Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK"— Transcript presentasi:

1 Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Ketrampikan Pengorganisasian “Pelatihan Hukum dan Advokasi Hukum Perburuhan untuk Menguatkan Perlindungan dan Pembelaan Hak Pekerja” Wisma Kagama, Yogyakarta: April 2016

2 Apa itu PHK?

3 Beberapa pengertian PHK menurut Manulang (1988)
Termination: Dismissal Redundancy Retrenchment

4 pengakhiran hubungan kerja karena karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.(Pasal 1 angka 25 UU No 13 tahun 2003/UUK)

5 Prinsip-Prinsip PHK Pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK Perundingan para pihak diutamakan Jika tidak ada kesepakatan perundingan, pengusaha hanya dapat  memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja dan Pengusaha tetap melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya sebelum ada putusan yg bht

6 Jenis2 PHK PHK sukarela PHK tidak sukarela

7 Klasifikasi lain (Jenis PHk)
PHK Demi Hukum PHK atas Putusan Pengadilan PHk kehendak Buruh PHK atas kehendak Pengusaha

8 PHK Demi Hukum Pekerja atau buruh masih dalam masa percobaan kerja
Pekerja atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dalam ketetapan PK, PP, PKB atau peraturan perundang-undangan. Kapan usia pensiun? Perjanjian kerja, PP, dan PKB UU JamsostekJHT dibayarkan saat 55 tahun Pekerja atau buruh meninggal dunia

9 PHK atas kehendak Buruh
Buruh mengundurkan diri (tidak perlu mendapatkan penetapan lembaga penyelesaian perselsihan hubungan industrial) Pengajuan pengunduran diri buruh karena perusahaan melakukan tindakan: menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

10 PHK kehendak Pengusaha
pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama terjadi perubahan status perusahaan penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian atau pailit serta perusahaan tidak dapat melakukan proses produksi lagi.

11 PHK terhadap Pelanggaran terhadap PK, PP, dan PKB
Surat peringatan 1, 2, hingga 3 secara berurutan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan kecuali ditentukan lain

12 PHK atas Putusan Pengadilan
Umumnya berbagai permasalahan yang ada bisa dimasukan ke PHI sebagai upaya menempuh keadilan bagi para pihak

13 Larangan PHK (pasal 153 UUK)
Diantaranya pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya pekerja menikah; pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB; pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;

14 Larangan pengusaha mem PHK
Karena kesalahan berat (pasal 158 UUK) Buruh melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan Buruh melakukan penganiayaan terhadap pengusaha di lingkungan kerja, dsb

15 Putusan MK yang mempengaruhi regulasi perburuhan terkait PHK
Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan kesalahan berat. Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses yang kemudian diuji dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagian. Pasal 164 ayat (3) tentang frase “perusahaan tutup” yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat diartikan sebagai tutup sementara namun dimaknai sebagai tutup permanen. Pasal 169 ayat (1) huruf c tentang keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. Jangka waktu tuntutan bisa lebih dari 2 tahun, pasal 96

16 Kewajiban Pengusaha terkait PHK
Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja Uang penggantian hak Upah Proses??

17 Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Perundingan Bipartit Perundingan Tripartit (mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) Pengadilan (PHI, Kasasi)

18 Jenis perselisihan Hak Kepentingan PHK Antar SP

19 Bagan Alur PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Berdasarkan UU PPHI No. 2 Tahun 2004)
P/B atau SP/SB Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SETUJU, buat PB dan daftar ke PHI. Penyelesaian melalui pengadilan DITOLAK 2 1 6 7 BIPARTIT 4c Jika gagal, mediator/-konsiliator segera buat ANJURAN TERTULIS GAGAL, catat ke Disnaker 5 PHI MA MEDIASI 4a Bentuk Putusan : KONSILIASI Pengusaha atau Org. Pengusaha Pejabat Disnaker tawarkan alternatif 3 Pertama & terakhir (PKp/PAS), tidak ada upaya kasasi. ARBITRASE 4b Bentuk putusan mengikat dan inkracht. Penyelesaian di luar pengadilan Pertama & dapat langsung upaya kasasi (PH/PPHK). 30 hari kerja 30 hari kerja 30 hr kerja Proses Penyelesaian PHI 50 hr kerja

20 Kelembagaan Penyelesaian PHI dan Lingkup Kewenangannya
No. Lembaga Lingkup Kewenangan Jangka Waktu 1. Bipartit PH, PKp, PPHK, dan PAS. 30 hari kerja. 2. Konsiliasi *) PKp, PPHK, dan PAS. 3. Arbitrase *) PKp, dan PAS. 4. Mediasi *) 5. PHI di tingkat : PN MA PH, dan PPHK. 50 hari kerja. Jadi total jangka waktu paling lama 140 hari kerja. Catatan : *) Butir 2 s/d 4 ditempuh secara alternatif. Perbedaannya konsiliasi dan arbitrase bersifat sukarela (voluntary), sedangkan mediasi bersifat wajib (compulsory). Proses Penyelesaian PHI

21 Terimakasih


Download ppt "Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google