Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Presiden Mahkamah Agung Pemerintah Daerah
2
MAJELIS PERMUSYAW. RAKYAT
Lama: kewenangan menetapkan UUD & GBHN (ps 3) Baru: mengubah & menetapkan UUD (ps 3 ayat (1) amandemen III Lama: pengambilan keputusan quorum 2/3 pengambilan keputusan (pk) 2/3 dari yang hadir ps 37 ayat (1–2) Baru:** usul perubahan 1/3 ** quorum 2/3 ** harus tertulis ** pk 50%+1 (ps 37 ayat (1-5) amandemen IV
3
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PRODUK HUKUM: *** UNDANG-UNDANG DASAR (KONSTITUSI) *** KETETAPAN MPR
4
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Lama: menyetujui UU (ps 20 ayat (1-2), jika tidak setujui tidak boleh diajukan lagi pada persidangan selanjutnya Baru: memegang kekuasaan membentuk UU, RUU hrs mendpt persetujuan bersama jika tidak, tidak boleh lagi diajukan ke eksekutif, Presiden mengesahkan (ps 20 ayat (1-4) amandemen I Baru: dalam hal RUU sudah disetujui bersama tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU sah menjadi UU ps 20 ayat (5) amandemen II Lama: anggota2 DPR berhak memajukan RUU; jika disetujui, tapi tdk disahkan Pres, tidak boleh lagi diajukan dalam persidangan ps 21 (1-2) Baru: anggota DPR berhak mengajukan usul RUU Pasal 21 (1) Ayat (2) dicabut amandemen I
5
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG
6
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Lama: tidak ada Baru: *** DPD berhak mengajukan usul RUU berkait dengan otoda, *** hubungan antara pusat & daerah, *** pembentukan, pemekaran penggabungan daerah, *** pengelolaan SDA, SDE, *** perimbangan keuangan, *** pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama (ps 22D ayat (1-4) amademen III Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan ayat (1) serta menyampaikan hasil kepada DPR untuk ditindaklanjuti
7
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG
8
PRESIDEN Lama: kekuasaan membentuk UU dg persetujuan DPR menetapkan PP ps 5 ayat (1-2) Baru: Hak untuk mengajukan RUU kpd DPR ps 5 ayat (1) amandemen I Lama: menyatakan perang, damai, membuat perjanji- an dg negara lain ps 11 Baru: perjanjian hutang harus dg persetujuan DPR; diatur dg UU ps 11 ayat (1-3) amandemen III Lama: menyatakan keadaan bahaya ps 12 tetap Lama: mengangkat, menerima duta+konsul ps 13 ayat (1-2) Baru: memperhatikan pertimbangan DPR ps 13 ayat (2) amandemen I
9
PRESIDEN (lanjutan) Lama: Memberi grasi, rehabilitasi ps 14 ayat (1)
Memberi amnesti dan abolisi ps 14 ayat (2) Baru: Memperhatikan pertimbangan MA ps 14 ayat (1) Memperhatikan pertimbangan DPR ps 14 ayat (2) amandemen I Lama: Memberi gelar, tanda jasa, dll. kehormatan ps 15 Baru: “……. + diatur Undang-undang” ps 15 amandemen I
10
PRESIDEN PRODUK HUKUM: UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN KEPUTUSAN PRESIDEN
11
PEMERINTAH DAERAH Lama: pembagian daerah besar & kecil dg bentuk susunannya – ditetapkan UU ps 18 Baru: hak pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah & peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan ps 18 ayat 6 hubungan kewenangan pusat & daerah; hubungan keuangan ps 18A ayat (1-2) pengakuan daerah khusus & istimewa; pengakuan masyarakat hukum adat & hak-hak tradisionalnya – diatur UU ps 18B ayat (1-2) amandemen III
12
PEMERINTAH DAERAH Provinsi produk hukum
Perda Provinsi Gubernur Peraturan/Keputusan Gubernur Kabupaten/Kota produk hukum: Perda Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota
13
MAHKAMAH AGUNG Lama: melakukan kekuasaan kehakiman; Baru:
susunan & kekuasaan – diatur UU ps 24 ayat (1-2) Baru: “merupakan kekuasaan yg merdeka …..” Badan2 peradilan di bawahnya … + Mahkamah Konstitusi ps 24 ayat (1- 2) amandemen III …..+ menguji per-UU di bawah UU + kewen lain yg diberikan oleh UU Syarat Hakim Agung, dll Susunan, dll – diatur UU ps 24A (1-5) ttg Komisi Yudisial ps 24B (1-4)
14
MAHKAMAH AGUNG PRODUK HUKUM: Yurisprudensi Hasil yudisial review
Peraturan/keputusan MA
15
Mahkamah konstitusi Lama: tidak ada Baru: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yudisial review undang-undang terhadap undang-undang dasar; mengadili sengketa antar lembaga-lembaga negara; mengadili sengketa pemilu, pemilukada..
16
MAHKAMAH KONSTITUSI PRODUK HUKUM:
Menyatakan tidak berlakunya pasal-pasal dalam undang-undang yang dimohonkan tidak berlaku (hasil yudisial review) Yurisprudensi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.