaga (setelah 14 hari)
‘Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator’ (Pasal 6 ayat (4) UU No. 30/1999) hari bantuan panasehat ahli atau mediator non-lembaga tidak berhasil; - Menghubungi lembaga arbitrase atau lembaga APS untuk menunjuk seorang mediator. Miko Kamal (APS)
14
Dalam 7 hari Mediasi dimulai
‘Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai’ (Pasal 6 ayat (5) UU No. 30/1999). - Penunjukan mediator; - Dalam 7 hari mediasi dimulai. Miko Kamal (APS)
15
Kesepakatan dalam 30 hari
‘Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait’ (Pasal 6 ayat (6) UU No. 30/1999). - Kesepakatan harus dicapai dalam 30 hari; - Kesepakatan tertulis; - Ditandatangani oleh semua pihak yang terkait. Miko Kamal (APS)
16
Final dan Mengikat dan wajib daftar dalam 30 hari
‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan’ (Pasal 6 ayat (7) UU No. 30/1999). - Keputusan final dan mengikat; - Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri; - 30 hari sejak penandatanganan. Miko Kamal (APS)
17
Menyelesaikan kesepakatan dalam 30 hari
‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran’ (Pasal 6 ayat (8) UU No. 30/1999). Miko Kamal (APS)
18
Mengajukan ke lembaga arbitrase atau arbitrase ad-hoc
‘Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc’ (Pasal 6 ayat (9) UU No. 30/1999). Miko Kamal (APS)
19
Alur APS (UU No. 30/1999) Konsultasi ↓ tidak ada kesepakatan
Penasehat Ahli -Mediator (Non-lembaga) Mendiator (Lembaga) Lembaga Arbitrase atau Arbitrase ad-hoc.
20
Daftar Pustaka Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, 2001, PT Raja Grafindo Persada. M Yahya Harahap, Beberapa Tinjuan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, 1997, PT Citra Aditya Bhakti. Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, 2011, PT Raja Grafindo Persada. Suyud Margono, Alternative Dispute Resolutin dan Arbitrase, 2000, PT Ghalia Indonesia. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, 2010, PT Raja Grafindo Persada.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.