Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9"— Transcript presentasi:

1 NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9
Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

2 Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa : orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah bangsa yang punya daerah yang tetap dan tertentu, mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan tujuan tertentu pula. Dr. Syahrial / Pkn

3 Unsur Negara Penduduk, berdomisili Wilayah, batas teritorial
Pemerintah, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan. Kedaulatan, supremasi wewenang Negara memiliki sifat : Sifat memaksa Sifat monopoli Sifat totalitas Dr. Syahrial / Pkn

4 Sifat Hakikat Negara Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat. Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Sifat Hakekat negara berkaitan erat dgn dasar-dasar terbentuk-nya negara, norma dasar (fundamental norm) yg menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara.

5 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
SISTEM KONSTITUSI Pert. 6 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

6 . Substansi Konstitusi Negara
Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar= Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn

7 (2) Konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar.
Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur -sesuatu pemerintahan Dr. Syahrial / Pkn

8 Kedudukan Konstitusi Dr. Syahrial / Pkn Aspek Hukum
Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn

9 Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn

10 Menurut Miriam Budiardjo, isinya: organisasi negara,
Hak-hak asasi manusia. Prosedur mengubah UUD. Ada kalanya larangan tertentu Dr. Syahrial / Pkn

11 Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn Sistem Eropa Kontinental
UUD yang baru Sistem negara-negara Anglo-Saxon lampiran dari konstitusi Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn

12 Dr. Syahrial / Pkn Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara
Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn

13 Kelemahan Lain UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara:
pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

14 Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn

15 MPR BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Khusus mengenai
Perubahan Pasal-Pasal Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****] diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****] TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****] MPR sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****] Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]

16 PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

17 SISTEM POLITIK INDONESIA Pengetahuan Politik:
Politik “urusan negara” Sistem politik adalah suatu keseluruhan banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara. Sistem politik merupakan mekanisme fungsi2 dan peranan dalam sturktur politik suatu proses yang berkelanjutan. Konsep politik adalah: Negara (state) Kekuasaan (power) Pengemabilan keputusan (dicision making) Kebijaksanaan (policy) Pembagian (distribution) Dr.H. Syahrial /P Pkn

18 Dr. H. Syahrial / Pkn Politik Dlm Preses Penentuan tujuan negara
Kebijaksanan umum Kekuasaan dan wewenang Cara melaksanakan tujuan itu Kepemimpinan Dr. H. Syahrial / Pkn

19 Dr. H. Syahrial / Pkn Sistem Politik Supra Struktur Politik
Lembaga kekuasaan Forma dalam negara Bersumber dalam Konstitusi Infra Struktur Politik Partai Politik Organisasi Masyarakat Dr. H. Syahrial / Pkn

20 Dinamika Supra Struktur Politik di Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 MPR : lembaga tertinggi Negra Presiden, DPR, BPK, BPK dan MA (Lembaga Tinggi Negara) Konstitusi RIS Presiden, Menteri (Eksekutif) Senat, DPR (Legislatif) dan DPK MA (Yudikatif) UUDS 1950 Presiden, Wkl Pres, Menteri2 (Eksekutif DPR, Badan Konstituante (Legislatif), DPK UUD45 (Seb Amandemen) Sama seperti diatas, namun berda dalam pelaksanaannya di era Orde Lam dan Orde Baru. UUD45 (Amandemen) MPR = DPR dan DPD (Legislatif) Presiden dan Wakil (Eksekutif) MA, MK, KY (Yudikatif) Dr. H. Syahrial / Pkn

21 Infra Struktur Politik (Partai)
Pengertian Orgganisasi Untuk Kuasa melalui Pemilu Diatur dengan UU (UU No 2 tahun 1999) Tujuan Mengembangkan kehidupan demokrasi Memperjuangkan kepentingan anggota dalam kehidupan bernegara Fungsi Sosialisasi politik, Partisipasi politik, Rekruitmen politik Pemandu kepentingan, Komunikasi politik Prengenadil konflik, Kontrol politik Dr. H. Syahrial / Pkn

22 Wujud kebebasan warga negara
Ormas/ LSM Tujuan Wujud kebebasan warga negara Alam demokrasi jenis Organisasi profesi Organisasi pekerja Asosiasi Veteran Gerakan Pemuda Gerakan Wanita Organisasi keagamaan Dr. H. Syahrial / Pkn

23 Partai Politik Di Indonesia
Maklumat Pemerintah 3 Nov 45 Partai aliran nasionalis : PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, Partai Buruh dll. Aliran Islan : Masjumi, NU, PSII dan Perti Aran Komunis: PKI, SOBSI dan BTI Aliran sosialis: PSI, GTI dll. Aliran Kristen/Nasrani: Partai Katolitik, Parkindo. Demokrasi Terpimpin (Orla) Partai Politik kurang berdaya Partai yang ada: PKI, NU, PNI Presiden Sukarno memberi kesempatan berpolitik kepada PKI dan Militer OR BA Pemilu 1971 (10 partai: Golkar, NU, PNI, Permusi, PSII, Parkindo, Partai Katolik dll. Pemilu 1977: Fusi partai Islam (PPP), Nasionalis (PDI) dan Golkar Pemilu 1982 : semua partai asas tunggal Pancasila Reformasi Pemilu 1999: 48 Partai (PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN dll) Pemilu 2004: Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat, PPP, PAN, PKS dll) Pemilu 2009: Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra. Peserta pemilu 2014 Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra., Nasdem, PBB dan PKPI Dr. H. Syahrial / Pkn

24 PEMILIHAN UMUM kpu 24 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
UUD 45: BAB VIIB. PEMILIHAN UMUM 24 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik Perseorangan PEMILIHAN UMUM “luber jurdil” setiap lima tahun kpu Presiden dan Wapres anggota DPR anggota DPRD anggota DPD

25 Sistem pemilihan umum:
Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut Sistem Distrik) Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan Sistem Proporsional) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

26 Pemilu 1955 memilih anggota DPR dan Badan Konstituante.
Partai terbesar kursi yang seimbang, yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Menunjukan plural Indonesia dengan penampilan ideologi yang bertentangan, Proses kesepakatan dalam Konstituante mengalamai kegagalan dan Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

27 Asas tunggal Pancasila telah mengebiri hak-hak politik warga negara,
Pemilu Orba Pemilu Orde Baru anggota DPR , sebahagian dianggat dari ABRI dan Non-ABRI, Asas tunggal Pancasila telah mengebiri hak-hak politik warga negara, Asas Pemilu hanya sebagai simbol dan tidak disertai “jurdil” Penyelenggara Pemilu tidak independen (oleh pemerintah) Partai tidak boleh sampai ke-desa (massa mengambang) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

28 Deskripsi Pemilu Orba:
sistem pemilu proporsional telah melahirkan legislatif yang berjarak dengan rakyat, Para anggota legislatif menjadi wakil partai, Tuntutan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke distrik Sistem distrik di anggap sebuah jalan perubahan politik secara demokratisasi. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

29 Pemilu Reformasi: Reformasi kecenderungan tidak mau merubah sistem pemilu ke sisten distrik, Sistem Proporsional menguntungkan tokoh politik karbitan yang tak berkualitas Elit-elit politik yang opportunis nampak lebih cenderung mendukung sistem proporsional,. Inilah dilema politik Indonesia ke arah demokratisasi menjadi insan politik yang otonom, rasional dan tranparansi. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

30 Introspeksi Pemilu2 ke arah Demokratisasi Masa demokrasi liberal
Masa demokrasi terpimpin Masa demokrasi Pancasila (Orde Baru) Demokrasi reformasi Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

31 Partai Politik PesertaPemilu 2009
Dr.H. Syahrial /P Pkn

32 Infra Struktur Politik:
Lembaga infra struktur politik: Partai Politik, Ormas, LSM Fungsinya: Pendidikan politik Artikulasi kepentingan Agregasi kepentingan Rekruitmen politik Kkomunikasi politik Dr.H. Syahrial /P Pkn

33 Supra Struktur Politik Indo: Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden Pemerintah Daerah bersifat otonom DPR Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Badan Pemeriksa Keuangan Kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial).. Dr.H. Syahrial /P Pkn

34 Struktur Kekuasaan Pemerintahan hasil Amandemen UUD 1945
BPK DPD DPR MPR Legislatif Wakil Presiden Presiden Eksekutif MK MA KY Yudikatif Dr.H. Syahrial /P Pkn

35 Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen
MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn

36 TERIMA KASIH Dr. Syahrial / Pkn


Download ppt "NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google