Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Susanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
TUGAS dan WEWENANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS), DIREKSI dan DEWAN KOMISARIS MENURUT UU NO. 40 TAHUN TENTANG PERSEROAN TERBATAS oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
2
Teori Organ Badan Hukum adalah suatu organisme (Otto Friedrich Van Gierke, )) Subyek Hukum Mandiri Organ Perseroan Terbatas: Rapat Umum Pemegang Saham Direksi Dewan Komisaris
3
Hakikat Perseroan Asosiasi modal (persekutuan modal) yang oleh undang-undang diberi status badan hukum Perseroan: Badan Hukum Wadah perwujudan kerjasama para pemegang saham
4
Persekutuan Modal: Modal dasar perseroan yang sesungguhnya terbagi atas sejumlah saham yang dapat dipindah-tangankan. Sekalipun pemilik saham hanya satu orang, konsep perseroan tetap valid karena Perseroan tidak bubar melainkan tetap berlangsung sebagai subyek hukum (Persero (BUMN berbentuk Perseroan Terbatas) dapat dimiliki oleh negara 100%
5
Pendirian Perseroan Perjanjian antara Pendiri disatu pihak dan Perseroan di pihak lain. Pendiri berhak menerima saham dan sekaligus berkewajiban untuk melakukan penyetoran penuh atas saham yang diambilnya. Terjadi hubungan keanggotaan antara Pendiri disatu pihak dan Perseroan dipihak lainnya.
6
Pendirian Perseroan Perjanjian para pendiri
Dinyatakan dalam akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia Akta Pendirian Perseroan memuat Anggaran Dasar Perseroan Disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7
Anggaran Dasar Merupakan hukum positif dan mengikat semua pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Tetap memperhatikan UU PT Tidak dapat dikesampingkan oleh siapapun (termasuk RUPS yang diambil dengan suara bulat)
8
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berwenang untuk: Menentukan pengurus Perseroan (Direksi) Menentukan Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi serta memberi nasehat kepada Direksi Hanya pemegang saham yang mempunyai hak suara
9
Direksi Organ yang mewakili Perseroan selaku subyek hukum mandiri
Perseroan adalah sebab keberadaan Direksi Mengabdi kepada kepentingan Perseroan (semua pemegang saham) bukan hanya satu atau beberapa pemegang saham. Bukan wakil pemegang saham Wakil perseroan atau subyek hukum mandiri
10
Tugas dan wewenang Direksi
Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha Perseroan Mengelola kekayaan Perseroan Mewakili Perseroan di dalam dan di luar (Pengadilan)
11
Piercing the Corporate Veil
Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham
12
Dewan Komisaris Pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan oleh Direksi demi kepentingan perseroan Memberi nasehat pada direksi Bukan wakil pemegang saham Berhak meminta segala keterangan dari Direksi dan Direksi wajib memberikan
13
Dewan Komisaris Kewenangan Represif: berhak untuk menghentikan untuk sementara anggota DIreksi dengan menyebutkan alasannya Setara dengan Direksi Tanggung jawab internal : RUPS Tahunan Tanggung jawab eksternal : Ps 115 UUPT
14
Ps 115 UUPT Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
15
Penggabungan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan passiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum
16
Peleburan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan passiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum
17
Pengambilalihan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
18
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
19
Perseroan Terbuka Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
20
Perseroan Publik Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
21
Pemisahan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
22
Pasal 3 UUPT (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
23
Pasal 6 Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
24
Pasal 7 (1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. (2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan. (4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
25
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
26
(6)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
27
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
28
TANGGUNG JAWAB SOSIAL dan LINGKUNGAN Pasal 74
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
29
TANGGUNG JAWAB SOSIAL dan LINGKUNGAN Pasal 74
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
30
Pasal 142 (1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak
31
cukup untuk membayar biaya kepailitan
e. keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.