Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Tanuwidjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
Apa itu PT dan EBT…? PT dan EBT (traditional knowledge) diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan. Contoh: ekspresi folklore (yang antara lain berwujud: cerita, lagu, barang hasil kerajinan, tarian, dll)
2
Kenapa mesti dilindungi…?
Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah produk-produk milik masyarakat Indonesia, khususnya yang berbasis pengetahuan tradisional, agar kepemilikannya tidak diakui tanpa izin oleh negara lain. Oleh sebab itu produk-produk tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum. Apalagi diketahui jelas, bahwa semua kekayaan yang berbasis budaya tradisional mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Upaya tersebut tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian Indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3
Kenapa pemberian perlindungan terhadap PT dan EBT dianggap penting..?
Pemberian perlindungan bagi PT-EBT menjadi penting ketika dihadapkan pada karakteristik dan keunikan yang dimilikinya. Ada beberapa alasan perlunya dikembangkannya perlindungan bagi pengetahuan tradisional, di antaranya adalah adanya pertimbangan keadilan, konservasi, pemeliharaan budaya dan praktik tradisi, pencegahan perampasan oleh pihak-pihak yang tidak berhak terhadap komponen-komponen pengetahuan tradisional dan pengembangan penggunaan kepentingan pengetahuan tradisional. Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional berperan positif memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat tersebut dalam melestarikan tradisinya
4
Apakah sudah ada perlindungan terhadap PT dan EBT…
Apakah sudah ada perlindungan terhadap PT dan EBT…..? jawabannya: secara perundang-undangan belum ada Di tingkat global belum ada perjanjian internasional yang menjadi payung bagi perlindungan HKI atas PT dan EBT; Di tingkat nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang memadai. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) hanya menyatakan bahwa: “Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya”. Belum ada kejelasan mengenai konsep yang berkaitan dengan List of Core Issues.
5
KEVAKUMAN HUKUM Dalam rangka mengisi kevakuman hukum, perlu upaya yang menjadi peta jalan dalam rangka memberikan perlindungan bagi PT-EBT sbb: Melakukan pencatatan mengenai Warisan Budaya Tak benda (WBTB). Sebagaimana telah diketahui, Kembudpar bekerjasama dengan UNESCO telah menghasilkan Buku Panduan Praktis: Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Melestarikan, mengembangkan dan mempromosikan WBTB. Pemberian akses secara selektif terhadap PT dan EBT. Perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan penelitian untuk menjawab List of Core Issues. Semakin banyak penelitian yang dilakukan mengenai masalah ini akan semakin memperkaya pemahaman para pembuat kebijakan sehingga sangat membantu dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang relevan.
6
Jika memungkinkan, untuk sementara memanfaatkan jenis-jenis HKI yang dapat disesuaikan dengan karakteristik PT dan EBT. Setidaknya ada 3 (tiga) jenis HKI yang dapat digunakan untuk keperluan ini, yaitu Merek, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang. Membawa sengketa tentang kepemilikan PT dan EBT ke pengadilan. Tindakan ini sangat penting dalam kaitannya dengan proses pembentukan hukum di Indonesia sementara menunggu dibentuknya peraturan perundang-undangan. Mendorong dan memberikan masukan terkait dengan penyusunan RUU tentang PT dan EBT dan revisi UUHC. Jika telah diundangkan, kedua peraturan perundang-undangan tersebut akan menjadi titik awal yang sangat penting bagi perkembangan hukum mengenai perlindungan HKI atas PT dan EBT.
7
TERIMA KASIH…………… SUWON …………… MATURNUWON …………… MAULIATE GODANG………
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.