Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Selasa-Rabu; 2-3 Agustus 2016 DI GOR Tawang Alun Banyuwangi
PENYELENGGARAAN SELEKSI OLAHRAGA PONDOK PESANTREN TINGKAT KABUPATEN (POSPENAS) VII DI BANTEN PELAKSANAAN Selasa-Rabu; 2-3 Agustus 2016 DI GOR Tawang Alun Banyuwangi
3
Landasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); Nota Kesepahaman antara, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2012, Nomor 0146/MENPORA/08/2012, Nomor A Tahun 2012, Nomor ll/VIII/NK/2012, Nomor NK.51/ HM.304/MPEK/2012 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional; . Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Panitia Kerja Tetap Nasional Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional; Hasil SarasehanPOSPENASVITahun2013diGorontalo yang menetapkan Provinsi Kepulauan Riau, Banten, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan sebagai calon Tuan Rumah POSPENAS VII/2016; Surat Keputusan Ketua Umum PANJATAPNAS POSPENAS Nomor: SK-PP/004/111/2015 Tentang Penetapan Tuan Rumah Penyelenggara Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS) VII Tahun 2016; ■ Surat Pit. Gubernur Provinsi Banten Ndmor:426/414- Di.spora/2015, tanggal 20 Februari 2015 Perihal Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Pospenas VII Tahun 2016.
4
Tujuan (1) Ikut membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berkualitas unggul, sportif, berdaya saing tinggi, (2) Meningkatkan budaya berolahraga dan seni yang bernuanSa Islam serta apresiatif dalam rangka membina khasanah budaya bangsa, (3) Meningkatkan ukhuwah islamiyah di kalangan santri dan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
5
Tema dan Sub Tema Tema . "MELALUI POSPENAS KITA WUJUDKAN REVOLUSI MENTAL SANTR1 UNTUK MENGAWAL NKRI". Sub Tema "SANTUN, SPORTIF, INDAH, DAN RELIGIUS".
6
Tempat dan Waktu Tempat penyelenggaraan POSPENAS VII Tahun 2016 akan dilaksanakan di Provinsi Banten Waktu penyelenggaraan POSPENAS VII Tahun 2016 akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 28 OKTOBER 2016.
7
Persyaratan Peserta POSPENAS
1. Peserta POSPENAS adalah santri Pondok Pesantren yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Santri yang tinggal di pondok pesantren (mukim) yang telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun baik tingkat Diniyah Wustha atau Ulya (Tsanawiyah / SMP atau Aliyah /SMA/SMK atau yang sederajat) dan santri yang mengikuti pembelajaran kitab kuning. Masih aktif sebagai santri pada tahun ajaran 20162017 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan pesantren;
8
Persyaratan Peserta POSPENAS
Tidak terdaftar dalam Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP), Sekolah Menengah Olaharaga (SMANOR), Sekolah Khusus Olahraga (SKO) dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi. Berusia minimal 12 tahun (dua belas) dan maksimal 18 (delapan belas) tahun, lahir per 1 Januari 1998, dengan menyerahkan fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir dan memperlihatkan Aslinya. , Bagi santri yang sudah tamat tingkatan Aliyah/ Ulya per 1 Juni 2016 tidak diperkenankan mengikuti POSPENAS VII Tahun 2016.
9
Persyaratan Peserta POSPENAS
2. Peserta adalah hasil seleksi Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Tingkat Daerah\ (POSPEDA) di masing-masing Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan PANJATAPDA POSPEDA/ Rekomendasi bersama Kanwil Kemenag, Dispora, Dikbud Tingkat Provinsi bagi yang belum membentuk PANJATAPDA POSPEDA
10
Persyaratan Peserta POSPENAS
3. Peserta diharuskan menyerahkan dokumen sebagai berikut: Fotocopy Syahadah/STTB/ljazah dan Kasyfudarajah/Raport sebanyak 2 (dua) lembar, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren bagi santri yang hanya mengikuti pembelajaran kitab kuning. Foto copy Akte kelahiran/surat kenal lahir dan menunjukkan aslinya sebanyak 2 (dua) lembar (Pada dokumen asli tidak boleh terdapat coretan ataupun penghapusan data). Menyerahkan pas photo berwarna (terbaru) berukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar khusus bagi santri wanita memakai Jilbab
11
Persyaratan Peserta POSPENAS
Peserta yang mewakili cabang olahraga dan seni wajib mencantumkan nama Provinsi dalam pertandingan dan perlombaan maupun Upacara Penghormatan Pemenang (UPP); Pesert a yang mewakili cabang olahraga dan seni wajib menggunakan pakaian Islami; Peseta yang mewakili cabang olahraga dan seni wajib didaftarkan oleh PANJATAPDA POSPEDA/ Rekomeridasi bersama . Kanwil Kementerian Agama, Dispora, Dikbud bagi Provinsi yang belum membentuk PANJATAPDA POSPEDA yang ditujukan kepada Panitia Pelaksana POSPENAS VII Tahun 2016 di Banten.
12
Keabsahan Keabsahan peserta dilakukan melalui dua tahap,
yaitu keabsahan kesantrian dan keabsahan dokumen. Tahap pertama dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Kementerian Agama selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan sedangkan tahap kedua dilakukan oleh tim yang ditunjuk PANJATAPNAS POSPENAS lima hari sebelum hari H. Peserta dipimpin oleh Ketua Kontingen atau yang mewakili, masing-masing membawa berkas persyaratan untuk diperiksa dokumen dan kesantriannya oleh tim keabsahan. Keabsahan data menjadi tanggung jawab Ketua Kontingen.
13
Keabsahan Pengecekan ulang keabsahan secara silang akan dilakukan apabila terjadi keragu-raguan atas data yang diterima tanpa mengganggu jadwal dan jaiannya pertandingan atau perlombaan. Bagi peserta perorangan maupun beregu yang tidak Iolos keabsahan tidak diperbolehkan mengikuti POSPENAS VII. Bagi peserta perorangan maupun beregu yang Iolos/ keabsahan, bila ternyata ditemukan pelanggaran/ kecurangan oleh Tim Investigasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14
Sanksi Apabila peserta perorangan atau beregu terbukti melanggar ketentuan di atas maka : Peserta perorangan atau beregu yang menang dalam pertandingan dan perlombaan dibatalkan kemenangannya, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti POSPENAS berikutnya. Peserta perorangan atau peserta beregu, menang atau kalah tidak diperbolehkan mengikuti POSPENAS berikutnya, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti POSPENAS berikutnya. Peserta perorangan atau beregu yang terkena sanksi dalam pertandingan dan perlombaan cabang olahraga atau seni, tidak diperbolehkan mengikuti POSPENAS berikutnya pada cabang olahraga atau seni dimaksud, dan pada lembaganya diberikan sanksi 1 x (satu kali) tidak diperkenankan mengikuti POSPENAS berikutnya. Bukti-bukti pelanggaran peserta dimaksud, didokumentasikan dan ditanda tangani oleh Ketua Bidang Pertandingan dan Perlombaan.
15
SELEKSI TINGKAT KABUPATEN
Bidang Olah Raga : Pendaftaran : 16 Mei s.d. 28 Juli 2016 Verifikasi Data : 29 Juli 2016 Technical Meeting : 1 Agustus 2016 Pelaksanaan : 2 s.d. 3 Agustus 2016
16
CABANG OLAHRAGA PRESTASI
Cabang-cabang yang dipertandingkan dan diperlombakan 1. Cabang Olahraga NO CABANG OLAHRAGA PRESTASI PUTRA PUTRI 1 ATLETIK Lari 100 m Lari 200 m Lari 400 m Lari 800 m Lari 5000 m Lari 4 x 100 m (estafet) Lari 4 x 400 m (estafet) Tolak Peluru Lompat Jauh Lari 3000 m 2 Bola Voli Beregu 3 Bola Basket 4 Tenis Meja Tunggal Ganda
17
A. Cabang Olah Raga NO CABANG OLAHRAGA PRESTASI PUTRA PUTRI 5
PENCAK SILAT Nomor Tanding Kelas : 32 s.d. 42 Kg 43 s.d. 45 Kg 46 s.d. 48 Kg 49 s.d. 51 Kg 52 s.d. 54 Kg 55 s.d. 57 Kg 58 s.d. 60 Kg 61 s.d. 63 Kg 64 s.d. 66 Kg Nomor Seni Tunggal Ganda Regu 6 FUTSAL Beregu x 7 BULU TANGKIS
18
A. Cabang Olah Raga NO CABANG OLAHRAGA PRESTASI PUTRA PUTRI 8
SEPAK TAKRAW Beregu Double Event 9 SENAM SANTRI 10 HADANG 11 PANAHAN (Exhibition)
19
KETENTUAN PERTANDINGAN DAN PERLOMBAAN
Pertandingan dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta minimal 3 (tiga) orang/regu dari Kecamatan yang berbeda. Apabila peserta kurang dari 3 (tiga) orang/regu dari daerah yang berbeda, maka pertandingan/ perlombaan bersifat eksibisi dan tidak diperhitungkan dalam klasemen perolehan kejuaraan.
20
PAKAIAN Peserta POSPENAS VII diwajibkan menggunakan pakaian Islami baik di dalam maupun di luar pertandingan/ perlombaan.
21
I. CABANG OLAH RAGA
22
CABANG OLAHRAGA PRESTASI
Cabang-cabang yang dipertandingkan dan diperlombakan 1. Cabang Olahraga NO CABANG OLAHRAGA PRESTASI PUTRA PUTRI 1 ATLETIK Lari 100 m Lari 200 m Lari 400 m Lari 800 m Lari 5000 m Lari 4 x 100 m (estafet) Lari 4 x 400 m (estafet) Tolak Peluru Lompat Jauh Lari 3000 m 2 Bola Voli Beregu 3 Bola Basket 4 Tenis Meja Tunggal Ganda
23
A. Cabang Olah Raga NO CABANG OLAHRAGA PRESTASI PUTRA PUTRI 5
PENCAK SILAT Nomor Tanding Kelas : 32 s.d. 42 Kg 43 s.d. 45 Kg 46 s.d. 48 Kg 49 s.d. 51 Kg 52 s.d. 54 Kg 55 s.d. 57 Kg 58 s.d. 60 Kg 61 s.d. 63 Kg 64 s.d. 66 Kg Nomor Seni Tunggal Ganda Regu 6 FUTSAL Beregu x 7 BULU TANGKIS
24
A. Cabang Olah Raga NO CABANG OLAHRAGA PRESTASI PUTRA PUTRI 8
SEPAK TAKRAW Beregu Double Event 9 SENAM SANTRI 10 HADANG 11 PANAHAN (Exhibition)
25
A. CABANG ATLETIK Peserta perlombaan atletik POSPENAS VII Tahun 2016 adalah sebagaimana yang teiah diatur dalam juklak dan juknis Umum POSPENAS VII Tahun 2016. Setiap nomor dapat diikuti sebanyak-banyak 2 (dua) orang setiap daerah (putra dan putri). Setiap atlet hanya dapat mengikuti 2 (dua) nomor perlombaan kecuali nomor estafet. Untuk nomor estafet setiap daerah dapat mengirim 1 regu putra dan 1 regu putri.
26
Giliran Lomba Nomor Lapangan
Untuk nomor tolak peluru, dan lompat jauh bila terdapat lebih dari 8 (delapan) atlet, setiap atlet diberi kesempatan 3 (tiga) kali giliran, dan delapan atlet dengan prestasi sah terbaik diberi 3 (tiga) kali kesempatan lagi. Jika peserta terdiri dari 8 atiet atau kurang, setiap atlet diberi kesempatan 6 kali giliran. Jika lebih dari 1 atlet gagal memperoleh hasil sah se teiah 3 kesempatan pertama , atlet tersebut masih boleh berlomba pada kesempatan berikutnya sebelum atlet lain yang memperoleh hasil sah, dalam urutan sesuai dengan undian. Pada kesempatan giliran keempat dan lima diurutkan kembali menurut' kebalikan urutan permgkat setelah tiga kesempatan pertama. Urutan berlomba untuk giliran terakhir harus mengikuti kebalikan urutan peringkat setelah lima giliran
27
Pakaian Seragam pakaian perlombaan atletik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam daerah/kontingen yang bersangkutan. Para peserta diwajibkan memakai pakaian yang menutup aurat, atau dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak menggangu/ tidak menimbulkan keberatan/sopan. Pakaian perlombaan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun dalam keadaan basah, dengan warna dasar antara depan dan belakang harus sama.
28
B. CABANG BOLA VOLI Pertandingan Bola Voli Beregu Putera dan Puteri.
Peraturan permainan yang digunakan adalahperaturan permainan Bola Voli Internasional yang sedang berlaku dan disyahkan oleh Pengurus Pusat PBVSI Sebelum melaksanakan pertandingan silang (cross) babak semi final, setiap regu harus siap berpiain 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari. Lama pertandingan dengan three winning set (tiga set kemenangan).
29
B. CABANG BOLA VOLI Sistem Pertandingan
Sistem pertandingan menggunakan sistem setengah kompetisi bila peserta kurang dari 8 (delapan) regu. Bila jumlah peserta 8 (delapan) regu ke atas, maka akan dibagi dalam beberapa pool, dirriana masing-masing pool akan terdiri dari 4 s/d 5 regu. Sesuai dengan situasi dan kondisi (peserta lebih dari 20 regu) maka setelah babak pendahuluan dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) langkah di bawah ini : Pembagian pool dengan melaksanakan "Sistem Satu Kali Saling Bertanding Terbatas" (Setengah Kompetisi Terbatas) pada masing-masing regu lainnya dipertandingkan paling banyak 8 (delapan) kali bertanding. Sistem Gugur Sesuai dengan peraturan pertandingan internasional, maka dalam setiap kali kejuaraan, masing-masing regu hanya dipertandingkan paling banyak 8 (delapan) kali bertanding
30
C. CABANG BASKET Peraturan Umum
Peraturan permainan yang dipergunakan dalam pertandingan bola basket POSPENAS VIII/2016 adalah peraturan PERBASI/FIBA tahun Setiap regu peserta dianggap sudah memahami peraturan yang dimaksud
31
C. CABANG BASKET Peraturan Pertandingan
Sistem pertandingan ini menggunakan sistem setengah kompetisi. Bila peserta hanya lima regu/Provinsi maka tidak ada pembagian pool. Bila jumlah peserta 6-8 maka akan dibagi menjadi 2 pool. Setiap pool diambil 2 regu teratas langsung dicross. . Penentuan pool dilakukan dengan cara pengundian, kecuali Tuan Rumah boleh memilih pool.
32
C. CABANG BASKET Penentuan Pemenang
Penentuan pemenang untuk menetapkan peringkat pada babak penyisihan: Peringkat ditentukan dengan menjumlahkan nilai yang diperoleh setiap regu dari pertandingan yang dimainkan di setiap pool tersebut. Bila terdapat dua regu yang mempunyai nih' yang sama, maka penentuan peringkatnya dilihat dari hasil pertandingan kedua regu tersebut. Bila terdapat tiga regu yang memiliki nilai yang sama, maka penentuan peringkatnya dilihat dari point rata-rata atau goal avieraga,.dilihat dari hasil pertemuan tiga regu yang mempunyai nilai yang sama, yaitu jumlah goal memasukkan dibagi jumlah goal kemasukan
33
C. CABANG BASKET Waktu Pertandingan
Waktu pertandingan seiama 4 x 10 menit. Bola Pertandingan Bola yang dipakai pada pertandingan bola basket POSPliNAS VII/2016 ini yaitu merk Molten, dan merk lain yang akan ditentukan oleh panitia. Bola untuk puteri berukuran 6 (enam), bola yang digunakan untuk putera berukuran 7 (tujuh). ’ ' Latihan Latihan atau percobaan lapangan akari ditentukan kemudian sesuai dengan jumlah pertandingan. Pemain Cadangan Jumlah maksimum pemain (olahragawan) dan official yang diperkenankan duduk di bangku cadangan atau berada di arena lapangan pertandingan yaitu berjumlah 3 (tiga) orang official dan 10 (sepuluh) orang pemain.
34
D. CABANG TENIS MEJA Nomor Yang Dipertandingkan dan Jumlah Peserta
Beregu Putera (minimal 3 pemain dan maksimal 4 pemain) , Beregu Puteri (minimal 3 pemain dan’maksimal 4 pemain) Tunggal Putera (maksimal 4 pemain) Tunggal Puteri (Maksimal 4 pemain) . Ganda Putera (Maksimal 2 pasang) Ganda Puteri (Maksimal 2 pasang)
35
D. CABANG TENIS MEJA Sistem Permainan dan Pertandingan Sistem permainan mengacu kepada Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh ITTF. Khusus ketentuan berikut: Pertandingan terdiri dari 2 babak. u Babak I, peserta dibagi dalam Pool (jumlah Pool akan disesuaikan dengan jumlah peserta) dan dipertandingkan dengan 34 Kompetisi (pool), kemudian Babak II, masing masing urutan I tiap Pool dipertandingkan dengan Sistem Gugur. Permainan untuk Beregu Putera dan Puteri menggunakan The Best of FVIIIe Matches (All Singles) dengan susunan : A VIII X, B VIII Y, C VIII Z, A VIII Y, B VIII X. Seluruh pertandingan dilaksanakan dengan 5 game terbaik (the Best-of-FiVIIIe Games). Catatan : Untuk Pertandingan Beregu dan Ganda, pemain harus memakai kaos/pakaian bertanding seragam (minimal bagian atas).
36
D. CABANG TENIS MEJA Peralatan Meja Pertandingan : DHS Net : DHS
Bola : Butterfly (warna Oranye)
37
E. CABANG PENCAK SILAT Peraturan Pertandingan yang digunakan pada POSPENAS VII 2016 adalah Peraturan Pertandingan Hasil MUNAS IPSI XIV Tahun 2016
38
E. CABANG PENCAK SILAT Sistem Pertandingan Kategori Tanding :
Pertaridingan Pencak Silat POSPENAS VII untuk Kategori Tanding akan dilaksanakan dengan Sistem gugur yang mengacu pada Peraturan Pertandingan Pencak Silat Hasil MUNAS IPSI XIV Tahun 2016 Kategori Tunggal, Ganda dan Regu : Pertandingan Pencak Silat POSPENAS VII untuk Kategori Tunggal, Ganda dan Regu akan dilaksanakan dengan Sistem Pool (kalau peserta lebih dari 7) dan akan diambil 3 terbaik, untuk dipertandingkan kembali pada babak Final
39
F. CABANG BULUTANGKIS Nomor Yang Dipertandingkan Beregu Putra
Beregu Putri Perorangan Tunggal Putra Perorangan Tunggal Putri Perorangan Ganda Putra Perorangan Ganda Putri Perorangan Ganda Campuran
40
F. CABANG BULUTANGKIS Jumlah Pemain Untuk Pertandingan Antar Regu
Jumlah pemain untuk pertandingan antar regu ditetapkan sebagai berikut: Putra minimal 3 orang maksimal 5 orang Putri minimal 3 orang maksimal 5 orang jumlah Partai Masing-Masing Regu Putra : 2 tunggal dan 1 ganda Putri : 2 tunggal dan 1 ganda
41
F. CABANG BULUTANGKIS Sistem Pertandingan
Apabila peserta berjumlah 3 s/d 5 regu/orang, pertandingan ailaksanakan dengan sistem setengah kompetisi langsung Apabila peserta berjumlah 6 s/d 11 regu/orang, pertandingan dilaksanakan dengan sistem : Pada babak pertama dibagi menjadi 2 pool, tiap pool dilaksanakan dengan sistem setengah kompetisi. Pada babak kedua (Semi Final) mempergunakan sistem silang. Pada babak Final pemenang babak semi final (silang) dipertandingkan untuk perebutan juara I dan II, sedangkan yang kalah menjadi juara III bersama. Apabila peserta berjumlah 12 (dua belas) atau . lebih, pertandingan dilaksanakan dengan sistem gugur
42
F. CABANG BULUTANGKIS Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah peraturan pertandingan PBSI/BWF dan peraturan POSPENAS. Scoring Sistem yang dipergunakan adalah: "Rally Point": best of three games. Apabila score (point) mencapai angka 11, pemain diberikan waktu istirahat selama 1 (satu) menit. Pada waktu pergantian tempat antara game pertama dan game kedua pemain diizinkan istirahat selama 120 detik (2 menit). Pelatih diperkenankan ke lapangan untu^memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan. Bila terjadi One Game All (game satu sama), pemain diizinkan untuk beristirahat selama 5 (lima) menit. Seorang pemain diperkenankan bermain dalam 3 nomor yaitu 1 (satu) kali tunggal, 1 (satu) kali ganda dan 1 (satu) kali ganda campuran.
43
F. CABANG BULUTANGKIS Apabila terjadi gangguan, referee berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat/hari lain dengan ketentuan hasil pertandingan yang teiah diperolehnya tetap berlaku/sah. Pada pertandingan antar regu (setengah kompetisi), seluruh partai harus dimainkan penuh. Apabila salah satu nomor WO, maka nomor itu saja yang dinyatakan kalah, nomor- nomor lainnya dianggap sah. Apabila salah satu regu dalam pertandingan sistem setengah kompetisi dinyatakan WO, maka tidak boleh melanjutkan pertandingaii berikutnya dan hasil yang telah diperolehnya dia,nulir.
44
F. CABANG BULUTANGKIS Barang-barang yang boleh diletakkan dekat lapangan pertandingan hanya air minum dan perlengkapan atlet lainnya sebagai cadangan. Daftar susunan pemain untuk pertandingan antar regu harus diserahkan kepada Referee paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum pertandingan dimulai. Pemain yang beralih status keanggotaannya dari satu daerah ke daerah lainnya, harus memenuhi ketentuan mutasi pemain dan disahkan oleh Tim Keabsahan. ‘ Pemain/regu yang pada gilirannya harus bertanding, harus sudah berada di tempat pertandingan 30 (tiga puluh) menit sebelumnya. Pemain yang pada gilirannya harus bertanding, tetapi tidak hadir di lapangan setelah dipanggil tiga kali dalam jangka waktu 5 (Kma) menit dinyatakan kalah.
45
F. CABANG BULUTANGKIS Selama pemain melakukan pertandingan, tidak diperkenankan meninggalkan lapangan tanpa seizin wasit yang bertugas, kecuali menukar raket dengan yang berada di pinggir lapangan pada kesempatan yang ada. Setiap pemain diwajibkan berpakaian olahraga bulutangkis sesuai peraturan yang berlaku, tetapi warna pakaian bebas. Pemain yang mendapat cedera di lapangan, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah. Pada pertandingan antar regu pemain yang cedera dan bermain rangkap maka kedudukandalam nomor berikutnya dapat digantikan oleh pemain lain yang rankingnya lebih rendah
46
F. CABANG BULUTANGKIS Pada pertandingan perorangan pemain yang mendapat cedera dan tidak bisa melanjutkan pertandingan, kedudukannya pada nomor lain dapat diganti apabila nomor tersebut belum memulai pertandingan pertamanya.[i Tiap pemain berhak mendapat istirahat 30 (tiga puluh) menit diantara 2 (dua) pertandingan yang harus dimainkannya secara berturut-turut. Pemain dan Official bertanggung jawab untuk mengetahui sendiri bila dan dimana harus bertanding, termasuk adanya perubahan jadwal dan sebagainya. Pemain yang tidak mau m,elaksanakan pertandingan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan panitia, dinyatakan kalah. Apabila pemain memerlukan tambahan perlengkapan pada waktu melakukan pertandingan (air, raketdsb) harus sepengetahuan dan melalui Referee. Pemain/atlet dilarang mempergunakan obat dopping. Peserta yang belum tiba gilirannya tidak diperkenankan memasuki lapangan tempat pertandingan.
47
G. CABANG FUTSAL Sistem Peraturan dan Pertandingan Ketentuan Umum
Pertandingan dilahirkan dalam 2 babak, yaitu babak penyisihan dan babak Final Pertandingan mengunakna system setengah ' kompetisi
48
G. CABANG FUTSAL Peraturan Umum Pertandingan Pemain
Setiap pertandingan dimainkan oleh dua tim, setiap tim terdiri dari tidak lebih dari lima pemain, salah satu diantaranya adalah penjaga gawang. Pertandingan futsal dimainkan dua babak dengan durasi 2 x 15 menit. Peraturan Urnum Pertandingan Pergantian pemain cadangan dapat diguanakan di dalam setiap pertandinagn yang dimainkan di bawah peraturan dari kompetisi resmi pada tingkat FIFA, konferderasi atau asosiasi. Pergantian pemain dilakukan ketika bola masih berada di dalam atau keluar dari lapangan permainan dan kondisi berikut adalah yang perlu diperhatikan. Pemain meninggalkan lapangan harus dilakukan dari zona atau wilayah pergantian timnya sendiri
49
G. CABANG FUTSAL Pelanggaran dan Sanksi
Jika sementara pergantian pemain sedang dilakukan, pemain penganti memasuki lapangan sebelum pemain yang diganti belum meninggalkan lapangan maka Pemaian di berhentikan Pemain yang digantikan diintruksikan untuk meninggalkan lapangan Penganti diberi peringatan dan diberi kartu kuning Pemian diulang kembali dengan sebuah tendangan bebas tidak lagsung yang diambil oleh team lawannya dari tempat dimana bola berada ketka permainan diberhentikan. Jika bola berada didalam wilayah pinalti, tendangan bebas tidak langsung dilakukan dan garis wilayah finalti pada tempat terdekat dengan posisi dari bola saat permainan diberhentikan.
50
G. CABANG FUTSAL Jika sementara penggantian pemain dilakukan, pemain pengganti memasuki lapangan atau seorang pemain pengnati meninggalkan lapangan bukan dari tempat zona penggantian pemain teamnya sendiri maka Pemain diberhentikan Pemain yang melakukab kesalahan diperingati dan diberhentikan katu kuning , Pemain diualng kembali dengan sebiah tendangan bebas tidak langsung yang diambil oleh team lawannya dari tempat dimana bola berada ketika permainan dihentikan Bagaimanapun juga jika bola berada di dalam wilayah pinalti tendangan bebas tidak langung dilakukan dari garis wilayah pinalti pada tempat terdekat kepada posisi dari bola ketika permainan yang sedang berlangsung.
51
G. CABANG FUTSAL Keputusan dan Penegasan
Pada awal permainan, setiap team haris bermain dengan lima pemain Jika, dalam satu kejadian bebarapa pemain dikeluarkan, maka pemain b yang tersisa dari satu team lebih sedikit dari tiga pemain, maka pertandingan harus dibatalkan. Penentuan Nilai dan Pemenang Jika pada akhir pertandingan terdapat jumlah goal yang sama maka untuk menentukan pememnangnya, di tentukan sebagai berikut: Diadakan tendangan pinalti Pelaksanaan tendangan pinalti lersebut didasarkan kepada peraturan permainan; dan FIFA.
52
H. CABANG SEPAK TAKRAW Nomor Pertandingan Regu Putra Regu Putri
Tata Cara Pertandingan Peraturan permainan yang dipergunakan adalah peraturan permainan terbaru yang dikeluarkan atau ditetapkan ISTAF. Pertandingan dilangsungkan dengan sistem setengah kompetisi dan pooling. Setiap regu harus bersedia dan siap bertanding lebih dari sekali dalam sehari. Manajer regu diwajibkan melaporkan pada Panpel/ Official Referee nama pemain yang akan bertanding dengan mengisi formulir yang telah disediakan panitia.
53
H. CABANG SEPAK TAKRAW Urutan Pemenang
Nomor regu terdiri dari maksimal 5 pemain termasuk cadangan. Pemenang ditentukan berdasarkan The Bet Of Three Sets pemenang nilai 2, kalah nilai 0. Urutan kejuaraan dalam pool ditetapkan jumlah nilai. Apabila dua atau lebih Regu memperoleh nilai yang sama urutan pemenang ditentukan menurut kemenangan set. Apabila dengan ketentuan 3 masih tetap sama, urutan pemenang ditentukan dengan kemenangan biji. Apabila 2, 3 dan 4 masih tetap' sama, maka urutan pemenang ditentukan berdasarkan hasil pemenang pada pertemuan terakhir
54
H. CABANG SEPAK TAKRAW Kostum
Setiap kontigen daerah memakai kostum, kaos berlengan dan celana training. Setiap pemain memakai kostum dengan nomor punggung yang tetap berurutan mulai dari 1 s.d 15. Nomor punggung ukuran; tinggi minimal 19 cm dan 15 cm.
55
H. CABANG SEPAK TAKRAW Walk Over
Regu yang 'walk over" atau tidak meneruskan permainan, maka Regu lawannya memperoleh kemenangan dengan nilai 2 dan skor bagi Regu yang walk over adalah kosong
56
I. CABANG SENAM SANTRI Peserta dan Jumlah Anggota Regu
Peserta adalah beregu putra dan putri yang mewakili daerah dari seluruh Kecamatan di Banyuwangi. Setiap regu putera dan puteri yang mengikuti perlombaan beranggotakan 7 orang pesenam dan 1 Orang cadangan.
57
I. CABANG SENAM SANTRI Nomor Undian dan Nomor Dada Peserta
Setiap regu akan diberikan nomor dada penampilan sesuai hasil undian Setiap peserta (anggota regu) akan diberikan nomor dada anggota, dan dipasang di dada sebelah kiri, nomor 1 s.d. 7.
58
I. CABANG SENAM SANTRI Peraturan dan Tata Tertib
a. Peraturan perlombaan yang dipergunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Hasil perlombaan akan diumumkan 30 menit setelah seluruh peserta tampil. Peserta diwajibkan memakai pakaian olahraga yang sopan dan rapih Peserta sudah hadir 30 menit sebelum perlombaan dimulai dan melaporkan diri kepada panitia. ' Pehampilan di arena, jumlah anggota regu harus lengkap, sesuai dengan ketentuan membentuk formasi
59
I. CABANG SENAM SANTRI Jumlah peserta 7 orang dengan membuat formasi lingkaran menghadap keluar. Peserta akan dipanggil menurut hasil undian yang dilaksanakan pada pertemuan teknik. Semua peserta harus memakai nomor dada yang telah disediakan oleh panitia. ’ Regu yang akan tampil setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak tampil dinyatakan gugur atau ditempatkan pada urutan terakhir. Apabila pada saat perlombaan k berlangsung timbul gangguan teknis diluar kemampuan panitia, regu yang bersangkutan akan diulang penampilannya dari awal. Penampilan peserta dinilai dari gerakan . pemanasan, gerakan inti satu set. Sampai dengan penenangan/ pendinginan. Protes ditiadakan dan keputusan wasit mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut dalam pertemuan teknik.
60
I. CABANG SENAM SANTRI Sistem Perlombaan
Dalam pelaksanaan periombaan Senam Santn dapat dilaksanakan dengan cara 2 babak, yaitu : a. Babak Pertama (penyisihan) Dalam babak Pertama, seluruh regu secara bergantian akan tampil dan dari hasil penilaian ditentukan urutan regu terbaik yang selanjutnya dinyatakan masuk babak final.' Jumlah peserta yang dapat tampil dalam babak final ditetapkan 6 regu putera dan 6 regu putri Babak -final diikuti oleh peserta terdiri 6 regu putera dan 6 regu puteri Penentuan Juara ditentukan dari jumlah nilai tertinggi pada babak final
61
I. CABANG SENAM SANTRI Kriteria Penilaian
Unsur Pokok Penilaian meliputi: Tehnik Gerakan yaitu nilai inti: Postur tubuh (body alegemensi) Kelenturan (flexibility) Kekuatan (strength) Daya tahan otot (muecle enduraice) Transisi gerak
62
I. CABANG SENAM SANTRI Nilai Tambahan: . Kesan Umum
Penampilan pakaian, kesegarah pakaian, pakaian olahraga, sepatu olahraga, berjiblab (putri). : Formasi Keluar masuk arena lomba dan kerapihan mengatur formasi pada saat bergerak. Keserempakan gerak Hafal gerakan yang sudah ditentukan, ketepatan irama (gerak, musik dan penghayatan), transisi formasi, kekompakan dalam 1 (satu) regu. Disiplin semangat Antusias dalam melaksanakan gerakan senam santri dari awal hingga akhir, ditampilkan dengan antusias yang tinggi dan dilakukan secara serempak. Kreatifitas Rangkaian formasi saat gerakan peralihan (GP) ditampilkan dalam beragaan format, koreografi, kreatif, sportif dngan semangat tinggi
63
J. CABANG HADANG Peraturan Pertandingan
Lapangan permainan dapat dibuat di ruangan "tertutup (stadion tertutup, gedung olahraga, gedung pertemuan) atau di ruangan terbuka (stadion terbuka, halaman rumah, lapangan terbuka, jalan raya, apabila memungkinkan). 1) Bentuk lapangan empat persegi panjang berpetak-petak. Ukuran : Panjang 15 m dan lebar 9 m, dibagi 6 petak masing-masing 4,5 m x 5 m Lapangan permainan ditandai dengan garis selebar 5 cm Garis pembagi lapangan permainan menjadi 2 bagian memanjang disebut garis tengah
64
J. CABANG HADANG Pemain :
Pemain terdiri dari 2 regu masing-masing 5 (lima) orang dan 3 (tiga) orang cadangan. Pertandingan hanya untuk beregu putra dan beregu putri. Seragam Pemain : Setiap regu diharuskan memakai kostum bernomor dada dari punggung ukuran 15 cm dari nomor 1 sampai nomor 8. Kapten regu diberi tanda di lengan kanan berbentuk pita melingkar.
65
J. CABANG HADANG Lamanya Permainan
Permainan berlangsung 2 x 15 menit bersih, istirahat 5 menit. Waktu time out jam/stop watch dimatikan. Time out satu kali untuk satu regu, masing-masing satu menit selama pertandingan. Time out diberikan atas permintaan pelatih atau manajer kepada petugas meja. Waktu time out posisi pemain dicatat. Setelah time out posisi pemain seperti sebelum time out.
66
J. CABANG HADANG Jalannya Permainan Sebelum permainan dimulai diadakan undian regu, yang kalah sebagai penjaga dan yang menang sebagai penyerang. Regu penjaga menempati garis jaganya masing- masing dengan kedua kaki berada di atas garis, sedangkan regu penyerang siap untuk masuk. Permainan dimulai setelah wasit membunyikan pluit Penyerang berusaha melewati garis di depanya dengan menghindari tangkapan, atau sentuhan dari penjaga. Setiap pemain penyerang yang telah berhasil melewati seluruh garis dari garis-depan sampaigaris belakang, dan dari dari garis belakang sampai garis depan langsung dapat melanjutkan permainannya seperti semula. Demikian seterusnya permaianan berjalan tanpa berhenti, kecualai kalau diberhentikan oleh wasit karena tertangkap/tersentuh, waktu istirahat, pemain membuat kesalahan dan waktu time out
67
J. CABANG HADANG Kaki penyerang boleh satu kaki berada di luar garis Spmping kiri dan kanan apabila-.posisi satu kakinya menginjak di dalam. Dan bila posisi kaki di dalam terangkat dan posisi kaki satunya masih di luar dinyatakan salah atau mati. Kaki penyerang yang telah menginjak garis di depannya harus melangkah maju, apabila menarik kaki dari garis yang diinjaknya dinyatakan salah. penyerang yang berbalik masuk petak di belakangnya yang telah dilaluinya juga dinyatakan salah atau mati. Penyerang yang telah dinyatakan salah atau mati oleh wasit, maka permainan harus dihentikan, penyerang menjadi penjaga. Penjaga berusaha menangkap atau menyentuh penyerang dengan tangan terbuka dan jari-jari tangan tidak boleh mengepal, dalam posisi kedua kaki berpijak di atas garis atau salah satu kaki lainnya dalam keadaan melayang. Penjaga tidak boleh menyentuh/menangkap penyerang yang telah melewati garis jaganya.
68
J. CABANG HADANG Penjaga tidak boleh menyentuh/menangkap penyerang dalam posisi menghadap kedepan, sedangkan telapak tangan menghadap kebelakang Penjaga dapat menyentuh penyerang dengan menjatuhkan badan dengan posisi kedua kaki diatas garis. Penjaga dinyatakan sah menyentuh atau menangkap penyerang yang telah jpelewati garis dalam satu lintasan kejaran penjaga, Penjaga garis tengah atau sodor sentuhan/ tangkapannya sah hanya berlaku pada garis awal sampai garis belakang. Penggantian pemain diadakan pada saat permainan berhenti, istirahat, dan time out. Tiap regu diberikan paling banyak 3 kali penggantian pemain selama pertandingan.
69
J. CABANG HADANG Pergantian regu penyerang menjadi penjaga atau sebaliknya ditentukan oleh wasit dengan membunyikan peluit setelah : Penjaga menyentuh/menangkappenyerang Kedua kaki penyerang keluar dari garis samping kiri dan kanan lapangan Satu kaki didalam terangkat dan satu kaki berada diluar garis samping Penyerang berbalik masuk petak di belakang yang telah di laluinya. Penyerang yang telah menginjak garis di depannya dan menarik kembali kakinya. Tidak ada perubahan posisi dari penyerang >pada petak ke depannya selama 2 (dua) menit. Istirahat Apabila permainan telah berjalan 15 menit wasit membunyikan peluit tanda istirahat, dan posisi pemain dicatat. Permainan babak kedua dilanjutkan, posisi pemain sama seperti saat babak pertama dihentikan
70
J. CABANG HADANG Pelanggaran dan Hukuman Bagi pemain penjaga apabila :
Menyentuh penyerang dengan tangan di kepal atau meninju penyerang Mendorong penyerang dengan sengaja Menyerarig wasit dan membuat keributan
71
K. CABANG PANAHAN (EXHIBITION)
Peraturan Pertandingan Lapangan permainan dapat dibuat di Lapangan terbuka
77
SEKIAN SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.