Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMILIHAN UMUM
2
Apa itu Pemilu? Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yaitu: - adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, - adanya partisipasi masyarakat, - adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dimana dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi- kursi yang di menangkan oleh partai atau calon.
3
Menurut Robert Dahl, bahwa pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilihan umum dewasa ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
4
Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian: Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
5
Beberapa Hal tentang Pemilu
Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia. Pemilu merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern. Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilamukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau Indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu. Peserta Pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan.
6
Pemilu, kedaulatan rakyat, demokrasi, dalam UUD 1945
Pasal1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan rakyat rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Kedaulatan rakyat melalui perwakilan demokrasi dengan perwakilan (representative democracy) Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya adalah melalui mekanisme Pemilu Pemilu adalah salah satu mekanisme demokrasi
7
Pemilu dan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara
Pasal27 ayat (1) jo. Pasal28D ayat(3) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal28 UUD 1945 Kemerdekaan berserika tdan berkumpul, mengeluarkan pikirandenganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal28E ayat(3) UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. HAK MEMILIH (Pasal19 UU No. 10 Tahun2008) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
8
TUJUAN PEMILU Pendapat dan aspirasi rakyat dinamis dan berubah dari waktu ke waktu; Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat berubah, baik karena faktor internal maupun internasional. Pertambahan jumlah penduduk yang berakibat adanya new voter yang berbeda dengan orang tuanya. Menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan agat tidak terjadi absolutisme.
9
METODE PENYALURAN PENDAPAT RAKYAT
Pemilihan Umum Referendum MPR pernah menetapkan Ketetapan MPR tentang Referendum, yaitu TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, meskipun kemudian dicabut sebelum dipraktikkan dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998
10
SISTEM PEMILIHAN UMUM Sejak kemerdekaan hingga tahun 2016 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sebelas kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan dari pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan yang lain.
11
SISTEM PEMILIHAN UMUM Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Sebenarnya pemilihan umum sudah direncanakan mulai bulan oktober 1945, tetapi baru dapat dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955
12
SISTEM PEMILIHAN UMUM Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut Maklumat Pemerintah November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai. Presiden Soekarno mengurangi sejumlah partai menjadi 10. di zaman Demokrasi Terpimpin ini tidak diadakan pemilihan umum
13
SISTEM PEMILIHAN UMUM Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Sesudah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, ada harapan besar di kalangan masyarakat untuk dapat mendirikan suatu system politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui system pemilihan umum., maka pemilihan umum 1971 diselenggarakan dengan 10 partai politik. Untuk perimbangan jumlah anggota parlemen dan penduduk dibuat perbandingan 1:
14
SISTEM PEMILIHAN UMUM Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Karena gagal menyederhanakan system partai lewat system pemilihan umum, Presiden Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama ialah mengadakan fusi (penggabungan) antara partai-partai. Di hadapan partai-partai pada tahun 1973, Presiden Soeharto mengemukakan saran agar mereka mengelompokkan diri dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasionalis, Golongan Karya, sehingga hanya tinggal tiga partai politik.
15
SISTEM PEMILIHAN UMUM Zaman Reformasi (1998-sekarang)
seperti juga di bidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama dibuka kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk mendirikan partai baru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai.
16
SEJARAH PEMILU INDONESIA
UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu UU No. 12 Tahun 1949 tentang Pemilu UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilu Anggota MPR/DPR sebagaimana dirubah dengan dg UU No. 4 Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1980. UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu sebagaimana diubah dg UU No. 4 Tahun tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu UU No. 12 Tahun 2003 terntang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pimilu Presiden dan Wapres UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.