Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hak dan Kewajiban Pemuda dan Negara Sosialisasi UU Kepemudaan No. 40/ PAHAM Indonesia - 30 Desember 2010 Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Pemuda di Indonesia Jumlah pemuda di Indonesia telah menunjukkan jumlah yang signifikan yaitu 31,9 % (73,5 juta jiwa) dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia . Fakta selanjutnya adalah pertumbuhan organisasi-organisasi kepemudaan yang terus meningkat. Setidaknya pada pertengahan tahun 2009 ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah mencatat 279 ribu organisasi kepemudaan seluruh Indonesia. (Effendi Muharram, 2009)

3 Problem Pemuda Dunia Menurut organisasi perburuhan dunia (International Labor Organization) terdapat 160 juta orang di dunia yang menganggur dan 40 % di antaranya adalah pemuda. Dalam bidang pendidikan terdapat 133 juta pemuda di dunia yang buta huruf  dengan diantaranya berada di Indonesia. Dalam bidang kesejahteraan, 238 juta pemuda hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan di bawah 1 dollar/hari dan 462 juta pemuda hidup di bawah 2 dollar/hari. (Effendi Muharram, 2009)

4 Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mendefinisikan pemuda sebagai periode transisi antara anak-anak dan dewasa. Oleh karenanya, PBB telah merekomendasikan rentang usia tahun sajalah yang masuk dalam kategori pemuda. Hanya beberapa negara ASEAN yang menetapkan usia 30 tahun sebagai batas akhir seseorang dimasukkan dalam kelompok pemuda. Sebut saja misalnya negara Bangladesh (15-30 tahun) dan Philipina (15-30 tahun). (Effendi Muharram, 2009)

5 Justru kebanyakan negara di PBB memasukkan kategori pemuda adalah mereka yang berusia di bawah 30 tahun. Misalnya, Australia (15-25 tahun), Brunei Darussalam (15-25 tahun), China (14-28 tahun), New Zealand (15-24 tahun), Singapura (15-29 tahun), Sri Langka (15-24 tahun) Berbagai pertemuan di tingkat regional maupun Internasional yang membahas masalah kepemudaan pun memberikan batasan umur pemuda yang boleh ikut dalam kegiatan yang diadakan, yaitu usia di atas 18 tahun dan di bawah 30 tahun. (Effendi Muharram, 2009)

6 Apa itu Pemuda? (pasal 1 UU No. 40/ 2009)
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Note : UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 menetapkan bahwa : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

7 Kepemudaan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. (Pasal 1 UU No. 40/ 2009)

8 Pembangunan Kepemudaan
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. (Pasal 1 UU No. 40/ 2009)

9 PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
MEMFASILITASI KEPEMUDAAN

10 Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta Kepeloporan pemuda.

11 PENYADARAN PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
PELAYANAN KEPEMUDAAN PENYADARAN PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN KEPELOPORAN PEMUDA

12 Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi Perubahan lingkungan.
Climate change? Global warming? Green revolution? Clean environment?

13 Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.

14 Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.

15 Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah Kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

16 Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.

17 Tugas Pemerintah (Pasal 10)
Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah;

18 Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional Dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.

19 Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.

20 Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

21 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

22 TUGAS PEMERINTAH/ PEMDA
PENYADARAN PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN POTENSI PEMUDA

23 Pengalaman Thailand Youth in Thailand refers to those aged below twenty-five years, according to the National Youth Policy. Thai youth constituted approximately 19.0 per cent of the total population (NSO 1997). (UNESCAP Report, 2000)

24 Fasilitas olahraga di kampus

25 Fasilitas Taman

26 Perkembangan Kebijakan terhadap Pemuda di Thailand
The Thai government’s work in the area of youth development has evolved into a more participatory process since its inception in Four national youth policies have been issued since then. From 1963 to 1978, the National Youth Office was relocated and renamed numerous times, as a result of successive military coups and changes of government, as well as the subsequent promulgation of new constitutions. The National Youth Office was moved to the Office of Youth Promotion, Office of the Prime Minister in It was then upgraded to departmental status in 1973 and renamed the National Youth Bureau under the Office of the Prime Minister. One year later, the National Youth Bureau became the Office of Youth Promotion under the Ministry of Education, and in 1976, itwas renamed the Commission of the Promotion and Development of Youth,Ministry of Education. (UNESCAP Report, 2000)

27 In 1978, the National Youth Commission and the National Youth Bureau, as they are known today, were established by Article 12 of the Act of National Youth Promotion and Coordination B.E (1978). The National Youth Commission acts as a policy coordination body at the national level, while the National Youth Bureau serves as the Commission’s Secretariat. The National Youth Commission is chaired by the Prime Minister with a Minister to the Prime Minister’s Office (PMO) as the vice-chairperson. The Commission’s members consist of the representatives of 10 government agencies, as well as 8 prominent persons from the public and private sectors. The government representatives include the Permanent Secretary of each of the following ministries: Defense; Agriculture and Cooperatives; Interior; Education; Public Health; Industry; and University Affairs. Other government representatives include the Chief Justice of the Central Juvenile and Family Court, Ministry of Justice; the Secretary General of the Secretariat of the National Security Council, PMO; and the Director of the Sports Authority of Thailand, PMO. (UNESCAP Report, 2000)

28 The National Youth Commission has the following mandate:
• To propose policies and recommendations on youth issues to the Cabinet; • To consider youth promotion and development plans, both governmental and non-governmental, in line with the national youth policy; • To consider implementation measures including the coordination, follow-up and evaluation of programme, projects and activities in line with the national youth policy; • To provide suggestions to the Cabinet on methods to improve the national coordination mechanism on youth, as well as youth programme implemented by governmental and non-governmental agencies; • To report the situation of youth to the Cabinet at least once a year; and • To consider youth issues upon the request of the Cabinet. (UNESCAP Report, 2000)

29 Empat Kebijakan Pemuda di Thailand (UNESCAP Report, 2000)
1. The first national youth policy, issued in 1973, formally defined youth as individuals aged below 25 years of age. The policy centred on instillingyouth with identified desirable characteristics and promoting activities that encouraged youth to work together, including training for out-of-school youth, predominantly in rural areas (NYB 1973).

30 Empat Kebijakan Pemuda di Thailand (2)
2. The second national youth policy was announced in The purpose of the policy was to encourage youth to focus on maintaining national security and to respect the values of the Thai culture and of democracy. Securing appropriate levels of education for all youth was also identified as an area of concern (NYB 1977). 3. The third national youth policy, promulgated in 1979, focused on instilling self-discipline and concern for national security in youth, while emphasizing ideals of youth responsibility within a framework of social development. It corresponded to the constitution of 1978 (NYB 1979).

31 4. In 1994, following the passing of the Constitution of 1991, the fourth national youth policy was adopted, which centered on expanding services for young people and meeting the basic needs of youth. It was Thailand’s first youth policy to identify youth as an important human resource in society, which required development so that they could contribute to national development (NYB 1994).

32 9 Prioritas Pengembangan Pemuda di Thailand (1994)
The policy specified nine priority areas for youth development action as follows: Instilling awareness of national security; Encouraging young people to realize their duties and to have the opportunity to express their ideas; Promoting health in order for youth to be able to contribute to national development; Instilling the beliefs of reason, discipline, constructive initiative and the capability to work with others;

33 9 Prioritas Pengembangan Pemuda di Thailand (1994)
Promoting moral principles; Urging young people to continue to acquire further knowledge; 7. Encouraging young people to protect themselves from vices; 8. Giving aid, rehabilitation, development and protection to the rights of young people living under difficult circumstances; and Promoting friendship and understanding between young people in Thailand and in foreign countries. (UNESCAP Report, 2000)

34 Terimakasih atas perhatian anda


Download ppt "Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google