Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Presiden Mahkamah Agung Pemerintah Daerah

2 MAJELIS PERMUSYAW. RAKYAT
Lama: kewenangan  menetapkan UUD & GBHN (ps 3) Baru: mengubah & menetapkan UUD (ps 3 ayat (1)  amandemen III Lama: pengambilan keputusan  quorum 2/3  pengambilan keputusan (pk) 2/3 dari yang hadir ps 37 ayat (1–2) Baru:** usul perubahan 1/3 ** quorum 2/3 ** harus tertulis ** pk 50%+1 (ps 37 ayat (1-5)  amandemen IV

3 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PRODUK HUKUM: *** UNDANG-UNDANG DASAR (KONSTITUSI) *** KETETAPAN MPR

4 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Lama: menyetujui UU (ps 20 ayat (1-2), jika tidak setujui tidak boleh diajukan lagi pada persidangan selanjutnya Baru: memegang kekuasaan membentuk UU, RUU hrs mendpt persetujuan bersama jika tidak, tidak boleh lagi diajukan ke eksekutif, Presiden mengesahkan (ps 20 ayat (1-4)  amandemen I Baru: dalam hal RUU sudah disetujui bersama tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU sah menjadi UU  ps 20 ayat (5) amandemen II Lama: anggota2 DPR berhak memajukan RUU; jika disetujui, tapi tdk disahkan Pres, tidak boleh lagi diajukan dalam persidangan  ps 21 (1-2) Baru: anggota DPR berhak mengajukan usul RUU  Pasal 21 (1) Ayat (2) dicabut  amandemen I

5 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG

6 DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Lama: tidak ada Baru: *** DPD berhak mengajukan usul RUU  berkait dengan otoda, *** hubungan antara pusat & daerah, *** pembentukan, pemekaran penggabungan daerah, *** pengelolaan SDA, SDE, *** perimbangan keuangan, *** pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama (ps 22D ayat (1-4)  amademen III Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan ayat (1) serta menyampaikan hasil kepada DPR untuk ditindaklanjuti

7 DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG

8 PRESIDEN Lama: kekuasaan membentuk UU dg persetujuan DPR menetapkan PP  ps 5 ayat (1-2) Baru: Hak untuk mengajukan RUU kpd DPR  ps 5 ayat (1)  amandemen I Lama: menyatakan perang, damai, membuat perjanji- an dg negara lain  ps 11 Baru: perjanjian hutang harus dg persetujuan DPR; diatur dg UU  ps 11 ayat (1-3)  amandemen III Lama: menyatakan keadaan bahaya  ps 12 tetap Lama: mengangkat, menerima duta+konsul  ps 13 ayat (1-2) Baru: memperhatikan pertimbangan DPR  ps 13 ayat (2)  amandemen I

9 PRESIDEN (lanjutan) Lama: Memberi grasi, rehabilitasi  ps 14 ayat (1)
Memberi amnesti dan abolisi  ps 14 ayat (2) Baru: Memperhatikan pertimbangan MA  ps 14 ayat (1) Memperhatikan pertimbangan DPR  ps 14 ayat (2)  amandemen I Lama: Memberi gelar, tanda jasa, dll. kehormatan  ps 15 Baru: “……. + diatur Undang-undang”  ps 15  amandemen I

10 PRESIDEN PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN KEPUTUSAN PRESIDEN

11 PEMERINTAH DAERAH Lama: pembagian daerah besar & kecil dg bentuk susunannya – ditetapkan UU  ps 18 Baru: hak pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan  ps 18 ayat 6 hubungan kewenangan pusat & daerah; hubungan keuangan  ps 18A ayat (1-2) pengakuan daerah khusus & istimewa; pengakuan masyarakat hukum adat & hak-hak tradisionalnya – diatur UU  ps 18B ayat (1-2)  amandemen III

12 PEMERINTAH DAERAH Provinsi  produk hukum
Perda Provinsi Gubernur  Peraturan/Keputusan Gubernur Kabupaten/Kota  produk hukum: Perda Kabupaten/Kota Bupati/Walikota  Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota

13 MAHKAMAH AGUNG Lama: melakukan kekuasaan kehakiman; Baru:
susunan & kekuasaan – diatur UU  ps 24 ayat (1-2) Baru: “merupakan kekuasaan yg merdeka …..” Badan2 peradilan di bawahnya … + Mahkamah Konstitusi  ps 24 ayat (1- 2)  amandemen III …..+ menguji per-UU di bawah UU + kewen lain yg diberikan oleh UU Syarat Hakim Agung, dll Susunan, dll – diatur UU  ps 24A (1-5) ttg Komisi Yudisial  ps 24B (1-4)

14 MAHKAMAH AGUNG PRODUK HUKUM: Yurisprudensi Hasil yudisial review
Peraturan/keputusan MA

15 Mahkamah konstitusi Lama: tidak ada Baru: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yudisial review undang-undang terhadap undang-undang dasar; mengadili sengketa antar lembaga-lembaga negara; mengadili sengketa pemilu, pemilukada..

16 MAHKAMAH KONSTITUSI PRODUK HUKUM:
Menyatakan tidak berlakunya pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan tidak berlaku (hasil yudisial review) Yurisprudensi


Download ppt "LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google