Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESELAMATAN KESEHATAN KERJA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESELAMATAN KESEHATAN KERJA"— Transcript presentasi:

1 KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
K3LH KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP

2 MEMANDANG KECELAKAAN SEBAGAI NASIB
PENDIDIKAN RENDAH DAN KURANG BERPENGALAMAN PERILAKU MANUSIA MENGABAIKAN PERINTAH & LARANGAN

3 PERATURAN KETENAGAKERJAAN
ANGGOTA MINIMAL 50% + 1 SERIKAT PEKERJA PENGUSAHA PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERATURAN PERUSAHAAN PERUSAHAAN ATASAN PEKERJA MINIMAL 10 PEKERJA HUBUNGAN INDUSTRIAL PARTNERSHIP EQUALITY BAWAHAN MINIMAL 10 PEKERJA

4 Tercapainya : KUALITAS PRODUKSI DAN SAFETY tercapainya terletak pada KECELAKAAN KERUSAKAN KEHILANGAN WAKTU KESALAHAN KERJA PENOLAKAN KERJA PERORANGAN atau PEKERJA tergantung kepada terhindarnya PENGETAHUAN KEMAUAN MORAL ETIKA PENGAWASAN PIMPINAN meliputi diperlukan PERENCANAAN ORGANISASI KEPEMIMPINAN PEMBINAAN

5 LUPA NAAS SABOTASE TIDAK SENGAJA TIDAK MAMPU PETUALANG SENGAJA SALAH INSTRUKSI MENGABAIKAN DIRI SENDIRI PELANGGARAN ORANG LAIN PERUSAHAAN KESALAHAN TEGURAN TERTULIS SEBAB AKIBAT SANKSI POINT SYSTEM SURAT PERINGATAN PKB

6 BAB XIII SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN
Untuk menegakkan kedisiplinan kerja di lingkungan perusahaan, maka sanksi disiplin dapat diberikan kepada pekerja yang melanggar peraturan yang dinyatakan dalam PKB ini. Semua sanksi yang diberikan kepada pekerja pada dasarnya mengarah kepada perbaikan tingkah laku dan disiplin, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis, aman, dan teratur. Dalam pemberian sanksi mempertimbangkan : (a) pengaruhnya terhadap kelangsungan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib dilingkungan perusahaan, (b) ketentuan yang terkandung dalam PKB ini, (c) ketentuan perundang–undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

7 BP BPP BPA Penyelidikan dan penentuan penyebab dan penyakit 1. HSE
2. SP 3. Pimpinan Departemen Penyelidikan motif – motif pelanggaran BPP Inventarisir akibat Kesimpulan dan Saran BPP menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan lengkap dengan data penilaian sementara (pre-evaluation) kepada BPA. BPA akan mengadakan pemeriksaan akhir terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan guna menetapkan/mengesyahkan atau merubah hasil kesimpulan dan saran yang diajukan oleh BPP. 1. HSE 2. SP 3. HRD BPA Apabila dalam pemeriksaan akhir tidak diketemukan bukti unsur pelanggaran terhadap Peraturan K3LH, maka proses penilaian berikutnya ditiadakan.

8 PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI / HUKUMAN
Pasal 21 PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI / HUKUMAN Setiap pelanggaran adalah merupakan kesalahan yang harus diberikan sanksi/hukuman; Berat dan ringannya sanksi/hukuman didasarkan atas pelanggaran yang dihitung berdasarkan atau didasarkan pada tingkatan surat peringatan yang telah tercantum dalam PKB. Sebab akibat point system Apabila ada pasal – pasal yang bertentangan dengan PKB maka yang berlaku adalah pasal – pasal yang ada dalam PKB.

9 Unsur Perbuatan Melanggar Peraturan (KP) Setiap perbuatan melanggar peraturan K3LH diberi tabungan sanksi tetap sebesar , tanpa memperhatikan sebab dan akibatnya pelanggaran. 10 point Unsur Sebab – Sebab Pelanggaran (KS) sabotase = petualangan = 75 mengabaikan = 45 lupa = 25 naas = 10 tidak mampu = 10 menerima instruksi yang salah = 0 100

10 Unsur Akibat – Akibat Pelanggaran (KA)
Merugikan diri sendiri : terancam tetapi tanpa akibat terhadap fisik = akibat ringan = akibat berat = akibat berat sekali = 45 Merugikan orang lain : terancam tetapi tanpa akibat terhadap fisik = akibat ringan = akibat berat = akibat berat sekali = 50 Merugikan perusahaan : terancam tetapi tanpa akibat terhadap fisik = akibat ringan = akibat berat = akibat berat sekali = 60 Jumlah point dari ketiga Sub Unsur-unsur Akibat Pelangaran dibagi 3 (tiga)

11 Perhitungan Derajat Kesalahan Akhir (DKA) dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut :
DKA = KP + KS + KA DKA = Derajat Kesalahan Akhir (final). KP = Derajat Kesalahan karena unsur Perbuatan melanggar peraturan. KS = Derajat Kesalahan karena Unsur Sebab. KA = Derajat Kesalahan karena Unsur Akibat.

12 Perhitungan Derajat Kesalahan Akhir (DKA) dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut :
DKA = KP + KS + KA DKA = Derajat Kesalahan Akhir (final). KP = Derajat Kesalahan karena unsur Perbuatan melanggar peraturan (10 point) KS = Derajat Kesalahan karena Unsur Sebab (mengabaikan = 25 point) KA = Derajat Kesalahan karena Unsur Akibat (70 point) 125 =

13 Teguran Tertulis untuk jumlah point ................ > 10 sd 35
Surat Peringatan “I” untuk jumlah point ……… 36 sd 65 Surat Peringatan “II” untuk jumlah point sd 80 Surat Peringatan “III” untuk jumlah point sd 95 Skorsing untuk jumlah point …………………….. 96 sd 115 Pemutusan Hubungan Kerja untuk jumlah point …… > 115

14 Pasal 61 Sanksi Yang Dapat Mempengaruhi Tertundanya Kenaikan Upah
(1) Setiap sanksi yang diberikan terhadap pekerja tidak berpengaruh terhadap penilaian prestasi kerja, namun akan berpengaruh terhadap tertundanya waktu pelaksanaan kenaikan/peninjauan upah pada tahun berikutnya. (2) Tertundanya waktu pelaksanaan kenaikan/peninjauan upah tahun berikutnya seperti yang dimaksud pada ayat (1) diatas adalah apabila seorang pekerja pernah mendapatkan sanksi Surat Peringatan sepanjang tahun tersebut, maka kenaikan upahnya pada tahun berikutnya akan ditunda selama waktu yang telah ditentukan seperti sebagai mana tabel berikut :

15 Penundaan Kenaikan Upah
Jumlah Bulan Penundaan Kenaikan Upah S a n k s i 1 2 3 4 5 6 7 8 SP I - satu kali X SP I - dua kali X SP I - tiga kali X SP II - satu kali X SP II - dua kali X SP II - satu kali dan SP I - satu kali X SP II - satu kali dan SP I - dua kali X SP II - satu kali dan SP I - tiga kali X SP III - satu kali X SP III - satu kali dan SP I - satu kali X SP III - satu kali dan SP I - dua kali X SP III - satu kali dan SP I - tiga kali X SP III - satu kali dan SP II - satu kali X

16 Meninggalkan Pekerjaan Disebabkan Oleh Kecelakaan Kerja
Pasal 40 Cuti Sakit PKB (8) Pekerja yang mengalami sakit terus menerus sebagai akibat dari hubungan kerja dan/atau kecelakaan kerja sesuai dengan Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan tetap mendapatkan upah penuh sampai dengan pekerja tersebut mengundurkan diri, dan mendapatkan kompensasi sama dengan pekerja pensiun. Pasal 42 Meninggalkan Pekerjaan Disebabkan Oleh Kecelakaan Kerja Pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaan diakibatkan karena kecelakaan kerja, terhadap yang bersangkutan ketentuan-ketentuan tentang sakit terus-menerus dan sakit biasa tidak berlaku dan pekerja tersebut tetap mendapatkan upah penuh seperti sebagaimana biasa apabila bekerja. Ijin tidak bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut baru sah dan akan disetujui oleh perusahaan apabila sudah dilakukan koordinasi antara pihak perusahaan (dalam hal ini HRD dan/atau petugas HSE) dengan dokter yang merawat pekerja tersebut.

17 Pengobatan Diluar Poliklinik
Pasal 65 Pengobatan Diluar Poliklinik Dalam hal penyakit akibat hubungan kerja atau kecelakaan kerja tidak dapat dilakukan pengobatan secara kedokteran tetapi harus melalui pengobatan alternatif, maka pekerja tetap mendapatkan penggantian sepenuhnya dengan catatan mendapatkan ijin sebelumnya dari atasannya masing-masing dan bagian HSE.

18 SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN
BAB XIII SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN Pasal 107 Umum (7) Surat peringatan, tindakan skorsing ataupun PHK tidak perlu diberikan secara berurutan, tetapi tergantung dari berat-ringannya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. (9) Pekerja yang sedang dikenakan sanksi SP III dan SP II kemudian melakukan kembali pelanggaran yang setingkat/setara SP III atau SP II maka pelanggaran tersebut digolongkan sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi PHK dan terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan skorsing untuk tujuan mendidik atau skorsing sambil menunggu proses pemutusan hubungan kerja.

19 SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN
BAB XIII SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN Pasal 107 Umum (10) Pekerja yang sedang dikenakan sanksi SP III kemudian masih melakukan kesalahan/pelanggaran lagi yang dikategorikan : a. pengulangan kesalahan yang sama ( jenis kesalahan sama) yang dapat dikenakan sanksi SP I, II maupun III; b. kesalahan lain namun dapat dikenai sanksi SP III; c. kesalahan lain yang setara dengan sanksi SP III, maka pelanggaran tersebut digolongkan sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi PHK dan terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan skorsing untuk tujuan mendidik atau skorsing sambil menunggu proses pemutusan hubungan kerja.

20 SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN
BAB XIII SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN Pasal 107 Umum (12) Sebelum pekerja diberikan sanksi, pengusaha dapat memberikan kesempatan penuh kepada serikat pekerja untuk melakukan perbaikan dan mendidik anggotanya dan sanksi tersebut harus disetujui bersama oleh kedua belah pihak. (13) Surat peringatan ataupun teguran tertulis yang diberikan kepada pekerja dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai PKB ini akan tetap berlaku, dengan atau tanpa tanda tangan dari pekerja yang bersangkutan. (14) Suatu tindakan pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh siapapun dan tidak ditindaklanjuti oleh atasannya atau siapapun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah kejadian, maka tindakan indisipliner tersebut tidak dapat dipermasalahkan lagi.

21 SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN
BAB XIII SANKSI ATAS KESALAHAN/PELANGGARAN Pasal 107 Umum (15) Suatu tindakan indisipliner yang penilaian atau pembobotannya didasarkan atas jumlah tindakan tersebut terhitung dalam satu bulan kalender, maka pemberian sanksinya yang melalui mekanisme keluh kesah seperti termaksud pada ayat (5) diatas akan dilakukan mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya. (16) Saksi surat peringatan yang pernah diterima pekerja dalam periode satu tahun kalender akan mempengaruhi pelaksanaan kenaikan /peninjauan upah di tahun berikutnya, dimana kenaikan/peninjauan upahnya akan tertunda dengan ketentuan seperti yang telah dirinci dalam Pasal 61 ayat (2).

22 MAHKAMAH AGUNG PERSELISIHAN
PK MAHKAMAH AGUNG 30 HARI PUTUSAN FINAL MENGIKAT 30 HARI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 30 HARI ARBITRASI (2&4) KONSILIASI (2,3&4) MEDIASI (1,2,3&4) 140 HARI BERDASARKAN KESEPAKATAN CATATKAN PERSELISIHAN DI DISNAKER DISNAKER TAWARKAN PENYELESAIAN : KONSOLIASI ATAU ARBITRASI (TUNGGU 7 HARI) 30 HARI B I P A R T I T HAK (1) KEPENTINGAN (2) PHK (3) ANTAR SP/SB (4) PERSELISIHAN UU NO 2 TAHUN 2004

23 PHK Karena Sakit Biasa dan Berkepanjangan Dan/Atau Cacat
Pasal 118 PHK Karena Sakit Biasa dan Berkepanjangan Dan/Atau Cacat Dalam hal pekerja yang mengalami sakit terus-menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut bukan sebagai akibat hubungan kerja, atau mengidap penyakit menular yang dapat membahayakan pekerja lain atau dinyatakan tidak mampu bekerja lagi oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan, maka hubungan kerjanya dapat diputuskan oleh pengusaha dan diberikan uang pesangon 4 (empat) kali ketentuan Pasal 115 ayat (1), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 115 ayat (2), dan uang penggantian hak 2 (dua) kali ketentuan Pasal 115 ayat (3).

24 PHK Karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja
Pasal 119 PHK Karena Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1) Pekerja yang mengalami sakit terus menerus akibat dari hubungan kerja, kepada pekerja bersangkutan tidak dapat diputus hubungan kerjanya. (2) Apabila pekerja yang bersangkutan menghendaki, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi uang pesangon 4 (empat) kali ketentuan Pasal 115 ayat (1), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 115 ayat (2), uang penggantian hak 2 (dua) kali ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ketentuan lainnya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

25 Uang pesangon 4 (empat) kali ketentuan Pasal 115 Ayat (1), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 115 Ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 115 Ayat (3), sebagaimana diatur pada Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 125, dan Pasal 126, adalah : 4.P + 2.MK + {15% (4.P + 2.MK) } Ditambah dengan : a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja. c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

26 Terimakasih

27 Pasal 22 KRITERIA DAN PEDOMAN PENETAPAN SANKSI / HUKUMAN
(1)   Dasar Pemberian Sanksi / Hukuman. a. pelanggaran adalah merupakan suatu perbuatan/tindakan yang menyalahi Peraturan; b. pelanggaran hanya dapat terjadi apabila ada sebab tertentu yang menjadi latar belakang; c. pelanggaran selalu membawa akibat yang bisa merugikan diri si pelanggar, orang lain dan perusahaan; d. setiap pelanggaran adalah suatu kesalahan, dimana besar kecilnya tergantung dari motif-motif yang menjadi sebab pelanggaran dan besar kecilnya akibat dari pelanggaran; e. setiap kesalahan/pelanggaran harus mendapatkan sanksi/hukuman sesuai perjanjian kerja bersama atau apabila tidak tercantum dalam perjanjian kerja bersama maka berdasarkan ketentuan yang berlaku.

28 Klasifikasi Sebab – Sebab Pelanggaran
a. klasifikasi sebab-sebab pelanggaran. a.1  sengaja melanggar : ¨   sabotase; ¨   petualang; ¨   mengabaikan (alpa). a.2   tidak sengaja melanggar : ¨   lupa; ¨   naas; ¨   tidak mampu; ¨   salah instruksi.

29 Klasifikasi Akibat Pelanggaran.
b.1  merugikan diri sendiri : ¨ terancam tetapi tanpa akibat fisik yang diderita; ¨  akibat ringan misalnya luka ringan tanpa lost time; ¨  akibat berat misalnya luka berat/cacat ringan dengan lost time; ¨ akibat berat sekali misalnya meninggal atau luka berat.

30 b.2 merugikan orang lain :
Klasifikasi Akibat Pelanggaran. b.2 merugikan orang lain : ~ terancam tetapi tanpa akibat fisik yang diderita; ~ akibat ringan misalnya luka ringan tanpa lost time; ~ akibat berat misalnya luka berat/cacat ringan dengan lost time; ~ akibat berat sekali misalnya meninggal atau luka berat.

31 Klasifikasi Akibat Pelanggaran.
b.3  merugikan perusahaan : ~ terancam tetapi tanpa akibat fisik yang diderita; ~ akibat ringan (perlu reparasi ringan tanpa down time singkat); ~ akibat berat (perlu reparasi besar, dengan down time singkat); ~ akibat berat sekali (perlu reparasi besar sekali dengan down time yang berkepanjangan).

32 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Pasal 16 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (1)  Badan Pemeriksa Pendahuluan (BPP) bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap setiap pelanggaran Peraturan K3LH. (2) Pemeriksaan Pendahuluan meliputi : a. penyelidikan dan penentuan penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja; b.  penyelidikan motif-motif pelanggaran; c. inventarisir akibat pelanggaran/kecelakaan; d. pembuatan kesimpulan dan saran atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan (pre-evaluasi).

33 (3) Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut pada ayat (2) Pasal ini, petugas Badan Pemeriksa Pendahuluan (BPP) setiap waktu berhak : a. memasuki tempat-tempat kerja yang dianggap perlu. b. memanggil dan meminta keterangan dari siapapun yang tersangkut dalam pelanggaran Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup serta kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja. (4) Pemanggilan terhadap siapapun sebagaimana dimaksud ayat (3) butir b Pasal ini dilakukan melalui atasan langsung pekerja yang bersangkutan.

34 Pasal 17 PEMERIKSAAN AKHIR BPP menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan lengkap dengan data penilaian sementara (pre-evaluation) kepada BPA. BPA akan mengadakan pemeriksaan akhir terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan guna menetapkan/mengesyahkan atau merubah hasil kesimpulan dan saran yang diajukan oleh BPP. Apabila dalam pemeriksaan akhir tidak diketemukan bukti unsur pelanggaran terhadap Peraturan K3LH, maka proses penilaian berikutnya ditiadakan.

35 PEMBERIAN SANKSI / HUKUMAN
Pasal 18 PEMBERIAN SANKSI / HUKUMAN (1) BPA menyampaikan rekomendasi sanksi/hukuman yang akan diberikan terhadap si pelanggar kepada atasan si pelanggar dengan tembusan kepada HRD, Ketua/Wakil Ketua P2K3LH dan Serikat Pekerja. (2) Keputusan sanksi/hukuman yang diberikan kepada si pelanggar bisa berupa: a. Teguran Tertulis, diberikan oleh Pimpinan Departemen minimal Supervisor yang bersangkutan; b. Surat Peringatan, diberikan oleh HRD.

36 (3) Atasan si pelanggar dan/atau HRD dalam jangka waktu
(3) Atasan si pelanggar dan/atau HRD dalam jangka waktu kerja setelah tanggal keputusan/rekomendasi dari BPA dikeluarkan, harus sudah memberikan sanksi/hukuman kepada si pelanggar dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Akhir (BPA), Ketua/Wakil Ketua P2K3LH serta Serikat Pekerja, terkecuali mengajukan banding. 7 hari (4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak ada pelaksanaan pemberian sanksi/hukuman baik oleh atasan si pelanggar atau HRD, Badan Pemeriksa Akhir (BPA) berhak melaporkan kepada Ketua P2K3LH atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi/hukuman tersebut.

37 Pasal 23 BATAS - BATAS SANKSI DAN METODA PENILAIAN PELANGGARAN
a. sanksi yang ter-ringan dan ter berat adalah sebagaimana diatur dalam PKB atau apabila tidak tercantum maka sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang Tata Tertib dan Disiplin, yang terdiri dari : Surat Teguran Lisan (1 bulan); Surat Teguran Tertulis (1 bulan); Surat Peringatan Tingkat Pertama (3 bulan); Surat Peringatan Tingkat Ke Dua (6 bulan); Surat Peringatan Tingkat Ke Tiga (6 bulan); Skorsing Mendidik atau Menunggu Proses Ijin PHK; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Download ppt "KESELAMATAN KESEHATAN KERJA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google